Remisi
adalah pengurangan masa hukuman yang di dasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku diindonesia. Remisi menurut kepres No. 174/Th 1999 tentang remisi
pada pasal 1 remisi adalah: pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana
dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana. Mengingat remisi
merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan
sistem pemasyarakatan dan juga negara
indonesia
menjamin kemerdekaan tiap penduduk agar bisa meberikan yang seharusnya
diberikan kepada terpidana dengan adanya remisi tersebut biar mereka bebas dan
diterima oleh masyarakat. Adapun beberapa macam remisi sebagai berikut :
1. Remisi umum,
yang diberikan pada hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
Tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus,
yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak
pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih
dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari
besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
3. Remisi
tambahan, apabila narapidan dan anak pidana yang bersangkutan selama menjalani
pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara
atau kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar