Sabtu, 07 April 2018

Mengejar Kebimbanganku


Aku di antara kebimbangan dan masa depan
Aku di antara deburan ombak jalanan yang berhembus
Aku di antara desingan knalpot kendaraan bermotor yang lalu lalang
Mataku kosong memandang ke arah lampu - lampu kendaraan
Hatiku bimbang terus melangkah, ada sejuta asa yang terlintas di otakku
Mengembang seiring waktu dan beban yang terus menerjang
Ini bukan persoalan bagaimana sekedar bisa hidup
Tapi bisa memberikan kebahagiaan untuk orang - orang yang ku sayang
Porsi keadilan di tengah tuntutan dan beban yang terus menyerang
Mengesampingkan ego di tengah keputusan yang sesegera mungkin aku kan ambil
Lantas ke mana langkahku?
Apa aku harus menuruti hatiku, atau sejumlah pikiran di otakku?
Apa aku harus menggunakan naluri yang sering aku lakukan juga dalam kerjaanku?
Apa aku harus menggunakan nafsu yang tak ada habisnya yang bisa celakanku?
Entah dan entah berapa kali lagi aku memaki diriku sendiri
Dalam keramaian lalu lalang kendaraan, pikiran seakan sudah tumpah dan nyaris kosong
Hati? Aku sudah terdesak di antara beton - beton dan aspal jalanan yang ada
Aku tak mengerti, tak bisa berharap banyak apakah Tuhan mengabulkan setiap doa
Dan apa yang aku pikirkan di otakku
Karena aku tahu mungkin aku bukan makhluk Tuhan yang baik
Aku bukan sesuci yang kau inginkan
Jiwaku hitam, masih penuh dosa, angkara, dan murka
Aku tak tahu Tuhan berpihak kepadaku atau tidak?
Atau mungkin Tuhan memberiku rencana A, B, C yang lebih indah
Mengisyaratkan apa aku di sini, mengejar apa diriku
Mungkinkah kau paham dengan bait demi bait ini
Aku bahkan tak tahu sepeka apakah engkau
Aku bahkan bimbang dengan diriku dan langkahku



Solo, Minggu 8 April 2018
Jam 05.39 WIB

Senin, 03 Juli 2017

Guru, Pahlawan Dan Pengabdi Yang Terpinggirkan

Pendidikan merupakan hal yang fundamental dalam membangun setiap invidu masyarakat di negara manapun di dunia ini. Dari pendidikan tersebut setiap individu bisa belajar mengenai nilai, norma, dan ilmu pengetahuan. Pendidikan tentu mempunyai suatu sistem yang terdapat beberapa stakeholder di dalamnya, salah satunya tenaga pengajar, tenaga pengajar biasanya memiliki sebutan yang berbeda - beda tergantung level atau jenis pendidikan yang ada. 
Bila di level sekolah formal tenaga pengajar di Indonesia biasa disebut guru. Bila di perguruan tinggi atau kampus tenaga pengajar disebut dosen. Sementara tenaga pendidik di pendidikan informal berbasis keagamaan terdapat banyak macamnya, di agama Islam bisa disebut ustadz untuk pengajar laki - laki, ustadzah untuk pengajar perempuan, di agama Kristen misalnya pengajar disebut pendeta.

Kembali lagi ke istilah guru atau tenaga pendidik formal di Indonesia. Istilah guru berasal dari bahasa sanskerta  गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat", atau artinya seorang pengajar suatu ilmu. Berdasarkan kosakata bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pada pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi anak didiknya.

Pada arti secara umum, guru merupakan pendidik dan pengajar pada pendidikan  anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

Begitu vitalnya, peran pendidikan di pundak guru Ir Soekarno presiden pertama Indonésia sekaligus sempat memberikan pernyataannya mengenai guru melalui pidato yang ia sampaikan.

"Pemimpin! Guru! Alangkah hebatnya pekerjaan menjadi pemimpin di dalam sekolah, menjadi guru di dalam arti yang spesial, yakni menjadi pembentuk akal dan jiwa anak-anak! Terutama sekali di zaman kebangkitan! Hari kemudiannya manusia adalah di dalam tangan guru itu, menjadi manusia” ujar Soekarno sebagaimana dikutip dari buku Dibawah Bendera Revolusi.

Guru merupakan profesi yang mulia mengingat di tangannya masa depan suatu bangsa akan ditentukan. Baik buruknya pendidikan, bergantung salah satunya pada guru yang memberikan pengajaran. Guru dianggap sebagai pahlawan pembangunan, mengingat dari tangannya lahir putra - putri yang kelak mengisi pembangunan bangsa di beberapa bidang di ruang publik yang ada. Guru yang ideal bukan hanya menjadi seorang guru yang mengajar di dalam kelas, bergolat dengan silabus, RPP, dan lembar evaluasi siswa. Namun lebih dari itu seorang guru harus mampu menjadi holding of social atau cermin kasta sosial untuk membangun suatu peradaban di masyarakatnya. Maka peran sebagai agent of change sebagaimana status seorang mahasiswa juga layak disematkan kepada seorang guru.

Seorang guru juga harus bisa menghadirkan inspirasi, keteladanan, dan profèsionalitas kepada anak didiknya. Menurut National Board For Proffesional Teaching Standar, dalam bonds. Ada 13 Kriteria Standar Guru Inspiratif dan Professional yakni menguasai materi pelajaran dengan baik, mampu menggunakan dengan tepat kemampuan, dalam mengajar dan belajar, mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan instruksional pembelajaran, mampu melakukan improvisasi dalam mengajar, mampu melakukan manajemen kelas dengan baik, memiliki kepekaan dalam menanggapi situasi selama pembelajaran berlangsung, memiliki sensitivitas terhadap konteks, mampu memonitor pembelajaran, selalu bertindak berdasarkan data, respek terhadap orang lain, mempunyai jiwa yang mendidik, mampu memfasilitasi murid agar mencapai prestasi tertinggi, serta mampu memfasilitasi murid agar lebih memahami kompleksitas.
Untuk membentuk guru yang inspiratif, profesional, berintegritas, dan berkualitas salah satunya melalui output perguruan tinggi berbasis kependidikan dan keguruan. Perguruan tinggi merupakan sarana pembentukan karakter, teori, dan pengalaman seorang individu sebelum mentas ke kawah candradimuka yang sesungguhnya. Melalui output dari perguruan tinggi ini pulalah peran krusial guru bagi pendidikan di emban. Perguruan tinggi dituntut mencetak potensi SDM calon guru yang berkualitas sesuai bidang keilmuannya.

Celakanya, saat ini banyak calon mahasiswa perguruan tinggi berbasis kependidikan atau keguruan tersebut hanya 'terjerumus' dalam lembah kampus tersebut. Hal - hal tersebut bisa karena faktor paksaan orang tua, saran dari seorang guru pula di SMA sederajatnya, ikut - ikutan teman, atau karena kuota yang banyak sehingga diperkirakan mudah memasuki jurusan - jurusan yang langsung berafiliasi dengan tenaga pengajar guru.

Memang masih banyak teman - teman kita, adik - adik kita, individu - invidu bangsa ini yang memang terpanggil memasuki dunia perguruan mengabdi untuk pendidikan dengan upah yang kadang masih jauh dari kata layak. Maka karena cita - cita itulah mereka mau belajar dan terpanggil ke perguruan tinggi berbasis kependidikan, atau bagaimana kita melihat program 'Indonesia Mengajar' yang dicetuskan Gubernur Jakarta terpilih 2017, Anies Baswedan ternyata juga dibanjiri pendaftar untuk mengabdi di pelosok negeri untuk mengajar keilmuan tanpa melihat seseorang tersebut dari jurusan yang berbasis keguruan atau kependidikan.

Memang benar ketika lulus dari perguruan tinggi beragam profesi siap menanti, bahkan jurusan berbasis keguruan atau kependidikan pun bisa merambah dunia perbankan menjadi pegawai bank, atau bahkan merambah dunia perpolitikan menjadi seorang politisi. Tuntutan hidup yang keras ditambah semakin tingginya harga kebutuhan pokok menjadikan setiap individu bisa berpikir pragmatisme. Hal ini juga dialami seorang calon guru dari jurusan - jurusan perguruan tinggi berbasis keguruan dan seorang guru, mereka dituntut untuk lebih peka 'menggali' sumber uang baru disamping pekerjaan pokok mereka mengajar.

