Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Mei 2016

Bojonegoro APBD-mu Untuk Siapa?


Bojonegoro merupakan suatu daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Blora. Kabupaten Bojonegoro terletak pada topografi pegunungan kapur yang tandus dan kering dengan aliran Sungai Bengawan Solo yang menjadi andalan masyarakat sekitar untuk keperluan pengairan pertanian dan perkebunan. Sebagai suatu daerah di dataran rendah wajar jika Kabupaten Bojonegoro mengandalkan sektor pertanian.
Inilah yang menyebabkan wilayah Bojonegoro rentan dengan dampak kekeringan dan kemiskinan, mengingat lahan pertanian yang ada di Bojonegoro sebagian besar merupakan area tadah hujan artinya siklus kesuburan tanah mengandalkan guyuran air hujan.
Potensi alam seperti minyak dan gas bumi yang begitu besar yang terkandung di Kabupaten Bojonegoro membuat dilirik oleh banyak orang. Potensi kandungan minyak dan gas bumi yang diprediksi terbesar se Indonesia membuat banyak masyarakat Bojonegoro begitu menggantungkan harapan mereka pada emas hitam ini.
Harapan itu mulai muncul ketika melihat Alokasi Perbelanjaan Daerah selama 5 tahun terakhir, tahun 2010 APBD Bojonegoro masih menyentuh angka 1 Triliyun, pada tahun 2015 APBD bergerak ke 2,9 T,  dan pada tahun 2016 disahkan pada angka 3,58 T artinya ada lonjakan 20% anggaran perbelajaan Kabupaten Bojonegoro dari tahun 2015.
Namun hitung – hitungan APBD di atas kertas ternyata tak sebanding realisasinya di lapangan, pemerataan pembangunan dan ekonomi yang masih belum maksimal menjadikan Kabupaten Bojonegoro masih masuk kategori “Kabupaten Termiskin” urutan 9 dari 38 Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur.
Bojonegoro masih bergantung pada sektor industri energi yang memang pada porsinya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sektor lain masih belum digarap maksimal oleh pemerintah daerah. Salah satu sektor yang belum maksimal dikerjakan oleh pemerintah daerah yaitu sektor pariwisata. Kecanggihan teknologi dan kemudahan arus informasi di zaman sekarang ini belum diimbangi dengan realisasi kebijakan yang berpihak kepada sektor ini.
Potensi alam Bojonegoro, terutama daerah Bojonegoro selatan memiliki potensi wisata yang begitu indah dan tergolong masih alami. Tercatat ada beberapa objek wisata yang dapat dijadikan referensi bagi para petualang untuk menjejakkan kaki di Bumi Rajekwesi ini. sebut saja ada air terjun Kedung Maor yang terletak di Kecamatan Temayang, air terjun Kedung Gupit yang terdapada di Desa Krondonan, Kecamatan Gondang, dan Negeri Atas Angin yang terletak di Desa Deling, Kecamatan Sekar. Tiga objek tersebut masih sebagian kecil objek wisata yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Namun bagi para wisatawan mungkin harap bersabar karena infrastruktur yang tersedia masih dapat dikatakan belum terlalu memadai, terutama dalam hal akses jalan. Askes jalan inilah yang juga menjadi keluhan hampir sebagian besar masyarakat Bojonegoro, kontur tanah yang gampang bergerak membuat pembangunan jalan di Kabupaten Bojonegoro menjadi problem sendiri.
Memang sebelumnya infrastruktur terutama di beberapa lokasi pedesaan lebih parah, bahkan menurut masyarakat Sekar sebelumnya beberapa lokasi yang menuju Sekar dari arah Kecamatan Bubulan jalan tak dapat dilintasi. Pembenahan terjadi ketika memasuki tahun 2010 hingga terakhir 2015 seiring mulai diliriknya objek wisata alam Bukit Cinta atau yang dikenal dengan Negeri Atas Angin di Desa Deling, Kecamatan Sekar.

Namun dengan APBD tahun 2016 yang mencapai hampir 4 T itu pemaksimalan pembangunan dengan baik masih dikatakan kurang, mengingat di beberapa daerah di pelosok Kabupaten Bojonegoro masih terdapat infrastruktur yang belum baik. Diharapkan dengan APBD sebesar 3,58 T pembangunan yang ada di Kabupaten Bojonegoro dapat dimaksimalkan supaya pemerataan pembangunan dapat dinikmati masyarakat pelosok sekalipun. Tujuan akhirnya supaya tingkat kemiskinan yang ditinjau dari indeks pembangunan manusia dapat ditingkatkan perlahan.

Jumat, 25 Desember 2015

Elite Politik Lokal

Politik lokal yang menghasilkan suatu dinamika politik lokal yang naik turun salah satunya dipengaruhi oleh elite politik lokal. Sebelum melangkah lebih jauh ke elite politik lokal, terlebih kita memahami konsep elite politik terlebih dahulu.
Elite politik yang dimaksud adalah individu atau kelompok elite yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik.

Suzanne Keller mengelompokkan ahli yang mengkaji elit politik ke dalam dua golongan. Pertama, ahli yang beranggapan bahwa golongan elite itu adalah tunggal yang biasa disebut elit politik (Aristoteles, Gaetano Mosca dan Pareto). Kedua, menurut Saint Simon, Karl Mainnheim, dan Raymond Aron yang beranggapan bahwa ada sejumlah kaum elit yang berkoeksistensi, berbagi kekuasaan, tanggung jawab, dan hak-hak atau imbalan.. Adapun elite politik lokal berarti mereka yang menduduki posisi sebagai pengambil keputusan politik di daerah.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, menarik untuk mencermati keberadaan dan peran elit politik lokal. Tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Mengutip dari teori elit dimana setiap masyarakat terbagi dalam dua kategori yang luas yang mencakup : (a) sekelompok kecil manusia yang berkemampuan dan karenanya menduduki posisi untuk memerintah; dan (b) sejumlah besar massa yang ditakdirkan untuk diperintah. Maka kajian mengenai elit di daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu elit politik lokal dan elit non-politik lokal.

Elit politik lokal sendiri merupakan seseorang yang menduduki jabatan jabatan politik (kekuasaan) di eksekutif dan legislatif yang terpilih melalui pemilihan umum dan dipilih dalam proses politik yang demokratis di tingkat lokal. Mereka menduduki jabatan politik tinggi di tingkat lokal yang membuat dan menjalankan kebijakan politik. Elit politik contohnya seperti : gubernur, bupati, walikota, Ketua DPRD, anggota DPRD, dan pemimpin pemimpin partai politik di daerah.

Sedangkan elit non-politik lokal adalah seseorang yang menduduki jabatan jabatan strategis dan mempunyai pengaruh untuk memerintah orang lain dalam lingkup masyarakat. Elit non-politik ini seperti : elit keagamaan, elit organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, profesi, dan lain sebagainya. Perbedaan tipe elit politik lokal ini diharapkan selain dapat membedakan ruang lingkup mereka, juga dapat memberikan penjelasan mengenai hubungan antar elit politik maupun elit masyarakat dalam dinamika politik di daerah.

Menariknya berbicara mengenai elit politik dari masa ke masa, terjadi pergeseran kekuasaan sedikit jika Pemerintah Daerah era orba lebih elit politik lokal lebih sering memainkan peran untuk mewujudkan kepentingan pemerintah pusat ketimbang merealisasikan kepentingan dan kebutuhan daerah. Namun seiring tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Melemahnya peran negara yang diikuti dengan berkembangnya situasi kondusif bagi demokratisasi, menjadikan elit politik lokal berupaya secara mandiri untuk tetap dapat survive. Elit politik lokal harus mampu membangun pijakan baru sebagai basis kekuasaannya untuk menopang posisinya, hal ini karena mereka tidak mungkin lagi menyandarkan diri pada negara yang semakin lemah kontrolnya.

Rabu, 09 Oktober 2013

Fasisme : Diawali dari Rasa Nasionalis Yang Tinggi

Italia berperang di pihak sekutu yang menang selama Perang Dunia I. Tetapi pada konferensi Perdamaian Paris, tuntutan utama Italia untuk mendapatkan wilayah tidak dipenuhi dan sebagai akibatnya banyak warga negara Italia dan para pemimpin politik sama - sama merasakan pengkhianatan internasional.
Sekitar tahun 1922, terdapat 600.000 pengangguran, di saat itulah keanggotaan Fasis Italia tumbuh dengan pesat, dan dalam bulan Oktober kaum fasis “berbaris menuju Roma” berakhir dengan penunjukkan Mussolini sebagai Perdana Menteri oleh raja. Dari sanalah garis besar struktur lembaga politik Italia berubah, dari republic Italia menjadi kediktatoran pribadi berdasarkan monopoli kekuasaan politik oleh Partai Fasis. Dari sanalah paham fasisme mulai tumbuh di Italia.
Bergeser ke Jerman, sama halnya dengan Italia pasca kekalahan perang dunia ke - I, kekalahan membuat wilayah - wilayah mereka harus rela dikuasai oleh sekutu. Keadaan ini memperbesar semangat kebencian internasional. Keadaan ini memunculkan kelompok ekstrimis yang terorganisir di Jerman sesudah perang terdapat partai National Socialist German Workers (NSDAP) atau “Nazi”, partai Nazi Jerman berasal dari dua suku kata pertama “nasional”. Tetapi Partai Nazi ternyata bukanlah sosialis muapun berdasarkan kelas pekerja Jerman, dan dibawah kepemimpinan Hitler ia mengerahkan militansinya kepada seluruh sektor masyarakat Jerman, dengan mengecualikan orang - orang Yahudi Jerman.
Didorong keberhasilan Mussolini di Italia sesudah perang, mencoba mengadakan kudeta di Munich pada tahun 1923. Namun upaya Hitler dan gerombolan kecil tersebut gagal, Hitler pun untuk sementara waktu mendekam di penjara. Ketika masa depresi di seantero dunia pada tahun 1929 dimulai termasuk Jerman yang terkena dampak perekonomian, nasib Nazi segera membaik. Ketika pengangguran di Jerman naik dari 2 juta menjadi 6 juta, keanggotaan Nazi dari 100.000 pada tahun 1928 menjadi 1,4 juta pada tahun 1932, dan pemilih partai Nazi tumbuh dengan angka mengejutkan sampai 5,5 juta pemilih di antara tahun 1928 dan 1930. Akhirnya pemerintah yang melemah berpaling kepada Hitler, yang ditunjuk sebagai Kanselir dalam bulan Januari 1933. Seperti yang terjadi di Italia, Hitler mengintimidasi oposisi politik dan merekayasa parlemen dan dukungan pemilih agar bisa menjadi diktator.
Keberhasilan Fasis di Italia dan Jerman dengan cepat diikuti oleh kudeta - kudeta fasis dan semi-fasis di Eropa dari Findalia sampa ke Yunani. Di Austria dalam bulan Maret 1933 dan di Bulgaria pada permulaan tahun 1934, lembaga - lembaga demokrasi yang lemah diganti oleh kediktatoran fasis. Di Spanyol pada tahun 1936, fasis dibawah Jenderal Francisco Franco memulai revolus militer yang berhasil melawan Republik Spanyol. Secara beruntut fasis menyebar pesat ke dunia, sejak tahun 1930 nama “fasis” juga diberikan kepada rezim - rezim militer, nasionalis, dan dictator di Asia (Jepang), Timur Tengah (Mesir), sub-Sahara Afrika (Ghana, Afrika Selatan), Amerika Latin (Argentina, Brazil, Paraguay) dan di masa yang lebih baru, Yunani (antara tahun 1967 dan 1974) dan Chili pada September 1973.
Lalu apa yang dinamakan fasisme? Carlton Cylmer mendefinisikan fasisme sebagai paham anti liberalism, anti komunisme, dan anti konservatisme. Ambisi dari paham fasis menciptakan negara totaliter dengan identitas tertentu yang berkuasa, tidak hanya mengendalikan perilaku para warga negara tetapi juga pikiran dan hatinya, dan memusnahkan yang lain.
Adapun cara berfungsinya fasisme berdasar pada pengagungan yang berlebihan terhadap suatu hal yang mendasar, mengandalkan mobilisasi massa dengan kontrol militer, kekerasan adalah satu-satu nya cara untuk mengimplementasikan kebijakan, tidak memberi tempat pada perempuan, regenerasi melalui generasi muda, dan pemimpin yang karismatik dan diktaktur

DAFTAR PUSTAKA

Carlton Clymer dkk, 2008. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : Raja Grafindo Persada


Sabtu, 05 Oktober 2013

Komunisme : Sang Anak Dari Sosialisme

Komunisme dan anarkisme merupakan dua ideologi yang hampir sama, mempunyai cita - cita persamaan sosio-ekonomi dan politik, karena persamaan dasar ini dipahaminya penting bagi kebebasan individu. Persamaan mutlak sama dengan kebebasan mutlak. Setiap sistem pemerintahan yang mengesampingkan tuntutan cita - cita ini adalah tidak sah.
Namun, berbeda dengan anarkisme, komunisme tidak memandang semua bentuk pemerintahan dan organisasi politik sebagai sesuatu yang paling tidak dikehendaki oleh semangat manusia dan kebebasan yang utuh. Bahkan dalam masyarakat komunis yang paling sempurna, beberapa bentuk organisasi politik masih akan tetap diperlukan. Tetapi keabsahannya terletak pada persetujuan yang diberikan secara bebas dan partisipasi penuh sesama anggota masyarakat.
Komunisme juga lebih rinci daripada anarkisme di dalam menyerang akibat - akibat buruk dari pemilikan pribadi. Bagi kaum komunis, pemilikan pribadi tak dapat tidak akan membawa ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik. Kalau kekayaan dan statis sosial tidak terbagi secara rata, kekuasaan politik juga demikian. Dan dimana ada ketimpangan, di situ pasti ada segelintir orang yang memeras dan menindas orang banyak. Oleh karena itu persyaratan penting bagi kebebasan individu ialah persamaan ekonomi.
Lalu bagaimana mencapai persamaan ekonomi? Dengan menghapuskan hak milik pribadii yang sumber - sumber pokoknya perlu bagi kehdupan. Hal ini bisa dilakukan dengan kekuatan tertentu atas tanah.
Komunisme erat kaitannya dengan ideologi marxisme dan sosialisme dimana dua ideologi tersebut merupakan induk dari ideologi komunisme ini. Salah satu tokoh yang berperan dari ideologi ini Karl Marx, Marx menanamkan dasar dari komunisme melalui ideologinya marxisme. Masyarakat komunis yang dicita-citakan oleh Marx merupakan masyarakat dimana tidak ada kelas sosial (classies society), dimana manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada milik pribadi, dan dimana tidak ada ekpsloitasi penindasan serta paksaan. Selain Karl Marx, tokoh - tokoh ideologi komunisme ini seperti Fredrich Engels, Vladimir Lenin, Josef Stalin, Mao Zedong, Ho Ch Minh, serta Polpot.
Perkembangan komunisme tak bisa dilepaskan dari Revolusi Rusia di tahun 1917, berakhirnya perang dunia ke II dengan ditandai pemberontakan revolusioner di berbagai belahan dunia.
Adapun negara yang menganut ideologi komunisme memiliki ciri-ciri sistem politik antara lain : satu partai negara, demokrasi yang tersentral di pemerintah pusat, negara yang memiliki peran sangat kuat di segala sektor, pemilu yang sangat terbatas dan terkontrol. Karena negara mempunyai peran yang begitu kuat hak politik masyarakat pun amat minim dan bahkan sangat terbatas.
Dari segi ekonomi negara yang menganut ideologi komunisme semua kepemilikan kekayaan dimiliki oleh negara, swasta dan masyarakat tidak berhak sebagai pemilik individu. Negara kemudian membagikan secara merata kekayaan tersebut. Selain penguasaan oleh negara satu ciri lagi dari sistem ekonomi yaitu perencanaan yang terpusat. Sebagai efek dari sistem politik yang dikontrol oleh negara, maka perencanaan pembangunan dan sebagainya dilakukan oleh pusat.
Sama halnya dengan moyangnya komunisme, yaitu marxisme dan sosialisme, memang ideologi dapat menjanjikan sebagai pemberi keadilan bagi masyarakat. Dimana hak milik pribadi begitu minim di dalamnya. Namun disisi lain control yang pemerintah yang sangat kuat dan minimnya hak politik dari masyarakat rentan memunculkan penguasaaan absolut dan rentan menimbulkan  penyalahgunaan penguasaan jika tidak adanya control juga dari masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Carlton Clymer dkk, 2008. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Miriam Budiarjo, 2008. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Ideologi Anarkisme : Kebebasan Tanpa Penguasa

Kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886, pembunuhan terhadap Presiden William McKinley tahun 1901, dan kejadian - kejadian menggemparkan lainnya yang berkenaan dengan kekerasan yang bersifat anarki di sekitar abad kedua puluh telah meninggalkan kesan bahwa kaum anarkis adalah orang yang berambut panjang, berjanggut kasar, hingar-bingar dan menggenggam bom di tangannya. Penekanan kekerasan dalam ideologi yang bersifat anarki barangkali sebagiannya bisa dikaitkan dengan Mikhail Bakunin (1814-1876), yang terlahir dari keluarga aristokrat Rusia tetapi yang kemudian percaya bahwa kebebasan individu yang sepenuhnya hanya bisa diwujudkan setelah negara dan lembaga - lembaga penopangnya dapat dihancur-leburkan..
Secara harfiah anarkisme berasal dari kata Yunani anarchy, yang secara harfiah berarti tidak mempunyai pemerintahan. Menurut Kropotkin, anarkisme adalah ajaran yang bertujuan untuk pembebasan masyarakat dari dominasi politik dan ekonomi dari eksploitasi oleh dorongan non-atau langsung tindakan pemerintah.
Ideologi anarkisme ini terkait Pangkal tolak  pemikiran anarkisme sesungguhnya sederhana saja, meski kata itu mengandung makna pengrusakan. Satu - satunya wewenang yang mempunyai kekuatan moral dan keabsahan adalah wewenang yang oleh setiap individu diberikan kepada dirinya. Tak seorang pun yang bisa dipaksa untuk melakukan suatu tindakan kecuali tindakan yang berasal dari kemauannya sendiri.
Menurut konsep Rosseau tentang kedaulatan rakyat, para anarkis abad kedua puluh di Prancis (dihubungkan dengan majalah Le Monde Libertaire dan La Liberation) berpendapat bahwa hak individu untuk mengatur dirinya sendiri tidaklah boleh dikesampingkan, dan tidak dapat pula diwakilkan. Pelaksanaan hukum bisa saja diwaklkan, tetapi tidak di dalam pembuatannya. Pembuatan peraturan dan kebijakan adalah hak istimewa setiap individu, karena merekalah yang mempunyai kepentingan dan kebutuhan. “Setiap warga negara adalah pengatur dirinya sendiri”, mungkin merupakan ciri yang paling lebar dari posisi kaum anarkis[1].
Yang dikatakan anarkisme tentang anarkisme ia nama yang diberikan kepada prinsip teori kehidupan dan perilaku di mana masyarakat dipahami tanpa pemerintah - harmoni dalam masyarakat seperti yang diperoleh, tidak dengan penyerahan hukum, atau dengan ketaatan kepada otoritas apapun, tetapi dengan perjanjian bebas, conlcuded antara berbagai kelompok, teritorial dan profesional, bebas dibentuk demi produksi dan konsumsi, seperti juga untuk kepuasan berbagai tak terbatas kebutuhan dan aspirasi makhluk beradab. "
Ideologi anarkisme terkenal dengan tokoh - tokohnya seperti William Godwin, Pierre Joseph Proudhon, Michael Bakunin, dan Piotr Kropotkin.
·         William Godwin (1756 – 1836) terkenal melalui buku nya „Enquiry Concerning Political Justice“ (1773), yang berbicara tentang gerakan-gerakan anarkisme melawan pemerintah, hukum, kepemilikan dan institusi-institusi negara.
·         Pierre Joseph Proudhon (1809 – 1865) orang pertama yang menyebut diri nya sebagai „anarkis“ terkenal melalui essay nya „Property is Theft“ and „Property is Freedom“ pada tahun 1840.
·         Michael Bakunin (1814 – 1876) terkenal melalui kritiknya terhadap Marxism, Freedom without socialism is privileg and injustice but Socialism without freedom is slavery and brutality“
·         Peter Kropotkin (1842 – 1921) ahli geografi yang mencoba memberikan dasar akademis kepada teori anarkisme

Pergerakan ideologi anarkisme di dunia diawali pergerakannya di eropa ketika revolusi budak pada jaman antik / kuno, perjuangan para petani di Eropa, perjuangan pekerja tambang pada revolusi  Inggris, perjuangan kaum buruh pada revolusi Perancis, perjuangan perlawanan terhadap pemerintah di Spanyol. Pergerakan anarkisme merambah hingga ke benua Amerika dan Asia, pada perlawanan terhadap penguasa di Rusia, revolusi di Meksiko, revolusi di Jepang, pergerakan di Cina, dan perlawanan terhadap kolonialisasi Inggris di India[2].
Bagi Kropotkin dan paham anarki pada umumnya, kelestarian spesies binatang dan kemajuan sosial manusia tergantung pada gotong royong dan kerja sama. Manusia tidak bisa bebas kalau mereka hanya mengejar kepentingan saja, kecuali akan saling terkam[3].
Ideologi anarkisme bisa dikatakan merupakan ideologi ekstrim yang mana penganut ideologi menghendaki kebebasan dalam setiap tindakan individu tanpa adanya penguasa yang berkuasa. Menurut opini penulis, anarkisme bukan sebuah solusi untuk memperoleh hak - hak politik yang tepat serta hak - hak kesejahteraan karena bagaimanapun dalam suatu kelompok atau golongan teta harus ada satu sosok yang dihormati dan memimpin kelompok dan golongan tersebut.



[1] Carlton Clymer dkk, Pengantar Ilmu Politik (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008), hlm 108
[2] Collin Ward, Anarchism: A Very Short Introduction (Oxford : Oxford University Press, 2004)
[3] Carlton Clymer dkk, op. cit.; h. 109

DAFTAR PUSTAKA

Carlton Clymer dkk, 2008. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Collin Ward, 2004. Anarchism: A Very Short Introduction, Oxford : Oxford University Press

