Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Juni 2016

Bojonegoro, Minyakmu Untuk Siapa?


Bojonegoro dahulu identik dengan kemiskinan dan kekeringan di musim kemaraunya. Hal ini dikarenakan kontur tanah Bojonegoro yang identik dengan tanah kapur, tanah kapur merupakan tanah yang kering dan gersang sulit dalam mencari sumber air. Ini berlawanan dengan sumber matapencaharian sebagian masyarakat Kabupaten Bojonegoro sebagai petani.
Beruntung Kabupaten Bojonegoro oleh Tuhan dianugerahi kekayaan alam yang begitu melimpah berupa minyak dan gas bumi. Memang secara eksploitasi minyak bumi sudah dimulai sejak ratusan tahun lalu, ketika masa pendudukan kolonial Belanda, tepatnya di Kecamatan Kedewan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Pengolahan minyak bumi saat itu masih dilakukan dengan cara tradisional, bahkan hingga kini ratusan sumur minyak bumi di daerah Kecamatan Kedewan, Malo, dan Kasiman masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat.
Ketika kabar berhembusnya eksplorasi dan eksploitasi secara modern tahun 2002 harapan besar masyarakat Kabupaten Bojonegoro akan dahaga dan keluar dari kemiskinan mulai meningkat. Maklum minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu aset yang mahal dan diperebutkan beberapa kepentingan. Inilah yang menyebabkan betapa strategisnya minyak bumi yang saat ini masih menjadi sumber energy utama di dunia.
Memasuki 2016 saat ini perjalanan eksplorasi dan eksploitasi sudah berjalan hamper 15 tahun lamanya, kandungan minyak bumi yang diperkirakan mencapai lebih dari 1 milyar barel menjadikan Kabupaten Bojonegoro dengan Blok Cepu-nya merupakan tempat dengan kandungan minyak mentah terbesar se Asia Tenggara. Kandungan tersebut masih berpotensi mengingat ada potensi 1 milyar barel lagi menurut penelitian perusahaan minyak bumi Amerika Serikat, Exxon Mobile.
Memang saat ini kondisi infrastruktur di sebagian besar Kabupaten Bojonegoro sudah mulai ada pembenahan, perbaikan infrastruktur dimulai saat masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Suyoto dan Setyo Hartono. Beberapa jalan desa yang dahulu masih dikatakan buruk saat ini dengan program pavingisasi-nya, altrernatif perbaikan jalan desa ini dilakukan karena tanah Bojonegoro yang dikenal dengan tanah gerak dan gampang rusak ketika terkena banjir.
Perbaikan juga tampak pula pada infrastruktur di jalan – jalan perkotaan dan jalan – jalan utama, beberapa jalan utama sudah menggunakan beton untuk konstruksinya supaya lebih bertahan lama. Begitu juga dengan infrastruktur berupa gedung dan kantor pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pembenahan mulai dilakukan dengan mengedepankan pendekatan manusiawi.
Hal menarik pula ketika Bupati terpilih Suyoto memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkomunikasi secara langsung dengan pemimpinnya melalui forum dialog yang dilakukan setiap hari Jum’at usai sholat Jum’at. Keluhan masyarakat, kritikan, maupun masukan kepada pemerintah dengan sabar ditampung dan diserap untuk dilaksanakan.
Namun dibalik keberhasilan yang telah dicapai pemerintahan Suyoto dan Setyo Hartono ada banyak pekerjaan rumah yang masih belum diselesaikan. Menurut data dari survey nasional Kabupaten Bojonegoro masih menduduk Kabupaten termiskin nomor 9 dari 38 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Timur. Penilaian ini berdasarkan pada indeks pembangunan masyarakat yang dihitung dari angka harapan hidup, angka melek huruf, lama bersekolah, pengeluaran per kapita, indeks harapan hidup, indeks pendidikan, dan indeks daya beli. Padahal jika mengacu pada anggaran yang dialokasikan untuk perbelanjaan daerah (APBD), Kabupaten Bojonegoro berada pada posisi kedua tertinggi se Jawa Timur setelah Kota Surabaya dengan APBD 2016 sebesar 7,893 T. Kabupaten Bojonegoro sendiri dengan alokasi APBD 2016 sejumlah 3,58 T, APBD Kabupaten Bojonegoro jauh dibandingkan daerah – daerah Kabupaten / Kotamadya yang lainnya, Kabupaten Tuban yang merupakan tetangga Kabupaten Bojonegoro hanya mengganggarkan APBD sebesar 2,27 T, Kabupaten Lamongan sebesar 2,141 T, Kabupaten Madiun sebesar 1,5 T, Kabupaten Jombang sebesar 2,4 T. Bahkan anggaran Kabupaten Bojonegoro masih jauh di atas beberapa kota di Jawa Timur, seperti Kota Malang sebesar, 1,8 T, Kabupaten Malang 3,103 T, Kabupaten Gresik dengan APBD 3 T, Banyuwangi sebesar 2,504 T, Kabupaten Kediri 2,490 T, atau Kabupaten Jember sebesar.

Melihat alokasi anggaran yang sedemikian besar, dengan potensi minyak dan gas bumi yang mencapai produksi 180 ribu barel catatan menjadi daerah termiskin nomor 9 se Jawa Timur berdasarkan data Survei Nasional 2013 memang menjadi tanda tanya kemana, dan bagaimana pemerataan pembangunan sesuai alokasi dari APBD sebelumnya. Namun dibalik itu anugerah Tuhan berupa kekayaan alam wajib kita kawal bersama, jangan sampai minyak dan gas bumi yang berada di Kabupaten Bojonegoro ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Rabu, 03 Desember 2014

Biasakan Menulis, Raih Dunia Akhirat Lebih Baik

Firman Allah kepada Nabi Muhammad Saw yang menjadi wahyu pertama Nabi pada QS Al Alaq ayat 1 berbunyi bacalah, disana oleh Allah manusia disuruh untuk membaca, dengan membaca kita dapat mengetahui hal  hal yang baru berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Meskipun demikian, membaca justru diawali dari menulis, artinya tidak ada bacaan yang dapat dibaca, tanpa adanya tulisan terlebih dahulu, dari membaca suatu tulisan itu barulah kita mengetahui ilmu pengetahuan.

Menulis berasal dari kata tulis, tulis merupakan kata kerja, jika mendapat imbuhan me- dan kata dasar tulis berarti menulis yang artinya membuat huruf dengan pena, melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat dan sebagainya) dengan tulisan. Pada definisi lain menulis diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara atau huruf.

Aktivitas menulis memiliki tujuan yang beragam. Secara umum tujuan menulis memiliki lima tujuan. Pertama, memberitahukan atau menjelaskan. Tulisan yang bertujuan untuk memberitahukan atau menjelaskan sesuatu biasa disebut dengan karangan eksposisi. Kedua, meyakinkan atau mendesak. Tujuan tulisan terkadang untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang disampaikan penulis benar sehingga penulis berharap pembaca mau mengikuti pendapat penulis. Ketiga, menceritakan sesuatu, dimana ini digunakan untuk menceritakan suatu kejadian kepada pembaca yang disebut juga karangan narasi. Keempat, mempengaruhi pembaca, tulisan jenis ini digunakan untuk mempengaruhi atau membujuk pembaca agar mengikuti kehendak penulis. Kelima, tujuan umum menulis yaitu menggambarkan sesuatu, ini digunakan untuk membuat pembaca seolah  olah melihat dan merasakan sesuatu yang diceritakan penulis dalam tulisannya.

Selain tujuan secara umum menulis sebagaimana telah dijelaskan. Menulis dari segi ini digunakan untuk kepentingan pengarang atau pembuat tulisan tersebut. Pertama, tujuan penugasan, ada kalanya sebuah tulisan dibuat khusus untuk memenuhi tugas yang diberikan. Kedua, tujuan estesis. Tujuan jenis ini biasanya dimiliki oleh para sastrawan. Mereka menulis dengan tujuan menciptakan sebuah keindahan melalui tulisan yang dapat berbentuk puisi, cerpen, ataupun novel. Ketiga, tujuan penerangan, dimana motivasi penulis untuk memberikan informasi kepada pembaca. Keempat, pernyataan diri, sebuah tulisan terkadang dibuat untuk menegaskan siapa diri anda. Terakhir tujuan menulis dari segi kepentingan penulis yaitu konsumtif, dimana ada kalanya tujuan tulisan untuk dijual dan dikonsumsi oleh para pembaca.

Menulis juga tidak hanya merupakan aktivitas menggoreskan aksara huruf saja, tapi dari menulis kita dapat mencatat hal  hal penting yang kita anggap perlu, misalkan menulis materi yang disampaikan guru atau dosen pada suatu mata pelajaran atau mata kuliah, menulis nama seseorang pada kartu kelahiran ketika lahir. Bahkan aktivitas menulis telah menjadi aktivitas kaitannya dengan berbagai bidang, misalkan kependudukan dengan mencatat angka jumlah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Pada bidang ekonomi, dengan mencatat angka pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan jadi pertimbangan kemana arah pembangunan, hingga hal  hal sepele seperti mengisi biodata. Itu semua merupakan aktivitas menulis dalam kehidupan sehari  hari masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu menimbulkan kesadaran untuk belajar menulis sejak dini sangatlah penting. Selain membaca, menulis sekarang sudah menjadi persyaratan masuk pendidikan tingkat dasar (SD/MI), bahkan di beberapa tempat menulis menjadi persyaratan masuk pendidikan non formal seperti taman kanak  kanak (TK).
Memang dunia anak  anak merupakan dunia bermain, namun pengenalan menulis harus dimulai sejak dini yaitu ketika anak sudah memasuki usia 3 tahun. Hal yang hendaknya diajarkan kepada anak usia dini yaitu pengembangan dan pemantapan kemampuan motorik halus anak. Salah satu indikator kemampuan motorik halus anak untuk belajar menulis adalah kemampuan anak untuk memegang alat tulis secara baik dan benar. Idealnya anak usia 3 tahun harus sudah mampu memegang pensil sendiri dengan posisi yang betul sehingga tidak akan menyulitkan anak untuk membuat tulisan sederhana dalam rangka mengajari anak menulis.

Pada prosesnya, mengajari anak menulis membutuhkan tahapan dan proses yang berkesinambungan sesuai dengan kemampuan anak. Tidak boleh ada pemaksaan dalam mengajarkan menulis kepada anak, karena jika dilakukan paksaan akan menjadikan anak enggan dan tidak tertarik lagi untuk belajar menulis. Oleh karena itu diperlukan kesabaran dari orang yang mengajarkannya.

Pada proses belajar menulis pada anak dimulai dengan sesuatu yang sederhana, seperti membuat garis vertikal maupun horizontal. Setelah itu, siapkan kertas kosong, buku tulis, atau papan tulis. Biarkan anak berimajinasi membentuk pola sesuai kemauannya. Tujuannya agar anak luwes dan terampil dalam menggunakan pensil sehingga akan melatih kordinasi antara otak dan tangan anak.
Selanjutnya, kenalkan anak dengan huruf  huruf, ini bisa melalui permainan huruf  huruf bagi yang memiliki tablet atau smartphone, menebalkan huruf dari buku yang telah tersedia. Jika anak telah mengenal dan menghafal bentuk huruf, ajarkan anak untuk menulis kata sederhana, misalkan nama orang atau nama benda. Melatih secara terus menerus dengan santai tentu akan membiasakan rangsangan otak dan tangan sehingga tercipta konektifitas.

Hal ini perlu ketika otak dan tangan anak sudah padu, maka dengan mudah mereka dapat membuat tulisan dari pemikiran mereka. Biasakan membuat tulisan berapa pun paragrafnya dengan tulisan yang sederhana, misalnya pengalaman belajar di sekolah. Tulisan yang sederhana, diawali dari apa yang dipikirkan, kemudian digoreskan melalui kata  kata menjadi suatu paragraf. Akhirnya, originalitas tulisan terasah karena sudah sinkronnya otak dan tangan. Ketika beranjak dewasa, hal  hal yang sudah menjadi kebiasaan menulis sejak kecil akan terbawa, dengan sendirinya tangan dapat rangsangan dari otak dari apa yang dipikirkan, dilihat, dan dirasakan.

Manfaat ke depannya dari menulis dimulai di pendidikan sekolah, anak dihadapkan dengan tugas yang harus diselesaikannya dengan menulis sesuai kemampuannya. Kemampuan menulis ini juga akan berguna ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Di perguruan tinggi menulis merupakan menu utama mahasiswa, tugas baik berupa makalah, essay, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, laporan praktikum, hingga skripsi akan dilaksanakan di perguruan tinggi ini.

Bahkan akhir - akhir ini pemerintah melalui Dikti mewajibkan setiap mahasiswa yang menulis skripsi juga menulis jurnal ilmiah dari skripsinya tersebut. Bahkan ini sudah diwajibkan terlebih dahulu bagi mahasiswa S2 dan S3. Ini karena jurnal  jurnal ilmiah di Indonesia masih tidak begitu banyak dibandingkan dengan negara  negara tetangga misalkan Singapura dan Malaysia. Diharapkan dari jurnal  jurnal tersebut dapat mempulikasikan hasil penelitiannya yang dapat diambil manfaat oleh masyarakat kembali.

Kemampuan merangkai kata dari ide di otak dipadu dengan referensi dari buku, jurnal, maupun lainnya tentu sangat membantu. Namun ini juga harus diiringi tanggungjawab originalitas tulisan.
Menikmati proses belajar menulis juga berlanjut ketika seseorang akan meniti karier. Setiap mengajukan lowongan pekerjaan, pastilah kita akan diminta membuat surat lamaran pekerjaan. Memang dewasa ini banyak contoh  contoh surat lamaran pekerjaan yang dapat kita ambil dari internet, namun tidak semuanya cocok dan bersifat baku. Lagi  lagi pengetahuan menulis yang baku sesuai dengan ejaan yang disempurnakan dalam Bahasa Indonesia diperlukan.

Pada perspektif psikologi, tulisan tangan seseorang juga dapat mencerminkan kepribadian dan sifat seseorang. Membaca kepribadian seseorang melalui tulisan tangan dikenal dengan nama grafologi. Grafologi memang adalah seni membaca tulisan tangan namun tidak hanya untuk menilai kepribadian, melainkan juga banyak hal lainnya terkait karakter, kepribadian, kemampuan, dan masih banyak hal lainnya.

Pada saat seseorang menulis, ia secara tidak sadar mengindikasikan banyak hal mengenai dirinya bahkan dikatakan dari sebuah tulisan tangan dapat diketahui sekitar 5.000 kepribadian yang berbeda. Bahkan dalam bidang medis, penulisan itu juga dapat membantu diagnosa dan mengetahui berbagai penyakit serta pola hidup.

Ketika aktivitas menulis sudah menjadi kebiasaan, maka dalam meniti karier akan membantu. Baik itu ketika sebagai siswa, mahasiswa, maupun ketika memasuki dunia pekerjaan. Menulis menjadi bagian yang tak dipisahkan dalam kehidupan kita. Dari menulis kita dapat mencapai kebahagiaan dunia melalui gagasan tulisan yang menghasilkan royalti mungkin. Namun di sisi lain menulis juga dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan akhirat, dimana kita berbagi ilmu yang bermanfaat dengan tulisan dan digunakan referensi bagi masyarakat meskipun penulisnya sudah meninggal dunia mungkin. Jadi tak ada salahnya membiasakan menulis untuk kehidupan di dunia dan akhirat supaya ide dan ilmu yang kita berikan tidak hilang tak berbekas.

Minggu, 18 Agustus 2013

Pelajaran Rekaysa Politik Pada Tingkat SMA Untuk Meningkatkan Partisipasi Politik


Tahun 2014 merupakan salah satu tahun yang bersejarah dari dinamika perpolitikan negara ini. Bagaimana tidak di tahun tersebut Indonesia mempunyai hajatan demokrasi yang besar yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden. Pemilihan umum legislatif rakyat dituntut untuk memilih wakil - wakilnya dari tingkat DPRD Kabupaten/Kotamadya, DPRD Provinsi, DPR RI,dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Sedangkan Pemilihan umum Presiden ini rakyat dituntut memilih Presiden Indonesia untuk masa jabatan 2015-2019.
Jika mengacu pada perkembangan perpolitikan setahun menjelang pemilu 2014 dilaksanakan, terlebih ketika tahun 2013 sudah memasuki bulan Juli. Dinamika perpolitikan Indonesia semakin dinamis, setiap saat ada perubahan cepat yang terjadi di sistemnya. Terlebih lagi di tahun 2013 ini banyak daerah di Indonesia menggelar hajatan pemilu. Meskipun dengan level yang berbeda, dimulai dari Pilkades di tingkat pedesaan, Pemilukada Bupati atau Walikota, hingga pilgub pilihan Gubernur. Semua proses itu tentu mengharuskan masyarakat untuk terus belajar mengenali setiap sosok calon yang akan muncul di pertarungan politik.
Ironisnya partisipasi masyarakat justru semakin menurun dari pemilu sebelumnya. Berdasarkan data yang bersumber dari Lingkaran Survey Indonesia, partisipasi politik pada pemilu 1999 mencapai 90%, pemilu 2004 mencapai 80%, dan menurun menjadi 70% pada pemilu 2009 lalu. Memang ini terjadi dikarenakan ada sebab yang mendukung, pertama karena kepercayaan masyarakat sendiri kepada partai - partai politik yang ada sudah hilang. Kedua, karena beberapa oknum dari pejabat yang dipilih dari proses politik banyak yang terkena kasus korupsi, bahkan hingga berkaitan dengan nilai moralitas. Menonton film porno ketika sidang paripurna atau berperan dalam video asusila dengan “perempuan simpanan” misalnya. Ketiga, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang proses politik yang ada, misalnya dampak money politik.
Menjelang pemilu 2014 ini, perkembangan dunia perpolitikan kita yang semakin carut marut membuat mindset masyarakat utamanya dari kalangan kaum muda terhadap politik jadi semakin acuh. Hal ini tentu dapat meningkatkan tingkat golput bagi para pemilih pemula pada pemilu 2014 mendatang.
Pemilih pemula merupakan kelompok pemuda yang baru mendapat hak memilih untuk pertama kalinya. Secara psikologis, pemilih pemula memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang -orang tua pada umumnya. Pemuda diidentikkan dengan sikap kritis, mandiri, independen, anti status quo atau tidak  puas dengan kemapanan, pro perubahan dan sebagainya. Karakteristrik itu cukup kondusif  untuk  membangun  komunitas  pemilih  cerdas  dalam  pemilu  yakni  pemilih  yang  memiliki pertimbangan rasional dalam menentukan pilihannya.  Misalnya karena integritasnya, track record-nya atau program kerja yang ditawarkan.
Dikarenakan  belum  punya  pengalaman  memilih  dalam  pemilu, pemilih  pemula  perlu mengetahui dan memahami berbagai hal yang terkait dengan pemilu. Misalnya untuk apa pemilu  diselenggarakan,  apa  saja  tahapan  pemilu,  siapa  saja  yang  boleh  ikut  serta  dalam  pemilu,  bagaimana  tatacara  menggunakan  hak  pilih  dalam  pemilu  dan  sebagainya. Pertanyaan  itu  penting  diajukan  agar  pemilih  pemula menjadi  pemilih  cerdas  dalam menentukan pilihan politiknya di setiap pemilu.
Jumlah pemilih pemula pun juga termasuk tinggi dalam setiap gelaran pemilunya. Diperkirakan, dalam setiap pemilu, jumlah pemilih pemula sekitar 20-30%  dari  keseluruhan  jumlah  pemilih  dalam  pemilu.  Pada  Pemilu  2004,  jumlah  pemilih pemula sekitar 27 juta dari 147 juta pemilih. Pada  Pemilu 2009 sekitar 36 juta pemilih dari 171 juta pemilih. Data BPS 2010: Penduduk usia 15-19 tahun: 20.871.086 orang, usia 20-24  tahun:  19.878.417  orang.  Dengan  demikian,  jumlah  pemilih  muda  sebanyak  40.749.503 orang. Jumlah itu diperkirakan kian bertambah  pada pemilu 2014 dengan presentase  30% dari jumlah pemilih.
Jika dicermati memang jumlah yang begitu besar tersebut amat sangat mempengaruhi hasil dari pemilu sendiri. Untuk itu potensi pemilih pemula ini perlu dimanfaatkan sebagai potensi melakukan perubahan dengan menentukan pilihan yang terbaik sesuai dengan hati nurani pada pemilu 2014. Namun sayangnya tidak dipungkiri situasi perpolitikan nasional saat ini yang menyebabkan mindset kaum muda terhadap politik terkesan “jelek” dan cenderung apatis.
Selama ini di tingkat pendidikan SMA sederajat, pengenalan tentang politik dan seluk beluknya dimasukkan ke dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Namun dalam pelajaran tersebut hanya diajarkan mengenai demokrasi dan proses pelaksanaannya dalam pemilu, itupun hanya sekedar teori.
Hal ini tentu membuat mindset pemuda mengenai politik belum sepenuhnya terisi. Rekayasa politik merupakan penggabungan antara teori yang selama ini diajarkan di mata pelajaran PKN dengan realita perpolitikan di lapangan yang sesuai prosedur. Rekayasa politik ini tidak hanya sekedar diajarkan bagaimana kaum pelajar memilih ketika pemilu, tapi dia juga disimulasikan menjadi objek yang dipilih, bisa tingkat legislatif maupun eksekutif.
Kami memberikan konsep mengenai pelajaran ini. Pertama, simulasi pemilu yang diberikan mengenai teori dan praktek pencoblosan. Kedua, simulasi tentang parlementer. Dalam teori ini pelajar diajarkan apa itu fungsi dan tugas legislasi. Simulasi dalam bentuk parlementer ini bisa dalam sekup sederhana misalkan rapat komisi hingga rapat paripurna. Ketiga, simulasi politik sebagai pengambil kebijakan di tingkat eksekutif, misalnya sebagai menteri bahkan Presiden, dengan permasalahan sederhana terlebih dahulu, misalnya cara pengambilan keputusan.
Kami akan memberikan salah satu ilustrasi, jika satu ruangan ada 30 pelajar. Maka simulasi dalam hal pengambil kebijakan, ada yang berperan sebagai Presiden satu orang, menteri 4 orang, 10 orang sebagai legislatif, 5 orang berasal dari yudikatif, 10 orang rakyat yang masih terbagi 2 orang pengusaha atau dari swasa, serta 8 orang masyarakat biasa. Adapun sistematika, kami ambil salah satu permasalahan sederhana yaitu pengambilan keputusan terkait kebijakan parkir yang ada di sekitar sekolah, atau terkait pengelolaan sampah. Pengambilan kebijakan ini, dikaji di tingkat legislasi dan dalam pengambilan kebijakan tersebut masyarakat turut berpartisipasi dalam bermusyawarah, sedangkan pihak swasta berpartisipasi dalam pengadaan peralatan dan fasilias penunjang bekerjasama dengan pihak pemerintahan.
Dari legislasi ini kemudian akan dibawa ke ranah eksekutif, dimana dengan pendapat antara legislasi dan eksekutif dilakukan. Sehingga pada akhirnya pemerintah melalui kepala pemerintahan memutuskan suatu kebijakan terhadap kebijakan parkir dan pengelolaan sampah. Kajian permasalahan dalam lingkup terkecil di sekitarnya, kemudian direkayasa menggunakan sistem negara membuat para pemuda utamanya yang menjadi pemilih pemula tahu bagaimana sistem kerja pemerintahan dan lobi - lobi politik yang bermoral dan baik dilakukan.
Proses inilah yang nantinya akan dipelajari oleh mereka, menciptakan kesadaran berpolitik dengan menempatkan “rekayasa” dirinya menjadi bagian dari pihak pengambil kebijakan untuk masyarakat. Kami berpikir dengan karakteristik anak muda yang cenderung bersikap reformis dengan membuka setiap hal baru yang positif akan berdampak bagi perkembangan politik di Indonesia ke depan.

Diharapkan dari pelajaran rekayasa politik sejak dini ini para pemuda kita paham tentang apa itu politik. Secara langsung pula nantinya mereka akan mengerti mengapa harus berpartisipasi dalam kegiatan politik, dan apa resikonya jika antipati terhadap politik. Dari kegiatan sederhana sejak dini ini bagaimana dicamkan bahwa tidak selamanya politik itu kotor seperti yang terjadi di realita lapangan akhir - akhir ini. Sehingga tujuan dari politik sebagaimana dikatakan filsuf Yunani Plato yaitu sebagai penyelenggara kesejahteraan bersama.

Kamis, 02 Mei 2013

Polemik KPK versus Pemerintah



Sebagai bagian dari suatu negara hukum merupakan salah satu elemen yang penting, tanpa adanya hukum manusia akan berbuat sesuai dengan kehendaknya masing - masing dan berpotensi untuk merugikan orang lain. Hukum sendiri merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dari bentuk penyalahgunaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan tindakan. Dari hukumlah semua kehidupan seseorang di atur, baik itu berasal dari hukum agama, maupun hukum yang berkaitan dengan negara. Di negara Indonesia mempunyai beberapa jenis hukum yang semuanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda, ada hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum adat, dan hukum islam.
Pada dewasa ini negara Indonesia disibukkan dengan para pejabat negara yang terkesan nakal dan bertingkah laku tidak sesuai dengan kode etik pejabat, banyak dari mereka yang melanggar hukum, baik melakukan korupsi, suap, pencucian uang dan sebagainya. Sebenarnya pejabat negara bisa disamakan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara, sedangkan pengertiannya menurut Hoge Raad yaitu barangsiapa yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya.
Dari kesekian banyak kasus hukum utamanya kasus hukum pidana yang menjerat pejabat negara baik dari tingkat eksekutif, legislatif hingga yudikatif ke semuanya belum mendapatkan sanksi yang sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan. Terakhir kita dihebohkan dengan kasus dugaan suap menyuap jama’ah yang melibatkan anggota DPR RI pada kasus cek pelawat pemilihan gubernur deputi Bank Indonesia Miranda Gultom, belum lagi kasus yang sedang panas saat ini yaitu kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarrudin yang kabur ke luar negeri dan diduga terjerat kasus korupsi pembuatan wisma atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang. Dari kalangan pejabat eksekutif yang terjerat tindak pidana seperti M. Ma’ruf mantan Menteri Dalam Negeri yang terlibat kasus korupsi proyek pemadam kebakaran, atau Menteri Sosial Bachtiar Chamzah yang terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Kasus pejabat yang melakukan korupsi itu belum termasuk kasus - kasus korupsi yang melibatkan para pejabat negara di tingkat provinsi dan kabupaten atau kotamadya, seperti contoh kasus Korupsi yang melibatkan mantan gubernur Kalimantan Timur, kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bojonegoro M. Santoso, dan masih banyak lagi. Dari sekian banyak kasus yang terdeteksi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semua proses pemeriksaan dan penyelidikan terkesan lamban. Ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya indikasi pelanggaran hukum penyidik terkesan lambat dalam menanggapinya, contoh kasus ketika Ketua MK Mahfud MD yang melaporkan M. Nazarrudin yang diduga mencoba melakukan penyuapan kepada Sekjen MK Djanedri M. Ghaffar pada bulan September 2010 lalu baru diproses laporan dan baru heboh - hebohnya saat ini. Bandingkan dengan kasus terbaru di Pamekasan seorang warga yang mencuri sehelai kain sarung dihukum 5 tahun penjara oleh hakim kejaksanaan negeri, atau kasus pencurian semangka yang menghebohkan Kediri yang dihukum 5 bulan penjara. Kedua kasus itu langsung secara cepat ditangani aparat hukum. Perbandingan hukuman yang amatlah mencolok dan belum bisa dikatakan adil.
Reformasi politik tahun 1998 membawa harapan baru terhadap bangsa ini termasuk pemberantasan korupsi. Untuk pemberantasan korupsi yang sudah berurat berakar, dibuatlah Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkali - kali disempurnakan. Untuk melaksanakan undang - undang tersebut dibuat lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ditafsirkan sebagai upaya melengkapi lembaga - lembaga penegak hukum yang sudah ada (Kepolisian dan Kejaksaan), tetapi juga bisa diartikan sebagai ketidakpercayaan pada lembaga - lembaga yang sudah ada, karena justru pada lembaga - lembaga penegakan hukum yang sudah ada itulah korupsi tumbuh subur.
Keberadaan KPK yang sering disebut sebagai lembaga “super body” karena kewenangannya yang bisa melakukan apa saja telah membawa banyak “korban”. Dari mantan menteri, Gubernur, anggota DPR hingga DPRD, Bupati dan Walikota, dan para pengusaha besar berhasil dijebloskan ke dalam penjara karena kasus korupsi, sesuatu yang sebelumnya sangat - sangat tidak mungkin terjadi. Sebuah surprise bagi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia kalaulah bukan sejarah peradaban untuk pertama kalinya besan Presiden SBY, yaitu Aulia Pohan masuk penjara meskipun dengan hukuman yang termasuk sedikit “lebih ringan”. Itulah yang melengkapi sekitar 500 pejabat publik Indonesia yang masuk penjara pasca reformasi.
Walaupun banyak kritik yang ditujukan kepada KPK dengan mengatakan lembaga ini masih mempraktikan kebijakan tebang pilih dalam menangani kasus - kasus korupsi, tetapi tetaplah KPK merupakan insitusi yang paling ditakuti oleh para perampok dan pencolong uang negara serta uang publik. Meskipun dalam prakteknya ada beberapa serangan - serangan yang menyertai kinerja KPK, tentu kita masih ingat dengan kasus hukum yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dimana kala itu Antasari begitu beraninya menebas para koruptor di Gedung DPR dan instansi eksekutif, namun entah karena scenario atau karena memang benar - benar bersalah harus mendekam di jeruji besi dengan tuduhan pembunuhan dimana bukti di lapangan dengan fakta di persidangan adanya ketidak cocokan, misalkan dalam hal peluru yang diduga digunakan pembunuhan yang berbeda dengan yang terjadi di TKP dengan yang dihadirkan di persidangan. Beralih lagi ketika pimpinan KPK lainnya Bibid Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang terjerat kasus cicak buaya jilid I.
Namun akhir - akhir ini lembaga extra ordinary crime yakni KPK tengah menjadi sorotan karena diobok - obok oleh oknum - oknum yang tak bertanggungjawab. Setelah publik dibuat naik pitam dengan cicak versus buaya jilid 1, muncul kembali cicak versus buaya jilid II. Dimana diawali dari penarikan 20 penyidik Polri dari KPK hingga penangkapan secara paksa penyidik andalan KPK Kompol Novel Baswedan pada jum’at 12 Oktober lalu dikarenakan dugaan kasus pembunuhan pada tahun 2004. Kasus - kasus ini melengkapi kasus sebelumnya dimana ada tarik ulur penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo seorang perwira menengah POLRI.
Tak hanya itu rencana revisi UU Keistimewaan KPK oleh DPR RI dengan menghilangkan beberapa wewenang KPK diantaranya penyadapan dan penuntutan kian membuat KPK terjepit dalam tekanan. Polemik antara KPK dan pemerintahan sendiri menjadi isu yang sensitif selama 2 bulan ini. Di mulai dari penolakan anggaran pembangunan gedung baru KPK hingga terakhir kasus cicak versus buaya jilid II. Memang kejahatan korupsi merupakan musuh bersama tetapi dalam penanganannya tentu ada pihak - pihak yang memang secara pencitraan dirugikan dan salah satunya dari pihak pemerintahan itu sendiri.
Memang membedah episentrum korupsi menurut Denny Indrayana sebelum menjadi Wakil Menkumham mengatakan ada empat episentrum korupsi pertama di istana (dimana meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif), cendana (dimana keluarga Suharto dan lingkarannya tidak pernah tersentuh), senjata (yaitu korupsi di sekitar kekuasaan tentara dan polisi), dan pengusaha naga (para konglomerat dan pengusaha yang hingga sekarang pun masih tetap ada). Profesor Amien Rais sendiri menambahkan episentrum kelima pada perusahaan multi nasional corporation yang menguras sumber - sumber kekayaan alam Indonesia dengan menekuk tengkuk pemerintah sehingga selamanya Indonesia dibuat menjadi jongos.
Memang korupsi di lembaga eksekutif, legislatif,dan yudikatif tidak isapan jempol belaka, setidaknya ini dibuktikan dengan hasil survei kemitraan pada tahun 2010 di 27 provinsi di Indonesia pemerintah menempati urutan pertama sebesar 30%, disusul parlemen dengan 18%, dan pengusaha 13%. Sedangkan kesimpulan dari survei Kemitraan dalam hal tingkat korupsi di pada trias politica menunjukkan lembaga Yudikatif di pusat 70%, 52% di daerah, eksekutif 32% di pusat, 44% di daerah, dan legislatif 78% di pusat, serta 44% di daerah. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa aktor dari tindakan korupsi dari pejabat negara (baik eksekutif, legislatif,dan yudikatif), pegawai negeri (pusat dan daerah) serta pengusaha.
Inilah mungkin yang membuat pemerintah kelabakan karena KPK begitu leluasanya mempreteli oknum - oknum pejabat pemerintahan yang terlibat korupsi sehingga pemerintah seakan merasa perlu membuat pengawasan kepada KPK. Terlebih pemerintah dibawah kendala Partai Demokrat dimana kadernya banyak yang terjerat kasus korupsi pula. Hingga Juni 2010 berdasarkan penemuan ICW, terdapat 176 kasus korupsi di pusat dan daerah, dengan tersangka 411 orang, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.102.910.349.050. Bahkan jumlah kasus korupsi itu meningkat menjadi 285 kasus hingga 2012 bulan Oktober ini.
Solusi dari polemic antara KPK dan pemerintahan kami berpikir bahwa pemerintah selaku penyelenggara negara harus berkomitmen untuk melaksanakan mandatnya dalam hal pemberantasan korupsi. Dengan cara memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk melaksanakan tugasnya dan mengintervensi jika ada yang berniat menggembosi KPK di tengah jalan. Sedangkan pada lembaga legislatif dukungan dalam hal pembuatan peraturan yang mana memberikan keleluasaan bagi KPK untuk menjalankan tugasnya merupakan bentuk dukungan nyata selaku lembaga yang berwenang dalam pembuatan undang - undang. Sedangkan di yudikatif sinergisitas antar lembaga dengan KPK sangat amat diperlukan, karena pemberantasan korupsi tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPK, terutama dalam hal penyidik dan penuntutan.
Sedangkan bagi masyarakat sipil seperti telah tercantum di dalam UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan extra ordinary, kejahatan luar biasa. Maka melawannya juga harus dengan komitmen, semangat, dan upaya - upaya yang luar biasa. Gerakan - gerakan sosial di jejaring sosial, aksi - aksi dukungan di berbagai daerah merupakan dukungan secara moril bagi pelaksanaan tugas KPK itu sendiri.
Diharapkan dari dukungan moril dari masyarakat sipil ini maka pemerintah selaku induk dari institusi - institusi juga lebih responsive dan memberikan win - win solution bagi kemaslahatan bersama. Hal ini dikarenakan KPK lahir dari semangat mereformasi birokrasi oleh rakyat yang sudah kecewa dalam kinerja lembaga - lembaga hukum yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

Hartiningsih, Maria dkk, 2011. Korupsi yang Memiskinkan. Jakarta :  PT Kompas Gramedia
Supeno, Hadi, 2009. Korupsi di Daerah. Yogyakarta : Total Media
Tim KPK, 2011. Pahami Dulu Baru Lawan. Jakarta

Analisis Kompas 19 April 2013 Melalui Perspektif Pemerintahan dan Komunikasi Politik



Di tengah isu - isu nasional yang meruncing dan semakin hangat seperti kenaikan harga BBM dan carut marut pelaksanaan UN Presiden SBY membuat gempar bukan karena kebijakan untuk mengatasi keduanya, namun isu politik yang terkait parpolnya. Jabatan sebagai Ketua Umum, Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Presiden tampaknya benar - benar menguras tenaga dan menjadi “alat” untuk beralasan tak dapat focus di dalamnya. Keterangan SBY di Istana Kepresidenan di tengah isu kenaikan harga BBM dan permasalahan UN akan sangat dinantikan, mengapa demikian karena beliau selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan secara penuh harus bertanggungjawab di dalamnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, di tengah isu tersebut hal yang disampaikan Presiden justru permasalahan mengenai Parpol dimana isu tentang Yenny Wahid, putri Almarhum Gus Dur, dimana desas desusnya Yenny bergabung ke Demokrat dan ingin menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mempunyai tugas untuk menjalankan pemerintahan sebagaimana yang telah tercantum dalam konstitusi. Sebagai pemimpin tentu merupakan milik semua golongan yang ada, tidak etis tentunya ketika Presiden berbicara mengenai permasalahan kelompok atau golongannya di tempat atau fasilitas milik negara seperti Istana Kepresidenan. Dalam kasus tersebut dapat dianalisis dari dua disiplin ilmu, ilmu politik dan ilmu pemerintahan.
Namun sebelum melangkah jauh mengenai analisis dua ilmu tersebut, kami akan menjelaskan terkait pemerintahan, karena ini berkaitan dengan tugas dan wewenang seorang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Pemerintahan berasal dari kata “perintah” yang setelah ditambah awalan “pe” menjadi pemerintah, dan ketika ditambah akhiran “an” menjadi pemerintahan, dalam hal ini beda antara “pemerintah” dengan “pemerintahan” adalah karena pemerintah merupakan badan atau organisasi yang bersangkutan, sedangka pemerintahan berarti perihal ataupun hal ikhwal pemerintahan itu sendiri.
Menurut Soemendar pemerintahan sebagai badan yang penting dalam rangka pemerintahannya, pemerintah harus memperhatikan pula ketentraman dan ketertiban umum, tuntutan, dan harapan serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh - pengaruh lingkungan, pengaturan - pengaturan, komunikasi peran serta seluruh lapisan masyarakat dan organisasi.
Jadi dari sini disimpulkan makna Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dimana Presiden menjadi pemimpin untuk melayani masyarakat dengan aturan - aturan hukum yang ada serta partisipasi dari masyarakat itu sendiri.
Ilmu politik mengkaji input sistem politik karena para aparat eksekutif dan legislatif merupakan para actor partai politik. Presiden SBY termasuk di dalamnya merupakan actor politik dikarenakan beliau berasal dari sebuah parpol untuk menuju jabatannya sebagai Presiden. Namun di sisi lain sebagai Presiden tentu beliau merupakan Kepala Pemerintah. Sebagaimana kita ketahui menurut Ponsioen, pemerintah memegang peranan penting dalam pembangunan nasionalnya, yaitu dalam menentukan kebijaksanaan tersebut. Pada proses penetapan kebijaksanaan umum itulah yang disebut pemerintah.  Dengan demikian telah terlihat bahwa penetapan kebijaksanaan adlah fungsi politik yang dijalankan pemerintah, pelaksanaannya adalah fungsi adminstrasi yang dijalankan oleh pemerintah.
Dari sini proses keterangan SBY yang menyangkut berita Yenny Wahid bergabung Demokrat merupakan suatu proses politik dimana ini hanya terkait beberapa golongan saja. Namun menyampaikannya di fasilitas negara seperti Istana Kepresidenan merupakan konflik status antara Presiden dengan jabatan di Parpol. Sebagai seorang Presiden yang menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenannya, sebaiknya tidak menyinggung parpolnya. Sangat bertolak belakang tentunya ketika keterangan yang disampaikan SBY yang terkait Parpol, kekuasaan sebagaimana objek forma dari ilmu politik disampaikan pada Istana Kepresidenan dengan status “masih” Kepala Pemerintahan yang seharusnya mengedepankan objek forma hubungan pemerintahan, gejala - gejala pemerintahan, peristiwa pemerintahan, termasuk di dalamnya peristiwa isu kenaikan harga BBM dan carut marut UN.
Dr. Inu Kencana Syafiie M.Si mengatakan bahwa pemerintahan tidak hanya memiliki disiplin ilmu, tetapi juga harus memiliki disiplin akan moral, etika, dan seni kepemimpinan. Apa jadinya pemerintah kalau pada pemimpin pemerintahannya melakukan kesewenangan, penyalahgunaan kekuasaan karena pada setiap kepemimpinan pasti akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa kelak.
Analisis kedua tentu membedahnya dari pendekatan institusionalisme dalam ilmu politik. Seperti kita ketahui pemerintah merupakan sebuah insititusi yang hadir karena adanya sistem politik dimana di dalamnya. Nah dalam pendekatan institusionalisme baru menurut Peters 1999 salah satunya institusionalis normative dimana ini mempelajari norma dan nilai yang dikandung dalam suatu insititusi politik maupun institusi yang terbentuk akibat perilaku politik (pemerintah, negara). Di dalamnya terdapat suatu etika, dimana etika tersebut berbicara mengenai pantas atau tidak pantasnya seseorang actor politik terlebih merupakan seorang Kepala Pemeritahan atau pemimpin negara yang “lupa” akan etikanya.
Disini tentu pendekatan institusionalisme ala Peters ini dapat dijadikan analisis untuk membedahnya. Jika kembali pada dua disiplin yang disampaikan sebelumnya dimana disiplin ilmu politik dan ilmu pemerintahan yang mana di dalamnya mengatur objek forma dan sebagainya, tentu dapat dikatakan apa yang dilakukan SBY salah tempat. Mengingat saat itu beliau masih merupakan “Presiden” selaku Pimpinan pemerintahan bukan sebagai politisi.
Berkaitan dengan etika seorang politisi Alfan Alfian mengatakan politisi bukanlah profesi seperti halnya dokter, akuntan, pengacara, atau pengebor sumur pompa. Politisi merupakan pejuang yang memperjuangkan visi dan misi politik yang diyakininya. Dimana politisi berjuang meraih dan mempertahankan kekuasaan, dimana menurut filsuf Yunani Plato, kekuasaan itu yang ideal adalah alat untuk menyejahterakan masyarakat.
Kaitanya dengan dari analisis keterangan SBY tadi disini sebagai seorang politisi juga tentu jika memiliki visi misi yang cakap dimana saat itu rakyat dibingungkan dengan berbagai isu terkait kenaikan harga BBM dan carut marut UN sudah seharusnya beliau tampil untuk mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan golongannya untuk meraih kekuasaan.
Analisis ketiga dari kasus SBY ini bisa jadi merupakan pengalihan isu yang ada. Mungkin tidak benar 100% jika SBY tidak dapat membedakan posisinya sebagai Presiden atau jabatannya di parpol saat itu. Mengapa demikian? Jika kita telaah di saat ada persoalan yang tengah hangat dibicarakan bukan kali pertama hal itu terjadi, alih isu dari sebelumnya membahas mengenai kenaikan harga BBM dan carut marut UN menjadi isu Parpol Demokrat sangat lumrah terjadi di bidang politik.
Peristiwa pidato menyampaikan keterangan kepada pers dalam hal yang wajar dan terkesan lumrah. Namun hal ini baru dikatakan istimewa ketika yang menyampaikannya adalah orang - orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang di negara termasuk Presiden SBY sendiri. Terlebih itu disampaikan melalui beberapa media dan diulang - ulang. Menurut Dan Nimmo pengalihan isu dalam komunikasi politik sangatlah lumrah terjadi, bagaimanapun media juga harus dituntut objektif tak hanya “menjual” berita baru yang dirasa lebih diminati orang, dibandingkan memproposisikan berita yang sebelum ada isu tersebut. Karena selama ini di Indonesia ketika ada isu - isu yang belum terselesaikan dan belum ada jalan keluarnya selalu ada isu publik lain yang menjadi konsumsi dan seakan melupakan isu yang lama.
Di akhir analisis ini kami selaku penulis ingin menarik kesimpulan dari beberapa pandang sudut analisis di atas. SBY merupakan pemimpin pemerintahan Indonesia sudah seharusnya tidak terjebak dalam konflik status dimana selain menjadi Presiden di sisi lain menjadi Ketua Umum, Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Penasehat Partai Demokrat. Terlebih ketika masih berada di ranah negara menggunakan fasilitas negara seperti Istana Kepresidenan alangkah beretikanya seorang pemimpin memberi contoh menggunakannya untuk kepentingan negara bukan kepentingan parpolnya. Supaya apa yang beliau lakukan tidak dicontoh oleh para pejabat eksekutif dan legislatif lainnya.
Pada akhirnya memang ketika “pelanggaran” etika yang dilakukan Presiden ini memang tak cukup kuat untuk diteruskan ke jalur hukum, bahkan tak kan bisa untuk dijerat hukum. Tapi ketika etika telah dilanggar maka sanksi sosial-lah yang akan berbicara, bahkan terkadang sanksi sosial itu lebih kejam dan lebih jera daripadi sanksi hukum biasa.