Baiklah jika pekerjaan tersebut masih berkaitan dengan dunia pendidikan, misalnya menambah pekerjaan menjadi pengajar les privat sehingga ada pemasukan tambahan, atau menjadi konsultan pendidikan di NGO tertentu, atau menjadi penulis artikel membedah sistem pendidikan di media massa tertentu. Namun bagaimana bila pekerjaan sampingan tersebut mengorbankan pekerjaan utama sebagai seorang guru, tidak mengajar dan hanya memberi tugas lalu dikumpulkan sedangkan dianya sibuk mengurusi bisnisnya atau pekerjaan lainnya.
Kemampuan mencari sumber penghasilan mengorbankan profesi utama sebagai seorang guru. Bahkan dulu ada idiom ketika masih mengeyam pendidikan di SMP dan SMA "Guru enak ya tinggal masuk kelas, kasih tugas, keluar lagi, atau kalau tidak begitu mencatat sampai jam pelajaran selesai". Mungkin idiom atau gurauan seperti itu masih ada hingga kini.

Bisa dibayangkan bagaimana kehidupan seorang guru, pemerataan ekonomi yang masih susah dilakukan pemerintah sampai detik ini sekalipun. Kita lihat potret bagaimana sekolah - sekolah di pedalaman terutama di luar Pulau Jawa yang hanya memiliki 2 atau bahkan 1 guru yang harus mengajar keseluruhan siswa - siswi dari bermacam kelas. Itulah mengapa awalnya Anies Baswedan menggerakkan 'Gerakan Indonesia Mengajar' supaya sekolah - sekolah di pedalaman bisa mendapat tenaga pengajar yang berkualitas dan berkuantitas dengan 'harga terjangkau'.
Lalu apa bila di perkotaan terutama di Pulau Jawa, guru sudah 'merdeka' secara ekonomi? Lupakan saja itu. Kami pernah mendengar tawaran seseorang untuk mengajar di SMA Swasta memang di daerah yang katanya kaya akan sumber daya alamnya, nyatanya mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dihargai 400 ribu sebulan dengan ijazah S1.

Tentu bagi mereka yang sudah menempuh S1 di perguruan tinggi ternama menghabiskan uang ratusan juta selama pendidikan pendapatan segitu seakan jauh dari kata layak. Itu yang membuat tenaga - tenaga calon guru dari perguruan tinggi berkualitas yang ditempa dengan keras berpikir ulang. Salahkah itu? Bila dilihat dari persepsi keilmuan dan panggilan hati benarnya, ada stratifikasi sosial yang menyebutkan guru sebagai seorang yang mulia dan dihormati terutama di pedesaan masyarakat Jawa. Idiom ini pulalah yang biasanya orang menuntut anaknya untuk menjadi seorang guru. Terlebih berpenghasilan seperti itu tidak selamanya, hanya mungkin melihat momen yang tepat untuk mencari penghasilan sambil mencari pengalaman terlebih dahulu. Namun di sisi lain, ditinjau dari segi ekonomi, tuntutan hidup, dan beban pekerjaan bukanlah hal yang mudah. Pekerjaan yang dianggap mulia hanya dihargai materi 400 ribu, bila berprospek untuk keuangan pilihan itu tentu akan ditinggalkan para calon guru. Namun, masih ada pula beberapa tenaga pengajar yang bahkan tak dibayar sekalipun, itu menjadikan kita merinding melihat bagaimana negara ini memperlakukan tenaga pengajar macam guru sekalipun guru swasta sekalipun.


Maka jika kamu terpanggil menjadi seorang guru, jangan mencari materiil, negara ini sudah lelah bergulat dengan pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur di beberapa daerah, peningkatan kualitas SDM, dan peningkatan kualitas pendidikan. Guru merupakan salah satu pilar dari pembangunan dari segi keilmuan dan karakter, maka mengajarkan karakter dan keilmuan harus diniati hanya karena pengabdian mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di sisi lain pemerintah harus lebih peka jangan sampai membiarkan tenaga pengajar terkatung - katung secara ekonomi. Pemerintah harus lebih memperhatikan utamanya sekolah - sekolah swasta dan sekolah di pedalaman di seluruh Indonesia yang biasanya tingkat kuantitas guru dan gajinya yang rendah. Pilihannya hanya dua pemerintah mengontrol kebutuhan pokok sampai semurah - murahnya atau memberikan reward yang lebih kepada guru. Jangan sampai panggilan jiwa mencerdaskan kehidupan anak negeri ini sia - sia hanya karena tidak ada penghargaan dari negara. 

Sabtu, 21 Januari 2017

Mengenal Ranukumbolo Ala Tulungagung

  
Potensi wisata lokal memang layak dikembangkan di berbagai daerah. Pengembangan wisata di daerah – daerah akan menyumbangkan devisa tambahan bagi pemasukan daerah dan masyarakat sekitar lokasi. Di Kabupaten Tulungagung misalnya, bagi sebagian orang nama Ranu Gumbolo mungkin masih tampak asing. Namun lambat laun wisata yang berlatar belakang Waduk Wonorejo mulai populer semenjak booming di media sosial. Bahkan di liburan natal dan tahun baru, pernah seharinya pengunjung tembus 7.000 orang.
Terletak di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, wisata ini baru beroperasi 6 bulan terhitung pada Januari 2017. Berada satu lokasi dengan Waduk Wonorejo yang dikelola Perhutani KPH Kediri, tempat ini menyajikan pemandangan dan udara sejuk khas perbukitan. Hutan cemara dan pinus mendominasi vegetasi tanaman sekitar lokasi wisata.
Bagi yang ingin memasuki lokasi ini akan dikenakan biaya masuk Rp 5.000 per orang dan parkir kendaraan roda dua Rp 2.000 serta parkir kendaraan roda empat Rp 5.000. nah yang ingin memasuki lokasi ini catat jam operasionalnya, Ranu Gumbolo buka mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Ada satu hal yang menarik dari penamaan Ranu Gumbolo ini, nama ini mirip dengan Ranukumbolo yang ada di Gunung Semeru. Menurut penuturan salah satu petugas Perhutani KPH Kediri, Ases, nama ini diberikan pengunjung Waduk Wonorejo. Awalnya pengunjung sengaja berkunjung di Waduk Wonorejo, namun karena menemukan spot yang menarik dengan latarbelakang mirip Danau Ranukumbolo Semeru akhirnya mereka memplesetkan menjadi Ranu Gumbolo.
Nama Ranu Gumbolo semakin populer seiring pengunjung mempublikasikan kunjungan ke media sosial internet. Tak heran tempat yang awalnya berupa tempat untuk berkemah dan berlatarbelakang waduk Wonorejo menjadi tempat selfie. Satu area yang menjadi destinasi selfie menarik di Ranu Gumbolo yaitu spot tempat foto berada di atas pohon.
Spot ini langsung berlatarbelakang Waduk Wonorejo dengan airnya yang hijau karena dasarnya terdapat lumut dan bukit berbaris – baris diselimuti hutan lebat di sekitarnya. Waktu yang tepat melakukan selfie di sini tentu ketika cuaca cerah mengingat keindahan perpaduan waduk, hutan, dan gugusan bukit akan terlihat serasi. Namun demikian yang diperhatikan, saa menaiki spot ini pengunjung harap berhati – hati, mengingat belum adanya peralatan dan petugas yang memadai untuk menjaga keselamatan pengunjung.
Puas menikmati spot selfie, pengunjung dapat menikmati pemandangan di hutan pinus di sekitar lokasi wisata. Ingin mencoba lain? Pengunjung dapat menyewa perahu berkeliling waduk dengan biaya Rp 7.500 perputaran.
Namun, satu hal yang kurang dari tempat bagaimana pengelolaannya yang masih belum digarap maksimal meski pengunjungnya sudah ribuan. Tampak di sekitar lokasi beberapa fasilitas seperti toilet dan gasebo masih terkesan apa adanya. Belum lagi minimnya tempat sampah menjadikan pengunjung membuang sampah sembarangan di lokasi.


Senin, 06 Juni 2016

Aku Ingin Bersama Selamanya

Ketika tunas ini tumbuh, serupa tubuh yg mengakar.
Setiap nafas yg terhembus adalah kata.
Angan, debur & emosi bersatu dlm jubah berpautan.
Tangan kita terikat…
Lidah kita menyatu…
Maka setiap apa yg terucap adalah sabda pendita ratu.
Di luar itu pasir…
Di luar itu debu…
Hanya angin meniup saja lalu terbang hilang tak ada.
Tapi kita tetap menari, menari cuma kita yang tahu.
Jiwa ini tandu…
Maka duduk saja…
Maka akan kita bawa ...
Semua…
Benci, amarah, rindu, dan cinta
Karena kita adalah satu.

Satu selamanya tuk bersama

Jumat, 03 Juni 2016

Bojonegoro, Minyakmu Untuk Siapa?


Bojonegoro dahulu identik dengan kemiskinan dan kekeringan di musim kemaraunya. Hal ini dikarenakan kontur tanah Bojonegoro yang identik dengan tanah kapur, tanah kapur merupakan tanah yang kering dan gersang sulit dalam mencari sumber air. Ini berlawanan dengan sumber matapencaharian sebagian masyarakat Kabupaten Bojonegoro sebagai petani.
Beruntung Kabupaten Bojonegoro oleh Tuhan dianugerahi kekayaan alam yang begitu melimpah berupa minyak dan gas bumi. Memang secara eksploitasi minyak bumi sudah dimulai sejak ratusan tahun lalu, ketika masa pendudukan kolonial Belanda, tepatnya di Kecamatan Kedewan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Pengolahan minyak bumi saat itu masih dilakukan dengan cara tradisional, bahkan hingga kini ratusan sumur minyak bumi di daerah Kecamatan Kedewan, Malo, dan Kasiman masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat.
Ketika kabar berhembusnya eksplorasi dan eksploitasi secara modern tahun 2002 harapan besar masyarakat Kabupaten Bojonegoro akan dahaga dan keluar dari kemiskinan mulai meningkat. Maklum minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu aset yang mahal dan diperebutkan beberapa kepentingan. Inilah yang menyebabkan betapa strategisnya minyak bumi yang saat ini masih menjadi sumber energy utama di dunia.
Memasuki 2016 saat ini perjalanan eksplorasi dan eksploitasi sudah berjalan hamper 15 tahun lamanya, kandungan minyak bumi yang diperkirakan mencapai lebih dari 1 milyar barel menjadikan Kabupaten Bojonegoro dengan Blok Cepu-nya merupakan tempat dengan kandungan minyak mentah terbesar se Asia Tenggara. Kandungan tersebut masih berpotensi mengingat ada potensi 1 milyar barel lagi menurut penelitian perusahaan minyak bumi Amerika Serikat, Exxon Mobile.
Memang saat ini kondisi infrastruktur di sebagian besar Kabupaten Bojonegoro sudah mulai ada pembenahan, perbaikan infrastruktur dimulai saat masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Suyoto dan Setyo Hartono. Beberapa jalan desa yang dahulu masih dikatakan buruk saat ini dengan program pavingisasi-nya, altrernatif perbaikan jalan desa ini dilakukan karena tanah Bojonegoro yang dikenal dengan tanah gerak dan gampang rusak ketika terkena banjir.
Perbaikan juga tampak pula pada infrastruktur di jalan – jalan perkotaan dan jalan – jalan utama, beberapa jalan utama sudah menggunakan beton untuk konstruksinya supaya lebih bertahan lama. Begitu juga dengan infrastruktur berupa gedung dan kantor pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pembenahan mulai dilakukan dengan mengedepankan pendekatan manusiawi.
Hal menarik pula ketika Bupati terpilih Suyoto memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkomunikasi secara langsung dengan pemimpinnya melalui forum dialog yang dilakukan setiap hari Jum’at usai sholat Jum’at. Keluhan masyarakat, kritikan, maupun masukan kepada pemerintah dengan sabar ditampung dan diserap untuk dilaksanakan.
Namun dibalik keberhasilan yang telah dicapai pemerintahan Suyoto dan Setyo Hartono ada banyak pekerjaan rumah yang masih belum diselesaikan. Menurut data dari survey nasional Kabupaten Bojonegoro masih menduduk Kabupaten termiskin nomor 9 dari 38 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Timur. Penilaian ini berdasarkan pada indeks pembangunan masyarakat yang dihitung dari angka harapan hidup, angka melek huruf, lama bersekolah, pengeluaran per kapita, indeks harapan hidup, indeks pendidikan, dan indeks daya beli. Padahal jika mengacu pada anggaran yang dialokasikan untuk perbelanjaan daerah (APBD), Kabupaten Bojonegoro berada pada posisi kedua tertinggi se Jawa Timur setelah Kota Surabaya dengan APBD 2016 sebesar 7,893 T. Kabupaten Bojonegoro sendiri dengan alokasi APBD 2016 sejumlah 3,58 T, APBD Kabupaten Bojonegoro jauh dibandingkan daerah – daerah Kabupaten / Kotamadya yang lainnya, Kabupaten Tuban yang merupakan tetangga Kabupaten Bojonegoro hanya mengganggarkan APBD sebesar 2,27 T, Kabupaten Lamongan sebesar 2,141 T, Kabupaten Madiun sebesar 1,5 T, Kabupaten Jombang sebesar 2,4 T. Bahkan anggaran Kabupaten Bojonegoro masih jauh di atas beberapa kota di Jawa Timur, seperti Kota Malang sebesar, 1,8 T, Kabupaten Malang 3,103 T, Kabupaten Gresik dengan APBD 3 T, Banyuwangi sebesar 2,504 T, Kabupaten Kediri 2,490 T, atau Kabupaten Jember sebesar.

Melihat alokasi anggaran yang sedemikian besar, dengan potensi minyak dan gas bumi yang mencapai produksi 180 ribu barel catatan menjadi daerah termiskin nomor 9 se Jawa Timur berdasarkan data Survei Nasional 2013 memang menjadi tanda tanya kemana, dan bagaimana pemerataan pembangunan sesuai alokasi dari APBD sebelumnya. Namun dibalik itu anugerah Tuhan berupa kekayaan alam wajib kita kawal bersama, jangan sampai minyak dan gas bumi yang berada di Kabupaten Bojonegoro ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Sabtu, 28 Mei 2016