Senin, 01 Juli 2013

2013, Tahun Puncak Politik Indonesia


Tahun 2013 menjadi tahun yang mungkin diibaratkan mendidihnya suhu politik di negeri ini. Bagaimana tidak di tiga bulan pertama fenomena – fenomena politik dibumbui dengan factor hukum begitu kental menggerus. Jika ibarat sebuah film drama tahun 2013 ini merupakan salah satu puncak klimaks dari konflik yang terjadi di belantika perpolitikan di Indonesia.
Mengawali pergantian tahun ke 2013 publik dihebohkan dengan aroma perpecahan di Partai non parlemen yang lolos klarifikasi peserta Pemilu 2014 Partai Nasdem. Dimana Hary Tanoesudibjo yang merupakan tokoh sentral di partai berlambang matahari ini mengundurkan diri di akhir tahun disusul oleh beberapa kader lainnya mulai dari sekjen partai hingga Ketua DPD Nasdem Jawa Timur. Sontak goyangan politik Bos MNC Grup ini mengundang banyak Tanya di benak public, apa yang terjadi di internal Partai Nasdem ini. Di saat peperangan akan segera dimulai mereka justru turun mesin ketika ditinggal sejumlah tokoh sentralnya.
Tak berapa lama kemudian kembali parpol peserta Pemilu 2014 PKS menjadi sorotan public ketika Presidennya Lutfi Hasan Ishaq ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. PKS yang semula gencar mengusung konsep kejujuran pun bobol juga. Publik pun heran dan dibuat tak percaya dengan apa yang selama ini telah dijual oleh PKS. Belum lagi kemungkinan posisi Menteri Pertanian Suswono yang berasal dari PKS juga rentan terseret di pusaran arus, serta anak dari Dewan Majelis Tinggi PKS Hilmi Aminnudin Ridwan Hakim. Beruntung, usai Lutfi Hasan Ishaq memutuskan mundur sebagai Presiden PKS usai ditetapkan sebagai tersangka, respon cepat langsung diambil oleh Majelis Tinggi PKS dengan menetapkan Anis Mata yang sebelumnya duduk sebagai Sekjen PKS dan Wakil Ketua DPR RI sebagai Presiden PKS, otomatis Anis pun memutuskan mundur sebagai Wakil Ketua DPR RI. Dibawah pimpinan Anis Mata PKS langsung memprogramkan bersih – bersih besar – besaran untuk menjaga integritas partai.
Bergeser ke bulan 2 Februari dimana public dibuat geger dengan bocornya draf surat perintah penyidikan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi suap mobil Toyota Harrier oleh PT Adhi Karya selaku perusahaan pemenang tender proyek pembangunan sport centre di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor. Sebelum kasus sprindik ini bocor, Ketua Majleis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Anas focus untuk mengurusi urusan hukumnya meskipun saat itu Anas belum memiliki status apa – apa. Pada akhirnya bom waktu itu meletusnya juga tepat pada hari Jum’at tanggal 22 Februari KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka Anas merespon dengan memberikan keterangan sekaligus pidato pengunduran dirinya pada sehari setelahnya dan memberikan keterangan ini baru halaman pertama. Sontak pidato di Kantor DPP Demokrat itu mengundang teka teki bahwa Anas mengetahui seluk beluk aliran dana Hambalang bahkan mungkin juga kasus Bail Out Bank Century.
Berbeda dengan PKS ketika Presidennya ditetapkan sebagai tersangka, langusng mengganti pucuk pimpinannya, Partai Demokrat terkesan lambat dan sseakan santai jalan di tempat dalam memutuskan pucuk pimpinan. Memang keputusan ini tak lepas dari pertimbangan Sang Ketua Majelis Tinggi Partai SBY yang memang memilih untuk berhati – hati dan tidak berani mengambil resiko besar dalam setiap keputusannya.
Selain dinamika di tiga parpol tersebut, masih ada dinamika perpolitikan di daerah. Dimana pada tahun 2013 ini beberapa daerah menggelar pilihan gubernur hingga pilihan bupati atau walikota. Dari beberapa daerah tersebut yang sudah menyelenggarakan pesta demokrasinya Jawa Barat merupakan salah satunya. Minggu, 24 Februari jutaan masyarakat Jawa Barat memilih pemimpinnya. Hal yang menari dari pilkada Jawa Barat ini ada 3 selebritis yang turut berpartisipasi di dalamnya, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab dengan “Si Oneng” pada sinetron Bajaj Bajuri maju sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Teten Masduki, Dede Yusuf yang merupakan actor dan yang masih menjabat Wakil Gubernur maju sebagai Cagub berpasangan dengan Leks Lasmana, dan sang incumbent Ahmad Heryawan yang berpasangan dengan Aktor senior Deddy Mizwar yang melejit dengan sinetron Para Pencari Tuhan.
Tercatat beberapa daerah Provinsi yang memiliki penduduk besar mengadakan hajatan demokrasinya di tahun yang sama, Bali, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, hingga nanti Jawa Timur dan beberapa provinsi lain juga menggelar hajatan pesta demokrasinya tahun ini. Di tingkat kabupaten/kotamadya tercatat lebih banyak, seperti Kabupaten Kudus, Kota Malang, Kota Bandung, Kabupaten Jombang, dan lain - lain. Bahkan tak hanya di tingkat kabupaten/kota hajatan demokrasi juga menyebar sampai ke tingkat desa, tercatat di provinsi Jawa Timur saja serentak diselenggarakan di daerah Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sampang dan lain - lain. Pergolakan politik di tingkat daerah inilah yang terakumulir secara nasional sebagai sebuah langkah menuju tahun 2014.
Belum lagi jika melihat kebijakan pemerintahan yang menaikkan harga BBM dengan dalih penyesuaian APBN terhadap subsidi yang dikeluarkan negara kepada masyarakat yang kurang tepat sasaran. Diwarnai dengan perpecahan koalisi pada akhirnya pemerintah tetap menaikkan BBM meskipun salah satu dari anggota koalisinya PKS menolak dengan tegas. Bahkan aksi penolakan PKS sudah jauh ketika wacana penyesuaian harga BBM dicanangkan, PKS beralasan ini demi masyarakat dan mencegah terjadi inflasi secara tinggi akibat kenaikan harga BBM yang diikuti harga - harga lain dan menjelang masuknya bulan Ramadhan. Banyak pihak melihat sikap PKS bentuk dari pencitraan di tengah merosotnya elektabilitas partai karena kasus suap daging impor yang melibatkan mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, yang pada perkembangannya beberapa elite parpol juga diduga terlibat. Dari sanalah PKS mencoba untuk memperbaiki citra melalui spanduk penolakan kenaikan BBM di berbagai daerah di Indonesia.
Tak hanya karena kebijakan menaikkan tarif BBM, kebijakan BLSM sebagai bantuan dari pemerintah menyiasati kenaikan BBM dan kemungkinan besar diiringi kenaikan bahan pokok lainnya juga menimbulkan aroma politis sendiri. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau yang diplesetkan menjadi “BALSEM” ini banyak yang kurang tepat sasaran. Menjelang pemilu presiden dan legislatif pemberian BLSM memang rawan dijadikan alat untuk meraih dukungan politik.
Imbas dari tahun puncak politik juga tampak dari sudah dimulainya pencitraan secara intens di publik baik yang melalui media massa maupun yang melalui media spanduk, banner, bendera di tempat - tempat umum. Dari sanalah sebenarnya lembaga yang terkait baik itu KPI yang mengawasi penyiaran di Indonesia harus membuat aturan bekerjasama dengan DPR RI dan KPU karena jika tidak dibuat aturan yang menyangkut publikasi ini bisa terkesan seenaknya dan akan ada pihak - pihak yang merasa dirugikan dari publikasi tersebut.
Bagaimanapun tahun 2013 merupakan tes kedewasaan masyarakat dalam berpolitik dan berdemokrasi secara baik. Jika di tahun 2013 dengan tingkat pemilihan - pemilihan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kotamadya, hingga tingkat desa masih diwarnai kecurangan - kecurangan dan berujung konflik yang sifatnya horizontal bisa jadi alamat lebih parah akan terjadi di 2014. Pemerintah dan masyarakat sudah seharusnya bersinergi untuk melakukan upaya terbaik untuk menjaga ketentraman bersama, jangan sampai dari persoalan sederhana “pil - pil” dapat menyebabkan amputasi di salah satu pihak.


