Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat pasal 23, kebebasan memeluk agama pada pasal 22 UU
No. 39, dan kebebasan bergerak pada pasal 24.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk
memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak
untuk mendirikan partai politik sebagaimana
terdapat pada pasal 23 dan 24 UU No. 39 tahun 1999.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights
of legal equality) yang terdapat di
BAB II pasal 6 UU No. 39 tahun 1999.
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan sebagaimana terdapat pada
pasal 18 UU No. 39 tahun 1999.
Secara konkret untuk
pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar