Jumat, 19 Desember 2014

Surat Terbuka Untuk KAPOLRI

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI

Bojonegoro, 19 Desember 2014

Kepada
Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di Jakarta

Akhir - akhir ini pihak POLRI tengah gencar menyelenggarakan Operasi Zebra bagi para pengendara kendaraan bermotor menjelang akhir tahun. Beberapa memang menghasilkan efek positif dengan membuat masyarakat sadar akan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Namun masih banyak yang perlu diperhatikan dan dijadikan bahan evaluasi Kepolisian Republik Indonesia. Satu yang perlu dievaluasi terkait tindakan penilangan bagi pelanggar. Soal ini saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin juga dialami oleh masyarakat Indonesia lainnya.

Selasa, 9 Desember 2014 lalu saya melakukan perjalanan darat dari Kota Malang, Jawa Timur menuju Kota Solo, Jawa Tengah menggunakan kendaraan roda dua sepeda motor. Pada awal perjalanan ini saya menjumpai operasi zebra yang diselenggarakan gabungan antara Polres Kediri dengan aparat TNI tepatnya di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di operasi itu saya bisa lolos karena memang memiliki kelengkapan surat - surat, kondisi sepeda motor normal, dan semua berfungsi.

Pada operasi zebra berikutnya, tepatnya di daerah Banaran, Kabupaten Sragen, atau sekitar 200 meter sebelum SPBU Banaran, Kabupaten Sragen sekitar pukul 14.15 WIB. Di operasi zebra ini surat - surat lengkap hanya secara tiba - tiba lampu depan kendaraan saya mati alias sudah waktunya mengganti lampu, bahkan saya sendiri tidak menyadari sejak kapan lampu depan mati karena sejak operasi zebra di Kabupaten Kediri saya tidak mengeceknya, logikanya jika memang lampu itu mati ketika ada operasi di Kabupaten Kediri saya sudah kena tilang di sana.

Hasilnya, karena lampu depan yang mati STNK dan SIM saya dibawa oleh petugas yang memeriksa saya, dibawalah saya ke satu mobil patroli, dimana ternyata sudah ada beberapa pengendara yang terjaring razia, mulai dari tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu depan, hingga kelengkapan surat - surat yang kurang. Ketika berada di sana, saya langsung ditawari untuk sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sragen pada hari Kamis 18 Desember 2014, jam 08.00 WIB atau jika tidak dapat hadir bisa mengganti pembayaran denda tilang senilai Rp 50.000,- saat itu juga, karena saat itu petugas kepolisian tidak menyediakan proses persidangan di tempat. Yang membuat saya terkejut, termyata petugas polisi ini hanya menyediakan surat tilang warna merah saja, ketika saya menanyakan surat tilang warna biru petugas tersebut malah balik berkata "jika tidak mau sidang di pengadilan negeri Sragen bisa dititipkan dengan membayar 50.000".

Menurut perhitungan saya, di hari persidangan Kamis, 18 Desember 2014 jam 08.00 di Pengadilan Negeri Sragen saya tidak mungkin dapat hadir. Faktor pertama tentu karena saya domisili jauh dari Sragen, kedua efisiensi waktu tempuh, serta ketiga efisiensi jarak tempuh. Setelah berdebat panjang dengan salah satu petugas di mobil patroli yang saya sendiri lupa tidak melihat namanya, saya akhirnya memutuskan untuk membayar denda saat itu juga senilai Rp 50.000,-. Saya coba tanyakan kembali setelah pembayaran denda di tempat itu, apa tidak ada bukti pembayaran yang entah itu surat atau kwitansi resmi, petugas itu kembali menyatakan kalau ingin dapat silakan bisa sidang di Pengadilan Negeri Sragen.

Kasus yang saya alami tersebut tampaknya membuat saya curiga, dengan asumsi pada satu operasi kepolisian ada 15 kendaraan bermotor yang terkena tilang, 7 memilih mengikuti persidangan dan membayar denda di persidangan, 8 lainnya memilih untuk menitipkan persidangan dengan membayar sejumlah uang yang dikatakan petugas sebagai denda tilang. Permasalahannya jika 8 pengendara ini tidak dapat bukti pelanggaran atau bahkan petugas tidak memasukkan ke berita acara operasi dengan sejumlah uang yang dibayarkan pengendara, bisa diindikasikan kuat uang - uang yang dikatakan petugas polisi sebagai denda tersebut akan masuk ke kantong - kantong pribadi petugas kepolisian yang melakukan operasi itu sendiri.