DAFTAR PUSTAKA

Alfian, Alfan, 2012. Kekuatan Pemimpin. Jakarta : Kubah Ilmu
Marsh, David, Stoke, Gerry, 2010. Teori dan Metode Dalam Ilmu Politik. Bandung : Nusa Media
Mondry,2010. Diktat Pengantar Sosiologi. Malang
Nimmo, Dan, 1993. Komunikasi Politik : Komunikator, Pesan, dan Media. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Poerwadarminta, W.J.S, 1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Syafiie, Inu Kencana, 2011. Etika Pemerintahan. Jakarta : PT Rineka Cipta

Kamis, 25 Oktober 2012

Korelasi Kurban dan Rangkaian Haji dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda



Memasuki bulan Oktober ini ada dua momentum bersejarah besar dalam sejarah peradaban manusia. Pertama momentum idul adha atau hari raya kurban maupun momentum haji, kedua momentum peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 28 Oktober. Setiap memasuki bulan Dzulhijjah umat islam di seluruh penjuru dunia memperingati suatu momen yang tak terlupakan di sejarah peradaban manusia. Bertepatan bulan Dzulhijjah ini suatu momen mimpi yang luar biasa berat ditujukan kepada salah seorang Nabi dan Rasul bernama Nabi Ibrahim As, dimana saat itu beliau mendapatkan mimpi untuk diperintahkan mengurbankan anaknya baginda Ismail As oleh Allah. Jika melihat logika seorang manusia yang mempunyai nafsu maka hal itu sangat mustahil mengorbankan satu - satunya putranya yang tersayang demi perintah, tapi itulah Nabi Ibrahim pada akhirnya bersedia mengorbankan anaknya. Begitu juga kekuatan mental dan ketulusan Baginda Ismail muda menyerahkan dirinya kepada sang ayah demi perintah dari Tuhan. Meski pada akhirnya ketika detik - detik akhir akan disembelih Allah menggantinya dengan seekor domba, momen inilah yang kemudia diperingati oleh umat islam sedunia dengan idul adha atau hari raya besar.
Begitu besarnya momen ini hingga Allah menurunkan ayat - ayat dalam Surat Ash Shaffaat ayat 100 - 111. Dalam QS Ash Shaffaat ayat 102 Allah berfirman, “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama - sama  Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia (Ismail) menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk kepada orang - orang yang sabar”. Pelajaran kurban ala Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail merupakan poin ketika Nabi Ibrahim mau mengurbankan sesuatu yang penting yang Beliau miliki. Ada korelasi yang erat antara idul adha dengan peringatan hari sumpah pemuda yang jatuh tepat dua hari usai perayaan idul qurban, kesamaannya tentu pada sesuatu yang disenanginya rela dikurbankan untuk kepentingan agama dan kepentingan orang lain.
Makna berkurban tak hanya sebatas menyembelih hewan kurban pada perayaan idul adha saja, namun berkurban mengandung makna luas di era globalisasi sekarang. Sumpah pemuda ada karena kerelaan hati para pemuda kala itu yang berjuang memperoleh kemerdekaan melawan penjajah dari sebelumnya sendiri - sendiri berdasarkan daerah lalu sepakat menjadi satu mengesampingkan ego akan daerah mereka masing - masing sehingga lahirlah sumpah pemuda yang merupakan pelopor perjuangan Indonesia menuju kemerdekaan. Tanpa ada pengorbanan dan kerelaan hati menjadi satu kesatuan yaitu negara Indonesia, bukan tak mungkin proklamasi kemerdekaan itu tak terwujud. Peringatan kedua momen yang berdekatan ini sudah seharusnya kita merenunginya. Ada beberapa nilai yang harus kita tanamkan di hati ketika kaitannya peristiwa berkurban ala Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as, serta peringatan hari sumpah pemuda.
Pertama, berkurban untuk tidak mementingkan dirinya sendiri, keluarganya, golongannya, maupun partainya. Memang ketika kita berteori di atas kertas, hal tersebut kedengarannya merupakan suatu hal yang mudah. Namun sebagai makhluk yang mempunyai nafsu dan ego yang besar manusia pada prakteknya sangat sulit untuk merealisasikannya. Lihatlah realita di lapangan, banyak orang yang lebih mengedepankan kepentingan dirinya, keluarganya, golongannya, tanpa memikirkan bagaimana kepentingan orang lain, bagaimana nasib orang lain. Terlebih lagi saat ini kita memasuki masa liberalisme, kapitalisme, dimana ukurannya setiap orang bebas melakukan dan mencari sesuatu baik dari segi ekonomi, politik. Namun dibalik itu semua tidak kita sadari perjuangan mereka hanya karena ada embel - embel dirinya bukan untuk orang lain. Berkaca pada kisah Ibrahim as dan Ismail as, Beliau berdua mengajarkan bagaimana berkurban yang ikhlas tanpa memikirkan bagaimana nasib saya bagaimana nasib keluarga saya, namun ketika Allah memerintah semua itu siap beliau laksanakan. Begitu pula mengaca pada sejarah perjuangan kaum muda di tahun 1928-an kala itu, dimana mereka dari asal muasalnya tidak mengenal apa itu Indonesia, seperti apa itu Indonesia, menyepakati ikrar satu kesatuan dalam naungan Indonesia, dan berjuang atas nama Indonesia, tidak lagi berdasarkan daerah asal masing - masing. Ini dikarenakan beliau - beliau sudah terpatri bahwa mengorbankan ego demi kepentingan yang lebih besar yaitu negara dan bangsa merupakan keharusan, maka dari itu semangat nasionalisme ada setelah semangat kedaerahan hadir.
Kedua, berkurban akan kesenangan yang dimilikinya. Nabi Ismail as merupakan putra satu - satunya Nabi Ibrahim, yang telah diidam - idamkan sangat lama oleh Nabi Ibrahim dan istrinya Siti Hajar, namun perintah untuk menyembelih sesuatu yang sangat disayang merupakan hal terberat. Namun pada aplikasinya Nabi Ibrahim as berhasil menjalankan itu semuanya, kasih sayang, kesenangan pada sesuatu tidak akan menghalangi berkurban melaksanakan perintah Tuhannya. Begitupun perjuangan para pemuda dahulu melawan penjajah di bumi nusantara ini, jika mereka tidak meninggalkan kesenangannya sangat mustahil Indonesia bisa merdeka, karena perjuangan melawan harus ditebus dengan nyawa, harta, bahkan sesuatu yang disenanginya, bahkan mereka juga mengorbankan keluarganya sekalipun, namun karena bulatnya tekad mendengungkan satu kata INDONESIA MERDEKA para pahlawan itu rela berhari - hari meninggalkan rumah untuk berperang berpindah - pindah tempat, para orang tua kala itu rela melepas anaknya untuk maju ke medan perang berjuang habis - habisan melawan penjajah. Selain itu kerelaan hati pemuda yang berjuang melawan penjajah juga dapat diapresiasi lebih. Seperti halnya Nabi Ismail As, ketika beliau mendengar ayahnya Ibrahim As memintanya izin untuk menyembelihnya karena perintah dari Allah Tuhan yang menciptakan Ibrahim, Ismail, semua yang ada di jagat raya ini, Ismail As rela menebus nyawanya masa - masa mudanya untuk melaksanakan perintah itu. Kesenangan manusia memang tak terbatas dan bahkan manusia selalu berhasrat untuk menambahnya, namun ketika manusia bisa mengurbankan kesenangannya demi hal - hal yang penting maka itulah yang dapat diacungi jempol.
Ketiga, wukuf di Arafah dalam rangkaian ibadah haji merupakan wujud kebersamaan tak ada perbedaan di antara manusia. Konflik horizontal dapat menjadikan malapetaka bagi stabilitas negara sendiri. Maka dari itu menyingkirkan ego masing - masing juga merupakan pengorbanan karena pada intinya kita sama - sama satu tanah air yaitu Indonesia, satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, dan satu bendera yaitu bendera merah putih. Berkurban demi persatuan dan kesatuan yang dimaksudkan disini yaitu menyingkirkan primordialisme ketika berbicara mengenai nation atau negara sebagaimana telah dicontohkan pendahulu kita 84 tahun yang lalu. Meskipun demikian tak seharusnya kita melepaskan secara kearifan lokal pada masing - masing daerah yang ada di Indonesia, karena dari kearifan lokal itu dapat kita tarik benang merah menjadi satu kesatuan yaitu kearifan nasional yang menjadi cerminan tindakan dan pikir bangsa Indonesia. Kisah pengorbanan Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as merupakan cerminan persatuan dan kesatuan dua insan mulia di bumi ini, sangat tidak mungkin perintah kurban itu akan terjadi jika keduanya tidak bersatu untuk visi misi yang sama yaitu menjalankan perintah Tuhan. Maka ketika Bung Karno berujar berilah aku 100 orang tua maka akan ku cabut gunung semeru dari akarnya, tapi beri aku satu pemuda maka akan ku goncangkan dunia. Selamat Hari Idul Adha dan Selamat Hari Sumpah Pemuda.

Kamis, 18 Oktober 2012

Pengertian New Public Management


Manajemen sektor publik di abad kedua puluh satu hanya akan sampai batas tertentu menjadi kelanjutan dari cara sektor publik telah berhasil pada abad kedua puluh. Perubahan ekstensif telah terjadi baik di institusi kehidupan nyata masyarakat serta dalam teori manajemen publik di paruh kedua abad kedua puluh, yang telah membuat pendekatan pemerintahan standar usang. Abad kedua puluh satu akan memperpanjang perubahan baik dalam teori dan praktek. Manajemen publik baru (NPM) adalah teori perubahan paradigma terbaru dalam bagaimana sektor publik yang akan diatur. Diprakarsai di Inggris, itu menyebar ke pertama dan terutama Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru khususnya, dan kemudian lebih lanjut ke Skandinavia dan Eropa kontinental. NPM merupakan bagian dari revolusi manajerial yang telah pergi di seluruh dunia, mempengaruhi semua negara, meskipun untuk derajat sangat berbeda. Teori manajemen publik baru berisi wawasan dari teori permainan dan dari disiplin hukum dan ekonomi. NPM tidak menggantikan kerangka tua tetapi menambahkan pendekatan baru untuk tata kelola sektor publik, yaitu contractualism. Teori manajemen sektor publik perlu mengintegrasikan kontribusi positif dalam NPM, sementara pada saat yang sama menyatakan dengan jelas batas-batas NPM. Sebelum menyajikan NPM serta pelajaran dari penggunaan NPM, kita harus, bagaimanapun, pertama memperjelas pendekatan yang tantangan NPM.
Menurut Hiromi Yamamoto pada jurnal ilmiah, NPM merupakan istilah umum (Metcalfe, 1998: 1) yang meliputi berbagai arti, termasuk organisasi dan manajemen desain, penerapan ekonomi kelembagaan baru untuk manajemen publik, dan pola pilihan kebijakan (Barzelay, 2002: 15). Telah ada perdebatan sifat yang tepat dari NPM (Dunleavy dan Hood, 1994: 9; Hood, 1995b: 94), tetapi prinsip-prinsip NPM pada dasarnya telah disepakati antara ulama. Menurut Hood (1991: 4-5; 1995b: 96), mereka dapat diringkas dalam tujuh doktrin berikut:
(1) penekanan pada tangan-keterampilan manajemen profesional untuk aktif, kontrol terlihat, discretionary organisasi (kebebasan untuk mengelola);
(2) standar eksplisit dan ukuran kinerja melalui klarifikasi tujuan, sasaran, dan indikator keberhasilan;
(3) pergeseran dari penggunaan kontrol masukan dan prosedur birokrasi aturan mengandalkan kontrol output yang diukur dengan indikator kinerja kuantitatif;
(4) pergeseran dari sistem manajemen terpadu untuk disagregasi atau desentralisasi unit di sektor publik;
(5) pengenalan kompetisi yang lebih besar di sektor publik sehingga dapat menurunkan biaya dan pencapaian standar yang lebih tinggi melalui kontrak jangka, dll;
(6) penekanan pada sektor swasta gaya praktek manajemen, seperti penggunaan kontrak jangka pendek tenaga kerja, pengembangan rencana perusahaan, perjanjian kinerja, dan misi;
(7) penekanan pada pemotongan biaya, efisiensi, parsimoni dalam penggunaan sumber daya, dan "melakukan lebih banyak dengan sedikit." (Penekanan seperti dalam asli oleh Hood, 1991: 4-5).

