Rabu, 05 November 2014

Asas Hukum Pertambangan Migas di Indonesia


Dari segi asas hukum pertambangan di Indonesia telah diatur konstitusi melalui Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Landasan dari segi asas hukum ini sangat perlu dalam memutuskan suatu kebijakan, mengingat konstitusi yang ada jika ditinjau dari segi politik merupakan produk dari permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga harus segera dicari solusi melalui eksekusi kebijakan publik oleh pemerintah.
Pada Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan, tidak ditemukan secara eksplisit tentang asas – asas hukum pertambangan. Namun, apabila kita mengkaji secara mendalam berbagai substansi pasal – pasal di dalamnya maupun yang tercantum dalam penjelasannya, kita dapat mengindentifikasi asas – asas hukum pertambangan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Asas – asas itu meliputi asas manfaat, asas pengusahaan, asas keselarasan, asas partisipatif, asas musyawarah dan mufakat.
Untuk itu, berikut ini penjelasan tentang pengertian kelima asas hukum sebagaimana yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967.
1)      Asas manfaat
Asas manfaat merupakan asas, dimana di dalam pengusahaan bahan galian dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
2)      Asas pengusahaan
Asas pengusahaan merupakan asas, dimana di dalam penyelenggaraan usaha pertambangan atau bahan galian yang terdapat di dalam hukum pertambangan Indonesia dapat diusahakan secara optimal.
3)      Asas keselarasan
Asas keselarasan merupakan dimana ketentuan undang – undang pokok pertambangan harus selaras atau sesuai dengan cita – cita dasar negara Republik Indonesia.
4)      Asas partisipatif
Asas partisipatif merupakan asas dimana pihak swasta maupun perorangan diberikan hak untuk mengusahakan bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.
5)      Asas musyawarah dan mufakat
Asas musyawarah dan mufakat merupakan dimana pemegang kuasa pertambangan yang menggunakan hak atas tanah hak milik harus membayar ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, yang besarnya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah (berunding, berembuk) dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Di samping asas – asas yang terkandung dalam UU No. 11 tahun 1967 tersebut, asas hukum pertambangan minyak dan gas bumi telah di atur pada UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 secara jelas asas – asas hukum dalam penyelenggaraan pertambangan migas. Asas – asas itu meliputi ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
1)             Asas ekonomi kerakyatan
Asas ekonomi kerakyatan yaitu asas dimana penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi harus memberikan peluang yang sama kepada pelaku ekonomi.
2)             Asas keterpaduan
Asas keterpaduan dimaksudkan agar setiap penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan secara terpadu dengan memberhentikan kepentingan nasional, sektor lain dan masyarakat setempat.
3)             Asas manfaat
Asas manfaat adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat banyak.
4)             Asas keadilan
Asas keadilan adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi dimana penyelenggara kegiatan itu harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemampuan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, di dalam pemberian izin usaha hilir dan kontrak kerjasama harus dicegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
5)             Asas keseimbangan
Asas keseimbangan merupakan asas penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana para pihak mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar dalam menentukan bentuk dan substansi kontrak kerjasama, baik kontrak bagi hasil pertambangan maupun kontrak – kontrak lainnya.
6)             Asas pemerataan
Asas pemerataan yaitu asas di dalam penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi, dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
7)             Asas kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak
Asas ini merupakan asas dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat memakmurkan (menjadi makmur) dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
8)             Asas keamanan dan keselamatan
Asas dimana penyelenggaraannya mampu memberikan rasa tentram, tidak ada gangguan dan aman bagi para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau penerima izin usaha hilir.
9)             Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum merupakan asas dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi mampu menjamin kepastian hak – hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau yang menerima izin usaha hilir.
10)         Asas berwawasan lingkungan
Asas berwawasan lingkungan yaitu asas dimana di dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, tentu tak dapat dilepaskan dari tujuan apa yang ingin dicapai. Begitupun pada penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi menurut Salim HS, sebagai berikut ;
1)                          menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
2)                          Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara bertanggungjawab yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
3)                          Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak bumi dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri
4)                          Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
5)                          Meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar – besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia
6)                          Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Keberadaan pertambangan minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah mempunyai arti yang sangat strategis karena dengan adanya usaha pertambangan itu akan menambah lapangan kerja baru. Sebagian besar warga masyarakat yang berada di wilayah pertambangan akan direkrut oleh perusahaan untuk dapat bekerja pada perusahaan pertambangan. Rekrutmen ini akan mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Apabila sebagian dari mereka telah tertampung di perusahaan, perusahaan akan maan di dalam melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