Memang selama ini telah ada peraturan dimana denda tilang dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk POLRI, namun aplikasinya di lapangan tidak semuanya bisa dilaksanakan, kekurangsiapan sistem dalam menunjang peraturan yang dibuat membuat peraturan itu tak berarti. Para pengendara yang terkena tilang harus membayar denda itu ke kantor cabang pusat bank tersebut yang biasanya terdapat di Ibukota Kabupaten atau di pusat Kotamadya. Belum lagi penjelasan yang minim dari petugas kepolisian membuat masyarakat yang terkena tilang tidak berpikir panjang. Hanya punya dua pilihan, membayar uang yang diklaim denda tilang di tempat operasi itu juga kepada petugas dengan resiko tidak dimasukkan ke berita acara hasil operasi dan uangnya masuk ke saku petugas sendiri, atau pilihan kedua mendapat surat tilang yang mana polisi kebanyakan langsung mmberikan surat tilang warna merah tanpa menawarkan surat tilang warna biru, kemudian mengikuti sidang di Pengadilan Negeri di daerah operasi itu di selenggarakan dan membayar denda di pengadilan. Pilihan kedua memang lebih masuk akal mengurangi indikasi suap, karena setelah pembayaran denda di pengadilan tersebut, pelanggar mendapat bukti pembayaran denda dan jelas masuk ke mana uang denda yang dibayarkan pelanggar.

Maksud saya di sini, jika memang akan mengadakan operasi bagi kendaraan bermotor oleh POLRI, tertibkanlah anggotanya terlebih dahulu berikan pengarahan untuk menjelaskan sejelas - jelasnya kepada masyarakat terkait bagaimana jika melanggar, apa saja yang merupakan hak pelanggar itu sendiri, hingga penjelasan terkait sistem pembayaran denda yang benar. Peraturan tampaknya juga harus menguntungkan masyarakat, terutama masyarakat yang terkena penilangan operasi kendaraan bermotor, namun tidak berdomisili di wilayah di mana operasi itu di selenggarakan seperti kasus yang saya alami di atas. Ini dimaksudkan, para pengendara bermotor yang terkena tilang yang hanya lewat dan berdomisili jauh dari tempat operasi bisa yakin bahwa uang yang diklaim petugas denda tersebut benar - benar masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi petugas kepolisian, di sisi lain para pengendara tidak harus datang di persidangan di Pengadilan Negeri yang tentunya dapat memakan waktu dan biaya lagi untuk hadir di Pengadilan Negeri. Jika memungkin pengendara yang melanggar dapat mengikuti persidangan tapi tidak perlu hadir sendiri atau perwakilan pelanggar, setelah sidang pelanggar dapat membayar denda yang ditetapkan hakim melalui bank - bank yang sudah bekerjasama dengan POLRI.

Saya yakin apa yang saya alami di atas juga pernah di alami ribuan, bahkan mungkin bisa jutaan masyarakat di Indonesia. Bahkan beberapa teman saya di Malang yang satu almameter pernah melakukan "update status" di salah satu media sosial beberapa hari setelah saya terkena operasi pada Selasa 9 Desember 2014 di Kabupaten Sragen, dan kasusnya pun sama harus memberikan uang kepada petugas kepolisian untuk dapat titip sidang, namun entah tindakan pelanggaran itu dicatat atau tidak di bukti acara operasi.

Ketika institusi POLRI sudah mencanangkan bebas KKN, dengan memasang banner dan spanduk "Stop Menyuap Polisi" di berbagai kantor kepolisian dari tingkat pusat di Jakarta, POLDA, hingga tingkat Polsek bahkan di pos polisi sekalipun, tapi mengapa petugas di lapangan menawarkan pembayaran uang yang diklaim denda sebagai penitip di persidangan, dengan indikasi uang yang harusnya masuk ke kas negara beralih masuk ke kantong pribadi petugas.

Jika tanggal 9 Desember lalu kita peringati sebagai Hari Anti Korupsi, dimana KPK begitu gencar mengkampanyekan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun sebuah institusi negara yang berpartner dengan KPK justru mengajarkan indikasi suap dengan dalih pembayaran denda tilang yang akan masuk ke kas negara. Sekali lagi saya tekankan, perlu adanya perubahan fundamental pada anggota terlebih dahulu disamping juga mengajarkan pada masyarakat cara - cara pembayaran denda sesuai prosedural Undang - Undang yang berlaku tanpa harus merugikan hak masyarakat itu sendiri.

Ketika Pak Zaenal Mochtar Dirut Pusat Kajian Pemberantasan Korupsi UGM mencontohkan tindakan sederhana apa yang dapat dilakukan mahasiswa, untuk memberantas korupsi pada salah satu acara Talk Show di sebuah Televisi Swasta beliau menjawab tidak memberikan uang kepada petugas polisi saat terjaring razia. Namun bagaimana jika petugasnya sendiri yang seolah meminta uang dengan dalih sebagai pembayaran denda untuk proses sidang yang dititipkan.

Jika institusi POLRI tidak berbenah bukan tidak mungkin stereotipe polisi sebagai peminta uang di jalan yang legal akan terus berkembang di masyarakat. Meskipun di sisi lain, saya meyakini bahwa tidak semua aparat kepolisian di tingkat pusat hingga Polsek yang bermental KKN. Masih banyak aparat kepolisian yang memiliki integritas tinggi dan benar - benar menjadi pelayan dan sahabat masyarakat, bukan meminta layanan dari masyarakat. Jadi kalau tidak sekarang kapan lagi? Saatnya gelorakan REVOLUSI BERSIH seperti yang dicanangkan KPK.

Rabu, 03 Desember 2014

Biasakan Menulis, Raih Dunia Akhirat Lebih Baik

Firman Allah kepada Nabi Muhammad Saw yang menjadi wahyu pertama Nabi pada QS Al Alaq ayat 1 berbunyi bacalah, disana oleh Allah manusia disuruh untuk membaca, dengan membaca kita dapat mengetahui hal  hal yang baru berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Meskipun demikian, membaca justru diawali dari menulis, artinya tidak ada bacaan yang dapat dibaca, tanpa adanya tulisan terlebih dahulu, dari membaca suatu tulisan itu barulah kita mengetahui ilmu pengetahuan.

Menulis berasal dari kata tulis, tulis merupakan kata kerja, jika mendapat imbuhan me- dan kata dasar tulis berarti menulis yang artinya membuat huruf dengan pena, melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat dan sebagainya) dengan tulisan. Pada definisi lain menulis diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara atau huruf.

Aktivitas menulis memiliki tujuan yang beragam. Secara umum tujuan menulis memiliki lima tujuan. Pertama, memberitahukan atau menjelaskan. Tulisan yang bertujuan untuk memberitahukan atau menjelaskan sesuatu biasa disebut dengan karangan eksposisi. Kedua, meyakinkan atau mendesak. Tujuan tulisan terkadang untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang disampaikan penulis benar sehingga penulis berharap pembaca mau mengikuti pendapat penulis. Ketiga, menceritakan sesuatu, dimana ini digunakan untuk menceritakan suatu kejadian kepada pembaca yang disebut juga karangan narasi. Keempat, mempengaruhi pembaca, tulisan jenis ini digunakan untuk mempengaruhi atau membujuk pembaca agar mengikuti kehendak penulis. Kelima, tujuan umum menulis yaitu menggambarkan sesuatu, ini digunakan untuk membuat pembaca seolah  olah melihat dan merasakan sesuatu yang diceritakan penulis dalam tulisannya.

Selain tujuan secara umum menulis sebagaimana telah dijelaskan. Menulis dari segi ini digunakan untuk kepentingan pengarang atau pembuat tulisan tersebut. Pertama, tujuan penugasan, ada kalanya sebuah tulisan dibuat khusus untuk memenuhi tugas yang diberikan. Kedua, tujuan estesis. Tujuan jenis ini biasanya dimiliki oleh para sastrawan. Mereka menulis dengan tujuan menciptakan sebuah keindahan melalui tulisan yang dapat berbentuk puisi, cerpen, ataupun novel. Ketiga, tujuan penerangan, dimana motivasi penulis untuk memberikan informasi kepada pembaca. Keempat, pernyataan diri, sebuah tulisan terkadang dibuat untuk menegaskan siapa diri anda. Terakhir tujuan menulis dari segi kepentingan penulis yaitu konsumtif, dimana ada kalanya tujuan tulisan untuk dijual dan dikonsumsi oleh para pembaca.

Menulis juga tidak hanya merupakan aktivitas menggoreskan aksara huruf saja, tapi dari menulis kita dapat mencatat hal  hal penting yang kita anggap perlu, misalkan menulis materi yang disampaikan guru atau dosen pada suatu mata pelajaran atau mata kuliah, menulis nama seseorang pada kartu kelahiran ketika lahir. Bahkan aktivitas menulis telah menjadi aktivitas kaitannya dengan berbagai bidang, misalkan kependudukan dengan mencatat angka jumlah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Pada bidang ekonomi, dengan mencatat angka pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan jadi pertimbangan kemana arah pembangunan, hingga hal  hal sepele seperti mengisi biodata. Itu semua merupakan aktivitas menulis dalam kehidupan sehari  hari masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu menimbulkan kesadaran untuk belajar menulis sejak dini sangatlah penting. Selain membaca, menulis sekarang sudah menjadi persyaratan masuk pendidikan tingkat dasar (SD/MI), bahkan di beberapa tempat menulis menjadi persyaratan masuk pendidikan non formal seperti taman kanak  kanak (TK).
Memang dunia anak  anak merupakan dunia bermain, namun pengenalan menulis harus dimulai sejak dini yaitu ketika anak sudah memasuki usia 3 tahun. Hal yang hendaknya diajarkan kepada anak usia dini yaitu pengembangan dan pemantapan kemampuan motorik halus anak. Salah satu indikator kemampuan motorik halus anak untuk belajar menulis adalah kemampuan anak untuk memegang alat tulis secara baik dan benar. Idealnya anak usia 3 tahun harus sudah mampu memegang pensil sendiri dengan posisi yang betul sehingga tidak akan menyulitkan anak untuk membuat tulisan sederhana dalam rangka mengajari anak menulis.

Pada prosesnya, mengajari anak menulis membutuhkan tahapan dan proses yang berkesinambungan sesuai dengan kemampuan anak. Tidak boleh ada pemaksaan dalam mengajarkan menulis kepada anak, karena jika dilakukan paksaan akan menjadikan anak enggan dan tidak tertarik lagi untuk belajar menulis. Oleh karena itu diperlukan kesabaran dari orang yang mengajarkannya.

Pada proses belajar menulis pada anak dimulai dengan sesuatu yang sederhana, seperti membuat garis vertikal maupun horizontal. Setelah itu, siapkan kertas kosong, buku tulis, atau papan tulis. Biarkan anak berimajinasi membentuk pola sesuai kemauannya. Tujuannya agar anak luwes dan terampil dalam menggunakan pensil sehingga akan melatih kordinasi antara otak dan tangan anak.
Selanjutnya, kenalkan anak dengan huruf  huruf, ini bisa melalui permainan huruf  huruf bagi yang memiliki tablet atau smartphone, menebalkan huruf dari buku yang telah tersedia. Jika anak telah mengenal dan menghafal bentuk huruf, ajarkan anak untuk menulis kata sederhana, misalkan nama orang atau nama benda. Melatih secara terus menerus dengan santai tentu akan membiasakan rangsangan otak dan tangan sehingga tercipta konektifitas.

Hal ini perlu ketika otak dan tangan anak sudah padu, maka dengan mudah mereka dapat membuat tulisan dari pemikiran mereka. Biasakan membuat tulisan berapa pun paragrafnya dengan tulisan yang sederhana, misalnya pengalaman belajar di sekolah. Tulisan yang sederhana, diawali dari apa yang dipikirkan, kemudian digoreskan melalui kata  kata menjadi suatu paragraf. Akhirnya, originalitas tulisan terasah karena sudah sinkronnya otak dan tangan. Ketika beranjak dewasa, hal  hal yang sudah menjadi kebiasaan menulis sejak kecil akan terbawa, dengan sendirinya tangan dapat rangsangan dari otak dari apa yang dipikirkan, dilihat, dan dirasakan.

Manfaat ke depannya dari menulis dimulai di pendidikan sekolah, anak dihadapkan dengan tugas yang harus diselesaikannya dengan menulis sesuai kemampuannya. Kemampuan menulis ini juga akan berguna ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Di perguruan tinggi menulis merupakan menu utama mahasiswa, tugas baik berupa makalah, essay, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, laporan praktikum, hingga skripsi akan dilaksanakan di perguruan tinggi ini.

Bahkan akhir - akhir ini pemerintah melalui Dikti mewajibkan setiap mahasiswa yang menulis skripsi juga menulis jurnal ilmiah dari skripsinya tersebut. Bahkan ini sudah diwajibkan terlebih dahulu bagi mahasiswa S2 dan S3. Ini karena jurnal  jurnal ilmiah di Indonesia masih tidak begitu banyak dibandingkan dengan negara  negara tetangga misalkan Singapura dan Malaysia. Diharapkan dari jurnal  jurnal tersebut dapat mempulikasikan hasil penelitiannya yang dapat diambil manfaat oleh masyarakat kembali.

Kemampuan merangkai kata dari ide di otak dipadu dengan referensi dari buku, jurnal, maupun lainnya tentu sangat membantu. Namun ini juga harus diiringi tanggungjawab originalitas tulisan.
Menikmati proses belajar menulis juga berlanjut ketika seseorang akan meniti karier. Setiap mengajukan lowongan pekerjaan, pastilah kita akan diminta membuat surat lamaran pekerjaan. Memang dewasa ini banyak contoh  contoh surat lamaran pekerjaan yang dapat kita ambil dari internet, namun tidak semuanya cocok dan bersifat baku. Lagi  lagi pengetahuan menulis yang baku sesuai dengan ejaan yang disempurnakan dalam Bahasa Indonesia diperlukan.

Pada perspektif psikologi, tulisan tangan seseorang juga dapat mencerminkan kepribadian dan sifat seseorang. Membaca kepribadian seseorang melalui tulisan tangan dikenal dengan nama grafologi. Grafologi memang adalah seni membaca tulisan tangan namun tidak hanya untuk menilai kepribadian, melainkan juga banyak hal lainnya terkait karakter, kepribadian, kemampuan, dan masih banyak hal lainnya.

Pada saat seseorang menulis, ia secara tidak sadar mengindikasikan banyak hal mengenai dirinya bahkan dikatakan dari sebuah tulisan tangan dapat diketahui sekitar 5.000 kepribadian yang berbeda. Bahkan dalam bidang medis, penulisan itu juga dapat membantu diagnosa dan mengetahui berbagai penyakit serta pola hidup.

Ketika aktivitas menulis sudah menjadi kebiasaan, maka dalam meniti karier akan membantu. Baik itu ketika sebagai siswa, mahasiswa, maupun ketika memasuki dunia pekerjaan. Menulis menjadi bagian yang tak dipisahkan dalam kehidupan kita. Dari menulis kita dapat mencapai kebahagiaan dunia melalui gagasan tulisan yang menghasilkan royalti mungkin. Namun di sisi lain menulis juga dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan akhirat, dimana kita berbagi ilmu yang bermanfaat dengan tulisan dan digunakan referensi bagi masyarakat meskipun penulisnya sudah meninggal dunia mungkin. Jadi tak ada salahnya membiasakan menulis untuk kehidupan di dunia dan akhirat supaya ide dan ilmu yang kita berikan tidak hilang tak berbekas.

Di Sudut Ruang

Perum Griya Shanta Malang
Rabu 3 Desember 2014, pukul 22.01 WIB


Di sudut ruang kecil aku merenung
Di temani suara gemercik air hujan
Udara dingin membalut dan menghinggapi tubuhku
Suasana yang syahdu
Namun aku kini dibalut rindu
Rindu akan dirimu kasih
Namun ku sadar raga kita berjauhan
Memelukmu kini hanya sebuah keniscayaan
Rindu dan kangen bercampur
Memeluk tubuhku yang kedinginan
Di sudut ruang ku hanya bisa panjatkan doa
Doa semoga Tuhan menjagamu
Di sudut ruang aku menantimu
Menantimu dengan canda tawa di sini
Bergelut dengan dinginnya udara malam
Kini biarlah aku memeluk rindumu dari jauh
Mendekapmu dengan bayang-bayangmu
Di sudut ruang ini...
Aku ingin katakan aku rindu kamu