Manajemen publik baru adalah tanda yang paling nyata dari perubahan yang cepat dalam perspektif pada bagaimana pemerintah harus menjalankan sektor publik. Tapi itu hanya salah satu dari 'revolusi ilmiah' beberapa yang telah terjadi pada abad kedua puluh tentang mekanisme tata kelola yang baik di sektor publik. Sektor teori pemerintahan publik dimulai dengan administrasi publik dan pindah ke kerangka kebijakan publik atas pendekatan manajemen. Menyatakan secara skematis bagaimana ketiga kerangka berbeda dalam Bagian I, saya mengambil posisi bahwa banyak kontribusi positif dari ketiga kerangka kerja memang dapat diintegrasikan bersama-sama dengan NPM menjadi teori umum tata kelola sektor publik. Latar belakang teoritis NPM dapat ditemukan dalam kritik yang kuat dari sektor publik yang besar, dapat ditemukan di sekolah pilihan publik serta Ekonomi Chicago School, baik menyerang sejak pertengahan 1960-an yang berlaku gagasan tentang tata kelola sektor publik. Sifat radikal NPM mungkin telah dilayani dengan baik politik hak baru atau neo-konservatisme dalam tahun 1980-an dan kebangkitan neo-liberalisme dalam ekonomi dunia global pada 1990-an. Namun, tanpa artileri berat dari pemenang Hadiah Nobel ekonom dan sarjana pilihan publik, pemerintah akan kurang yakin bahwa mereka adalah 'benar' dari sudut pandang teoritis dalam pencarian mereka untuk pemerintahan alternatif model.
Sebuah teori tentang manajemen sektor publik harus mulai dari perbedaan berikut antara tugas-tugas dasar di sektor publik: (1) alokasi, atau penyediaan barang dan jasa, (2) pemeliharaan pendapatan, atau penanganan transfer, (3) regulasi atau penciptaan dan pemantauan aturan ekonomi terutama untuk sektor swasta, tetapi semakin juga biasa untuk sektor publik. Teori tata kelola publik adalah seperangkat teori tentang bagaimana pemerintah bisa mendapatkan sesuatu dilakukan. Dengan demikian, tidaklah terutama kerangka untuk analisis tentang bagaimana pemerintah membuat keputusan dalam arena politik, karena teori bagaimana pemerintah mengatur untuk penyediaan jasa dalam masyarakat. Dalam pemerintahan umum tradisional, pemerintah mengambil beberapa peran untuk mengalokasikan sejumlah barang dan jasa dengan jumlah penduduknya. Pemerintahan umum modern memisahkan peran-peran dari satu sama lain, berdasarkan analisis yang jauh lebih halus tentang bagaimana pemerintah dapat memenuhi berbagai peran dalam perekonomian. Dalam pemerintahan tradisional, pemerintah akan mengambil tugas-tugas berikut yang relevan untuk penyediaan barang dan jasa: (1) Inhouse produksi melalui biro dan perusahaan publik, (2) Anggaran pembiayaan melalui pajak dan biaya, (3) Publik regulasi melalui biro. Reformasi sektor publik pada 1980-an dan 1990-an telah mengubah semua ini dengan pengenalan sejumlah perbedaan antara berbagai peran pemerintah: pembeli, penyedia, kontraktor regulator, dan wasit. Menyediakan masyarakat dengan sejumlah barang dan jasa melibatkan tugas yang berbeda, yang tidak perlu ditangani oleh satu pelaku, yaitu pemerintah. Dengan demikian, pemerintahan modern mencakup beberapa alternatif untuk penyediaan publik barang dan jasa serta regulasi tergantung pada bagaimana tugas-tugas berikut ditangani: 1 pembiayaan, atau pembayaran untuk jasa bisa dilakukan oleh pemerintah atau oleh pengguna, 2 produksi, atau penyediaan layanan bisa dilakukan in-house atau kakus, pemerintah yaitu bisa menggunakan biro atau perusahaan sendiri atau mungkin membeli layanan dari operator swasta, 3 pengaturan, atau metode memperoleh layanan dari operator, masyarakat atau swasta, di mana perbedaan kritis adalah kompetisi atau tidak. Metode kompetisi meliputi: tender / penawaran, turnamen dan lelang, sedangkan pemerintahan tradisional yang digunakan alokasi anggaran dan hukum administrasi untuk penyediaan inhouse dan lisensi untuk produksi kakus. Selain itu kita memiliki: 4 kepemilikan, atau yang memiliki hak properti untuk organisasi yang memasok barang dan jasa. Sedangkan pemerintahan tradisionallah yang lebih disukai.
Pemerintah menampilkan preferensi untuk penggunaan perusahaan saham gabungan. Apakah itu pemerintah yang memiliki saham atau merupakan operator swasta. Akhirnya, kita memiliki: 5 regulasi, atau apakah pemerintah telah membentuk sebuah rezim peraturan yang meliputi penyediaan barang dan jasa. Implikasinya adalah bahwa pemerintah dapat memainkan tiga peran yang berbeda pada saat yang sama: pembeli, penyedia layanan, dan wasit. Bagaimana ini dilakukan? Bahkan, pemerintahan modern cenderung untuk menampilkan beberapa kombinasi dari semua berbagai kemungkinan dalam pembiayaan, produksi, kepemilikan pengaturan, dan regulasi. Pemerintah tidak bertindak secara langsung dalam pemerintahan publik, apapun bentuk bahwa ketentuan umum barang dan jasa serta regulasi dapat berlangsung. Pemerintah bergantung pada agen, yang menangani manajemen sektor publik untuk itu. Dengan demikian, ada muncul untuk sangat dasar alasan biaya transaksi principal-agent hubungan di sektor publik. Dalam manajemen publik modern, pemerintah adalah kepala sekolah dan kepala biro atau kepala petugas eksekutif (CEO), para agen. Pemahaman dasar pokok-agent teori adalah penting untuk pemahaman tentang tata kelola modern (Ricketts, 1987). Pemerintah dan manajer yang dapat menggunakan produksi inhouse atau kakus untuk sampai pada pasokan layanan. Ini dapat menggunakan biaya pajak atau pengguna untuk membayar untuk layanan. Dan penyediaan layanan mungkin akan datang dengan cara kompetisi atau otoritas. Akhirnya, mungkin ada peraturan pemerintah di tempat yang membatasi derajat kebebasan dari pemerintah, sehingga dalam situasi di mana pemerintah sebagai regulator mengatur dirinya sebagai penyedia layanan. Dalam pemerintahan modern, pemerintah dan CEO perusahaan ditunjuk pada sisi permintaan rumah tangga masyarakat, menghadapi sejumlah pemasok atau seperti yang kita akan memanggil mereka 'pemain' dalam perekonomian, mencari kontrak pemerintah. Skema peraturan yang modern mensyaratkan bahwa semua pemain harus diperlakukan dengan cara yang sama, entailing bahwa pemain dengan biaya terendah harus menerima kontrak, semua hal lain dianggap sama, misalnya kualitas layanan. Pemerintahan umum yang modern, dengan demikian, melibatkan empat partai utama: (1) pemerintah, (2) para CEO dan (3) para pemain dalam ekonomi, selain (4) warga dan penduduk. Interaksi antara empat set terjadi dalam lingkungan sangat melembaga. Pengaturan kelembagaan yang baru termasuk aturan tentang meratakan lapangan bermain, tentang bagaimana melakukan tender / penawaran, dan bagaimana mengatur turnamen dan lelang, diberi kerangka hukum dasar masyarakat, terutama yang terkandung dalam hukum konstitusional tetapi juga dalam hukum administrasi sampai batas tertentu . Dalam rangka untuk memahami pemerintahan modern, kita perlu berteori bagaimana pemerintah sebagai prinsipal berinteraksi dengan agennya, para CEO sebagai pembeli dan sebagai regulator, serta bagaimana berhubungan dengan agen pemain dalam perekonomian, apakah itu pemerintah atau swasta yang. NPM menawarkan pendekatan seperti itu untuk memahami pemerintahan modern, berfokus pada kontraktor dan logikanya.

Polemik KPK versus Pemerintah



Sebagai bagian dari suatu negara hukum merupakan salah satu elemen yang penting, tanpa adanya hukum manusia akan berbuat sesuai dengan kehendaknya masing - masing dan berpotensi untuk merugikan orang lain. Hukum sendiri merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dari bentuk penyalahgunaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan tindakan. Dari hukumlah semua kehidupan seseorang di atur, baik itu berasal dari hukum agama, maupun hukum yang berkaitan dengan negara. Di negara Indonesia mempunyai beberapa jenis hukum yang semuanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda, ada hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum adat, dan hukum islam.
Pada dewasa ini negara Indonesia disibukkan dengan para pejabat negara yang terkesan nakal dan bertingkah laku tidak sesuai dengan kode etik pejabat, banyak dari mereka yang melanggar hukum, baik melakukan korupsi, suap, pencucian uang dan sebagainya. Sebenarnya pejabat negara bisa disamakan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara, sedangkan pengertiannya menurut Hoge Raad yaitu barangsiapa yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya.
Dari kesekian banyak kasus hukum utamanya kasus hukum pidana yang menjerat pejabat negara baik dari tingkat eksekutif, legislatif hingga yudikatif ke semuanya belum mendapatkan sanksi yang sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan. Terakhir kita dihebohkan dengan kasus dugaan suap menyuap jama’ah yang melibatkan anggota DPR RI pada kasus cek pelawat pemilihan gubernur deputi Bank Indonesia Miranda Gultom, belum lagi kasus yang sedang panas saat ini yaitu kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarrudin yang kabur ke luar negeri dan diduga terjerat kasus korupsi pembuatan wisma atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang. Dari kalangan pejabat eksekutif yang terjerat tindak pidana seperti M. Ma’ruf mantan Menteri Dalam Negeri yang terlibat kasus korupsi proyek pemadam kebakaran, atau Menteri Sosial Bachtiar Chamzah yang terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Kasus pejabat yang melakukan korupsi itu belum termasuk kasus - kasus korupsi yang melibatkan para pejabat negara di tingkat provinsi dan kabupaten atau kotamadya, seperti contoh kasus Korupsi yang melibatkan mantan gubernur Kalimantan Timur, kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bojonegoro M. Santoso, dan masih banyak lagi. Dari sekian banyak kasus yang terdeteksi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semua proses pemeriksaan dan penyelidikan terkesan lamban. Ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya indikasi pelanggaran hukum penyidik terkesan lambat dalam menanggapinya, contoh kasus ketika Ketua MK Mahfud MD yang melaporkan M. Nazarrudin yang diduga mencoba melakukan penyuapan kepada Sekjen MK Djanedri M. Ghaffar pada bulan September 2010 lalu baru diproses laporan dan baru heboh - hebohnya saat ini. Bandingkan dengan kasus terbaru di Pamekasan seorang warga yang mencuri sehelai kain sarung dihukum 5 tahun penjara oleh hakim kejaksanaan negeri, atau kasus pencurian semangka yang menghebohkan Kediri yang dihukum 5 bulan penjara. Kedua kasus itu langsung secara cepat ditangani aparat hukum. Perbandingan hukuman yang amatlah mencolok dan belum bisa dikatakan adil.
Reformasi politik tahun 1998 membawa harapan baru terhadap bangsa ini termasuk pemberantasan korupsi. Untuk pemberantasan korupsi yang sudah berurat berakar, dibuatlah Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkali - kali disempurnakan. Untuk melaksanakan undang - undang tersebut dibuat lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ditafsirkan sebagai upaya melengkapi lembaga - lembaga penegak hukum yang sudah ada (Kepolisian dan Kejaksaan), tetapi juga bisa diartikan sebagai ketidakpercayaan pada lembaga - lembaga yang sudah ada, karena justru pada lembaga - lembaga penegakan hukum yang sudah ada itulah korupsi tumbuh subur.
Keberadaan KPK yang sering disebut sebagai lembaga “super body” karena kewenangannya yang bisa melakukan apa saja telah membawa banyak “korban”. Dari mantan menteri, Gubernur, anggota DPR hingga DPRD, Bupati dan Walikota, dan para pengusaha besar berhasil dijebloskan ke dalam penjara karena kasus korupsi, sesuatu yang sebelumnya sangat - sangat tidak mungkin terjadi. Sebuah surprise bagi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia kalaulah bukan sejarah peradaban untuk pertama kalinya besan Presiden SBY, yaitu Aulia Pohan masuk penjara meskipun dengan hukuman yang termasuk sedikit “lebih ringan”. Itulah yang melengkapi sekitar 500 pejabat publik Indonesia yang masuk penjara pasca reformasi.
Walaupun banyak kritik yang ditujukan kepada KPK dengan mengatakan lembaga ini masih mempraktikan kebijakan tebang pilih dalam menangani kasus - kasus korupsi, tetapi tetaplah KPK merupakan insitusi yang paling ditakuti oleh para perampok dan pencolong uang negara serta uang publik. Meskipun dalam prakteknya ada beberapa serangan - serangan yang menyertai kinerja KPK, tentu kita masih ingat dengan kasus hukum yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dimana kala itu Antasari begitu beraninya menebas para koruptor di Gedung DPR dan instansi eksekutif, namun entah karena scenario atau karena memang benar - benar bersalah harus mendekam di jeruji besi dengan tuduhan pembunuhan dimana bukti di lapangan dengan fakta di persidangan adanya ketidak cocokan, misalkan dalam hal peluru yang diduga digunakan pembunuhan yang berbeda dengan yang terjadi di TKP dengan yang dihadirkan di persidangan. Beralih lagi ketika pimpinan KPK lainnya Bibid Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang terjerat kasus cicak buaya jilid I.
Namun akhir - akhir ini lembaga extra ordinary crime yakni KPK tengah menjadi sorotan karena diobok - obok oleh oknum - oknum yang tak bertanggungjawab. Setelah publik dibuat naik pitam dengan cicak versus buaya jilid 1, muncul kembali cicak versus buaya jilid II. Dimana diawali dari penarikan 20 penyidik Polri dari KPK hingga penangkapan secara paksa penyidik andalan KPK Kompol Novel Baswedan pada jum’at 12 Oktober lalu dikarenakan dugaan kasus pembunuhan pada tahun 2004. Kasus - kasus ini melengkapi kasus sebelumnya dimana ada tarik ulur penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo seorang perwira menengah POLRI.
Tak hanya itu rencana revisi UU Keistimewaan KPK oleh DPR RI dengan menghilangkan beberapa wewenang KPK diantaranya penyadapan dan penuntutan kian membuat KPK terjepit dalam tekanan. Polemik antara KPK dan pemerintahan sendiri menjadi isu yang sensitif selama 2 bulan ini. Di mulai dari penolakan anggaran pembangunan gedung baru KPK hingga terakhir kasus cicak versus buaya jilid II. Memang kejahatan korupsi merupakan musuh bersama tetapi dalam penanganannya tentu ada pihak - pihak yang memang secara pencitraan dirugikan dan salah satunya dari pihak pemerintahan itu sendiri.
Memang membedah episentrum korupsi menurut Denny Indrayana sebelum menjadi Wakil Menkumham mengatakan ada empat episentrum korupsi pertama di istana (dimana meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif), cendana (dimana keluarga Suharto dan lingkarannya tidak pernah tersentuh), senjata (yaitu korupsi di sekitar kekuasaan tentara dan polisi), dan pengusaha naga (para konglomerat dan pengusaha yang hingga sekarang pun masih tetap ada). Profesor Amien Rais sendiri menambahkan episentrum kelima pada perusahaan multi nasional corporation yang menguras sumber - sumber kekayaan alam Indonesia dengan menekuk tengkuk pemerintah sehingga selamanya Indonesia dibuat menjadi jongos.
Memang korupsi di lembaga eksekutif, legislatif,dan yudikatif tidak isapan jempol belaka, setidaknya ini dibuktikan dengan hasil survei kemitraan pada tahun 2010 di 27 provinsi di Indonesia pemerintah menempati urutan pertama sebesar 30%, disusul parlemen dengan 18%, dan pengusaha 13%. Sedangkan kesimpulan dari survei Kemitraan dalam hal tingkat korupsi di pada trias politica menunjukkan lembaga Yudikatif di pusat 70%, 52% di daerah, eksekutif 32% di pusat, 44% di daerah, dan legislatif 78% di pusat, serta 44% di daerah. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa aktor dari tindakan korupsi dari pejabat negara (baik eksekutif, legislatif,dan yudikatif), pegawai negeri (pusat dan daerah) serta pengusaha.
Inilah mungkin yang membuat pemerintah kelabakan karena KPK begitu leluasanya mempreteli oknum - oknum pejabat pemerintahan yang terlibat korupsi sehingga pemerintah seakan merasa perlu membuat pengawasan kepada KPK. Terlebih pemerintah dibawah kendala Partai Demokrat dimana kadernya banyak yang terjerat kasus korupsi pula. Hingga Juni 2010 berdasarkan penemuan ICW, terdapat 176 kasus korupsi di pusat dan daerah, dengan tersangka 411 orang, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.102.910.349.050. Bahkan jumlah kasus korupsi itu meningkat menjadi 285 kasus hingga 2012 bulan Oktober ini.
Solusi dari polemic antara KPK dan pemerintahan kami berpikir bahwa pemerintah selaku penyelenggara negara harus berkomitmen untuk melaksanakan mandatnya dalam hal pemberantasan korupsi. Dengan cara memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk melaksanakan tugasnya dan mengintervensi jika ada yang berniat menggembosi KPK di tengah jalan. Sedangkan pada lembaga legislatif dukungan dalam hal pembuatan peraturan yang mana memberikan keleluasaan bagi KPK untuk menjalankan tugasnya merupakan bentuk dukungan nyata selaku lembaga yang berwenang dalam pembuatan undang - undang. Sedangkan di yudikatif sinergisitas antar lembaga dengan KPK sangat amat diperlukan, karena pemberantasan korupsi tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPK, terutama dalam hal penyidik dan penuntutan.
Sedangkan bagi masyarakat sipil seperti telah tercantum di dalam UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan extra ordinary, kejahatan luar biasa. Maka melawannya juga harus dengan komitmen, semangat, dan upaya - upaya yang luar biasa. Gerakan - gerakan sosial di jejaring sosial, aksi - aksi dukungan di berbagai daerah merupakan dukungan secara moril bagi pelaksanaan tugas KPK itu sendiri.
Diharapkan dari dukungan moril dari masyarakat sipil ini maka pemerintah selaku induk dari institusi - institusi juga lebih responsive dan memberikan win - win solution bagi kemaslahatan bersama. Hal ini dikarenakan KPK lahir dari semangat mereformasi birokrasi oleh rakyat yang sudah kecewa dalam kinerja lembaga - lembaga hukum yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

Hartiningsih, Maria dkk, 2011. Korupsi yang Memiskinkan. Jakarta :  PT Kompas Gramedia
Supeno, Hadi, 2009. Korupsi di Daerah. Yogyakarta : Total Media
Tim KPK, 2011. Pahami Dulu Baru Lawan. Jakarta 

Kamis, 04 Oktober 2012

Potret Pemimpin Lewat Genteng



Pemimpin adalah salah satu pilar penyangga keberlangsungan bangsa dan negara. Pemimpin merupakan merupakan orang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kekuasaan yang diberikan oleh anggota atau orang yang dipimpinnya (Darsono, 2008 : 13). Pada pengertian lain James MacGregor Burns mendefinisikan pemimpin merupakan orang yang berjalan lebih dahulu untuk memandu atau menjalankan ,orang utama dalam suatu organisasi , dan orang yang memiliki pengikut (Robert Neuschel, 2008 : 33).
Pada era globalisasi ini semakin banyak bermunculan pemimpin - pemimpin baru mulai dari pemimpin lama, politikus, selebritis, pemulung, hingga musisi jalanan. Seolah telah menjadi tradisi rakyat bangsa Indonesia melihat seorang pemimpin hanya dari luarnya saja. Rakyat sering melihat kemampuan seseorang dalam memimpin hanya dari penampilan luarnya saja, bagaimana penilaian rakyat ketika tidak meragukan jiwa kepemimpinan seorang politikus maupun seorang pemimpin yang telah lama berkuasa. Namun disisi lain rakyat cenderung tidak melihat kemampuan seorang dengan status yang agak rendah, misalkan seorang pemimpin yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Perlu diketahui di negara ini seorang pemimpin tidak hanya presiden, gubernur, bupati, atau walikota saja. Padahal kalau kita berpikir secara rasional semua orang bisa menjadi pemimpin. Seorang ayah sebagai kepala keluarga itu pun juga merupakan potret dari seorang pemimpin. Bahkan diri kita sendiri juga merupakan pemimpin. Memimpin diri kita sendiri untuk mengerjakan kebaikan dan menjauhi kejelekan. Setiap orang mempunyai potensi dan jiwa kepemimpinan dalam dirinya, karena Allah SWT sendiri telah menciptakan manusia sebagai seorang khalifah. Pada Al Qur’an Allah SWT telah mengatakan “Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang - orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan” (QS As Shaad 26). (Departemen Agama, 1989 : 736)
Marilah kita mengurai makna genteng. Seperti yang kita lihat struktur bangunan rumah genteng berada di atas. Hal itu diibaratkan sebagai seorang pemimpin yang berada di atas, mampu melindungi dan mengayomi rakyatnya. Sedangkan pada struktur bangunan rumah di atasnya terdapat genteng, menyusul di bawahnya ada reng, tiang, tembok sampai lantai, itu diibaratkan sebagai sebuah negara yang memiliki seorang pemimpin, perangkatnya, dan rakyatnya. Itulah ibarat negara yang sangat kokoh, namun dalam perjalanannya tentu ada permasalahan - permasalahan yang menimpa pemimpin. Hal itu diibaratkan sebagai sebuah genteng yang telah lama terpasang, jika lama - kelamaan terkena hujan dan panas matahari maka genteng itu akan rapuh juga.
Adapun jenis - jenis genteng yaitu keramik, beton, metal, owen, mutiara, jatiwangi. Genteng mutiara itu ibaratnya seorang pemimpin yang hanya cantik dan cakap dipandang , namun jiwa kepemimpinannya kosong. Jika genteng owen diibaratkan seorang pemimpin dengan jiwa kepemimpinan yang rapuh. Jika genteng beton itu ibaratnya seorang pemimpin dengan jiwa kepemimpinan yang kuat dan kokoh. Maka dari itu seorang pemimpin harus memiliki sifat - sifat yang cakap untuk memimpin. Edwin Ghiselli (1971) mengatakan pemimpin itu harus memiliki sifat seperti : kemampuan dan kedudukan sebagai pengawas, kebutuhan akan prestasi dalam pekerjaan, kecerdasan, ketegasan, kepercayaan diri, dan inisiatif. Rasulullah Saw sendiri mengajarkan kepada kita umatnya mengenai sifat pemimpin yaitu sidiq (berbuat benar / trustworthiness), tabligh (menyampaikan dalam hal ini berkomunikasi / communication), fathonah (cerdas / intelegence), dan amanah (dipercaya / responsibility).
Salah satu pemimpin yang paling terkemuka di dunia tentu baginda Nabi Muhammad Saw, dimana beliau sebagai pemimpin disegani kawan maupun lawan. Adapun cara kepemimpinan Rasulullah seperti disebutkan dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani bahwa Rasulullah selalu membina hubungan yang baik pada umatnya (muslim) maupun dengan umat lainnya, serta kepemimpinannya dilandasi dengan kejujuran dan integritas.
Oleh karena itu sudah sepatutnya kita belajar filosofi dari sebuah genteng. Dimana sebuah genteng rela menjadi pelindung komponen - komponen bangunan di bawahnya. Kita manusia sebagai makhluk hidup pilihan Allah SWT untuk menjadi pemimpin di muka bumi ini, hendaklah menjadi atasan dan pemimpin yang baik kepada makhluk lain yang kita pimpin atau minimal kita memimpin diri kita sendiri serta keluarga.