SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI
Bojonegoro, 19 Desember 2014
Kepada
Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di Jakarta
Akhir - akhir ini pihak POLRI tengah gencar menyelenggarakan Operasi Zebra bagi para pengendara kendaraan bermotor menjelang akhir tahun. Beberapa memang menghasilkan efek positif dengan membuat masyarakat sadar akan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Namun masih banyak yang perlu diperhatikan dan dijadikan bahan evaluasi Kepolisian Republik Indonesia. Satu yang perlu dievaluasi terkait tindakan penilangan bagi pelanggar. Soal ini saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin juga dialami oleh masyarakat Indonesia lainnya.
Selasa, 9 Desember 2014 lalu saya melakukan perjalanan darat dari Kota Malang, Jawa Timur menuju Kota Solo, Jawa Tengah menggunakan kendaraan roda dua sepeda motor. Pada awal perjalanan ini saya menjumpai operasi zebra yang diselenggarakan gabungan antara Polres Kediri dengan aparat TNI tepatnya di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di operasi itu saya bisa lolos karena memang memiliki kelengkapan surat - surat, kondisi sepeda motor normal, dan semua berfungsi.
Pada operasi zebra berikutnya, tepatnya di daerah Banaran, Kabupaten Sragen, atau sekitar 200 meter sebelum SPBU Banaran, Kabupaten Sragen sekitar pukul 14.15 WIB. Di operasi zebra ini surat - surat lengkap hanya secara tiba - tiba lampu depan kendaraan saya mati alias sudah waktunya mengganti lampu, bahkan saya sendiri tidak menyadari sejak kapan lampu depan mati karena sejak operasi zebra di Kabupaten Kediri saya tidak mengeceknya, logikanya jika memang lampu itu mati ketika ada operasi di Kabupaten Kediri saya sudah kena tilang di sana.
Hasilnya, karena lampu depan yang mati STNK dan SIM saya dibawa oleh petugas yang memeriksa saya, dibawalah saya ke satu mobil patroli, dimana ternyata sudah ada beberapa pengendara yang terjaring razia, mulai dari tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu depan, hingga kelengkapan surat - surat yang kurang. Ketika berada di sana, saya langsung ditawari untuk sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sragen pada hari Kamis 18 Desember 2014, jam 08.00 WIB atau jika tidak dapat hadir bisa mengganti pembayaran denda tilang senilai Rp 50.000,- saat itu juga, karena saat itu petugas kepolisian tidak menyediakan proses persidangan di tempat. Yang membuat saya terkejut, termyata petugas polisi ini hanya menyediakan surat tilang warna merah saja, ketika saya menanyakan surat tilang warna biru petugas tersebut malah balik berkata "jika tidak mau sidang di pengadilan negeri Sragen bisa dititipkan dengan membayar 50.000".
Menurut perhitungan saya, di hari persidangan Kamis, 18 Desember 2014 jam 08.00 di Pengadilan Negeri Sragen saya tidak mungkin dapat hadir. Faktor pertama tentu karena saya domisili jauh dari Sragen, kedua efisiensi waktu tempuh, serta ketiga efisiensi jarak tempuh. Setelah berdebat panjang dengan salah satu petugas di mobil patroli yang saya sendiri lupa tidak melihat namanya, saya akhirnya memutuskan untuk membayar denda saat itu juga senilai Rp 50.000,-. Saya coba tanyakan kembali setelah pembayaran denda di tempat itu, apa tidak ada bukti pembayaran yang entah itu surat atau kwitansi resmi, petugas itu kembali menyatakan kalau ingin dapat silakan bisa sidang di Pengadilan Negeri Sragen.
Kasus yang saya alami tersebut tampaknya membuat saya curiga, dengan asumsi pada satu operasi kepolisian ada 15 kendaraan bermotor yang terkena tilang, 7 memilih mengikuti persidangan dan membayar denda di persidangan, 8 lainnya memilih untuk menitipkan persidangan dengan membayar sejumlah uang yang dikatakan petugas sebagai denda tilang. Permasalahannya jika 8 pengendara ini tidak dapat bukti pelanggaran atau bahkan petugas tidak memasukkan ke berita acara operasi dengan sejumlah uang yang dibayarkan pengendara, bisa diindikasikan kuat uang - uang yang dikatakan petugas polisi sebagai denda tersebut akan masuk ke kantong - kantong pribadi petugas kepolisian yang melakukan operasi itu sendiri.
