Bagi orang awam kebijakan atau policy
adalah sebuah ketentuan-ketentuan, peraturan yang di buat oleh pemerintah untuk
mengatur sebuah negara dan masyarakat. Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB), kebijakan di artikan sebagai pedoman untuk bertindak. Kebijakan menurut
PBB memiliki makna suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoma bertindak, suatu
arah tindakan tertentu, suatu program mengenal aktivitas-aktivitas tertentu
atau suatu rencana.
Harold D.Laswell dan Abraham
Kaplan mengungkapkan bahwa kebijakan sebagai “a projected program of goals,
values and practices”. Menurut Carl J. Friedrick sendiri ia mendefinisikan
kebijakan sebagai berikut “...a proposed course of rontment providing
obstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and
overcome in a effort to reach a goal or realize an objective or a purpose”.
Selanjutnya James E. Anderson mengatakan bahwa “A purposive course with a
problem matter of cancern”.
Sedangkan menurut Amara
Raksasataya kebijakan sebagai suatu taktik dan startegi yang diarahkan untuk
mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan memuat tiga elemen,
yaitu:
·
Identifikasi dari tujuan yang ingin
dicapai.
·
Taktik atau strategi dari berbagai
langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
·
Penyediaan berbagai input untuk
memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Definisi kebijakan sendiri
sangat bervariasi menurut para tokoh, sehingga definisi kebijakan sendiri tidak
terpusat pada satu makna. Tetapi dibawah ini akan diberikan beberapa kesamaan
pengertian kebijakakan menurut beberapa tokoh:
·
Thomas R. Dye
Kebijakan
sebagai is whatever governments choose to do or not to do. Selanjutnya
Dye mengatakan bahwa pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus
tujuannya dan kebijakan tersebut harus meliputi semua “tindakan” pemerintah
jadi bukan semata-mata hanya mengedepankan
kepentingan pemerintahan saja. Selain itu sesuatu yang tidak
dilaksanakan oleh pemerintahoun termasuk kebijakan negara. Hal ini disebabkan
karena “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh perintah akan mempunyai dampak yang
sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah.
·
George C. Edwards III dan Ira
Sharkansky
Pengertian yang senada dengan Dye diungkapkan
oleh Edwards dan Sharkansky, yaitu apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak
dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan
program-program pemerintah.
·
David Easton
Kebijakan sebagai suatu pengalokasian
nila-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Berdasarkan definisi
iniEaston menegaskan bahwa hanya pemerintahlah yang secara sah dapat berbuat
sesuatu kepada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu tersebut dirupakan dalam bentuk penglokasian
nila-nilai pada masyarakat.
Pengertian kebijakan menurut berbagai tokoh
memiliki implikasi sebagai berikut:
·
Kebijakan dalam bentuk perdananya
berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
·
Kebijakan tidak cukup hanya
dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuknyayang nyata.
·
Kebijakan baik untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud
dan tujuan tertentu.
·
Kebijakan harus senantiasa ditujukan
bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Salam...mau minta tolong kalau boleh tulisan di atas disertakan referencenya, saya memerlukan referencenya.
BalasHapusTerima kasih
Ihwana
maaf baru bls. sy ambil dr bukunya analisis kebijakan publik karya prof sholihin abdul wahab :)
Hapus