Jumat, 07 Juni 2013

Bentuk Otonomi Khusus Aceh

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 18 tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ada perbedaan dari  sistem tata pemerintahan, keuangan, hukum, serta politik. Dimana dalam keuangan pada pasal 4 UU No. 18 tahun 2001 sumber pendapat asli daerah Aceh pada poin c. zakat, sumber pendapat daerah inilah yang tidak didapatkan di daerah lain berdasarkan undang - undang yang berlaku. Perbedaan lain tentu angka besaran bagi hasil pajak dan sumber daya alam pada pasal 4 ayat 3 (a), dimana Aceh menerima 80% dari pertambangan umum, perikanan, dan kehutanan, 30% dari hasil gas alam, serta 15% dari pertambangan minyak bumi.
Dalam hal sistem pemerintahan di Aceh, terdapat yang namanya Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 UU No. 18 tahun 2001. Keduanya adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Aceh. Namun di sisi lain Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe ini bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Adapun penjabaran dari Wali Nanggore ini terdapat pada pasal 96, dimana lembaga Wali Nanggroe bersifat personal dan independen, tak terkait lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe ini merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
Istilah DPRD Provinsi Aceh menyebutnya dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 23 sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sedangkan istilah DPRD Kabupaten/Kota di Aceh disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) berdasarkan pasal 24 undang - undang yang sama, dimana anggotanya dipilih melalui pemilu.
Dari sisi pembagian administrasi wilayahnya terdiri dari Kabupaten/Sagoe, Kota/Banda, Kecamatan/Sagoe Cut. Sementara kecamatan terdiri dari beberapa mukim, dan mukim terdiri dari gambong sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 18 tahun 2001 Pasal 2 dan UU No. 11 tahun 2006 pasal 2 mengenai Pemerintahan Aceh.
Dalam bidang hukum selain ada kepolisian dan kejaksaan sebagaimana lazimnya di daerah lain, ada satu lagi tambahan yang ada di Aceh yang dinamakan Mahkamah Syari’ah sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 UU No. 18 tahun 2001, wewenangnya didasarkan atas syari’at islam dengan sistem hukum nasional yang berlaku dan ini berlaku bagi semua pemeluk agama islam. Pada UU No. 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh, Majelis Syari’ah ini lebih dijelaskan secara rinci pada pasal 128 hingga pasal 137. Adapun Majelis Syari’at ini memiliki wewenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam.
Di samping itu selain berpedoman pada sistem hukum nasional yang berlaku. Aceh juga mengedepankan pelaksanaan syari’at islam dalam kehidupan sehari - hari sebagaimana diatur pada pasal 125 sampai pasal 127. Adapun cakupan dalam pelaksanaan syari’at islam sebagai yang terdapa pada pasal 125 ayat 2 meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Dalam urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 16 ayat 2 urusan wajib kewenangan pemerintah Aceh yang merupakan bentuk keistimewaan Aceh dimana mengedepankan budaya islaminya, termasuk dalam peran ulama dalam penetapan kebijakan yang tersebut pada Pasal 16 ayat 2 poin d. Maka dari sanalah undang - undang pemerintahan Aceh menyebutkan lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama sebagaimana menindaklanjuti pasal 16 ayat 2 poin d, dimana mulai pasal 138 hingga pasal 140 UU No. 11 tahun 2006 dijelaskan bagaimana posisi lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama dan apa saja wewenang yang diembannya.
Adapun fungsi dari Majelis Permusyawaratan Ulama yaitu menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 139 ayat 1. Dari wewenang tersebut MPU memiliki tugas yang telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 140 ayat 1 yaitu memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi serta memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Pada urusan politik, keistimewaan Aceh melalui otonomi khususnya juga mewadahi politik masyarakat dengan diperkenankannya partai politik local. Dimana ini sesuai dengan UU No. 11 tahun 2006 pasal 75 ayat 1 berbunyi “penduduk Aceh dapat membentuk partai politik lokal”. Penjelasan mengenai partai politik dalam undang - undang pemerintahan Aceh terdapat mulai pasal 75 - hingga pasal 88 UU No. 11 tahun 2006.
Selain keistimewaan yang telah disebutkan di atas, ada beberapa keistimewaan lainnya yang sampai saat ini mengundang kontroversi di masyarakat Aceh sendiri, bahkan masyarakat Indonesia. Hal tersebut terkait dengan penggunaan bendera Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka sebuah gerakan separatis yang berusaha memisahkan Aceh dari NKRI. Memang dalam UU No. 11 tahun 2006 yang notabenenya berdasarkan dari perjanjian Helsinki antara pemerintah Indonesia dengan GAM, Aceh berhak memiliki bendera, lambing, dan himne. Adapun terkait hal itu dijelaskan pada pasal 246 ayat 2 dimana pemerintah Aceh dapat menentukan dan  menetapkan bendera Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan, ini dijabarkan kembali pada ayat 3 yang berbunyi Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Dua pasal inilah yang mengundang kontroversi karena belum ada kejelasan seperti apa bendera Aceh tersebut yang lantas ditetapkan bendera Aceh yang mirip dengan bendera milik GAM. Selain itu pada pasal 247 juga disebutkan pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh. Pendek kata kewenangan menentukan bendera, lambang, dan himne sebagaimana pada pasal 246, 247, dan 248 perlu ada kejelasan seperti apa, dikarenakan bukan tidak mungkin kejadian seperti bendera Aceh yang mirip bendera GAM ini akan terulang pada lambang dan himne Aceh.