DAFTAR PUSTAKA

HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press


Definisi Gas Bumi

Selain minyak bumi, Indonesia juga terkenal kaya akan gas bumi. Definisi gas bumi  terdapat dalam Pasal 3 huruf g The Petroleum Tax Code, 1997 negara India, yaitu :
“Natural Gas means wet gas, dry gas, all other gaseous hydrocarbons, and all subtances contained therein, including sulphur, carbon dioxide, nitrogen and helium, which are produced from oil or gas wells, excluding liquid hydrocarbons that are condensed or extraced from gas and are liquid at normal temperature and pressure conditions, but including the resideu gas remaining after the condensation or extraction of liquid hydrocarbons from gas.”
Gas alam berarti gas cair, gas kering, dan gas – gas hidrokarbon lainnya dan seluruh senyawa yang terdapat di dalamnya, termasuk belerang, karbondioksida, nitrogen, dan helium yang diproduksi dari sumur minyak atau sumur gas, tidak termasuk hidrokarbon cair, yang dikondensasi atau diekstrak dari gas dan dicairkan pada suhu normal dan kondisi tekanan, tetapi termasuk residu gas yang tersisa setelah proses kondensasi atau diekstraksi hidrokarbon cair dari gas.
Pada konstitusi Indonesia juga sudah didefinisikan apa itu gas alam. Definisi gas alam terdapat pada Pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.”
Pada penjelasan lain, gas bumi adalah bahan bakar fosil berbentuk gas dengan komponen terpenting metana (CH4), molekul hidrokarbon terpendek dan teringan. Selain sejumlah gas yang mengandung sulfur (belerang), gas alam juga mengandung molekul – molekul hidrokarbon lebih berat seperti etana (C2H6),propana (C3H8), dan butana (C4H10). Gas bumi juga merupakan sumber utama untuk gas helium.
Gas bumi terbentuk dari renik – renik binatang dan tanaman kecil laut 200 – 400 juta tahun silam. Sisa binatang dan tanaman yang tertimbun ratusan juta tahun itu menjelma menjadi campuran zat organik yang terjebak di dalam lapisan bebatuan tanah dan lautan. Dari kumpulan lapisan migas dalam batu  - batuan yang dikenal dengan istilah reservoir itu ditemukan gas atau minyak bumi.
Gas bumi di dalam suatu reservoir dapat dibedakna antara associated gas (gas ikutan) dan non-associated gas (bukan gas ikutan). Associated gas adalah gas bumi yang terdapat bersama – sama minyak bumi di dalam suatu reservoir, sedangkan non-associated gas adalah gas bumi di dalam suatu reservoir yang tidak mengandung minyak bumi dalam jumlah cukup besar. Dalam dunia migas dikenal istilah offshore dan onshore. Offshore adalah lokasi reservoir yang berada di lepas pantai, sedangkan onshore adalah reservoir yang berada di darat.

DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014.  Mafia Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia.  Yogyakarta : Galang Pustaka

HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press

Emas Hitam

Emas hitam atau minyak bumi merupakan salah satu dari bagian sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Menurut Undang – Undang No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan minyak dan gas bumi ialah bahan – bahan galian minyak bumi, aspal, lilin bumi, semua jenis bitumen baik yang padat maupun yang cair dan semua gas bumi serta semua hasil - hasil pemurnian dan pengolahan bahan – bahan galian antrasit dan segala macam batubara, baik yang tua maupun yang muda.
Istilah minyak bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu crude oil, sedangkan gas bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris natural gas. Pengertian minyak bumi kita temukan dalam pasal 3 huruf i The Petroleum Tax Code, 1997 negara India. Pasal 3 huruf i berbunyi sebagai berikut :
“Petroleum” means crude oil existing in its natural condition and in liquid form, in their natural state or obtained from natural gas by condensation or extraction, including distillate and condensate (when commingled with the heavier hydrocarbons and delivered as a blend the delivery point) but excluding natural gas.”
Petroleum berarti minyak mentah yang keberadaannya dalam bentuk kondisi alami, seperti semua jenis hidrokarbon, bitumen, keduanya baik dalam bentuk padat dan cair, yang diperoleh dengan kondensasi (pengembunan) atau digali, termasuk di dalamnya dengan cara distilasi (Sulingan / saringan) atau kondensasi (pengembunan) (bilamana berkaitan dengan hidrokarbon yang sangat berat yang direktori sebagai bentuk campuran), tetapi tidak termasuk gas alam.
Dalam definisi ini, tidak hanya penjelasan tentang pengertian petroleum, tetapi juga bentuknya, jenisnya dan cara untuk memperolehnya. Petroleum  dalam definisi ini dikonstruksikan sebagai minyak mentah. Bentuknya berupa benda padat dan cair. Jenisnya berupa hidrokarbon dan bitumen. Cara memperolehnya dapat dengan kondensasi (pengembunan), digali, dan disuling.
Pengertian minyak bumi yang lebih lengkap dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. minyak bumi atau crude oil adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tet     api tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada penjelasan lain minyak bumi merupakan senyawa yang terbentuk dari bahan – bahan organik makhluk purbakala (sel – sel  dan jaringan hewan atau tumbuhan laut) yang tertimbun selama ratusan juta tahun. Komponen utamanya adalah hidrogen dengan komposisi senyawa berbeda – beda tergantung lokasi, umur lapangan minyak, dan kedalaman sumur. Komponen utama minyak bumi di Amerika Serikat adalah hidrokarbon jenuh, sedangkan yang ditambang di Rusia banyak mengandung hidrokarbon siklik, sementara di Indonesia banyak mengandung senyawa aromatik dengan kadar belerang (sulfur) rendah.
Minyak bumi tidak dihasilkan dan diperoleh langsung dari hewan atau tumbuhan melainkan dari fosil sehingga disebut sebagai bahan bakar fosil. Karena terbentuk dari endapan fosil, minyak bumi menjadi sumber energi yang tak dapat diperbarui dan bersifat terbatas.
Menurut Jeffrey Dukes, setiap satu galon minyak bumi (setara 3,78 liter) berasal dari 90 ton tumbuhan purbakala sebagai bahan material. Artinya, setiap satu liter minyak bumi membutuhkan 23,5 ton tumbuhan purbakala atau setara dengan 16.200 meter persegi tanaman gandum, termasuk daun, tangkai, dan seluruh akarnya. Rasio makhluk hidup purbakala yang berubah menjadi energi fosil kurang dari 1 / 10.000. sebagian besar karbon kembali ke atmosfer setelah melalui penguraian dan hanya sebagian kecil yang berubah menjadi bahan bakar fosil.
Menurut Dukes, berdasarkan hitungan konsumsi minyak bumi dunia tahun 1997, energi fosil yang telah dihabiskan dunia setara dengan 400 kali lipat jumlah semua tanaman di atas bumi yang menghasilkan minyak.
Minyak bumi terdiri dari unsur utama berupa hidrokarbon. Hidrokarbon adanya senyawa – senyawa organik dimana setiap molekulnya hanya mempunyai unsur karbon dan hidrogen saja. Karbon adalah unsur bukan logam yang banyak terdapat di alam, sedangkan hidrogen adalah gas tak berwarna, tak berbau, tak ada rasanya, menyesakkan, tetapi tidak bersifat racun, dijumpai di alam dalam senyawa oksigen.
Hidrokarbon dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu.
1)      Parafin
2)      Naften
3)      Aromat
4)      Monoolefin
5)      Diofelin

Senyawa hidrokarbon parafin adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n+2. Sifat – sifat senyawa hidrokarbon parafin, yaitu :
1)      Kimia stabil pada suhu biasa tidak bereaksi dengan asam sulfat pekat dan asam sulfat berasap, larutan alkali pekat, asalm nitrat maupun oksidator kuat seperti asam khromat;
2)      Bereaksi lambat dengam klor dengan bantuan matahari; dan
3)      Bereaksi dengan khlor dan brom kalau ada katalis.


Senyawa hidrokarbon naften adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n. Senyawa hidrokarbon naften yang terdapat dalam minyak bumi ialah siklopentan dan sikloheksan. Senyawa hidrokarbon aromat adalah senyawa hidrokarbon tidak jenuh dengan rumus umum CnH 2n-6, sehingga karenanya senyawa ini mempunyai sifat kimia yang sangat reaktif. Senyawa ini mudah dioksidasi menjadi asam, dapat mengalami reaksi substitusi atau reaksi adisi tergantung pada kondisi reaksi. Senyawa hidrokarbon monoolefin adalah senyawa hidrokarbon yang tidak jenuh dengan sebuah ikatan rangkap dua, dan rumus kimianya adalah CnH2n. Monoolefin dianggap tidak terdapat dalam minyak mentah, tetapi sedikit banyak terbentuk dalam distilasi minyak mentah dan banyak terbentuk dalam proses rengkahan, sehingga minyak bensin rengkahan mengandung banyak senyawa monoolefin. Sementara itu, senyawa hidrokarbon diolefin merupakan senyawa tidak jenuh dengan dua buah ikatan rangkap dua dan rumus kimianya adalah CnH 2n-2. Senyawa ini tidak terdapat dalam minyak bumi. senyawa ini tidak stabil, sangat reaktif dan cenderung akan berpolimerasasi dan membentuk damar.

DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014.  Mafia Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia.  Yogyakarta : Galang Pustaka
HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press