Memang selama ini telah ada peraturan dimana denda tilang dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk POLRI, namun aplikasinya di lapangan tidak semuanya bisa dilaksanakan, kekurangsiapan sistem dalam menunjang peraturan yang dibuat membuat peraturan itu tak berarti. Para pengendara yang terkena tilang harus membayar denda itu ke kantor cabang pusat bank tersebut yang biasanya terdapat di Ibukota Kabupaten atau di pusat Kotamadya. Belum lagi penjelasan yang minim dari petugas kepolisian membuat masyarakat yang terkena tilang tidak berpikir panjang. Hanya punya dua pilihan, membayar uang yang diklaim denda tilang di tempat operasi itu juga kepada petugas dengan resiko tidak dimasukkan ke berita acara hasil operasi dan uangnya masuk ke saku petugas sendiri, atau pilihan kedua mendapat surat tilang yang mana polisi kebanyakan langsung mmberikan surat tilang warna merah tanpa menawarkan surat tilang warna biru, kemudian mengikuti sidang di Pengadilan Negeri di daerah operasi itu di selenggarakan dan membayar denda di pengadilan. Pilihan kedua memang lebih masuk akal mengurangi indikasi suap, karena setelah pembayaran denda di pengadilan tersebut, pelanggar mendapat bukti pembayaran denda dan jelas masuk ke mana uang denda yang dibayarkan pelanggar.
Maksud saya di sini, jika memang akan mengadakan operasi bagi kendaraan bermotor oleh POLRI, tertibkanlah anggotanya terlebih dahulu berikan pengarahan untuk menjelaskan sejelas - jelasnya kepada masyarakat terkait bagaimana jika melanggar, apa saja yang merupakan hak pelanggar itu sendiri, hingga penjelasan terkait sistem pembayaran denda yang benar. Peraturan tampaknya juga harus menguntungkan masyarakat, terutama masyarakat yang terkena penilangan operasi kendaraan bermotor, namun tidak berdomisili di wilayah di mana operasi itu di selenggarakan seperti kasus yang saya alami di atas. Ini dimaksudkan, para pengendara bermotor yang terkena tilang yang hanya lewat dan berdomisili jauh dari tempat operasi bisa yakin bahwa uang yang diklaim petugas denda tersebut benar - benar masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi petugas kepolisian, di sisi lain para pengendara tidak harus datang di persidangan di Pengadilan Negeri yang tentunya dapat memakan waktu dan biaya lagi untuk hadir di Pengadilan Negeri. Jika memungkin pengendara yang melanggar dapat mengikuti persidangan tapi tidak perlu hadir sendiri atau perwakilan pelanggar, setelah sidang pelanggar dapat membayar denda yang ditetapkan hakim melalui bank - bank yang sudah bekerjasama dengan POLRI.
Saya yakin apa yang saya alami di atas juga pernah di alami ribuan, bahkan mungkin bisa jutaan masyarakat di Indonesia. Bahkan beberapa teman saya di Malang yang satu almameter pernah melakukan "update status" di salah satu media sosial beberapa hari setelah saya terkena operasi pada Selasa 9 Desember 2014 di Kabupaten Sragen, dan kasusnya pun sama harus memberikan uang kepada petugas kepolisian untuk dapat titip sidang, namun entah tindakan pelanggaran itu dicatat atau tidak di bukti acara operasi.
Ketika institusi POLRI sudah mencanangkan bebas KKN, dengan memasang banner dan spanduk "Stop Menyuap Polisi" di berbagai kantor kepolisian dari tingkat pusat di Jakarta, POLDA, hingga tingkat Polsek bahkan di pos polisi sekalipun, tapi mengapa petugas di lapangan menawarkan pembayaran uang yang diklaim denda sebagai penitip di persidangan, dengan indikasi uang yang harusnya masuk ke kas negara beralih masuk ke kantong pribadi petugas.
Jika tanggal 9 Desember lalu kita peringati sebagai Hari Anti Korupsi, dimana KPK begitu gencar mengkampanyekan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun sebuah institusi negara yang berpartner dengan KPK justru mengajarkan indikasi suap dengan dalih pembayaran denda tilang yang akan masuk ke kas negara. Sekali lagi saya tekankan, perlu adanya perubahan fundamental pada anggota terlebih dahulu disamping juga mengajarkan pada masyarakat cara - cara pembayaran denda sesuai prosedural Undang - Undang yang berlaku tanpa harus merugikan hak masyarakat itu sendiri.
Ketika Pak Zaenal Mochtar Dirut Pusat Kajian Pemberantasan Korupsi UGM mencontohkan tindakan sederhana apa yang dapat dilakukan mahasiswa, untuk memberantas korupsi pada salah satu acara Talk Show di sebuah Televisi Swasta beliau menjawab tidak memberikan uang kepada petugas polisi saat terjaring razia. Namun bagaimana jika petugasnya sendiri yang seolah meminta uang dengan dalih sebagai pembayaran denda untuk proses sidang yang dititipkan.
Jika institusi POLRI tidak berbenah bukan tidak mungkin stereotipe polisi sebagai peminta uang di jalan yang legal akan terus berkembang di masyarakat. Meskipun di sisi lain, saya meyakini bahwa tidak semua aparat kepolisian di tingkat pusat hingga Polsek yang bermental KKN. Masih banyak aparat kepolisian yang memiliki integritas tinggi dan benar - benar menjadi pelayan dan sahabat masyarakat, bukan meminta layanan dari masyarakat. Jadi kalau tidak sekarang kapan lagi? Saatnya gelorakan REVOLUSI BERSIH seperti yang dicanangkan KPK.
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Jumat, 19 Desember 2014
Rabu, 05 November 2014
Asas Hukum Pertambangan Migas di Indonesia
Dari segi asas hukum pertambangan di Indonesia telah diatur konstitusi
melalui Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Landasan dari segi asas hukum ini
sangat perlu dalam memutuskan suatu kebijakan, mengingat konstitusi yang ada
jika ditinjau dari segi politik merupakan produk dari permasalahan yang terjadi
di masyarakat, sehingga harus segera dicari solusi melalui eksekusi kebijakan
publik oleh pemerintah.
Pada Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan
Pokok Pertambangan, tidak ditemukan secara eksplisit tentang asas – asas hukum
pertambangan. Namun, apabila kita mengkaji secara mendalam berbagai substansi
pasal – pasal di dalamnya maupun yang tercantum dalam penjelasannya, kita dapat
mengindentifikasi asas – asas hukum pertambangan yang terdapat dalam Undang –
Undang Nomor 11 tahun 1967. Asas – asas itu meliputi asas manfaat, asas
pengusahaan, asas keselarasan, asas partisipatif, asas musyawarah dan mufakat.
Untuk itu, berikut ini penjelasan tentang pengertian kelima asas hukum
sebagaimana yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967.
1)
Asas
manfaat
Asas
manfaat merupakan asas, dimana di dalam pengusahaan bahan galian dapat dimanfaatkan
atau digunakan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
2)
Asas
pengusahaan
Asas
pengusahaan merupakan asas, dimana di dalam penyelenggaraan usaha pertambangan
atau bahan galian yang terdapat di dalam hukum pertambangan Indonesia dapat
diusahakan secara optimal.
3)
Asas
keselarasan
Asas
keselarasan merupakan dimana ketentuan undang – undang pokok pertambangan harus
selaras atau sesuai dengan cita – cita dasar negara Republik Indonesia.
4)
Asas
partisipatif
Asas
partisipatif merupakan asas dimana pihak swasta maupun perorangan diberikan hak
untuk mengusahakan bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan
Indonesia.
5)
Asas
musyawarah dan mufakat
Asas
musyawarah dan mufakat merupakan dimana pemegang kuasa pertambangan yang menggunakan
hak atas tanah hak milik harus membayar ganti kerugian kepada pemilik hak atas
tanah, yang besarnya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah (berunding,
berembuk) dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Di samping asas – asas yang terkandung dalam UU No. 11 tahun 1967 tersebut,
asas hukum pertambangan minyak dan gas bumi telah di atur pada UU No. 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 secara jelas asas – asas hukum
dalam penyelenggaraan pertambangan migas. Asas – asas itu meliputi ekonomi
kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan,
kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan
kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
1)
Asas
ekonomi kerakyatan
Asas ekonomi kerakyatan yaitu asas dimana
penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi harus memberikan peluang yang
sama kepada pelaku ekonomi.
2)
Asas
keterpaduan
Asas keterpaduan dimaksudkan agar setiap
penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan secara terpadu dengan
memberhentikan kepentingan nasional, sektor lain dan masyarakat setempat.
3)
Asas
manfaat
Asas manfaat adalah suatu asas di dalam
penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi
sebesar – besarnya kemakmuran rakyat banyak.
4)
Asas
keadilan
Asas keadilan adalah suatu asas di dalam
penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi dimana penyelenggara kegiatan
itu harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara
sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemampuan seluruh
masyarakat. Oleh karena itu, di dalam pemberian izin usaha hilir dan kontrak
kerjasama harus dicegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, dan
oligopsoni.
5)
Asas
keseimbangan
Asas keseimbangan merupakan asas
penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana para pihak mempunyai
kedudukan yang setara atau sejajar dalam menentukan bentuk dan substansi
kontrak kerjasama, baik kontrak bagi hasil pertambangan maupun kontrak –
kontrak lainnya.
6)
Asas
pemerataan
Asas pemerataan yaitu asas di dalam
penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi, dimana hasil – hasil dari
pertambangan minyak dan gas bumi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
7)
Asas
kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak
Asas ini merupakan asas dimana hasil – hasil
dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat memakmurkan (menjadi makmur) dan
menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
8)
Asas keamanan
dan keselamatan
Asas dimana penyelenggaraannya mampu
memberikan rasa tentram, tidak ada gangguan dan aman bagi para pihak yang
mengadakan kontrak kerjasama atau penerima izin usaha hilir.
9)
Asas
kepastian hukum
Asas kepastian hukum merupakan asas dalam
penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan
usaha minyak dan gas bumi mampu menjamin kepastian hak – hak dan kewajiban para
pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau yang menerima izin usaha hilir.
10)
Asas
berwawasan lingkungan
Asas berwawasan lingkungan yaitu asas dimana
di dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan
lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, tentu tak dapat dilepaskan dari
tujuan apa yang ingin dicapai. Begitupun pada penyelenggaraan kegiatan usaha
minyak dan gas bumi, adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan
gas bumi menurut Salim HS, sebagai berikut ;
1)
menjamin
efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan
eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan
berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak
terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
2)
Menjamin
efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, dan niaga secara bertanggungjawab yang diselenggarakan melalui
mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
3)
Menjamin
efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak bumi dan gas bumi, baik sebagai
sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri
4)
Mendukung
dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat
nasional, regional, dan internasional
5)
Meningkatkan
pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar – besarnya bagi
perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan
perdagangan Indonesia
6)
Menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan
merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Keberadaan pertambangan minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah mempunyai
arti yang sangat strategis karena dengan adanya usaha pertambangan itu akan
menambah lapangan kerja baru. Sebagian besar warga masyarakat yang berada di
wilayah pertambangan akan direkrut oleh perusahaan untuk dapat bekerja pada
perusahaan pertambangan. Rekrutmen ini akan mencegah terjadinya konflik antara
masyarakat dengan perusahaan. Apabila sebagian dari mereka telah tertampung di
perusahaan, perusahaan akan maan di dalam melakukan usaha eksplorasi dan
eksploitasi.
DAFTAR PUSTAKA
HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta
: Rajawali Press
Minggu, 21 Oktober 2012
Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat pasal 23, kebebasan memeluk agama pada pasal 22 UU
No. 39, dan kebebasan bergerak pada pasal 24.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk
memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak
untuk mendirikan partai politik sebagaimana
terdapat pada pasal 23 dan 24 UU No. 39 tahun 1999.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights
of legal equality) yang terdapat di
BAB II pasal 6 UU No. 39 tahun 1999.
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan sebagaimana terdapat pada
pasal 18 UU No. 39 tahun 1999.
Secara konkret untuk
pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
Perkembangan HAM di Indonesia
Ketika berbicara
mengenai Hak Asasi Manusia di Indonesia, tak bisa dilepaskan dari
perkembangannya yang memang pasang surut. Ada beberapa tahapan - tahapan dimana
perkembangan proses perkembangan HAM ini menjadi beragam dari mulai ketika
Indonesia masih mengalami masa demokrasi parlementer hingga sekarang
menggunakan masa reformasi. Berikut kami akan menjelaskan perkembangan HAM dari
waktu ke waktu hingga saat ini.
Ø Masa Demokrasi Parlementer
Seperti di negara lain,
HAM juga merupakan topic pembicaraan di Indonesia. Diskusi dilakukan menjelang
dirumuskannya undang - undang Dasar 1945, 1949, 1950, pada sidang konstituante
(1956 - 1959), pada awal penegakan orde baru menjelang sidang MPRS 1968, dan
pada masa reformasi sejak 1998.
Hak asasi yang tercantum
dalam Undang - Undang Dasar 1945 tidak termuat dalam suatu piagam terpisah,
tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27 - 31, dan mencakup baik
bidang politik maupun ekonomi, sosial dan budaya, dalma jumlah terbatas dan
dirumuskan secara singkat. Hal ini tidak mengherankan karena naskah itu disusun
pada akhir masa pendudukan Jepang dan dalam suasana yang mendesak. Perlu
dicatat pula pada saat perumusan Undang - Undang Dasar 1945, Deklarasi
Universal HAM belum ada, dan dengan demikian tidak dapat dijadikan rujukan.
Dalam rancangan naskah
UUD ada banyak pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis.
Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du
Citoyen (1789) berdasarkan individualism dan liberalisme, dan karena itu
bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengenai hal ini, Ir.
Soekarno menyatakan sebagai berikut : “Jikalau kita betul - betul hendak
mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong - menolong,
paham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahlah tiap - tiap pikiran, tiap
paham individualisme, dan liberalisme daripadanya”.
Sekalipun jumlahnya
terbatas dan perumusannya pendek, kita boleh bangga bahwa di antara hak yang
disebutkan dalam UUD 1945 terdapat hak yang bahkan belum disebut dalam
Deklarasi Universal HAM pada tahun 1948, yaitu hak kolektif, seperti hak bangsa
untuk menentukan nasibnya sendiri. Di samping itu, antara lain juga disebut hak
ekonomi, seperti hak atas penghidupan yang layak pada pasal 27, hak sosial / budaya
seperti hak atas pengajaran pasal 31. Akan tetapi hak untuk berpolitik seperti
kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang - undang pada pasal
28. Jadi hak asasi itu dibatasi oleh undang - undang.
Ø Masa Demokrasi Terpimpin
Keadaan masa demokrasi
parlementer itu berakhir ketika Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945,
maka dengan sendirinya hak asasi manusia kembali terbatas jumlahnya. Di bawah
Soekarno, beberapa hak asasi seperti hak mengeluarkan pendapat, secara
berangsur - angsur mulai dibatasi. Beberapa surat kabar dibredel, seperti
Pedoman, Indonesia Raya, dan beberapa partai dibubarkan, seperti Masyumi dan
PSI dan pimpinannya Moh. Natsir dan Syahrir ditahan. Sementara itu, pemenuhan
hak asasi ekonomi sama sekali diabaikan, tidak ada garis yang jelas mengenai
kebijakan ekonomi. Biro Perancang Negara yang telah menyusun Rencana
Pembangunan Lima Tahun mulai tahun 1956 - 1961 dan melaksanakannya selama satu
tahun, dibubarkan. Rencanaa itu diganti dengan Rencana Delapan Tahun, yang
tidak pernah dilaksanakan. Perekonomian Indonesia mencapai titik rendah,
akhirnya pada tahun 1966 Demokrasi Terpimpin diganti dengan Demokrasi Pancasila
atau Orde Baru.
Ø Masa Demokrasi Pancasila
Pada masa orde baru
harapan besar bahwa akan dimulai suatu proses demokratisasi. Banyak kaum
cendekiawan menggelar berbagai seminar untuk mendiskusikan masa depan Indonesia
dan hak asasi. Akan tetapi euphoria demokrasi tidak berlangsung lama, karena
sesudah beberapa tahun golongan militer berangsur - angsur mengambil alih
pimpinan.
Pada awalnya diupayakan
untuk menambah jumlah hak asasi yang termuat dalam UUD melalui suatu panitia
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang kemudian menyusun
“Rancangan Piagam Hak - Hak Asasi Manusia dan Hak - Hak serta kewajiban Warga
Negara” untuk diperbincangkan dalam MPRS V tahun 1968. Panitia diketuai oleh
Jenderal Nasution dan sebagai bahan acuan ditentukan antara lain hasil
Konstituante yang telah selesai merumuskan hak asasi manusia secara terperinci,
tetapi dibubarkan pada tahun 1959.
Seiring berjalannya
waktu hak - hak itu mulai diabaikan salah satunya hak untuk berpolitik,
meskipun di sisi lain hak ekonomi atas kehidupan yang lebih layak terealisasikan
namun tetap saja masyarakat merasa seakan dicurangi oleh pemerintahan kala itu.
Dimulai dari pengekangan terhadap pers, kebebasan berpendapat yang dibatasi,
pembredelan pers seperti yang dialami oleh Sinar Harapan (1984) dan Majalah
Tempo, Detik, dan Editor (1994). Konflik di Aceh dihadapkan dengan kekerasan
militer melalui Daerah Operasional Militer (DOM). Banyak kasus kekerasan
terjadi, antara lain Peristiwa Tanjung
Priuk (1984), dan Peristiwa Trisakti. Hingga pada akhirnya Presiden Soeharto dijatuhkan
oleh para mahasiswa pada bulan Mei 1998, dan mulai saat itulah reformasi
dimulai.
Namun jika berbicara hak
untuk kehidupan yang layak sebagaimana terumuskan dalam Kovenan Internasional
Hak Ekonomi sebagian besar telah terpenuhi. Hak atas pangan (hak yang paling
mendasar) sebagian telah berhasil dilaksanakan melalui swasembada beras pada
tahun 1983, padahal sepuluh tahun sebelumnya Indonesia merupakan importer beras
terbesar di dunia. Pendapatan per kapita (GNP) yang pada 1967 hanya $50, pada
tahun 1990-an telah naik menjadi hampir $600. Jumlah orang miskin yang pada
1970 berjumlah 70 juta atau 60% pada 1990 turun menjadi 27 juta atau sekitar
15,1%.
Namun dibalik berkat
suksesnya pembangunan ekonomi, ditambah keberhasilan pendidikan, telah timbul
kelas menengah terdidik terutama di daerah perkotaan, dengan sejumlah besar
professional seperti insinyur, manager, dan pakar di berbagai bidang. Selain
itu dari sana telah berkembang kelompok mahasiswa dan civil society yang vokal.
Dengan demikian tuntutan untuk melaksanakan hak asasi politik secara serius,
meningkatkan usaha pemberantasan kemiskinan, dan mengatasi kesenjangan sosial,
mengeras. Juga tuntutan akan berkurangnya dominasi eksekutif, peningkatan
transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi sukar dibendung. Berkat tuntutan
- tuntutan itu pada akhir tahun 1993 dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) dengan dua puluh lima anggota tokoh masyarakat yang dianggap
tinggi kredibilitasnya, yang diharapkan dapat meningkatkan penanganan pelanggaran
hak asasi manusia di Indonesia.
Ø Masa Reformasi
Memasuki era reformasi
pelaksaan hak mengutarakan pendapat sangatlah berhasil. Berbagai kalangan
mengadakan seminar - seminar di mana pemerintah bebas dikritik, begitu juga
media massa dalam talk show- nya dan berbagai LSM. Demonstrasi - demonstrasi
melanda masyarkat, di antaranya ada yang berakhir dengan kekerasan.
Pada masa - masa awal
pertama tahun reformasi inilah juga ditandai dengan beberapa konflik horizontal
di antara lain di Ambon, Poso, dan Kalimantan, dimana pelanggaran hak asasi
manusia dilakukan oleh kelompok - kelompok masyarakat sendiri. Di sisi lain
masa reformasi juga berdampak pemenuhan hak asasi ekonomi telah mengalami
kemunduran tajam. Tak hanya itu kemajuan yang telah dicapai di bidang
pertumbuhan ekonomi, pemberantasan pengangguran, pendapatan per kapita, dan
pemberantasan korupsi juga masih stagnan dan cenderung mengalami kemunduran.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam, 2008. Dasar
- Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Pengertian Remisi dan Jenisnya
Remisi
adalah pengurangan masa hukuman yang di dasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku diindonesia. Remisi menurut kepres No. 174/Th 1999 tentang remisi
pada pasal 1 remisi adalah: pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana
dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana. Mengingat remisi
merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan
sistem pemasyarakatan dan juga negara
indonesia
menjamin kemerdekaan tiap penduduk agar bisa meberikan yang seharusnya
diberikan kepada terpidana dengan adanya remisi tersebut biar mereka bebas dan
diterima oleh masyarakat. Adapun beberapa macam remisi sebagai berikut :
1. Remisi umum,
yang diberikan pada hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
Tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus,
yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak
pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih
dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari
besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
3. Remisi
tambahan, apabila narapidan dan anak pidana yang bersangkutan selama menjalani
pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara
atau kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Pengertian Korupsi dan Jenis - Jenisnya
Korupsi
berasal dari kata berbahasa latin, corruption.
Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere
yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau menyogok.
Sedangkan pengertian korupsi menurut Transparency International adalah perilaku
pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dirinya,
dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Pada
hukum di Indonesia korupsi telah dijelaskan dalam tiga belas pasal UU No. 31
tahun 1999 jo. UU No. 21 tahun 2001. Menurut UU itu ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan
sebagai tindak korupsi. Penjelasan lebih detailnya di bab 3, tapi secara
ringkas tindakan - tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi
1.
Kerugian keuntungan negara
2.
Suap menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)
Pada
penerapannya ini korupsi memiliki dasar - dasar hukum khusus karena kejahatan
korupsi ditetapkan sebagai extra
oridinary crime. Undang - undang tindak pidana korupsi diatur pada UU
Tipikor tahun 2002. Korupsi sendiri dibagi beberapa kategori dalam kaitannya
yang merugikan keuangan negara.
1.
Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan
merugikan negara
Korupsi
jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun
2001. Unsur - unsur dari korupsi jenis ini yaitu setiap orang, memperkaya diri,
orang lain, atau suatu korporasi, didapatkan dengan cara melawan hukum, dan
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada korupsi jenis
ini hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
2.
Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan
merugikan negara
Korupsi
jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
Adapun unsur - unsurnya yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana, yang ada pada jabatannya atau kedudukannya, dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Hukuman korupsi jenis ini penjara
maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Selain
ada korupsi yang mengandung unsure kerugian keuangan negara, ada juga korupsi
yang berhubungan sebagai suap menyuap
1.
Menyuap pegawai negeri
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo.
UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang,
memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara, dengan maksud supaya brbuat atau tidak berbuat sesuai
dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Suap jenis ini
dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250
juta.
2.
Menyuap pegawai negeri
Pengertian
suap jenis ini hampir sama dengan suap sebelumnya, namun orang yang kamu suap
melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya. Unsur -
unsurnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20
tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu,
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya. Hukuman yang akan diterima penjara maksimal 5 tahun atau
denda maksimal Rp 250 juta.
3.
Mengasihkan hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya
Hal ini juga
merupakan variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya menyuap
seseorang yang bersangkutan karena punya kekuasaan atau wewenang atau kamu
anggap punya kekuasaan atau wewenang atau yang dianggap punya kekuasaan atau
wewenang karena jabatannya yang bisa menguntungkan seseorang. Unsur - unsur
lengkap korupsi jenis ini, seperti disebutkan dalam Pasal 13 UU No. 31 tahun
1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan hadiah atau janji,
kepada pegawai negeri, dengan mengingat atau kekuasaan wewenang yang melekat
pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap
telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Hukumannya penjara maksimal
3 tahun atau denda maksimal Rp 150 juta.
4.
Pegawai negeri menerima suap itu korupsi
Sesuai
dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yang
dikatakan jika memenuhi unsur - unsur yakni pegawai negeri atau penyelenggara
negara, menerima pemberian atau janji, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman suap jenis penjara maksimal 5 tahun atau
denda maksimal Rp 250 juta.
5.
Pegawai negeri menerima suap
Korupsi
jenis ini merupakan peminjaman dari jenis korupsi di halaman sebelumnya.
Bedanya kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji
dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertantangan dengan kewajibannya.
Pada
Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 o. UU No. 29 tahun 2001 disebutkan jika
unsur - unsur yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah
atau janji, diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya, dan patut diduga bahw hadiha atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkanny agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis
ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
6.
Pegawai negeri menerima suap
Hampir
sama pada jenis sebelumnya, perbedaannya ada pada tindakan si penerima suap. Si
pegawai negeri dianggap korupsi karena hadiah atau janji yang dia terima
diberikan karena dia sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pada
pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 disebutkan unsur
- unsur korupsi jenis ini yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara,
menerima hadiah, diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya, patut diduga bahw hadiah tersebut diberikan
sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis korupsi ini penjara maksimal 20
tahun atau denda Rp 1 milyar.
7.
Pegawai negeri menerima suap karena jabatannya
Hampir
sama dengan korupsi sebelumnya, kali ini uang suap diberikan karena dia punya
kekuasaan (atau yang dianggap berkuasa) tertentu yang bisa nguntungin kamu.
Unsur
- unsur korupsi jenis disebutin dalam Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.
20 tahun 2001 yaitu pegawai negera atau penyelenggara negara, menerima hadiah
atau janji, diketahuinya, patut diduga bahwa hadiah janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau
menurut pikiran. Hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250
juta.
8.
Menyuap hakim
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu
setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada hakim, dengan maksud
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
9.
Hakim dan advokat menerima suap itu korupsi
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur - unsur
korupsi jenis ini adalah hakim atau advokat, menerima pembayaran atau janji,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman jenis
ini yakni penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
10. Pegawai
negeri menyalagunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang itu juga
merupakan korupsi
Semua
ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang
menyebutkan bahwa unsur - unsur korupsi jenis ini adalah pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan
umum secara terus - menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja,
menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain
menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, uang atau surat
berharga, serta memanfaatkan karena jabatannya. Maka hukumannya penjara
maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
11. Pegawai
negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi itu korupsi
Pemeriksaan
disini artinya bisa bermacam - macam, mulai dari pemeriksaan keuangan sampai
pemeriksaan jumlah peralatan kantor, bisa berapa banyak buku, mulai dari
laporan keuangan sampai daftar peralatan kantor. Intinya jika daftar ini
dipalsukan sama halnya dengan melakukan korupsi.
12. Pegawai
negeri memeras itu merupakan bentuk dari korupsi
Pemerasan
pada jenis ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai
negeri punya kekuasaan dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan
sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur
- unsur korupsi ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, serta menyalahgunakna
kekuasaan. Hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1
milyar.
13. Pegawai
negeri memeras itu korupsi
Korupsi
jenis ini hampir sama dengan korupsi jenis sebelumnya. Namun, kali ini pegawai
negeri memeras dengan alasan uang atau pemberian illegal ituadalah bagian dari
peraturan atau hak dia, padahal kenyataannya tidak demikian.
Pada
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001 unsur - unsur
yang termasuk yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pemberian, atau penyerahan barang,
seolah - olah merupakan utang kepada dirinya, dan diketahui bahwa hal itu
tersebut merupakan utang. Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda
maksimal Rp 1 milyar
Unsur
- unsurnya disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
201 adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk sementara
waktu, dengan sengaja, memalsukan, buku - buku atau daftar - daftar yang khusus
untuk pemeriksaan adminstrasi. Hukumannya korupsi ini penjara maksimal 5 tahun
atau denda maksimal Rp 250 juta.
Hadi
Supeno ketua KPAI juga membagi tiga jenis berdasarkan alasan korupsi. Pertama,
korupsi yang sifatnya penyelewengan dan merugikan keuangan negara. Kedua,
korupsi karena kesalahan administrasi, yang menurut mereka tidak merugikan negara,
hanya pemborosan. Ketiga, korupsi karena kepepet (terpaksa) karena penghasilan
tidak mencukupi atau indeks biaya kegiatan dinas (misalnya perjalanan dinas)
yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
DAFTAR PUSTAKA
Supeno, Hadi, 2009. Korupsi di Daerah. Yogyakarta : Total Media
Tim
KPK, 2011. Pahami Dulu Baru Lawan. Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)