Sabtu, 17 November 2012

Pengertian Pejabat Negara


Pada kamus besar bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta pejabat negara dapat diartikan sebagai orang yang bekerja pada bagian pemerintahan, pegawai pemerintahan. Pada beberapa pengertian lain dari KPK dan Hoge Raad pejabat negara diartikan luas salah satunya yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut Hoge Raad pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah barangsiapa yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya. Jadi pengertian pegawai negeri menurut Hoge Raad mdengandung 3 unsur pokok, yaitu
1. dia diangkat oleh kekuasaan umum
2. untuk menjabat pekerjaan umum, dan
3. melaksanakan sebagian tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya
Pada Pasal 92 KUHP juga dikatakan macamnya pegawai negeri yaitu
1)      orang - orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan - aturan umum
2)      orang - orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk undang - undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah
3)      semua anggota dewan subak (waterschap)
4)      semua kepala rakyat Indonesia asli
5)      semua kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan sah.
Pegawai negeri menurut Mahkamah Agung RI merupakan setiap orang yang diangkat oleh penguaa yang dibebani dengan jabatan umum untuk melaksanakan sebagian tugas negara. Pengertian itu tercantum dalam pertimbangan putusan - putusan Mahkamah Agung RI (22-12-1953, 1-12-1962).
Menurut UU. No. 8 tahun 1974 pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat - syarat berlaku, ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang - undangan dan digaji menurut perundang - undangan yang jelas.
Pada UU No. 31 tahun 1999 pada pasal 1 butir ke - 2 dirumuskan bahwa pegawai negeri dirumuskan sebagai berikut
a.       Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang - undang tentang kepegawaian
b.      pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab  Undang - Undang Hukum Pidana
c.       orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
d.      orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dar keuangan negara atau daerah
e.       orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

REFERENSI

Tim KPK, 2011. Buku Panduan Buat Melawan Korupsi. Jakarta : KPK
Poerwadarminta, W. J.S. ,1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Chazawi, Adami, 2005. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka
Chazawi, Adami, 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka



Jumat, 16 November 2012

SIMFONI PERSAHABATAN



Karya : Avirista Midaada

Ada rasa yang tertinggal
Ada kenangan yang terukir panjang
Ada cinta yang datang
Ada tantangan yang menghadang
Ku lewati semuanya denganmu kawan
Ku senyum untukmu sahabat
Ku menangis karenamu sahabat
Kau ukir berjuta kenangan dalam hatiku
Berikan sejuta simfoni kehidupan di hidupku
Kau berikan makna akan sebuah persahabatan
Persahabatan yang sejati
Tak mengenal lembaran rupiah
Tak mengenal batangan emas
Atau tak mengenal imbalan apapun
Ada nafas yang tertinggal bersamamu
Genggam erat tanganmu
Dekap erat aura tubuhmu
Persahabatan yang sejati
Tak mengenal adanya sekat jarak
Tak mengenal adanya sekat waktu
Karena persahabatan sejati itu bukanlah dari kuantitas pertemuan
Tapi persahabat sejati itu ada karena kualitas hati
Kini biarlah raga kita terpisah
Tapi aku yakin kawan hati kita tetap bersama
Di ujung puisiku ini ku haturkan sesuatu untukmu
Sebuah permintaan maaf dan rasa terima kasih untukmu
Aku sadar aku bukanlah sahabat yang terbaik bagimu
Tapi ku kan berusaha tuk jadi yang terbaik bagimu
Ku kan jadi seseorang yang pertama hingga terakhir
Yang temanimu kala kau sepi dan sedih
Yang temanimu kala kau riang dan senang
Simfoni persahabatan...
Teruslah kau berirama mengiringi hari - hariku

KEADILAN



Karya : Avirista Midaada

Ku pernah bertanya pada seorang guru kala kecil
Konon negara ini berlandaskan hukum nan adil
Namun saat aku remaja
Ku tak temui keadilan yang diajarkan
Hanya politik keadilan uang yang bicara
Pelan - pelan..
Tapi lantang dan menggemparkan
Keadilan hanya hiasan di sebuah negara
Kini ku sering bertanya kemana larinya sebuah keadilan
Akankah dia tertelan oleh tsunami Aceh
Atau tertelan akan letusan Gunung Merapi
Atau bahkan terjual oleh persetan para manusia
Aku tak tahu...
Keadilan semakin semu...
Tabu...
Keadilan dan hukum di negara ini
Seakan menjadi dongeng  bagi anak cucu kita

Pemuda


Depan Gedung Rektorat, UB, 28 Oktober 2011, jam 19.06

Merah membara
Darah perjuangan
Berikan sedikit perubahan untuk kemajuan bangsa
Pemuda
Satu harapan
Satu mimpi wujudkan perubahan
Meraih mimpi tuk asa lebih baik
Pemuda...
Satu kata yang memiliki berbagai warna
Menghimpun segala kekuatan yang ada
Berikan pengorbanan jiwa nan tulus pada bangsa
Pemuda...
Semangat kita harus tetap membara
Meskipun berbagai juta cara
Coba padamkan semangat perjuangan kita
Pemuda...
Bangsa ini sudah luluh lantah
Akankah kita akan membawanya semakin tenggelam?
Akankah kita terus terperosok ke jurang lebih dalam?
Pemuda...
Hanya dengan persatuan dan semangat
Semua berjuangan kita akan selalu hadir
Pantang menyerah tuk kemajuan bangsa

Derita Pahlawan Devisa



Karya  : Avirista Midaada

Gigih berjuang demi dapur keluarga
Cari nafkah di negeri seberang
Keterbatasan tak kau rasakan
Cucuran keringat
Cucuran air mata
Bercampur satu melepasmu dari kampung halaman
Pahlawan devisa...
Sampai kapan kau berteriak
Berteriak akan rasa ketidakadilan
Berteriak akan ketidakmampuan negara melindungi engkau
Pahlawan devisa...
Kau tinggalkan kampung halaman
Demi hidupi anak keluarga
Namun banyak darimu yang berujung duka
Membawa tangis air mata di seluruh bangsa
Sampai kapan deritamu terus berlanjut
Sampai kapan tangis air mata bangsa ini mengalir untukmu
Bukan presiden bukan juga rakyat biasa
Yang tidak bisa pastikan nasibmu
Hanya Tuhan yang berikan kemana garis jalan kehidupanmu


REFORMASI


Masih terngingang di telingaku
Sebuah peristiwa berdarah
Mei 98...
Tumpahan darah
Tuk perjuangkan keadilan bagi negara
Tapi kini reformasi hanya sebuah boneka
Boneka yang tak bisa berbuat apa - apa
Keadilan sulit dicari
Kemiskinan kian melanda
Pejabat negara kian lupa akan rakyatnya
Begitupun rakyat kian lupa akan tanah airnya
Reformasi hanya gaung semu
Di antara semilir angin dan jutaan pulau di nusantara
Reformasi...
Tak pernah tampakkan batang hidugnya di negara ini
Hanya dosa dan duka yang bungkus reformasi

Stop Kekerasan


Joyogrand CC 5, Malang
Senin, 1 Oktober 2012, 21.50

Kami telah lelah...
Kami telah muak dengan semua ini..
Jangan ada pertumpuhan darah di negeri ini
Redamlah amarah dan dendam
Bingkai persaudaraan yang terputus
Di negeri yang konon beradab ini
Wahai manusia
Tidak bisakah engkau kendalikan amarah
Kami telah muak dengan nyawa melayang
Sudah banyak tumbal yang ada
Harta, jiwa, nyawa sekalipun...
Kami hanya ingin perdamaian..
Kami hanya ingin anak cucu kami hidup layak tanpa kerusuhan
Tanpa terror, pembantaian...

Jumat, 02 November 2012

Definisi Komunikasi Politik


Secara sederhana, komunikasi politik (political communication) adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara “yang memerintah” dan “yang diperintah”.
Dalam praktiknya, komunikasi politik sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, dalam aktivitas sehari-hari, tidak satu pun manusia tidak berkomunikasi, dan kadang-kadang sudah terjebak dalam analisis dan kajian komunikasi politik. Berbagai penilaian dan analisis orang awam berkomentar sosal kenaikan BBM, ini merupakan contoh kekentalan komunikasi politik. Sebab, sikap pemerintah untuk menaikkan BBM sudah melalui proses komunikasi politik dengan mendapat persetujuan DPR.
Menurut Gabriel Almond, komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. “All of the functions performed in the political system, political socialization and recruitment, interest articulation, interest aggregation, rule making, rule application, and rule adjudication,are performed by means of communication.”
Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan-pesan yang terjadi pada saat keenam fungsi lainnya itu dijalankan. Hal ini berarti bahwa fungsi komunikasi politik terdapat secara inherent di dalam setiap fungsi sistem politik.

Proses Pembuatan Kebijakan


Pengambilan kebijakan merupakan serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang di ambil oleh seorang atau kelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam situasi dimana keputusan-keputusan tersebut pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tesebut.
Definisi Pembuatan Kebijakan
      Raymond Baurer dalam tulisannya yang berjudul the study of policy formation, merumuskan pembuatan kebijakan sebagai proses transformasi atau pengubahan inpit-input politik menjadi output-output politik.
      Don K. Price menyebutkan bahwa proses pembuatan kebijakan yang bertanggung jawab ialah proses yang melibatkan interaksi antara kelompok-kelompok ilmuwan, pemimpin-pemimpin organisasi profesional, para adsministrator dan para politisi.
      Amitai Etzioni menjelaskan bahwa melalui proses pembuatan keputusanlah komitmen-komitmen masyrakat yang seringkali masih kabur dan abstrak, sebagaimana nampak dalam nilai-nilai dan tujuan-tujuan masyarakat, diterjemahkan oleh para aktor kedalam komitmen-komitmen yang lebih spesifik menjadi tindakan-tindakan dan tujuan-tujuan yang konkrit.
      Seorang pakar kebijakan dari Afrika, Chief J.O. Udoji merumuskan secara terperinci pembuatan kebijakan sebagai keseluruhan proses yang menyangkut pengartikulasian dan pendefinisian masalah, perumusan kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah dalam bentuk tuntutan-tuntutan politik, penyaluran tuntutan-tuntutan tersebut ke dalam sistem politik, pengupayaan pemberian sanksi-sanksi atau legitimasi dari arah tindakan yang dipilih, pengesahan dan pelaksanaan atau implementasi, monitoring dan peninjauan kembali (umpan balik).
Faktor yang Mempengaruhi Pembuatan Kebijakan
Berikut ini akan di jelaskan pendapat Nigro and Nigro mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan.
·         Adanya Pengaruh Tekanan dari Luar
Seringkali para pembuat kebijakan disetir oleh aktor dan mendapat tekanan-tekanan dari luar. Walaupun ada pendekatan rational comperehensive yang berarti pembuat kebijakan harus mempertimbangkan alternatif-a;ternatif yang akan di pilih berdasar penilaian rasional semata, tetapi proses dan prosedur pembuatan kebijakan tidak dapat dipisahkan dari dunia nyata. Sehingga adanya tekanan-tekanan dari luar yang mempengaruhi pembuatan kebijakan tersebut.
·         Adanya Pengaruh Kebiasaan Lama (Konservatisme)
Kebiasaan lama menurut istilah Nigro adalah sunk costs, seperti kebiasaan investasi modal, sumber-sumber dan waktu sering kali dipergunakan untuk membiayai program-program tertentu, cenderung akan selalu diikuti kebiasaan oleh para pembuat kebijakan misalnya keputusan-keputusan yang telat dibuat terkadang akan di kritik sebagai kesalahan dan perlu dirubah. Kebiasaan lama itu akan terus ada, terlebih lagi jika kebijakan yang telah ada dipandang memuaskan.
·         Adanya Pengaruh Sifat-sifat Pribadi
Berbagai macam keputusan yang telah dibuat banyak dipengaruhi oleh sifat-sifat pribadi si pembuat kebijakan tersebut. Misalnya dalam proses penerimaan/pengangkatan pegawai baru, seringkali sifat-sifat pribadi pembuat kebijakan sangat berperan besar sekali.
·         Adanya Pengaruh dari Kelompok Luar
Lingkungan sosial dan para pembuat kebijakan juga berpengaruh terhadap pembuatan kebijakan. Seperti contohnya mengenai masalah pertikaian kerja, pihak-pihak yang bertikai kurang memberi respect pada upaya penyelesaian oleh orang dalam, tetapi keputusan yang diambil oleh pihak-pihak, akan memikirkan gaktor sisi menguntungkan atau tidaknya bagi pihak luar. Sering juga pembuatan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman dari orang lain yang sebelumnya berada di luar bidang pemerintahan.
·         Adanya Pengaruh Keadaan Masa Lalu
Pengalaman pekerjaan yang dulu mempengaruhi pembuatan kebijakan. Seperti misalnya orang sering membuat keputusan untuk tidak dilimpahkan sebagian dari wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain karenakhawatir kalau wewenang dan tanggungjawab yang dilimpahkan tersebut disalahgunakan. Atau putusan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, dan sebagainya.

Definisi Kebijakan


Bagi orang awam kebijakan atau policy adalah sebuah ketentuan-ketentuan, peraturan yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur sebuah negara dan masyarakat. Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), kebijakan di artikan sebagai pedoman untuk bertindak. Kebijakan menurut PBB memiliki makna suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoma bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenal aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana.
Harold D.Laswell dan Abraham Kaplan mengungkapkan bahwa kebijakan sebagai “a projected program of goals, values and practices”. Menurut Carl J. Friedrick sendiri ia mendefinisikan kebijakan sebagai berikut “...a proposed course of rontment providing obstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and overcome in a effort to reach a goal or realize an objective or a purpose”. Selanjutnya James E. Anderson mengatakan bahwa “A purposive course with a problem matter of cancern”.
Sedangkan menurut Amara Raksasataya kebijakan sebagai suatu taktik dan startegi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan memuat tiga elemen, yaitu:
·         Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai.
·         Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
·         Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Definisi kebijakan sendiri sangat bervariasi menurut para tokoh, sehingga definisi kebijakan sendiri tidak terpusat pada satu makna. Tetapi dibawah ini akan diberikan beberapa kesamaan pengertian kebijakakan menurut beberapa tokoh:
·         Thomas R. Dye
Kebijakan sebagai is whatever governments choose to do or not to do. Selanjutnya Dye mengatakan bahwa pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus tujuannya dan kebijakan tersebut harus meliputi semua “tindakan” pemerintah jadi bukan semata-mata hanya mengedepankan  kepentingan pemerintahan saja. Selain itu sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintahoun termasuk kebijakan negara. Hal ini disebabkan karena “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh perintah akan mempunyai dampak yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah.
·         George C. Edwards III dan Ira Sharkansky
 Pengertian yang senada dengan Dye diungkapkan oleh Edwards dan Sharkansky, yaitu apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah.
·         David Easton
 Kebijakan sebagai suatu pengalokasian nila-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Berdasarkan definisi iniEaston menegaskan bahwa hanya pemerintahlah yang secara sah dapat berbuat sesuatu kepada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tersebut dirupakan dalam bentuk penglokasian nila-nilai pada masyarakat.
Pengertian kebijakan menurut berbagai tokoh memiliki implikasi sebagai berikut:
·         Kebijakan dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
·         Kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuknyayang nyata.
·         Kebijakan baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
·         Kebijakan harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.

Kamis, 01 November 2012

Pengertian Politik

Menurut Rod Hague, politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok - kelompok mencapai keputusan - keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan - perbedaan di antara anggota - anggotanya. Menurut Peter Merkl mengatakan politik dalam bentuk paling baik adalah usaha mencapai tatanan sosial yang baik dan berkeadilan.
Dengan demikian dapat diambil benang merah bahwa politik dalam suatu negara berkaitan dengan kekuasaan (power), pengambilan kekuasaan (decision making), kebijakan publik (public policy) dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution). David Easton mengejewantahkan bahwa ilmu politik merupakan studi yang mengenai terbentuknya kebijakan umum. David Easton menambahkan kehidupan politik mencakup bermacam - macam kegiatan yang mempengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang., yang diterima untuk suatu masyarakat, dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu.
Dalam islam, politik lebih diartikan sebagai siasah atau taktik, meskipun bermakna konotasi negatif, tapi agama islam telah mengatur bahwa politik itu harus berdasarkan empat hal. Pertama, al Islam, yang berarti penyerahan diri kepada Allah atau Tuhan. Kedua, as Silm yang berarti kedamaian, as Salam yang berarti kesejahteraan. Serta terakir as Salamah yang berarti keamanan dan keselamatan.
Konsep awal dari ilmu politik itu sendiri pada awalnya merupakan suatu bentuk proses belajar bagi para warga, memungkinkan mereka bertindak secara bertanggungjawab, dan membantu mereka mengejar kepentingan - kepentingan masyarakat secara rasional dan cerdik. Selain itu ilmu politik juga menaruh perhatian pada asas - asas moral yang abstrak seperti wewenang, komunitas, tanggung jawab, kebebasan, kepentingan publik, keputusan rasional, revolusi, persamaan, dan perwakilan.
Tujuan akhir dari politik itu sendiri menurut Plato yaitu kesejahteraan bersama, kesejahteraan semuanya itulah yang menjadi tujuan yang sebenarnya dan itu pulalah yang menentukan nilai pembagian pekerjaan. Pada suatu negara yang ideal itu golongan pengusaha itu menghasilkan, tetapi tidak memerintah. Golongan penjaga melindungi, tetapi tidak untuk memerintah. Golongan cerdik pandai diberi makan dan dilindungi oleh, dan mereka memerintah. Pijakan dari golongan - golongan itu sendiri yaitu bijaksana, berani, menguasai diri, dan mampu menjalin kerja sama budi keempat bagi masyarakat yaitu keadilan.
Oleh karena itu negara harus bebas dari para penguasa dan para pemimpin yang bersifat rakus dan jahat. Selain itu semua orang harus hidup dengan moralitas yang baik dan terpuji, terlebih bagi mereka yang berkuasa dan memerintah, bukan saja harus memiliki keempat kebajikan pokok yang mengendalikan dan yang menuntun ketiga bagian jiwa mereka yang sebenarnya merupakan karakter dan sifat - sifat dasar dari mroalitas yang baik dan terpuji itu.
Politik haruslah berlandaskan kepada kebajikan karena kebajikan itu berisi pengetahuan tentang yang baik - baik. Oleh karena itu, bagaimana membangun negara dan pemerintahan agar di dalamnya orang tertarik pada kebajikan tersebut. Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan mengacu pada agama, kepercayaan yang transedental, ruhaniah, dan metafisika

DAFTAR PUSTAKA



Anwar, Fananie, 2009. Politik Islam Politik Kasih Sayang. Sidoarjo : Masmedia Buana Pustaka
Bandiyah dan Haboddin, Muhtar, 2010. Kompilasi Bahan Kuliah Pengantar Ilmu Politik. Malang
Budiarjo, Miriam, 2008. Dasar - Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Busroh, Abu Daud, 2008. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara
Maksum, Ali, 2010. Pengantar Filsafat. Yogyakarta : Ar Ruzz Media