Indonesia dianugerahi
oleh Tuhan sebagai negara yang kaya akan sumber alam baik yang terdapat di
dalam perut bumi maupun yang di luar bumi, baik di darat maupun di laut. Tengoklah
seberapa kekayaan Indonesia bahkan ada istilah di negara ini gemah rimah loh jinawe dengan segala
kekayaannya “harusnya” rakyat Indonesia berada di kecukupan. Di darat kita
punya kekayaan luar biasa hasil pertanian, perkebunan, hutan dengan kayunya, belum
lagi sumber daya alam lain yang bernilai
mahal seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, timah, emas, bahkan uranium
yang digunakan sebagai bahan pembuat nuklir merupakan beberapa di antaranya
dari kekayaan Indonesia di darat. Di laut kita punya hasil perikanan yang
begitu melimpah, beberapa spesies ikan langka ada di perairan nusantara
ini. Belum lagi keindahan pesona bawah
laut Indonesia dengan terumbu karangnya konon merupakan salah satu yang terbaik
di dunia, tak hanya itu di laut pun sumber minyak bumi juga di dapat. Pendek
kata Indonesia ini surga kecil di dunia.
Berbicara mengenai
kekayaan alam di Indonesia, ada salah satu komoditi utama penyumbang devisa dan
pendapat negara bernama minyak dan gas bumi. Tercatat Indonesia merupakan salah
satu negara penghasil minyak bumi di dunia dimana minyak bumi yang dihasilkan
dari eksplorasi dari tahun ke tahun tampak fluktuatif. Pada tahun 2010
berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Indonesia memroduksi minyak bumi
sebesar 344.836 ribu barel per harinya, tahun 2011 mencapai 329.249 ribu barel
per hari, dan tahun 2012 di semester pertama mencapai 163.633 ribu barel per
hari. Dengan perkiraan cadangan minyak bumi mencapai 7,73 milyar barel di tahun
2011.
Bersama dengan itu
lembaga legislatif membuat suatu aturan hukum berbentuk undang – undang
sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana
disebutkan pada Pasal 3 UU No. 22 tahun 2001 tersebut penyelenggaraan usaha
minyak dan gas bumi antara lain bertujuan untuk:
1. Menjamin
efisiensi dan efektivitas bahan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi dan
bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri
2. mendukung
dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat
nasional, regional, dan internasional
3. meningkatkan
pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi
perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan
perdagangan Indonesia
4. menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan
merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup
Dimana dalam
pengaplikasiannya menurut undang – undang tersebut, pemerintah membentuk suatu
badan pelaksana sebagai pengendalian kegiatan hulu minyak dan gas bumi, sebagaimana
tercantum pada Pasal 1 ayat 23. Adapun kegiatan usaha hulu berdasarkan UU No.
22 tahun 2001 pasal 6 ayat 1 meliputi kontrak kerjasama. Kontrak kerjasama ini
memuat persyaratan sebagaimana berikut
a. kepemilikan
sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan
b. pengendalian
manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana
c. modal
dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
Sebagai implementasi
dari UU No. 22 tahun 2001 Pasal 1 ayat 23 ini maka pemerintah membuat badan
pelaksana hulu usaha minyak dan gas bumi yang dinamakan BP Migas melalui
Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2002. Adapun tugas dari BP Migas sebagaimana
dalam PP No. 42 tahun 2002 pasal 11 antara lain
a. memberikan
pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan
penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b. melaksanakan
penandatanganan Kontrak Kerja Sama
c. mengkaji
dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan
diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan
d. memberikan
persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf c
e. memberikan
persetujuan rencana kerja dan anggaran
f. melaksanakan
monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja
Sama
g. menunjuk
penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan
keuntungan sebesar-besarnya bagi negara
Dari tugas tersebut BP Migas memiliki wewenang
antara lain :
- membina kerja sama dalam rangka terwujudnya
integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
- merumuskan kebijakan atas anggaran dan program
kerja KKKS
- mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
- membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
- melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau
instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Adapun KKKS
merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama terdiri dari perusahaan luar dan dalam
negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini
selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas
setiap tahunnya.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 dari pasal Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2),
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63
UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Pada pasal 44 UU Migas dan dijabarkan kembali pada PP No. 42 tahun
2002 pasal 11 disebutkan salah satu tugas dari BP Migas yaitu menandatangani
kontrak kerjasama dan menunjuk penjual minyak dan gas bumi bagian negara yang
dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. Jelas hal itu
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat dimana disebutkan “cabang – cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dan dikuasai oleh negara”. Serta ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – sebesar kemakmuran rakyat.
Maka dari itu dilakukan pengajuan
Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di
antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin,
Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat
Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad
Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin
Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima,
Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi
pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu
oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli,
Dr Kurtubi dan lain-lain.
Sebagai langkah keluarnya putusan MK Nomor
36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, maka
pemerintah membuat suatu Keputusan Presiden No. 9 tahun 2013 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).
Wewenang dan Peran MK
Memang
pembubaran lembaga negara bernama BP Migas ini menuai pro kontra di kalangan
masyarakat khususnya bagi para pengusaha migas. Konon keberadaan BP Migas itu
menguntungkan mereka khususnya investor perusahaan migas asing. Jika ditelisik
memang keputusan pembubaran BP Migas oleh MK sendiri tak asal ngawur, sebagai
lembaga yudikatif yang diberikan wewenang untuk menegakkan konstitusi.
Sebagaimana
tercantum pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan empat wewenang kepada
Mahkamah Konstitusi, yaitu: a. Memutus pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; c. Memutus pembubaran partai
politik; dan d. Memutus perselisihan hasil Pemilu.
Sesuai
dengan wewenang MK maka dapat dijabarkan bahwa peranan MK antara lain
1) pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution);
2) penafsir
final konstitusi (the final interpreter of the constitution);
3) pengawal
demokrasi (the guardian of the democracy);
4) pelindung hak konstitusional warga
negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dan hak asasi
manusia (the protector of human rights).
Wewenang
Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang dapat dilihat sebagai upaya
melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang dijamin
UUD 1945 agar tidak dilanggar oleh ketentuan undang-undang. Jika ketentuan
suatu undang-undang telah melanggar hak konstitusional warga negara, maka dapat
dipastikan tindakan penyelenggara negara atau pemerintahan yang dilakukan
berdasarkan ketentuan tersebut juga akan melanggar hak konstitusional warga
negara. Oleh karena itu, kewenangan pengujian tersebut sekaligus mencegah agar
tidak ada tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan yang melanggar hak
konstitusional warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Akil Mochtar. 2011. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Negara yang
Demokratis. Jurnal Konstitusi, 13 (1) : 5-7
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar