Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Pandangan Neofungsionalisme Dalam Memahami Fenomena Sosial

Diantara teoritikus sosial yang dapat dikatakan sebagai tokoh teori neofungsionalisme, antara lain: Jeffrey Alexander dan Paul Colomy. Neofungsionalisme  muncul di tahun 1980-an, sebagai bentuk upaya menghidupkan kembali teori fungsional struktural yang dianggap mulai redup sejak 1960-an hingga 1970-an. Neofungsionalisme didefinisikan oleh Colomy sebagai ‘rangkaian kritik diri (internal) terhadap teori fungsional struktural, dan ingin mencoba memperluas cakupan intelektual teori fungsionalisme yang sedang mempertahankan inti teorinya’. Jadi, teori fungsional struktural yang lama dianggap terlampau sempit dan kaku, dan tujuan Alexander dan Colomy adalah menciptakan teori sintesis yang disebut  ‘Neofungsionalisme’. Ada beberapa kelemahan (problem) yang dihadapi oleh teori fungsional struktural yang perlu dijawab oleh Neofungsionalisme, antara lain: (1) anti individualisme; (2) antagonistik terhadap perubahan; (3) konservatif;(4) idealisme; dan (5) bias antiempiris.
Berikut ini beberapa pokok pikiran atau pandangan teori  Neofungsionalisme  Alexander dan Colomy, dalam memahami beragam fenomena sosial-budaya  di masyarakat, antara lain
Pertama, neofungsionalisme, bekerja dengan model masyarakat deskriptif. Model ini melihat masyarakat tersusun dari unsur-unsur sosial yang saling berinteraksi menurut pola tertentu, hubungan antar unsur tersebut diistilahkan sebagai ‘hubungan secara simbiosis’, tidak ditentukan oleh satu kekuatan semata (misalnya, eksternal menentukan internal atau sebaliknya). Jadi, masyarakat dianggap lebih bersifat terbuka, dinamik dan pluralis (beragam).
Kedua, neofungsionalisme, memusatkan perhatian yang sama besarnya terhadap tindakan individu (mikro) dan keteraturan sosial (makro). Hal ini berbeda dengan teori fungsional struktural,  yang lebih menekankan pada aspek keteraturan sosial atau tradisional dan bersifat makro didalam memahami struktur sosial dan budaya). Sedangkan neofungsionalisme, selain memperhatikan tingkat makro juga pola tindakan individu ditingkat yang lebih mikro, juga tindakan rasional dan tindakan eskpresif individu dalam proses-proses sosial di masyarakat.
Ketiga, neofungsionalisme, tetap memperhatikan masalah integrasi, tetapi bukan dilihat sebagai fakta sempurna melainkan lebih dilihat sebagai ‘kemungkinan sosial’, sedangkan dalam pandangan teori fungsional struktural, kondisi integrasi atau equilibrium lebih dilihat sebagai fakta yang sempurna atau suatu keharusan dalam kehidupan kelompok. Neofungsionalisme  mengakui penyimpangan dan kontrol sosial sebagai realitas dalam sistem sosial yang sangat dinamik dan kompleks. Neofungsionalisme mengakui keseimbangan tetapi dalam konteks yang lebih luas (keseimbangan statis dan dinamik). Sedangkan dalam fungsional struktural keseimbangan bersifat statis.
Keempat, neofungsionalisme,  tetap menerima  penekanan Parsonian tradisional atas konsep kepribadian, konsep kultur, konsep sistem sosial dan organisme perilaku (dalam struktur tindakan) dalam kehidupan sehari-hari, tetapi neofungsionalisme juga menganggap interpenetrasi atas sistem sosial dapat menghasilkan ketegangan (konflik) dan perubahan sosial yang lebih dinamik.
Kelima, neofungsionalisme,  memusatkan perhatian pada perubahan sosial dalam proses diferensiasi di dalam sistem sosial, kultural dan kepribadian. Perubahan tidak hanya menghasilkan konsensus dan equilibrium (seperti pandangan teori fungsionalisme struktural), tetapi juga menimbulkan ketegangan antar individu dan kelompok. Hal ini berbeda dengan pandangan teori fungsional struktural yang memandang perubahan hanya menghasilkan kondisi equilibrium (keseimbangan dalam sistem). Jadi, bagi neofungsionalisme perubahan sosial dalam masyarakat bisa membawa pengaruh terjadinya ‘integrasi sosial’ dan ‘disintegrasi sosial’..
Keenam, Neofungsionalisme, secara tidak langsung menyatakan komitmennya terhadap kebebasan dalam menyusun dan mengonseptualisasikan teori berdasarkan analisis sosial-budaya  pada tingkat makro dan mikro. Bagi neofungsionalisme, menganalisis fenomena atau realitas sosial budaya di masyarakat, tidak cukup hanya menggunakan pendekatan makroskopik tetapi juga menggunakan pendekatan mikroskopik. Sedangkan dalam teori fungsional struktural proses analisis fenomena sosial-budaya hanya pada tingkat makro, oleh karena itu cakupan analisis neofungsionalnya lebih luas apabila dibandingkan dengan fungsional struktural.
Ketujuh, riset teori fungsional struktural, dipandu oleh skema konseptual tunggal dan mengikat  area-area riset khusus dalam satu paket yang ketat, bersifat positivistik dan realitas sosial eksternal (kondisi makro) sangat menentukan realitas internal (kondisi mikro), sedangkan karya empiris teori neofungsionalisme  diorganisasikan secara longgar, yaitu diorganisasikan di seputar logika umum dan memiliki sejumlah ‘cabang’ dan ‘variasi’ yang agak otonom pada tingkat dan domain empiris yang beragam, bisa bersifat makro dan mikro.

Jadi, teori neofungsionalisme, bagi Alexander dan Colomy, bukan hanya sekedar ‘elaborasi’ atau ‘revisi’ terhadap teori fungsional struktural Parsons dan Merton, tetapi lebih sebagai  ‘rekonstruksi  dramatis’ terhadap teori fungsional struktural, karena antara teori fungsional struktural dengan neofungsional pada aspek-aspek tertentu mempunyai perbedaan yang mendasar. Jadi, Alexander dan Colomy nampak memadukan fungsionalisme struktural dengan ide-ide teori pertukaran, interaksionisme simbolik, pragmatisme, fenomenologi. (Hamilton, 1990; Ritzer dan Goodman, 2004).

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, 2011. Diktat Kuliah : Konsep Sistem Sosial dan Budaya. Malang

Pemikiran George Homans Tentang Fenomena Sosial

Beberapa pokok pikiran Sosiolog George Homans, tentang fenomena sosial budaya antara lain: Pertama, setiap kehidupan kelompok merupakan suatu sistem, dalam suatu sistem terdapat elemen-elemen yang saling kait-mengkait (fungsional). Elemen-elemen dalam suatu sistem (fungsional) dapat dianalisis dari aspek: (a) aktivitas anggota dalam kelompok; (b) interaksi antar anggota didalam kelompok, dan antar kelompok; (c) sentimen atau solidaritas terhadap kelompok; dan (d) norma yang dijadikan sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan kelompok yang sistemik. Semua elemen dalam sistem yang ada dalam kelompok membentuk piramida interaksi antar elemen (fungsional). Jadi, setiap elemen dalam sistem bersifat fungsional dalam proses perubahan-perubahan sosial-budaya.
Kedua, dalam sebuah sistem terdapat sistem internal dan sistem eksternal. Sistem internal memiliki lingkup tingkah laku individu dalam kelompok, sedangkan sistem eksternal  adalah tingkah laku yang mewakili kelompok berkaitan dengan lingkungan, atau reaksi kelompok terhadap kondisi lingkungan. Hubungan antara  berbagai elemen yang ada dalam kelompok merupakan sistem sosial yang mempengaruhi sistem internal. Menurut Homans, bahwa: (a) ketergantungan dalam hubungan timbal balik akan mempengaruhi perasaan seseorang. Jika, interaksi sosial antar dua pihak sering dilakukan akan memunculkan perasaan suka (positif) pada masing-masing pihak, demikian juga sebaliknya; (b) ketergantungan timbal balik antara perasaan dan aktivitas. Seseorang akan merasakan perasaan orang lain melalui hubungan timbal balik, karena masing-masing pihak saling merasakan manfaatnya. Hal ini akan mempengaruhi semua aktivitas dalam sistem eksternal; dan (c) penyandaran sebagai hasil hubungan, seringnya berinteraksi dengan pihak lain merupakan wujud dari aktivitas dan perasaan individu. Jadi, setiap sistem memiliki bagian-bagian sistem (subsistem) baik bersifat internal maupun eksternal.
Ketiga, norma sosial merupakan bagian dari budaya terpenting (dasar) dalam sebuah kelompok sebagai suatu sistem. Setiap elemen/ anggota/ subsistem dalam proses aktivitas dan interaksinya berdasarkan norma sosial. Sistem internal dan  sistem eksternal dalam proses aktivitas kelompok saling berkaitan, Homans mengistilahkan ‘pengaruh arus balik’. Jadi, semua aktivitas dalam sistem tersebut berdasarkan pada norma yang berlaku dalam kelompok.
Keempat, Homans berpendapat, ada elemen dasar dalam aktivitas kelompok sebagai sistem yang terintegrasi (fungsional), antara lain: (1) ketergantungan timbal balik dan sentimen, artinya seringnya hubungan timbal balik sesama anggota dalam kelompok, akan memperkuat perasaan pertemanan satu sama lain (kuatnya hubungan antar elemen); (2) perasaan dan aktivitas, artinya perasaan pertemanan yang kuat dalam kelompok sebagai suatu sistem akan diekspresikan melalui beragam aktivitas kerja dalam sistem; dan (3) aktivitas dan interaksi, artinya seseorang yang sering berinteraksi dengan orang lain melalui beragam aktivitas, tidak terbatas hanya pada orang yang sering berinteraksi, tetapi juga pada orang lain yang kurang berinteraksi (Bachtiar, W. 2006).
Kelima, bagi Homans, manusia dalam melakukan beragam tindakan di masyarakat didasarkan kepada rasionalitas. Setiap tindakan diperhitungkan nilai fungsinya, atau imbalannya atau pertukaran yang dia peroleh dari tindakan. Oleh karena itu G. Homans termasuk salah satu pendukung teori pertukaran. Proses pertukaran dalam kehidupan sosial (masyarakat) melibatkan aspek ‘kegiatan’, ‘interaksi’ dan ‘sentimen’ secara integral. Disintegrasi kelompok akan terjadi apabila proses pertukaran dalam kehidupan kelompok tidak terjadi dengan baik. Dalam proses pertukaran dalam kelompok, terjadi saling interaksi, pengaruh, penyesuaian, persaingan, pencarian penghargaan, keadilan, kedudukan dan inovasi-inovasi, untuk memperoleh keuntungan psikis dalam pertukaran imbalan dan hukuman yang terjadi dalam kehidupan kelompok. Menurut  Homans, bahwa semua struktur sosial terbentuk dari proses pertukaran yang sama. Agar terjadi hubungan yang kuat antara proses pertukaran dasar dengan pola organisasi sosial yang bersifat kompleks, maka menurut Homans diperlukan proses ‘institusionalisasi’ (melembagakan atau menjadikan nilai-norma sebagai pola dalam organiasasi secara ajek) (Turner, J.H., 1982).
Meskipun analisis atau pandangan G. Homans tentang beragam fenomena sosial telah banyak pengaruhnya terhadap khasanah wacana teori-teori sosial, sosiolog dan teoritikus Tunner, J.H. (1992) memberikan beberapa analisis kritik terhadap beberapa sisi kelemahan sudut pandang Homans, antara lain: (a) pandangan Homans terlalu menekankan aspek positivistis dalam mencermati keterlibatan individu dalam proses-proses sosial, hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai pedoman dalam memahami fenomena sosial yang sangat dinamik dan kompleks; (b) konsep atau prinsip tentang ‘pertukaran’ sebagai unsur dasar dalam mewarnai setiap kegiatan kelompok atau organisasi kelompok memiliki banyak kelemahan, karena dalam realitasnya unsur pertukaran bukan satu-satunya unsur terpenting dalam ‘proses institusionalisasi’; dan (c) gagasan atau pandangan Homans tentang ‘konsep pertukaran’, memunculkan permasalahan metodologis dalam studi fenomena sosial di masyarakat.  

