Pada kamus besar bahasa
Indonesia W.J.S. Poerwadarminta pejabat negara dapat diartikan sebagai orang yang
bekerja pada bagian pemerintahan, pegawai pemerintahan. Pada beberapa
pengertian lain dari KPK dan Hoge Raad pejabat negara diartikan luas salah
satunya yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut Hoge Raad
pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah barangsiapa
yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan
sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya. Jadi
pengertian pegawai negeri menurut Hoge Raad mdengandung 3 unsur pokok, yaitu
1. dia diangkat oleh
kekuasaan umum
2. untuk menjabat pekerjaan
umum, dan
3. melaksanakan sebagian
tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya
Pada Pasal 92 KUHP juga
dikatakan macamnya pegawai negeri yaitu
1) orang - orang yang dipilih
dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan - aturan umum
2) orang - orang yang bukan
karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk undang - undang, badan
pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau
atas nama pemerintah
3) semua anggota dewan subak
(waterschap)
4) semua kepala rakyat
Indonesia asli
5) semua kepala golongan Timur
Asing yang menjalankan kekuasaan sah.
Pegawai negeri menurut
Mahkamah Agung RI merupakan setiap orang yang diangkat oleh penguaa yang
dibebani dengan jabatan umum untuk melaksanakan sebagian tugas negara.
Pengertian itu tercantum dalam pertimbangan putusan - putusan Mahkamah Agung RI
(22-12-1953, 1-12-1962).
Menurut UU. No. 8 tahun 1974
pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat - syarat berlaku, ditentukan
dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang - undangan
dan digaji menurut perundang - undangan yang jelas.
Pada UU No. 31 tahun 1999
pada pasal 1 butir ke - 2 dirumuskan bahwa pegawai negeri dirumuskan sebagai
berikut
a. Pegawai negeri sebagaimana
dimaksud dalam undang - undang tentang kepegawaian
b. pegawai negeri sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang - Undang
Hukum Pidana
c. orang yang menerima gaji
atau upah dari keuangan negara atau daerah
d. orang yang menerima gaji
atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dar keuangan negara atau
daerah
e. orang yang menerima gaji atau
upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara
atau masyarakat.
REFERENSI
Tim KPK, 2011. Buku Panduan Buat Melawan Korupsi. Jakarta : KPK
Poerwadarminta, W. J.S. ,1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta : Balai Pustaka
Chazawi, Adami, 2005. Pelajaran Hukum
Pidana 2. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka
Chazawi, Adami, 2007. Pelajaran Hukum
Pidana 1. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar