Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Mei 2013

Tokoh Dalam Model Rasional


Herbert Alexander Simon (15 Juni 1916 – 9 Februari 2001) adalah peneliti di bidang psikologi kognitif, ilmu komputer, administrasi umum, ekonomi dan filsafat. Pada tahun 1975, Simon mendapat penghargaan Turing Award dari ACM, bersama Allen Newell atas jasanya dalam memberikan kontribusi yang besar di bidang kecerdasan buatan, psikologi manusia dan pengolahan senarai. Pada tahun 1978 Simon juga mendapat penghargaan Nobel di bidang Ekonomi, atas penelitiannya di bidang pengambilan keputusan pada organisasi ekonomi. Salah satu konsep temuannya antara lain adalah istilah rasionalitas terbatas dan keterpuasan (satisficing). Herbert Simon lahir di Milwaukee, Wisconsin pada tahun 1916. Ia meraih gelar sarjananya pada tahun 1936 dari University of Chicago. Kemudian ia meraih gelar Ph.D. di bidang Ilmu Politik dari universitas yang sama pada tahun 1942, dengan disertasinya mengenai administrasi umum. Disertasinya ini kemudian diterbitkan dengan judul Administrative Behavior, dan konsep-konsep yang dikembangkan dalam buku inilah yang akhirnya membuat Simon menerima penghargaan Nobel. Simon sempat bekerja di Berkeley dan di Illinois Institute of Technology. Sejak tahun 1949, Simon bekerja di Carnegie Mellon University hingga wafat. Pada tahun 1956, bersama Allen Newell, Simon mengembangkan Logic Theory Machine dan program General Problem Solver (GPS) pada tahun 1957. GPS adalah metode penyelesaian masalah dengan cara memisahkan strategi pemecahan permasalahan dari informasi/data yang spesifik tentang masalah itu sendiri. Kedua program ini dikembangkan dengan menggunakan bahasa IPL (Information Processing Language) tahun 1956 yang dikembangkan oleh Newell, Cliff Shaw dan Simon. Dalam buku The Art of Computer Programming vol 1, Donald Knuth menyebutkan bahwa pengolahan senarai dalam IPL dengan senarai berkait awalnya disebut sebagai "NSS memory", yang merupakan singkatan dari nama-nama penemunya. Salah satu kiasan generatif untuk karya Herbert Simon yaitu rasionalitas terbatas adalah  maze (tempat yang penuh dengan jalan dan lorong berliku-liku dan simpang siur). Kita berada dalam  maze, tidak melihatnya dari atas helikopter untuk mensurvei semua pilihan dari sudut pandang seorang pemain Olympiade. Seseorang tidak dapat melihat semua kemungkinan pada waktu orang lain, seseorang tidak mengetahui probabilitas hasil yang diberikan dari pilihan seseorang, dan seseorang tidak memiliki kapasitas komputasional untuk menentukan suatu hasil yang optimal bahkan bila ia memiliki informasi mengenai hal ini. Oleh karenanya, kapasitas kita untuk perilaku rasional sangatlah terbatas dalam banyak dimensi.  Saat Simon tidak secara langsung mengarah kepada permasalahan pembangunan ekonomi, karyanya telah merintis kritik terhadap pembuat keputusan rasional secara substantif yang termanifestasi dalam model-model perencanaan, model-model dorongan besar, dan lebih umum lagi, dalam ambisi alasan teknokrasi. Suatu kontras dari berada dalam maze dibandingkan di atas maze merupakan suatu model mental yang berguna untuk menjelaskan dan membandingkan strategi-strategi pertumbuhan yang dalam kenyataannya tidak seimbang dengan mimpi-mimpi program pembangunan komprehensif. 

Sabtu, 17 November 2012

Pengertian Pejabat Negara


Pada kamus besar bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta pejabat negara dapat diartikan sebagai orang yang bekerja pada bagian pemerintahan, pegawai pemerintahan. Pada beberapa pengertian lain dari KPK dan Hoge Raad pejabat negara diartikan luas salah satunya yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut Hoge Raad pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah barangsiapa yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya. Jadi pengertian pegawai negeri menurut Hoge Raad mdengandung 3 unsur pokok, yaitu
1. dia diangkat oleh kekuasaan umum
2. untuk menjabat pekerjaan umum, dan
3. melaksanakan sebagian tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya
Pada Pasal 92 KUHP juga dikatakan macamnya pegawai negeri yaitu
1)      orang - orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan - aturan umum
2)      orang - orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk undang - undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah
3)      semua anggota dewan subak (waterschap)
4)      semua kepala rakyat Indonesia asli
5)      semua kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan sah.
Pegawai negeri menurut Mahkamah Agung RI merupakan setiap orang yang diangkat oleh penguaa yang dibebani dengan jabatan umum untuk melaksanakan sebagian tugas negara. Pengertian itu tercantum dalam pertimbangan putusan - putusan Mahkamah Agung RI (22-12-1953, 1-12-1962).
Menurut UU. No. 8 tahun 1974 pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat - syarat berlaku, ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang - undangan dan digaji menurut perundang - undangan yang jelas.
Pada UU No. 31 tahun 1999 pada pasal 1 butir ke - 2 dirumuskan bahwa pegawai negeri dirumuskan sebagai berikut
a.       Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang - undang tentang kepegawaian
b.      pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab  Undang - Undang Hukum Pidana
c.       orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
d.      orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dar keuangan negara atau daerah
e.       orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

REFERENSI

Tim KPK, 2011. Buku Panduan Buat Melawan Korupsi. Jakarta : KPK
Poerwadarminta, W. J.S. ,1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Chazawi, Adami, 2005. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka
Chazawi, Adami, 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka



Jumat, 02 November 2012

Definisi Kebijakan


Bagi orang awam kebijakan atau policy adalah sebuah ketentuan-ketentuan, peraturan yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur sebuah negara dan masyarakat. Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), kebijakan di artikan sebagai pedoman untuk bertindak. Kebijakan menurut PBB memiliki makna suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoma bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenal aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana.
Harold D.Laswell dan Abraham Kaplan mengungkapkan bahwa kebijakan sebagai “a projected program of goals, values and practices”. Menurut Carl J. Friedrick sendiri ia mendefinisikan kebijakan sebagai berikut “...a proposed course of rontment providing obstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and overcome in a effort to reach a goal or realize an objective or a purpose”. Selanjutnya James E. Anderson mengatakan bahwa “A purposive course with a problem matter of cancern”.
Sedangkan menurut Amara Raksasataya kebijakan sebagai suatu taktik dan startegi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan memuat tiga elemen, yaitu:
·         Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai.
·         Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
·         Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Definisi kebijakan sendiri sangat bervariasi menurut para tokoh, sehingga definisi kebijakan sendiri tidak terpusat pada satu makna. Tetapi dibawah ini akan diberikan beberapa kesamaan pengertian kebijakakan menurut beberapa tokoh:
·         Thomas R. Dye
Kebijakan sebagai is whatever governments choose to do or not to do. Selanjutnya Dye mengatakan bahwa pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus tujuannya dan kebijakan tersebut harus meliputi semua “tindakan” pemerintah jadi bukan semata-mata hanya mengedepankan  kepentingan pemerintahan saja. Selain itu sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintahoun termasuk kebijakan negara. Hal ini disebabkan karena “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh perintah akan mempunyai dampak yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah.
·         George C. Edwards III dan Ira Sharkansky
 Pengertian yang senada dengan Dye diungkapkan oleh Edwards dan Sharkansky, yaitu apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah.
·         David Easton
 Kebijakan sebagai suatu pengalokasian nila-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Berdasarkan definisi iniEaston menegaskan bahwa hanya pemerintahlah yang secara sah dapat berbuat sesuatu kepada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tersebut dirupakan dalam bentuk penglokasian nila-nilai pada masyarakat.
Pengertian kebijakan menurut berbagai tokoh memiliki implikasi sebagai berikut:
·         Kebijakan dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
·         Kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuknyayang nyata.
·         Kebijakan baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
·         Kebijakan harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.