Kamis, 02 Mei 2013

Model Rasional Dalam Penentuan Kebijakan


Sebuah model ideal pengambilan keputusan kebijakan publik secara rasional terdiri dari ‘seorang individu rasional’ yang menempuh aktifitas-aktifitas berikut ini secara berurutan:
1.      Menentukan sebuah tujuan untuk memecahkan sebuah masalah
2.      Seluruh alternatif strategi untuk mencapai tujuan itu dieksplorasi dan didaftar
3.      Segala konsekuensi yang signifikan untuk setiap alternatif diperkirakan dan kemungkinan munculnya setiap konsekuensi diperhitungkan.
4.      Terakhir, strategi yang paling dekat dengan pemecahan masalah atau bisa memecahkan masalah dengan biaya paling rendah dipilih berdasarkan kalkulasi tersebut.

Model rasional adalah ‘rasional’ daam pengertian bahwa model tersebut memberikan preskripsi berbagai prosedur pengambilan keputusan yang akan menghasilkan pilihan cara yang paling efisien untuk mencapai tujuan kebijakan. Teori-teori rasionalis berakar dalam aliran-aliran pemikiran positifisme dan rasionalisme jaman pencerahan  yang berusaha untuk mengembangkan pengetahuan yang ilmiah untuk meningkatkan kondisi hidup manusia. Ide-ide ini didasarkan pada keyakinan bahwa berbagai permasalahan sosial seharusnya diselesaikan melalui cara yang ‘ilmiah’ dan ‘rasional’, melalui pengumpulan segala informasi yang relevan dan berbagai alternatif solusi, dan kemudian memilih alternatif yang dianggap terbaik. Tugas analis kebijakan, di sini, adalah mengembangkan pengetahuan yang relevan dan kemudian menawarkannya pada pemerintah untuk diaplikasikan. Pembuat kebijakan diasumsikan sebagai untuk bekerja sebagai teknisi atau manajer bisnis, yang mengidentifikasi suatu masalah dan kemudian mengadopsi cara yang paling efektif dan efisien untuk mengatasi masalah tersebut. Karena berorientasi pada ‘pemecahan masalah’ maka pendekatan ini sering juga disebut sebagai pendekatan ‘ilmiah’, ‘rekayasa’ atau ‘manajerialis’[1].
Penilaian Simon terhadap model rasional menyimpulkan bahwa berbagai keputusan publik pada prakteknya tidak memaksimalkan manfaat di atas beban, tetapi hanya cenderung untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh para pengambil keputusan untuk diri mereka sendiri dalam masalah yang sedang menjadi perhatian. ‘Satisfying criterion’ ini adalah sesuatu yang nyata, sebagai sesuatu muncul dari hakekat rasionalitas manusia yang terbatas.


DAFTAR PUSTAKA
Howleet, Michael, and Ramesh, M. 1995. Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystem. Journal Of Public Policy Decision-Making – Beyond Rationalism, Incrementalism and Irrationalism, 7 : 4 - 5

Ideologi PKB


Menurut Dr. Hafidh Shaleh, Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional, yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
Partai Kebangkitan Bangsa yang kelahirannya dibidani oleh para kiai NU, mempunyai corak lain dari sekian banyak partai modern yang ada di Indonesia. Secara Ideologi, PKB masih memiliki kesamaan cara pandang dengan NU yang mengambil Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagai ideologinya. Ideologi PKB adalah inklusif, artinya meskipun dilahirkan dari rahim NU keberadaannya terbuka untuk orang diluar NU dan non-islam. Meskipun demikian, unsur NU tetap memegang kendali utama di PKB. Mereka yang memiliki “darah biru” kyai menempati posisi strategis partai. Basis sosial PKB berhimpitan dengan NU, yaitu kalangan islam tradisionalis dan kelas menengah ke bawah[2].
Dari sini bisa dijelaskan bahwa ideologi PKB adalah kebangsaan yang berorientasi pada kerakyatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan keadilan. Berdasarkan ideologi kebangsaan ini, maka kehadiran PKB yang inklusif dan moderat menjadi sangat relevan dengan perkembangan dan dialektika perubahan ideologi.
Tujuan ideologi dalam sebuah partai politik digunakan sebagai dasar atau landasan yang akan memberikan arah terhadap perjuangan partai tersebut. Dalam hal ini PKB memiliki ideologi yang berdasarkan kebangsaan yang berorientasi pada kerakyatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan keadilan, sehingga dengan adanya ideologi tersebut dapat dipastikah bahwa nilai-nilai perjuangan yang di usung oleh PKB akan berbanding lurus dengan ideologi yang dianut.