Uraian tersebut di atas memberikan pemahaman, bahwa paradigma organik (organisme) dan paradigma fungsionalis (fungsionalisme) mempunyai konsep pemahaman yang relatif sama dalam memandang tentang masyarakat, yaitu ‘bahwa masyarakat sebagai suatu kesatuan, atau masyarakat memiliki unsur-unsur atau elemen-elemen yang saling berhubungan’. Beberapa asumsi pokok pandangan paradigma organik dan fungsional tentang kehidupan sosial di masyarakat antara lain: (1) masyarakat adalah suatu sistem yang saling berhubungan dan bersifat organik; (2) sistem sosial ini berkembang sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan yang mendasarinya; (3) masyarakat mengalami perkembangan dari tradisional (non industrial) menuju masyarakat industri dan modern (bersifat evolusi); (4) struktur sosial terdiri atas struktur normatif masyarakat yang berlandaskan sistem pembagian kerja yang mengikutinya; dan (5) secara umum sistem sosial dibagi menjadi dua aspek, yaitu struktur sosial (masyarakat statis) dan perubahan sosial (masyarakat dinamik) (Kinloch, G. 205).         

Hakikat Ilmu Pengetahuan Sosial Budaya

Manusia dalam hidup diberi kemampuan untuk memaksimalkan potensi cipta, rasa dan karsanya dalam rangka proses pemenuhan aneka macam kebutuhan hidup baik secara individu atau kelompok. Salah satu bagian yang paling penting dalam proses kehidupan manusia adalah kebutuhan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Apabila dicermati secara mendalam, maka sebenarnya semua aktivitas hidup manusia di masyarakat tidak bisa lepas dari kontribusi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang merupakan produk sejarah kehidupan manusia itu sendiri. Dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki, manusia selalu ingin mencari kebenaran, kebahagiaan, selalu ingin melakukan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan dan dengan ilmu pengetahuan manusia merasa tidak puas terhadap karya budaya yang telah dimiliki, selalu ingin melakukan inovasi atau pembaharuan kehidupan.  Oleh karena itu tidak ada masyarakat di dunia ini yang tidak berubah, perubahan sosial-budaya adalah suatu keniscayaan di masyarakat (Appelbaum, R.P. 1970; Lauer, R.H. 1978; Sztompka, P., 2004). Sejatinya inti kualitas kehidupan manusia adalah terletak pada kemampuan dalam menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologinya untuk melakukan perubahan demi perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang lebih baik.

Menurut Suriasumantri, J.S., (1996), bahwa dilihat dari hakikat usaha mencari kebenaran, sebenarnya pengetahuan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: (1) pengetahuan yang didapat dari hasil usaha aktif manusia, baik melalui penalaran ilmiah maupun melalui perasaan intuisi; dan (2) pengetahuan yang didapat bukan dari usaha manusia, yaitu dari wahyu Tuhan melalui para Malaikat dan Nabi.  Hakikat penalaran ilmiah adalah merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan penalaran induktif. Penalaran atau logika deduktif berorientasi pada pandangan positivisme atau rasionalisme, sedangkan penalaran atau logika induktif berorientasi pada pandangan konstruktivisme atau empirisme atau interpretatif (Kattsoff, L.O., 1996). Penalaran deduktif adalah berpijak dari teori/ dalil ke contoh, sedangkan penalaran induktif adalah berpijak dari contoh ke teori atau dalil. Logika deduktif merupakan pola berpikir untuk mencari ilmu dari prinsip, teori ke contoh atau dari dalil ke contoh, sedangkan logika induktif adalah pola berpikir untuk mencari ilmu dari contoh ke dalil atau dari fakta-fakta khusus ke prinsip umum (Kerlinger, 2002; Sukardi, 2004). 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, 2011. Diktat Konsep Sistem Sosial dan Budaya. Malang