Korupsi
berasal dari kata berbahasa latin, corruption.
Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere
yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau menyogok.
Sedangkan pengertian korupsi menurut Transparency International adalah perilaku
pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dirinya,
dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Pada
hukum di Indonesia korupsi telah dijelaskan dalam tiga belas pasal UU No. 31
tahun 1999 jo. UU No. 21 tahun 2001. Menurut UU itu ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan
sebagai tindak korupsi. Penjelasan lebih detailnya di bab 3, tapi secara
ringkas tindakan - tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi
1.
Kerugian keuntungan negara
2.
Suap menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)
Pada
penerapannya ini korupsi memiliki dasar - dasar hukum khusus karena kejahatan
korupsi ditetapkan sebagai extra
oridinary crime. Undang - undang tindak pidana korupsi diatur pada UU
Tipikor tahun 2002. Korupsi sendiri dibagi beberapa kategori dalam kaitannya
yang merugikan keuangan negara.
1.
Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan
merugikan negara
Korupsi
jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun
2001. Unsur - unsur dari korupsi jenis ini yaitu setiap orang, memperkaya diri,
orang lain, atau suatu korporasi, didapatkan dengan cara melawan hukum, dan
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada korupsi jenis
ini hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
2.
Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan
merugikan negara
Korupsi
jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
Adapun unsur - unsurnya yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana, yang ada pada jabatannya atau kedudukannya, dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Hukuman korupsi jenis ini penjara
maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Selain
ada korupsi yang mengandung unsure kerugian keuangan negara, ada juga korupsi
yang berhubungan sebagai suap menyuap
1.
Menyuap pegawai negeri
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo.
UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang,
memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara, dengan maksud supaya brbuat atau tidak berbuat sesuai
dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Suap jenis ini
dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250
juta.
2.
Menyuap pegawai negeri
Pengertian
suap jenis ini hampir sama dengan suap sebelumnya, namun orang yang kamu suap
melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya. Unsur -
unsurnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20
tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu,
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya. Hukuman yang akan diterima penjara maksimal 5 tahun atau
denda maksimal Rp 250 juta.
3.
Mengasihkan hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya
Hal ini juga
merupakan variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya menyuap
seseorang yang bersangkutan karena punya kekuasaan atau wewenang atau kamu
anggap punya kekuasaan atau wewenang atau yang dianggap punya kekuasaan atau
wewenang karena jabatannya yang bisa menguntungkan seseorang. Unsur - unsur
lengkap korupsi jenis ini, seperti disebutkan dalam Pasal 13 UU No. 31 tahun
1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan hadiah atau janji,
kepada pegawai negeri, dengan mengingat atau kekuasaan wewenang yang melekat
pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap
telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Hukumannya penjara maksimal
3 tahun atau denda maksimal Rp 150 juta.
4.
Pegawai negeri menerima suap itu korupsi
Sesuai
dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yang
dikatakan jika memenuhi unsur - unsur yakni pegawai negeri atau penyelenggara
negara, menerima pemberian atau janji, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman suap jenis penjara maksimal 5 tahun atau
denda maksimal Rp 250 juta.
5.
Pegawai negeri menerima suap
Korupsi
jenis ini merupakan peminjaman dari jenis korupsi di halaman sebelumnya.
Bedanya kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji
dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertantangan dengan kewajibannya.
Pada
Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 o. UU No. 29 tahun 2001 disebutkan jika
unsur - unsur yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah
atau janji, diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya, dan patut diduga bahw hadiha atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkanny agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis
ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
6.
Pegawai negeri menerima suap
Hampir
sama pada jenis sebelumnya, perbedaannya ada pada tindakan si penerima suap. Si
pegawai negeri dianggap korupsi karena hadiah atau janji yang dia terima
diberikan karena dia sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pada
pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 disebutkan unsur
- unsur korupsi jenis ini yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara,
menerima hadiah, diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya, patut diduga bahw hadiah tersebut diberikan
sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis korupsi ini penjara maksimal 20
tahun atau denda Rp 1 milyar.
7.
Pegawai negeri menerima suap karena jabatannya
Hampir
sama dengan korupsi sebelumnya, kali ini uang suap diberikan karena dia punya
kekuasaan (atau yang dianggap berkuasa) tertentu yang bisa nguntungin kamu.
Unsur
- unsur korupsi jenis disebutin dalam Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.
20 tahun 2001 yaitu pegawai negera atau penyelenggara negara, menerima hadiah
atau janji, diketahuinya, patut diduga bahwa hadiah janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau
menurut pikiran. Hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250
juta.
8.
Menyuap hakim
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu
setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada hakim, dengan maksud
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
9.
Hakim dan advokat menerima suap itu korupsi
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur - unsur
korupsi jenis ini adalah hakim atau advokat, menerima pembayaran atau janji,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman jenis
ini yakni penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
10. Pegawai
negeri menyalagunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang itu juga
merupakan korupsi
Semua
ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang
menyebutkan bahwa unsur - unsur korupsi jenis ini adalah pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan
umum secara terus - menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja,
menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain
menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, uang atau surat
berharga, serta memanfaatkan karena jabatannya. Maka hukumannya penjara
maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
11. Pegawai
negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi itu korupsi
Pemeriksaan
disini artinya bisa bermacam - macam, mulai dari pemeriksaan keuangan sampai
pemeriksaan jumlah peralatan kantor, bisa berapa banyak buku, mulai dari
laporan keuangan sampai daftar peralatan kantor. Intinya jika daftar ini
dipalsukan sama halnya dengan melakukan korupsi.
12. Pegawai
negeri memeras itu merupakan bentuk dari korupsi
Pemerasan
pada jenis ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai
negeri punya kekuasaan dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan
sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur
- unsur korupsi ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, serta menyalahgunakna
kekuasaan. Hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1
milyar.
13. Pegawai
negeri memeras itu korupsi
Korupsi
jenis ini hampir sama dengan korupsi jenis sebelumnya. Namun, kali ini pegawai
negeri memeras dengan alasan uang atau pemberian illegal ituadalah bagian dari
peraturan atau hak dia, padahal kenyataannya tidak demikian.
Pada
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001 unsur - unsur
yang termasuk yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pemberian, atau penyerahan barang,
seolah - olah merupakan utang kepada dirinya, dan diketahui bahwa hal itu
tersebut merupakan utang. Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda
maksimal Rp 1 milyar
Unsur
- unsurnya disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
201 adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk sementara
waktu, dengan sengaja, memalsukan, buku - buku atau daftar - daftar yang khusus
untuk pemeriksaan adminstrasi. Hukumannya korupsi ini penjara maksimal 5 tahun
atau denda maksimal Rp 250 juta.
Hadi
Supeno ketua KPAI juga membagi tiga jenis berdasarkan alasan korupsi. Pertama,
korupsi yang sifatnya penyelewengan dan merugikan keuangan negara. Kedua,
korupsi karena kesalahan administrasi, yang menurut mereka tidak merugikan negara,
hanya pemborosan. Ketiga, korupsi karena kepepet (terpaksa) karena penghasilan
tidak mencukupi atau indeks biaya kegiatan dinas (misalnya perjalanan dinas)
yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
DAFTAR PUSTAKA
Supeno, Hadi, 2009. Korupsi di Daerah. Yogyakarta : Total Media
Tim
KPK, 2011. Pahami Dulu Baru Lawan. Jakarta
LENYAPKAN KOROUPSI DARI BUMI INDONESIA
BalasHapusamin awal dr hal terkecil dulur :)
Hapus