DAFTAR PUSTAKA
HM. Lukman Edy, Reformulasi Gerakan PKB, (Jakarta: Sekretariat Jendral DPP PKB, 2005), hal. 54.
Sigit Pamungkas, Partai Politik : Teori dan Praktik di Indonesia (Yogyakarta : Institute for Democracy and Welfarim, 2011), hlm. 140 - 141.

Ironi Pengelolaan Migas di Bawah BP Migas



Indonesia dianugerahi oleh Tuhan sebagai negara yang kaya akan sumber alam baik yang terdapat di dalam perut bumi maupun yang di luar bumi, baik di darat maupun di laut. Tengoklah seberapa kekayaan Indonesia bahkan ada istilah di negara ini gemah rimah loh jinawe dengan segala kekayaannya “harusnya” rakyat Indonesia berada di kecukupan. Di darat kita punya kekayaan luar biasa hasil pertanian, perkebunan, hutan dengan kayunya, belum lagi sumber daya alam  lain yang bernilai mahal seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, timah, emas, bahkan uranium yang digunakan sebagai bahan pembuat nuklir merupakan beberapa di antaranya dari kekayaan Indonesia di darat. Di laut kita punya hasil perikanan yang begitu melimpah, beberapa spesies ikan langka ada di perairan nusantara ini.  Belum lagi keindahan pesona bawah laut Indonesia dengan terumbu karangnya konon merupakan salah satu yang terbaik di dunia, tak hanya itu di laut pun sumber minyak bumi juga di dapat. Pendek kata Indonesia ini surga kecil di dunia.
Berbicara mengenai kekayaan alam di Indonesia, ada salah satu komoditi utama penyumbang devisa dan pendapat negara bernama minyak dan gas bumi. Tercatat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi di dunia dimana minyak bumi yang dihasilkan dari eksplorasi dari tahun ke tahun tampak fluktuatif. Pada tahun 2010 berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Indonesia memroduksi minyak bumi sebesar 344.836 ribu barel per harinya, tahun 2011 mencapai 329.249 ribu barel per hari, dan tahun 2012 di semester pertama mencapai 163.633 ribu barel per hari. Dengan perkiraan cadangan minyak bumi mencapai 7,73 milyar barel di tahun 2011.
Bersama dengan itu lembaga legislatif membuat suatu aturan hukum berbentuk undang – undang sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana disebutkan pada Pasal 3 UU No. 22 tahun 2001 tersebut penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi antara lain bertujuan untuk:
1.      Menjamin efisiensi dan efektivitas bahan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi dan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri
2.      mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
3.      meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia
4.      menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup

Dimana dalam pengaplikasiannya menurut undang – undang tersebut, pemerintah membentuk suatu badan pelaksana sebagai pengendalian kegiatan hulu minyak dan gas bumi, sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat 23. Adapun kegiatan usaha hulu berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 pasal 6 ayat 1 meliputi kontrak kerjasama. Kontrak kerjasama ini memuat persyaratan sebagaimana berikut
a.       kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan
b.      pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana
c.       modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap

Sebagai implementasi dari UU No. 22 tahun 2001 Pasal 1 ayat 23 ini maka pemerintah membuat badan pelaksana hulu usaha minyak dan gas bumi yang dinamakan BP Migas melalui Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2002. Adapun tugas dari BP Migas sebagaimana dalam PP No. 42 tahun 2002 pasal 11 antara lain
a.       memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b.      melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama
c.       mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan
d.      memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c
e.       memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran
f.       melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
g.      menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara

Dari tugas tersebut BP Migas memiliki wewenang antara lain :
  1. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
  2. merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
  3. mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
  4. membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
  5. melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Adapun KKKS merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 dari pasal Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada pasal 44 UU Migas dan dijabarkan kembali pada PP No. 42 tahun 2002 pasal 11 disebutkan salah satu tugas dari BP Migas yaitu menandatangani kontrak kerjasama dan menunjuk penjual minyak dan gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. Jelas hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat dimana disebutkan “cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh negara”. Serta ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – sebesar kemakmuran rakyat.
Maka dari itu dilakukan pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
Sebagai langkah keluarnya putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, maka pemerintah membuat suatu Keputusan Presiden No. 9 tahun 2013 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).

Wewenang dan Peran MK

Memang pembubaran lembaga negara bernama BP Migas ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat khususnya bagi para pengusaha migas. Konon keberadaan BP Migas itu menguntungkan mereka khususnya investor perusahaan migas asing. Jika ditelisik memang keputusan pembubaran BP Migas oleh MK sendiri tak asal ngawur, sebagai lembaga yudikatif yang diberikan wewenang untuk menegakkan konstitusi.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan empat wewenang kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu: a. Memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan hasil Pemilu. 
Sesuai dengan wewenang MK maka dapat dijabarkan bahwa peranan MK antara lain
1) pengawal konstitusi (the guardian of the constitution); 
2) penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution);
3) pengawal demokrasi (the guardian of the democracy);
4) pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dan hak asasi manusia (the protector of human rights). 
Wewenang Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang dapat dilihat sebagai upaya melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 agar tidak dilanggar oleh ketentuan undang-undang. Jika ketentuan suatu undang-undang telah melanggar hak konstitusional warga negara, maka dapat dipastikan tindakan penyelenggara negara atau pemerintahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut juga akan melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kewenangan pengujian tersebut sekaligus mencegah agar tidak ada tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan yang melanggar hak konstitusional warga negara.

DAFTAR PUSTAKA

Akil Mochtar. 2011. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Negara yang Demokratis. Jurnal Konstitusi, 13 (1) : 5-7
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/