Emas hitam atau minyak bumi merupakan salah
satu dari bagian sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Menurut Undang – Undang No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan minyak dan gas bumi ialah bahan – bahan
galian minyak bumi, aspal, lilin bumi, semua jenis bitumen baik yang padat
maupun yang cair dan semua gas bumi serta semua hasil - hasil pemurnian dan
pengolahan bahan – bahan galian antrasit dan segala macam batubara, baik yang
tua maupun yang muda.
Istilah minyak bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu crude oil, sedangkan gas bumi berasal
dari terjemahan bahasa Inggris natural gas. Pengertian minyak bumi kita temukan
dalam pasal 3 huruf i The Petroleum Tax
Code, 1997 negara India. Pasal 3 huruf i berbunyi sebagai berikut :
“Petroleum”
means crude oil existing in its natural condition and in liquid form, in their
natural state or obtained from natural gas by condensation or extraction,
including distillate and condensate (when commingled with the heavier
hydrocarbons and delivered as a blend the delivery point) but excluding natural
gas.”
Petroleum berarti minyak mentah yang keberadaannya dalam bentuk
kondisi alami, seperti semua jenis hidrokarbon, bitumen, keduanya baik dalam bentuk padat dan cair, yang diperoleh
dengan kondensasi (pengembunan) atau digali, termasuk di dalamnya dengan cara
distilasi (Sulingan / saringan) atau kondensasi (pengembunan) (bilamana
berkaitan dengan hidrokarbon yang sangat berat yang direktori sebagai bentuk
campuran), tetapi tidak termasuk gas alam.
Dalam definisi ini, tidak hanya penjelasan tentang pengertian petroleum,
tetapi juga bentuknya, jenisnya dan cara untuk memperolehnya. Petroleum dalam definisi ini dikonstruksikan sebagai
minyak mentah. Bentuknya berupa benda padat dan cair. Jenisnya berupa
hidrokarbon dan bitumen. Cara memperolehnya dapat dengan kondensasi
(pengembunan), digali, dan disuling.
Pengertian minyak bumi yang lebih lengkap dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat
(1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. minyak
bumi atau crude oil adalah hasil
proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tet api tidak termasuk batu bara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada penjelasan lain minyak bumi
merupakan senyawa yang terbentuk dari bahan – bahan organik makhluk purbakala
(sel – sel dan jaringan hewan atau
tumbuhan laut) yang tertimbun selama ratusan juta tahun. Komponen utamanya
adalah hidrogen dengan komposisi senyawa berbeda – beda tergantung lokasi, umur
lapangan minyak, dan kedalaman sumur. Komponen utama minyak bumi di Amerika
Serikat adalah hidrokarbon jenuh, sedangkan yang ditambang di Rusia banyak
mengandung hidrokarbon siklik, sementara di Indonesia banyak mengandung senyawa
aromatik dengan kadar belerang (sulfur) rendah.
Minyak
bumi tidak dihasilkan dan diperoleh langsung dari hewan atau tumbuhan melainkan
dari fosil sehingga disebut sebagai bahan bakar fosil. Karena terbentuk dari
endapan fosil, minyak bumi menjadi sumber energi yang tak dapat diperbarui dan
bersifat terbatas.
Menurut
Jeffrey Dukes, setiap satu galon minyak bumi (setara 3,78 liter) berasal dari
90 ton tumbuhan purbakala sebagai bahan material. Artinya, setiap satu liter
minyak bumi membutuhkan 23,5 ton tumbuhan purbakala atau setara dengan 16.200
meter persegi tanaman gandum, termasuk daun, tangkai, dan seluruh akarnya.
Rasio makhluk hidup purbakala yang berubah menjadi energi fosil kurang dari 1 /
10.000. sebagian besar karbon kembali ke atmosfer setelah melalui penguraian
dan hanya sebagian kecil yang berubah menjadi bahan bakar fosil.
Menurut
Dukes, berdasarkan hitungan konsumsi minyak bumi dunia tahun 1997, energi fosil
yang telah dihabiskan dunia setara dengan 400 kali lipat jumlah semua tanaman
di atas bumi yang menghasilkan minyak.
Minyak bumi terdiri dari unsur utama berupa hidrokarbon. Hidrokarbon adanya
senyawa – senyawa organik dimana setiap molekulnya hanya mempunyai unsur karbon
dan hidrogen saja. Karbon adalah unsur bukan logam yang banyak terdapat di
alam, sedangkan hidrogen adalah gas tak berwarna, tak berbau, tak ada rasanya,
menyesakkan, tetapi tidak bersifat racun, dijumpai di alam dalam senyawa
oksigen.
Hidrokarbon dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu.
1)
Parafin
2)
Naften
3)
Aromat
4)
Monoolefin
5)
Diofelin
Senyawa hidrokarbon parafin
adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n+2. Sifat – sifat
senyawa hidrokarbon parafin, yaitu :
1)
Kimia
stabil pada suhu biasa tidak bereaksi dengan asam sulfat pekat dan asam sulfat
berasap, larutan alkali pekat, asalm nitrat maupun oksidator kuat seperti asam
khromat;
2)
Bereaksi
lambat dengam klor dengan bantuan matahari; dan
3)
Bereaksi
dengan khlor dan brom kalau ada katalis.
Senyawa hidrokarbon naften adalah
senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n. Senyawa hidrokarbon naften yang terdapat dalam minyak bumi
ialah siklopentan dan sikloheksan. Senyawa hidrokarbon aromat
adalah senyawa hidrokarbon tidak jenuh dengan rumus umum CnH 2n-6, sehingga
karenanya senyawa ini mempunyai sifat kimia yang sangat reaktif. Senyawa ini
mudah dioksidasi menjadi asam, dapat mengalami reaksi substitusi atau reaksi
adisi tergantung pada kondisi reaksi. Senyawa hidrokarbon monoolefin adalah senyawa hidrokarbon yang tidak jenuh dengan
sebuah ikatan rangkap dua, dan rumus kimianya adalah CnH2n. Monoolefin dianggap tidak terdapat dalam
minyak mentah, tetapi sedikit banyak terbentuk dalam distilasi minyak mentah
dan banyak terbentuk dalam proses rengkahan, sehingga minyak bensin rengkahan
mengandung banyak senyawa monoolefin.
Sementara itu, senyawa hidrokarbon diolefin
merupakan senyawa tidak jenuh dengan dua buah ikatan rangkap dua dan rumus
kimianya adalah CnH 2n-2. Senyawa ini tidak terdapat dalam minyak bumi. senyawa
ini tidak stabil, sangat reaktif dan cenderung akan berpolimerasasi dan
membentuk damar.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014. Mafia
Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia. Yogyakarta : Galang Pustaka
HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta
: Rajawali Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar