Herbert
Alexander Simon (15 Juni 1916 – 9 Februari 2001) adalah
peneliti di bidang psikologi kognitif, ilmu komputer, administrasi umum,
ekonomi dan filsafat. Pada tahun 1975, Simon mendapat penghargaan Turing Award
dari ACM, bersama Allen Newell atas jasanya dalam memberikan kontribusi yang besar
di bidang kecerdasan buatan, psikologi manusia dan pengolahan senarai. Pada
tahun 1978 Simon juga mendapat penghargaan Nobel di bidang Ekonomi, atas
penelitiannya di bidang pengambilan keputusan pada organisasi ekonomi. Salah
satu konsep temuannya antara lain adalah istilah rasionalitas terbatas dan
keterpuasan (satisficing). Herbert Simon lahir di Milwaukee, Wisconsin pada
tahun 1916. Ia meraih gelar sarjananya pada tahun 1936 dari University of
Chicago. Kemudian ia meraih gelar Ph.D. di bidang Ilmu Politik dari universitas
yang sama pada tahun 1942, dengan disertasinya mengenai administrasi umum.
Disertasinya ini kemudian diterbitkan dengan judul Administrative Behavior, dan
konsep-konsep yang dikembangkan dalam buku inilah yang akhirnya membuat Simon
menerima penghargaan Nobel. Simon sempat bekerja di Berkeley dan di Illinois
Institute of Technology. Sejak tahun 1949, Simon bekerja di Carnegie Mellon
University hingga wafat. Pada tahun 1956, bersama Allen Newell, Simon
mengembangkan Logic Theory Machine dan program General Problem Solver (GPS)
pada tahun 1957. GPS adalah metode penyelesaian masalah dengan cara memisahkan
strategi pemecahan permasalahan dari informasi/data yang spesifik tentang
masalah itu sendiri. Kedua program ini dikembangkan dengan menggunakan bahasa
IPL (Information Processing Language) tahun 1956 yang dikembangkan oleh Newell,
Cliff Shaw dan Simon. Dalam buku The Art of Computer Programming vol 1, Donald
Knuth menyebutkan bahwa pengolahan senarai dalam IPL dengan senarai berkait awalnya
disebut sebagai "NSS memory", yang merupakan singkatan dari nama-nama
penemunya. Salah satu kiasan generatif untuk karya Herbert Simon yaitu
rasionalitas terbatas adalah maze
(tempat yang penuh dengan jalan dan lorong berliku-liku dan simpang siur). Kita
berada dalam maze, tidak melihatnya dari
atas helikopter untuk mensurvei semua pilihan dari sudut pandang seorang pemain
Olympiade. Seseorang tidak dapat melihat semua kemungkinan pada waktu orang
lain, seseorang tidak mengetahui probabilitas hasil yang diberikan dari pilihan
seseorang, dan seseorang tidak memiliki kapasitas komputasional untuk
menentukan suatu hasil yang optimal bahkan bila ia memiliki informasi mengenai
hal ini. Oleh karenanya, kapasitas kita untuk perilaku rasional sangatlah terbatas
dalam banyak dimensi. Saat Simon
tidak secara langsung mengarah kepada permasalahan pembangunan ekonomi,
karyanya telah merintis kritik terhadap pembuat keputusan rasional secara
substantif yang termanifestasi dalam model-model perencanaan, model-model
dorongan besar, dan lebih umum lagi, dalam ambisi alasan teknokrasi. Suatu
kontras dari berada dalam maze dibandingkan di atas maze merupakan suatu model
mental yang berguna untuk menjelaskan dan membandingkan strategi-strategi
pertumbuhan yang dalam kenyataannya tidak seimbang dengan mimpi-mimpi program
pembangunan komprehensif.
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 02 Mei 2013
Sabtu, 17 November 2012
Pengertian Pejabat Negara
Pada kamus besar bahasa
Indonesia W.J.S. Poerwadarminta pejabat negara dapat diartikan sebagai orang yang
bekerja pada bagian pemerintahan, pegawai pemerintahan. Pada beberapa
pengertian lain dari KPK dan Hoge Raad pejabat negara diartikan luas salah
satunya yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut Hoge Raad
pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah barangsiapa
yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan
sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya. Jadi
pengertian pegawai negeri menurut Hoge Raad mdengandung 3 unsur pokok, yaitu
1. dia diangkat oleh
kekuasaan umum
2. untuk menjabat pekerjaan
umum, dan
3. melaksanakan sebagian
tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya
Pada Pasal 92 KUHP juga
dikatakan macamnya pegawai negeri yaitu
1) orang - orang yang dipilih
dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan - aturan umum
2) orang - orang yang bukan
karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk undang - undang, badan
pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau
atas nama pemerintah
3) semua anggota dewan subak
(waterschap)
4) semua kepala rakyat
Indonesia asli
5) semua kepala golongan Timur
Asing yang menjalankan kekuasaan sah.
Pegawai negeri menurut
Mahkamah Agung RI merupakan setiap orang yang diangkat oleh penguaa yang
dibebani dengan jabatan umum untuk melaksanakan sebagian tugas negara.
Pengertian itu tercantum dalam pertimbangan putusan - putusan Mahkamah Agung RI
(22-12-1953, 1-12-1962).
Menurut UU. No. 8 tahun 1974
pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat - syarat berlaku, ditentukan
dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang - undangan
dan digaji menurut perundang - undangan yang jelas.
Pada UU No. 31 tahun 1999
pada pasal 1 butir ke - 2 dirumuskan bahwa pegawai negeri dirumuskan sebagai
berikut
a. Pegawai negeri sebagaimana
dimaksud dalam undang - undang tentang kepegawaian
b. pegawai negeri sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang - Undang
Hukum Pidana
c. orang yang menerima gaji
atau upah dari keuangan negara atau daerah
d. orang yang menerima gaji
atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dar keuangan negara atau
daerah
e. orang yang menerima gaji atau
upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara
atau masyarakat.
REFERENSI
Tim KPK, 2011. Buku Panduan Buat Melawan Korupsi. Jakarta : KPK
Poerwadarminta, W. J.S. ,1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta : Balai Pustaka
Chazawi, Adami, 2005. Pelajaran Hukum
Pidana 2. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka
Chazawi, Adami, 2007. Pelajaran Hukum
Pidana 1. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka
Jumat, 02 November 2012
Definisi Kebijakan
Bagi orang awam kebijakan atau policy
adalah sebuah ketentuan-ketentuan, peraturan yang di buat oleh pemerintah untuk
mengatur sebuah negara dan masyarakat. Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB), kebijakan di artikan sebagai pedoman untuk bertindak. Kebijakan menurut
PBB memiliki makna suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoma bertindak, suatu
arah tindakan tertentu, suatu program mengenal aktivitas-aktivitas tertentu
atau suatu rencana.
Harold D.Laswell dan Abraham
Kaplan mengungkapkan bahwa kebijakan sebagai “a projected program of goals,
values and practices”. Menurut Carl J. Friedrick sendiri ia mendefinisikan
kebijakan sebagai berikut “...a proposed course of rontment providing
obstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and
overcome in a effort to reach a goal or realize an objective or a purpose”.
Selanjutnya James E. Anderson mengatakan bahwa “A purposive course with a
problem matter of cancern”.
Sedangkan menurut Amara
Raksasataya kebijakan sebagai suatu taktik dan startegi yang diarahkan untuk
mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan memuat tiga elemen,
yaitu:
·
Identifikasi dari tujuan yang ingin
dicapai.
·
Taktik atau strategi dari berbagai
langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
·
Penyediaan berbagai input untuk
memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Definisi kebijakan sendiri
sangat bervariasi menurut para tokoh, sehingga definisi kebijakan sendiri tidak
terpusat pada satu makna. Tetapi dibawah ini akan diberikan beberapa kesamaan
pengertian kebijakakan menurut beberapa tokoh:
·
Thomas R. Dye
Kebijakan
sebagai is whatever governments choose to do or not to do. Selanjutnya
Dye mengatakan bahwa pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus
tujuannya dan kebijakan tersebut harus meliputi semua “tindakan” pemerintah
jadi bukan semata-mata hanya mengedepankan
kepentingan pemerintahan saja. Selain itu sesuatu yang tidak
dilaksanakan oleh pemerintahoun termasuk kebijakan negara. Hal ini disebabkan
karena “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh perintah akan mempunyai dampak yang
sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah.
·
George C. Edwards III dan Ira
Sharkansky
Pengertian yang senada dengan Dye diungkapkan
oleh Edwards dan Sharkansky, yaitu apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak
dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan
program-program pemerintah.
·
David Easton
Kebijakan sebagai suatu pengalokasian
nila-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Berdasarkan definisi
iniEaston menegaskan bahwa hanya pemerintahlah yang secara sah dapat berbuat
sesuatu kepada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu tersebut dirupakan dalam bentuk penglokasian
nila-nilai pada masyarakat.
Pengertian kebijakan menurut berbagai tokoh
memiliki implikasi sebagai berikut:
·
Kebijakan dalam bentuk perdananya
berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
·
Kebijakan tidak cukup hanya
dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuknyayang nyata.
·
Kebijakan baik untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud
dan tujuan tertentu.
·
Kebijakan harus senantiasa ditujukan
bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)