Jelajah Potensi Wisata Alam Bojonegoro


Siapa yang menyangka Kabupaten Bojonegoro suatu Kabupaten yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah ini mempunyai pesona alam yang luar biasa indahnya. Selama ini Kabupaten Bojonegoro yang dikenal dengan minyak bumi, banjir, dan kekeringannya kini memiliki tempat – tempat wisata alam yang patut dijadikan referensi para traveller semuanya.
Beberapa objek wisata tersebut memang letaknya jauh dari pusat kota Bojonegoro, memiliki akses jalan yang belum sepenuhnya bagus, dan masih belum ada pembenahan menjadikan objek wisata yang ada terkesan alami. Dijamin para traveller yang menyukai tantangan akan semakin penasaran berkunjung ke Kabupaten Bojonegoro.
Beberapa tempat wisata di Kabupaten Bojonegoro yang menyimpan potensi alam begitu besar terletak di Bojonegoro selatan seperti di Kecamatan Gondang, Temayang, Dander, dan Sekar. Namun bukan berarti di daerah Bojonegoro lainnya tidak memiliki potensi wisata alam yang baik, seperti di Kecamatan Malo, Padangan, dan Kedewan.
Berbicara wisata alam Bojonegoro selatan ada beberapa wisata yang dapat penulis rekomendasikan untuk kalian. Pertama, Air Terjung Kedung Maor yang terletak di Desa Kedung Sari, Kecamatan Temayang. Objek wisata ini terdiri kedung yang berarti kolam, air terjun, dan sungai yang masih alami. Air terjun ini tampak pula seperti green canyon dengan batu – batuan yang tampak berwarna hijau karena tertutup lumut di dasarnya. Selain pemandangan di sekitar aliran sungai dan air terjun masih tampak alami dengan dikelilingi hutan jati yang masih lebat. Namun pengunjung harus berhati – hati karena jalur yang menurun menuju air terjun licin dapat mengakibatkan celaka jika tak berhati – hati.
Kedua, bergeser sedikit ke selatan ±15 menit anda dapat menuju Waduk Pacal. Waduk Pacal yang merupakan waduk peninggalan masa kolonial Belanda yang dibangun tahun 1833. Waduk ini difungsikan sebagai pengatur air irigasi di pertanian di wilayah Kabupaten Bojonegoro sejak zaman Belanda hingga kini, dahulu Belanda membangun waduk ini karena sering mengalami kekeringan berkepanjangan saat musim kemarau. Di Waduk Pacal ini akan merasakan sensasi melihat hutan jati yang rimbun di sekelilingnya, sehingga udara Bojonegoro yang panas di tempat ini tak akan terasa mengingat masih lebatnya pepohonan di sekitarnya. Jika ada ingin sensasi berbeda, anda bisa naik perahu bebek yang disewakan mengelilingi area Waduk Pacal dan melihat bagaimana megahnya waduk peninggalan Belanda yang telah berusia ratusan tahun.
Bergeser dari Waduk Pacal terus ke Selatan dengan waktu tempuh ±45 menit, traveller dapat berkunjung ke wisata alam Air Terjun Kedung Gupit yang terletak di Desa Krondonan, Kecamatan Gondang. Air terjun ini memiliki medan yang lumayan ekstrim karena infrastruktur yang masih belum memadai. Disamping itu akses lokasi menuju air terjun pengunjung juga harus berjalan kaki melintasi area pertanian dan jalan bebatuan yang licin dan curam sehingga menguras energi pengunjung.
Namun rasa lelah berjalan kaki dari lokasi parkir kendaraan menuju air terjun akan terbayarkan ketika anda melihat pemandangan air terjung setinggi kurang lebih ±10 meter dengan air yang masih jernih turun dari celah – celah bukit kapur di sekitarnya. Saran penulis ketika anda berkunjung ke Air Terjun Kedung Gupit ini bawalah pakaian ganti dan sandal gunung mengingat medan yang harus menyusuri sungai terlebih dahulu.
Dari air terjun Kedung Gupit di Desa Krondonan, anda dapat melanjutkan perjalanan kembali ke arah selatan menuju Kecamatan Sekar dengan waktu tempuh ±60 menit. Di sana akan melihat sisi lain Bojonegoro yang selama ini dikenal dengan dataran rendah dan udara yang panas. Di Sekar ini anda tidak akan menjumpai Bojonegoro sebagai daerah yang identik dengan suhu panas dan dataran rendah, karena disini anda akan dibawa menuju daerah tertinggi di Kabupaten Bojonegoro, Negeri Atas Angin di Desa Deling, Kecamatan Sekar. Namun bagi anda yang belum mengenali medan harap mengenderai kendaraan dengan hati – hati mengingat jalan yang dilalui masih rusak. Namun perjalanan anda menuju sana akan terbayar dengan keindahan dari atas bukit. Sejauh mata memandang akan tampak hamparan area pertanian, rumah – rumah warga yang tampak kecil, area perhutanan jati, dan tampak Kota Bojonegoro dari kejauhan.
Jika ada yang menyukai tantangan dapat mencoba wahana flying fox menuruni bukit. Bila anda yang penggemar olahraga trail, mencoba ke lokasi wisata dengan menggunakan trail akan memacu adrenalin anda, mengingat jalan yang dilalui amat curam dengan kontur bebatuan. Sekedar saran waktu yang baik mengunjungi lokasi ini pada dini hari atau sore mengingat anda dapat melihat keindahan sunrise dan sunset. Jadi jika anda para pemburu sunrise atau sunset tempat Negeri Atas Angin ini menjadi rekomendasi penulis. Tapi ingat musim yang tepat berkunjung ke tempat ini adalah menjelang memasuki musim kemarau karean jika anda berada musim penghujan sedikit mengganggu perjalanan mengingat medan ke lokasi yang licin dan becek.
Puas setelah dari Negeri Atas Angin anda bisa kembali ke Kota Bojonegoro, namun sebelum kembali ada satu lagi objek wisata alam air terjun bernama Air Terjun Pucang yang terletak di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan. Waktu tempuh dari Sekar menuju desa Clebung ±45 menit. Air terjun yang jernih berpadu dengan pemandangan sekitar air terjun yakni dinding bebatuan kapur membuat anda takjum bagaimana Tuhan menciptakan alam begitu indahnya. Tak hanya letaknya yang masuk agak jauh ke dalam hutan menjadi udara di sekitar air terjun terasa segar dan masih alami, para traveller juga dapat melihat keindahan hutan jati sekitar lokasi air terjun tersebut.
Namun sebelum menuju air terjun pertimbangkan fisik anda terlebih dahulu mengingat anda harus kembali berjalan kaki menuju akses lokasi air terjunnya. Jangan lupa pula bawa pakaian ganti dan sandal gunung yang nyaman untuk menahan medan licin.
Itulah deskripsi singkat potensi wisata alam Bojonegoro bagi para traveller yang ingin berpetualang sekaligus merasakan keindahalan alam Indonesia. Namun saran dari penulis untuk mengunjungi tempat – tempat tersebut para traveller harus bersabar mengingat medan menuju lokasi yang masih buruk, disamping itu anda harus berkunjung pada akhir musim penghujan memasuki musim kemarau. Momen saat itu air terjun masih mengalir begitu deras, berbanding terbalik jika anda berkunjung pada musim kemarau air terjun tidak akan mengalir begitu deras dan terkesan tidak terlalu indah. Disamping itu, berkunjung pada musim kemarau akan meminimalisir anda terkena hujan yang mengganggu jadwal perjalanan anda. So selamat menikmati keindahan alam Bojonegoro dan Indonesia. Jika kita punya keindahan alam mengapa kita harus jauh – jauh berwisata ke luar negeri?


Bojonegoro APBD-mu Untuk Siapa?


Bojonegoro merupakan suatu daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Blora. Kabupaten Bojonegoro terletak pada topografi pegunungan kapur yang tandus dan kering dengan aliran Sungai Bengawan Solo yang menjadi andalan masyarakat sekitar untuk keperluan pengairan pertanian dan perkebunan. Sebagai suatu daerah di dataran rendah wajar jika Kabupaten Bojonegoro mengandalkan sektor pertanian.
Inilah yang menyebabkan wilayah Bojonegoro rentan dengan dampak kekeringan dan kemiskinan, mengingat lahan pertanian yang ada di Bojonegoro sebagian besar merupakan area tadah hujan artinya siklus kesuburan tanah mengandalkan guyuran air hujan.
Potensi alam seperti minyak dan gas bumi yang begitu besar yang terkandung di Kabupaten Bojonegoro membuat dilirik oleh banyak orang. Potensi kandungan minyak dan gas bumi yang diprediksi terbesar se Indonesia membuat banyak masyarakat Bojonegoro begitu menggantungkan harapan mereka pada emas hitam ini.
Harapan itu mulai muncul ketika melihat Alokasi Perbelanjaan Daerah selama 5 tahun terakhir, tahun 2010 APBD Bojonegoro masih menyentuh angka 1 Triliyun, pada tahun 2015 APBD bergerak ke 2,9 T,  dan pada tahun 2016 disahkan pada angka 3,58 T artinya ada lonjakan 20% anggaran perbelajaan Kabupaten Bojonegoro dari tahun 2015.
Namun hitung – hitungan APBD di atas kertas ternyata tak sebanding realisasinya di lapangan, pemerataan pembangunan dan ekonomi yang masih belum maksimal menjadikan Kabupaten Bojonegoro masih masuk kategori “Kabupaten Termiskin” urutan 9 dari 38 Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur.
Bojonegoro masih bergantung pada sektor industri energi yang memang pada porsinya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sektor lain masih belum digarap maksimal oleh pemerintah daerah. Salah satu sektor yang belum maksimal dikerjakan oleh pemerintah daerah yaitu sektor pariwisata. Kecanggihan teknologi dan kemudahan arus informasi di zaman sekarang ini belum diimbangi dengan realisasi kebijakan yang berpihak kepada sektor ini.
Potensi alam Bojonegoro, terutama daerah Bojonegoro selatan memiliki potensi wisata yang begitu indah dan tergolong masih alami. Tercatat ada beberapa objek wisata yang dapat dijadikan referensi bagi para petualang untuk menjejakkan kaki di Bumi Rajekwesi ini. sebut saja ada air terjun Kedung Maor yang terletak di Kecamatan Temayang, air terjun Kedung Gupit yang terdapada di Desa Krondonan, Kecamatan Gondang, dan Negeri Atas Angin yang terletak di Desa Deling, Kecamatan Sekar. Tiga objek tersebut masih sebagian kecil objek wisata yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Namun bagi para wisatawan mungkin harap bersabar karena infrastruktur yang tersedia masih dapat dikatakan belum terlalu memadai, terutama dalam hal akses jalan. Askes jalan inilah yang juga menjadi keluhan hampir sebagian besar masyarakat Bojonegoro, kontur tanah yang gampang bergerak membuat pembangunan jalan di Kabupaten Bojonegoro menjadi problem sendiri.
Memang sebelumnya infrastruktur terutama di beberapa lokasi pedesaan lebih parah, bahkan menurut masyarakat Sekar sebelumnya beberapa lokasi yang menuju Sekar dari arah Kecamatan Bubulan jalan tak dapat dilintasi. Pembenahan terjadi ketika memasuki tahun 2010 hingga terakhir 2015 seiring mulai diliriknya objek wisata alam Bukit Cinta atau yang dikenal dengan Negeri Atas Angin di Desa Deling, Kecamatan Sekar.

Namun dengan APBD tahun 2016 yang mencapai hampir 4 T itu pemaksimalan pembangunan dengan baik masih dikatakan kurang, mengingat di beberapa daerah di pelosok Kabupaten Bojonegoro masih terdapat infrastruktur yang belum baik. Diharapkan dengan APBD sebesar 3,58 T pembangunan yang ada di Kabupaten Bojonegoro dapat dimaksimalkan supaya pemerataan pembangunan dapat dinikmati masyarakat pelosok sekalipun. Tujuan akhirnya supaya tingkat kemiskinan yang ditinjau dari indeks pembangunan manusia dapat ditingkatkan perlahan.

Malang Surakarta

Rabu, 24 Mei 2016, 00.01
Perum Griya Shanta, Malang

Antara Arjosari Tirtonadi
Terpisah ratusan desa
Melintas puluhan kecamatan
Lewati belasan kabupaten
Memisah dua provinsi
Rindumu masih mendekap di syahdu
Masih mengisi relung – relung di hatiku
Masih membekas dan selalu buat candu
Sampai kapan aku beradu
Dengan amarah hati dan rindu

Yang terus memburu tak kunjung waktu

Beradu Waktu


Perum Griya Shanta, Malang
Rabu 25 Mei 2016, 00.26 WIB

Ada satu cucu adam yang berbicara mengenai ketulusan cinta
Berbicara mengenai masa depan bersama cucu hawa
Tak tahu sampai ini kapan terus beradu
Beradu dengan waktu
Masalah yang terus memburu
Atau orang – orang yang ingin mengadu kita satu lawan satu
Relung hati masih selalu rindu
Memisahkan ribuan meter yang menentu
Masa depan bukan candu
Tapi bukan pula untuk terus beradu
Tak pasti dengan waktu
Hanya Tuhan yang tahu
Kapan waktu nan tepat akan tiba

Menggenggam mimpi, menjawab semua doa yang kita haturkan waktu itu

Minggu, 01 Mei 2016

Anak dan Tipologinya

Istilah anak merupakan berdasarkan kategorisasi umur manusia. Istilah anak dapat didefinisikan sebagai orang dewasa dalam bentuk mini sehingga diperlakukan seperti orang dewasa. Namun sekitar abad ketujuh belas atau kedelapan belas muncullah ide bahwa masa anak – anak merupakan periode perkembangan yang spesial karena memiliki kebutuhan psikologis, pendidikan, dan ciri fisik yang khas.
John Locke salah satu filsuf dari Prancis mengatakan bahwa ketika bayi dilahirkan, dia seperti tabula rasa atau kertas kosong. Pikiran seorang anak merupakan hasil dari pengalaman dan proses belajar. Pengalaman dan proses belajar yang diperoleh melalui indera membentuk manusia menjadi individu yang unik. Peran orang tua dalam perkembangan anak sangat dominan karena orang tua harus bertanggung jawab untuk mengajari anak tentang kendali diri serta rasionalitas, serta merancang, memilih, serta menentukan lingkungan dan pengalaman yang sesuai sejak dilahirkan.
JJ Rosseau tokoh yang berseberangan pemikiran dengan John Locke memandang seorang bayi yang dilahirkan, dia sudah dibekali oleh rasa keadilan dan moralitas, serta perasaan dan pikiran. Ini diartikan ketika bayi dilahirkan, dia sudah memiliki kapasitas dan modal yang akan terus berkembang secara alami tahap demi tahap. Tugas orang tua adalah memberikan kesempatan agar bakat dan atau bawaan tersebut dapat berkembang dan memandu pertumbuhan anak.
Rosseua juga melakukan kategorisasi tahapan perkembangan anak. Pertama, masa bayi, sejak lahir sampai usia sekitar dua tahun. Pada masa ini, seorang bayi mengenali lingkungannya dengan indera. Bayi belum tahu tentang ide atau penalaran, yang dapat mereka rasakan hanya kesenangan dan rasa sakit. Namun demikian, bayi yang bersifat aktif memiliki rasa ingin tahu yang besar, serta dapat belajar dengan cepat.
Tahapan kedua menurut Rosseua, pada masa anak – anak usia 2 -12 tahun. Masa ini ditandai dengan kemampuan untuk mandiri, mulai berjalan sendiri, makan sendiri, berbicara, serta berlari. Pada masa ini, anak mulai mengembangkan penalaran yang bersifat intuitif karena berhubungan langsung dengan gerakan tubuh dan indera.
Tahapan ketiga, masa anak – anak akhir usia 12 – 15 tahun. Masa ini merupakan transisi dari masa anak – ana menuju masa dewasa. Selama periode ini anak memperoleh kekuatan fisik yang luar biasa. Sampai tahap ketiga ini, secara alami anak masih bersifat pre-sosial, artinya mereka hanya peduli pada hal – hal yang berhubungan dengan dirinya sendiri dan belum memikirkan hubungan sosial.

Tahapan keempat, usia 15 tahun keatas. Tahap ini ditandai dengan pubertas dan kepedulian terhadap lingkungan sosial. Tanda – tanda lainnya berupa perubahan suasana hati yang sering tiba – tiba, mudah marah tanpa alasan yang jelas, mulai peduli terhadap lawan jenis dan orang lain, mulai merasakan kebutuhan seksual, serta mulai mampu memahami konsep – konsep abstrak dan mengembangkan minat pada sains dan moral.

Jumat, 25 Desember 2015

Elite Politik Lokal

Politik lokal yang menghasilkan suatu dinamika politik lokal yang naik turun salah satunya dipengaruhi oleh elite politik lokal. Sebelum melangkah lebih jauh ke elite politik lokal, terlebih kita memahami konsep elite politik terlebih dahulu.
Elite politik yang dimaksud adalah individu atau kelompok elite yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik.

Suzanne Keller mengelompokkan ahli yang mengkaji elit politik ke dalam dua golongan. Pertama, ahli yang beranggapan bahwa golongan elite itu adalah tunggal yang biasa disebut elit politik (Aristoteles, Gaetano Mosca dan Pareto). Kedua, menurut Saint Simon, Karl Mainnheim, dan Raymond Aron yang beranggapan bahwa ada sejumlah kaum elit yang berkoeksistensi, berbagi kekuasaan, tanggung jawab, dan hak-hak atau imbalan.. Adapun elite politik lokal berarti mereka yang menduduki posisi sebagai pengambil keputusan politik di daerah.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, menarik untuk mencermati keberadaan dan peran elit politik lokal. Tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Mengutip dari teori elit dimana setiap masyarakat terbagi dalam dua kategori yang luas yang mencakup : (a) sekelompok kecil manusia yang berkemampuan dan karenanya menduduki posisi untuk memerintah; dan (b) sejumlah besar massa yang ditakdirkan untuk diperintah. Maka kajian mengenai elit di daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu elit politik lokal dan elit non-politik lokal.

Elit politik lokal sendiri merupakan seseorang yang menduduki jabatan jabatan politik (kekuasaan) di eksekutif dan legislatif yang terpilih melalui pemilihan umum dan dipilih dalam proses politik yang demokratis di tingkat lokal. Mereka menduduki jabatan politik tinggi di tingkat lokal yang membuat dan menjalankan kebijakan politik. Elit politik contohnya seperti : gubernur, bupati, walikota, Ketua DPRD, anggota DPRD, dan pemimpin pemimpin partai politik di daerah.

Sedangkan elit non-politik lokal adalah seseorang yang menduduki jabatan jabatan strategis dan mempunyai pengaruh untuk memerintah orang lain dalam lingkup masyarakat. Elit non-politik ini seperti : elit keagamaan, elit organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, profesi, dan lain sebagainya. Perbedaan tipe elit politik lokal ini diharapkan selain dapat membedakan ruang lingkup mereka, juga dapat memberikan penjelasan mengenai hubungan antar elit politik maupun elit masyarakat dalam dinamika politik di daerah.

Menariknya berbicara mengenai elit politik dari masa ke masa, terjadi pergeseran kekuasaan sedikit jika Pemerintah Daerah era orba lebih elit politik lokal lebih sering memainkan peran untuk mewujudkan kepentingan pemerintah pusat ketimbang merealisasikan kepentingan dan kebutuhan daerah. Namun seiring tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Melemahnya peran negara yang diikuti dengan berkembangnya situasi kondusif bagi demokratisasi, menjadikan elit politik lokal berupaya secara mandiri untuk tetap dapat survive. Elit politik lokal harus mampu membangun pijakan baru sebagai basis kekuasaannya untuk menopang posisinya, hal ini karena mereka tidak mungkin lagi menyandarkan diri pada negara yang semakin lemah kontrolnya.

Minggu, 26 April 2015

Landasan Hukum dan Syarat Sewa Menyewa

Sewa menyewa dalam hukum islam diatur berdasarkan Firman Allah pada Al Quran Surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Pada Firman lain Allah SWT juga mengatur bagaimana hukum dari sewa menyewa, dalam QS Al Kahfi 77 Allah berfirman Maka keduanya berjalan, hingga keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu oleh penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang hamper roboh di negeri itu, maka Khidr menegakkan dinding itu. Musa berkata : Jikalau kamu mau niscaya kamu mengambil upah untuk itu.

Selain dari Al Quran, Rasulullah Saw melalui hadistnya juga sudah mengatur landasan hukum sewa menyewa sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad Saw mengemukakan Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu. Di riwayat lain disebutkan Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberi upah tukang bekam itu. (HR Bukhari Muslim).

Pada konstitusi Negara Indonesia juga telah diatur mengenai landasan hukum sewa menyewa yang merupakan kategori jenis hukum perdata. Pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP) sewa menyewa dijelaskan dari pasal 1548 sampai pasal 1600. Sewa menyewa yang diatur dalam KUHP ini berupa penyewaan rumah dan penyewaan tanah pada pasal 1550 1580, sewa rumah dan perabotannya pada Pasal 1581 1587, serta sewa tanah mulai pasal 1588 hingga 1600.

Dalam beberapa hal tentu adanya syarat atau ketentuan bagaimana hal itu dapat dijalankan, begitupun ketika mengacu pada sewa menyewa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya dapat sah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut ajaran islam sewa menyewa atau ijarah mempunyai status hukum boleh dilakukan dengan syarat syarat.

Adapun syarat syarat sewa menyewa atau ijarah sebagai berikut
1. Masing masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa menyewa.
Maksudnya kalau di dalam perjanjian sewa menyewa itu terdapat pemaksaan, maka sewa menyewa itu tidak sah. Ketentuan ini sejalan dengan bunyi QS An Nisa ayat 29 yang artinya Hai orang orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
2. Harus jelas dan terang mengenai objek yang diperjanjikan.
Maksudnya disini objek sewa menyewa yaitu barang yang dipersewakan sendiri, termasuk juga masa sewa (lama waktu sewa menyewa berlangsung) dan besarnya uang sewa yang diperjanjikan.
3. Objek sewa menyewa dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Maksudnya kegunaan barang yang disewakan itu harus jelas dan dapat dimanfaatkan oleh penyewa sesuai dengan peruntukannya (kegunaan) barang tersebut, seandainya barang tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana yang diperjanjikan maka perjanjian sewa menyewa dapat dibatalkan.
Objek sewa menyewa dapat diserahkan.
4 .Maksudnya barang yang diperjanjikan dalam sewa menyewa harus dapat diserahkan sesuai dengan yang diperjanjikan, dan oleh karena itu kendaraan yang akan ada (baru rencana untuk dibeli) dan kendaraan yang rusak tidak dapat dijadikan sebagai objek sewa menyewa, sebab barang yang demikian tidak dapat mendatangkan kegunaan bagi pihak penyewa.
5. Kemanfaatan objek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan oleh agama.
Perjanjian sewa menyewa barang yang kemanfaatannya tidak dibolehkan oleh ketentuan hukum agama adalah tidak sah dan wajib untuk ditinggalkan, misalnya perjanjian sewa menyewa rumah yang mana rumah itu digunakan untuk kegiatan prostitusi atau menjual minuman keras serta tempat perjudian, demikian juga memberikan uang kepada tukang ramal.

Selain itu juga tidak sah perjanjian pemberian uang (ijarah) puasa atau shalat, sebab puasa dan shalat termasuk kewajiban individu yang mutlak dikerjakan oleh orang yang terkena kewajiban.

Pada perjalanannya barang yang disewakan sesuai perjanjian sewa menyewa merupakan tanggungjawab penyewa. Namun mengenai resiko barang yang dijadikan objek sewa menyewa dipikul oleh si pemilik barang (yang menyewakan). Hal ini disebabkan si penyewa hanya menguasai untuk mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan, atau dengan kata lain pihak penyewa hanya berhak atas manfaat dari barang atau benda saja, sedangkan hak atas bendanya masih tetap berada pada pihak yang menyewakan.

Jadi apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang menjadi objek perjanjian sewa menyewa, maka tanggungjawab pemiliknya sepenuhnya, si penyewa tidak mempunyai kewajiban untuk memperbaikinya, kecuali apabila kerusakan barang itu dilakukan dengan sengaja, atau dalam pemakaian barang yang disewanya, kurang pemeliharaan (sebagaimana lazimnya pemeliharaan barang seperti itu).

Selain itu tanggungjawab atas kondisi barang penyewa juga memiliki hak untuk menyewakan kembali suatu barang yang disewakan kepada pihak ketiga (pihak lain). Pihak penyewa dapat mengulang sewaan kembali, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewa pertama, sehingga tidak menimbulkan kerusakan terhadap barang yang disewakan.

Seandainya penggunaan barang itu tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pemilik barang, maka perbuatan mengulang sewaan tidak diperbolehkan. Hal ini karena melanggar perjanjian, dan dalam hal seperti ini pemilik barang dapat meminta pembatalan atas perjanjian yang telah diadakan.

Daftar Pustaka
Rasjid, Sulaiman. 1994 Fiqh Islam. Bandung : PT Sinar Baru Algensindo
Pasaribu, Chairuman & Lubis Suhrawardi. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika



Pengertian Sewa Menyewa

Sewa menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan Al Ijarah, menurut pengertian hukum islam sewa menyewa itu diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.

Berdasarkan pengertian di atas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa menyewa yamg berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut. Hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah, dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja.

Pada pengertian lain sewa menyewa diartikan sebagai transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dengan yang mempersewakan sesuatu harta atau barang untuk mengambil manfaat dengan harga tertentu dan dalam waktu tertentu.

Sewa menyewa dalam konstitusi Negara Indonesia berdasarkan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Perdata) sebagaimana dalam pasal 1548. Sewa menyewa didefinisikan sebagai suatu persetujuan, dengan pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Di dalam istilah hukum islam orang yang menyewakan disebut dengan muajjir, sedangkan orang menyewa disebut dengan mustajir, benda yang disewakan disebut dengan majur dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut dengan ajaran atau ujrah.

Sewa menyewa sebagaimana sebagaimana perjanjian lainnya adalah perjanjian yang bersifat konsensual, perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yaitu pada saat sewa menyewa berlangsung, dan apabila akad sudah berlangsung, maka pihak yang menyewakan (muajjir) berkewajiban untuk menyerahkan barang (majur) kepada pihak menyewa (mustajir) dan dengan diserahkan manfaat barang atau benda maka pihak penyewa berkewajiban pula untuk menyerahkan uang sewanya (ujrah).

Daftar Pustaka
Syarifuddin, Amir. 2003 Garis Garis Besar Fiqh. Jakarta : Prenada Media
Ali, Zainuddin. 2006 Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Pasaribu, Chairuman & Lubis Suhrawardi. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika


Minggu, 15 Februari 2015

Wajah Baru Masjid Agung Bojonegoro Jawa Timur


Masjid Agung Darussalam Bojonegoro tampak begitu megah meski belum 100% usai direnovasi.

Jumat, 19 Desember 2014

Surat Terbuka Untuk KAPOLRI

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI

Bojonegoro, 19 Desember 2014

Kepada
Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di Jakarta

Akhir - akhir ini pihak POLRI tengah gencar menyelenggarakan Operasi Zebra bagi para pengendara kendaraan bermotor menjelang akhir tahun. Beberapa memang menghasilkan efek positif dengan membuat masyarakat sadar akan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Namun masih banyak yang perlu diperhatikan dan dijadikan bahan evaluasi Kepolisian Republik Indonesia. Satu yang perlu dievaluasi terkait tindakan penilangan bagi pelanggar. Soal ini saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin juga dialami oleh masyarakat Indonesia lainnya.

Selasa, 9 Desember 2014 lalu saya melakukan perjalanan darat dari Kota Malang, Jawa Timur menuju Kota Solo, Jawa Tengah menggunakan kendaraan roda dua sepeda motor. Pada awal perjalanan ini saya menjumpai operasi zebra yang diselenggarakan gabungan antara Polres Kediri dengan aparat TNI tepatnya di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di operasi itu saya bisa lolos karena memang memiliki kelengkapan surat - surat, kondisi sepeda motor normal, dan semua berfungsi.

Pada operasi zebra berikutnya, tepatnya di daerah Banaran, Kabupaten Sragen, atau sekitar 200 meter sebelum SPBU Banaran, Kabupaten Sragen sekitar pukul 14.15 WIB. Di operasi zebra ini surat - surat lengkap hanya secara tiba - tiba lampu depan kendaraan saya mati alias sudah waktunya mengganti lampu, bahkan saya sendiri tidak menyadari sejak kapan lampu depan mati karena sejak operasi zebra di Kabupaten Kediri saya tidak mengeceknya, logikanya jika memang lampu itu mati ketika ada operasi di Kabupaten Kediri saya sudah kena tilang di sana.

Hasilnya, karena lampu depan yang mati STNK dan SIM saya dibawa oleh petugas yang memeriksa saya, dibawalah saya ke satu mobil patroli, dimana ternyata sudah ada beberapa pengendara yang terjaring razia, mulai dari tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu depan, hingga kelengkapan surat - surat yang kurang. Ketika berada di sana, saya langsung ditawari untuk sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sragen pada hari Kamis 18 Desember 2014, jam 08.00 WIB atau jika tidak dapat hadir bisa mengganti pembayaran denda tilang senilai Rp 50.000,- saat itu juga, karena saat itu petugas kepolisian tidak menyediakan proses persidangan di tempat. Yang membuat saya terkejut, termyata petugas polisi ini hanya menyediakan surat tilang warna merah saja, ketika saya menanyakan surat tilang warna biru petugas tersebut malah balik berkata "jika tidak mau sidang di pengadilan negeri Sragen bisa dititipkan dengan membayar 50.000".

Menurut perhitungan saya, di hari persidangan Kamis, 18 Desember 2014 jam 08.00 di Pengadilan Negeri Sragen saya tidak mungkin dapat hadir. Faktor pertama tentu karena saya domisili jauh dari Sragen, kedua efisiensi waktu tempuh, serta ketiga efisiensi jarak tempuh. Setelah berdebat panjang dengan salah satu petugas di mobil patroli yang saya sendiri lupa tidak melihat namanya, saya akhirnya memutuskan untuk membayar denda saat itu juga senilai Rp 50.000,-. Saya coba tanyakan kembali setelah pembayaran denda di tempat itu, apa tidak ada bukti pembayaran yang entah itu surat atau kwitansi resmi, petugas itu kembali menyatakan kalau ingin dapat silakan bisa sidang di Pengadilan Negeri Sragen.

Kasus yang saya alami tersebut tampaknya membuat saya curiga, dengan asumsi pada satu operasi kepolisian ada 15 kendaraan bermotor yang terkena tilang, 7 memilih mengikuti persidangan dan membayar denda di persidangan, 8 lainnya memilih untuk menitipkan persidangan dengan membayar sejumlah uang yang dikatakan petugas sebagai denda tilang. Permasalahannya jika 8 pengendara ini tidak dapat bukti pelanggaran atau bahkan petugas tidak memasukkan ke berita acara operasi dengan sejumlah uang yang dibayarkan pengendara, bisa diindikasikan kuat uang - uang yang dikatakan petugas polisi sebagai denda tersebut akan masuk ke kantong - kantong pribadi petugas kepolisian yang melakukan operasi itu sendiri.

Memang selama ini telah ada peraturan dimana denda tilang dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk POLRI, namun aplikasinya di lapangan tidak semuanya bisa dilaksanakan, kekurangsiapan sistem dalam menunjang peraturan yang dibuat membuat peraturan itu tak berarti. Para pengendara yang terkena tilang harus membayar denda itu ke kantor cabang pusat bank tersebut yang biasanya terdapat di Ibukota Kabupaten atau di pusat Kotamadya. Belum lagi penjelasan yang minim dari petugas kepolisian membuat masyarakat yang terkena tilang tidak berpikir panjang. Hanya punya dua pilihan, membayar uang yang diklaim denda tilang di tempat operasi itu juga kepada petugas dengan resiko tidak dimasukkan ke berita acara hasil operasi dan uangnya masuk ke saku petugas sendiri, atau pilihan kedua mendapat surat tilang yang mana polisi kebanyakan langsung mmberikan surat tilang warna merah tanpa menawarkan surat tilang warna biru, kemudian mengikuti sidang di Pengadilan Negeri di daerah operasi itu di selenggarakan dan membayar denda di pengadilan. Pilihan kedua memang lebih masuk akal mengurangi indikasi suap, karena setelah pembayaran denda di pengadilan tersebut, pelanggar mendapat bukti pembayaran denda dan jelas masuk ke mana uang denda yang dibayarkan pelanggar.

Maksud saya di sini, jika memang akan mengadakan operasi bagi kendaraan bermotor oleh POLRI, tertibkanlah anggotanya terlebih dahulu berikan pengarahan untuk menjelaskan sejelas - jelasnya kepada masyarakat terkait bagaimana jika melanggar, apa saja yang merupakan hak pelanggar itu sendiri, hingga penjelasan terkait sistem pembayaran denda yang benar. Peraturan tampaknya juga harus menguntungkan masyarakat, terutama masyarakat yang terkena penilangan operasi kendaraan bermotor, namun tidak berdomisili di wilayah di mana operasi itu di selenggarakan seperti kasus yang saya alami di atas. Ini dimaksudkan, para pengendara bermotor yang terkena tilang yang hanya lewat dan berdomisili jauh dari tempat operasi bisa yakin bahwa uang yang diklaim petugas denda tersebut benar - benar masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi petugas kepolisian, di sisi lain para pengendara tidak harus datang di persidangan di Pengadilan Negeri yang tentunya dapat memakan waktu dan biaya lagi untuk hadir di Pengadilan Negeri. Jika memungkin pengendara yang melanggar dapat mengikuti persidangan tapi tidak perlu hadir sendiri atau perwakilan pelanggar, setelah sidang pelanggar dapat membayar denda yang ditetapkan hakim melalui bank - bank yang sudah bekerjasama dengan POLRI.

Saya yakin apa yang saya alami di atas juga pernah di alami ribuan, bahkan mungkin bisa jutaan masyarakat di Indonesia. Bahkan beberapa teman saya di Malang yang satu almameter pernah melakukan "update status" di salah satu media sosial beberapa hari setelah saya terkena operasi pada Selasa 9 Desember 2014 di Kabupaten Sragen, dan kasusnya pun sama harus memberikan uang kepada petugas kepolisian untuk dapat titip sidang, namun entah tindakan pelanggaran itu dicatat atau tidak di bukti acara operasi.

Ketika institusi POLRI sudah mencanangkan bebas KKN, dengan memasang banner dan spanduk "Stop Menyuap Polisi" di berbagai kantor kepolisian dari tingkat pusat di Jakarta, POLDA, hingga tingkat Polsek bahkan di pos polisi sekalipun, tapi mengapa petugas di lapangan menawarkan pembayaran uang yang diklaim denda sebagai penitip di persidangan, dengan indikasi uang yang harusnya masuk ke kas negara beralih masuk ke kantong pribadi petugas.

Jika tanggal 9 Desember lalu kita peringati sebagai Hari Anti Korupsi, dimana KPK begitu gencar mengkampanyekan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun sebuah institusi negara yang berpartner dengan KPK justru mengajarkan indikasi suap dengan dalih pembayaran denda tilang yang akan masuk ke kas negara. Sekali lagi saya tekankan, perlu adanya perubahan fundamental pada anggota terlebih dahulu disamping juga mengajarkan pada masyarakat cara - cara pembayaran denda sesuai prosedural Undang - Undang yang berlaku tanpa harus merugikan hak masyarakat itu sendiri.

Ketika Pak Zaenal Mochtar Dirut Pusat Kajian Pemberantasan Korupsi UGM mencontohkan tindakan sederhana apa yang dapat dilakukan mahasiswa, untuk memberantas korupsi pada salah satu acara Talk Show di sebuah Televisi Swasta beliau menjawab tidak memberikan uang kepada petugas polisi saat terjaring razia. Namun bagaimana jika petugasnya sendiri yang seolah meminta uang dengan dalih sebagai pembayaran denda untuk proses sidang yang dititipkan.

Jika institusi POLRI tidak berbenah bukan tidak mungkin stereotipe polisi sebagai peminta uang di jalan yang legal akan terus berkembang di masyarakat. Meskipun di sisi lain, saya meyakini bahwa tidak semua aparat kepolisian di tingkat pusat hingga Polsek yang bermental KKN. Masih banyak aparat kepolisian yang memiliki integritas tinggi dan benar - benar menjadi pelayan dan sahabat masyarakat, bukan meminta layanan dari masyarakat. Jadi kalau tidak sekarang kapan lagi? Saatnya gelorakan REVOLUSI BERSIH seperti yang dicanangkan KPK.

Rabu, 03 Desember 2014

Biasakan Menulis, Raih Dunia Akhirat Lebih Baik

Firman Allah kepada Nabi Muhammad Saw yang menjadi wahyu pertama Nabi pada QS Al Alaq ayat 1 berbunyi bacalah, disana oleh Allah manusia disuruh untuk membaca, dengan membaca kita dapat mengetahui hal  hal yang baru berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Meskipun demikian, membaca justru diawali dari menulis, artinya tidak ada bacaan yang dapat dibaca, tanpa adanya tulisan terlebih dahulu, dari membaca suatu tulisan itu barulah kita mengetahui ilmu pengetahuan.

Menulis berasal dari kata tulis, tulis merupakan kata kerja, jika mendapat imbuhan me- dan kata dasar tulis berarti menulis yang artinya membuat huruf dengan pena, melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat dan sebagainya) dengan tulisan. Pada definisi lain menulis diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara atau huruf.

Aktivitas menulis memiliki tujuan yang beragam. Secara umum tujuan menulis memiliki lima tujuan. Pertama, memberitahukan atau menjelaskan. Tulisan yang bertujuan untuk memberitahukan atau menjelaskan sesuatu biasa disebut dengan karangan eksposisi. Kedua, meyakinkan atau mendesak. Tujuan tulisan terkadang untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang disampaikan penulis benar sehingga penulis berharap pembaca mau mengikuti pendapat penulis. Ketiga, menceritakan sesuatu, dimana ini digunakan untuk menceritakan suatu kejadian kepada pembaca yang disebut juga karangan narasi. Keempat, mempengaruhi pembaca, tulisan jenis ini digunakan untuk mempengaruhi atau membujuk pembaca agar mengikuti kehendak penulis. Kelima, tujuan umum menulis yaitu menggambarkan sesuatu, ini digunakan untuk membuat pembaca seolah  olah melihat dan merasakan sesuatu yang diceritakan penulis dalam tulisannya.

Selain tujuan secara umum menulis sebagaimana telah dijelaskan. Menulis dari segi ini digunakan untuk kepentingan pengarang atau pembuat tulisan tersebut. Pertama, tujuan penugasan, ada kalanya sebuah tulisan dibuat khusus untuk memenuhi tugas yang diberikan. Kedua, tujuan estesis. Tujuan jenis ini biasanya dimiliki oleh para sastrawan. Mereka menulis dengan tujuan menciptakan sebuah keindahan melalui tulisan yang dapat berbentuk puisi, cerpen, ataupun novel. Ketiga, tujuan penerangan, dimana motivasi penulis untuk memberikan informasi kepada pembaca. Keempat, pernyataan diri, sebuah tulisan terkadang dibuat untuk menegaskan siapa diri anda. Terakhir tujuan menulis dari segi kepentingan penulis yaitu konsumtif, dimana ada kalanya tujuan tulisan untuk dijual dan dikonsumsi oleh para pembaca.

Menulis juga tidak hanya merupakan aktivitas menggoreskan aksara huruf saja, tapi dari menulis kita dapat mencatat hal  hal penting yang kita anggap perlu, misalkan menulis materi yang disampaikan guru atau dosen pada suatu mata pelajaran atau mata kuliah, menulis nama seseorang pada kartu kelahiran ketika lahir. Bahkan aktivitas menulis telah menjadi aktivitas kaitannya dengan berbagai bidang, misalkan kependudukan dengan mencatat angka jumlah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Pada bidang ekonomi, dengan mencatat angka pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan jadi pertimbangan kemana arah pembangunan, hingga hal  hal sepele seperti mengisi biodata. Itu semua merupakan aktivitas menulis dalam kehidupan sehari  hari masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu menimbulkan kesadaran untuk belajar menulis sejak dini sangatlah penting. Selain membaca, menulis sekarang sudah menjadi persyaratan masuk pendidikan tingkat dasar (SD/MI), bahkan di beberapa tempat menulis menjadi persyaratan masuk pendidikan non formal seperti taman kanak  kanak (TK).
Memang dunia anak  anak merupakan dunia bermain, namun pengenalan menulis harus dimulai sejak dini yaitu ketika anak sudah memasuki usia 3 tahun. Hal yang hendaknya diajarkan kepada anak usia dini yaitu pengembangan dan pemantapan kemampuan motorik halus anak. Salah satu indikator kemampuan motorik halus anak untuk belajar menulis adalah kemampuan anak untuk memegang alat tulis secara baik dan benar. Idealnya anak usia 3 tahun harus sudah mampu memegang pensil sendiri dengan posisi yang betul sehingga tidak akan menyulitkan anak untuk membuat tulisan sederhana dalam rangka mengajari anak menulis.

Pada prosesnya, mengajari anak menulis membutuhkan tahapan dan proses yang berkesinambungan sesuai dengan kemampuan anak. Tidak boleh ada pemaksaan dalam mengajarkan menulis kepada anak, karena jika dilakukan paksaan akan menjadikan anak enggan dan tidak tertarik lagi untuk belajar menulis. Oleh karena itu diperlukan kesabaran dari orang yang mengajarkannya.

Pada proses belajar menulis pada anak dimulai dengan sesuatu yang sederhana, seperti membuat garis vertikal maupun horizontal. Setelah itu, siapkan kertas kosong, buku tulis, atau papan tulis. Biarkan anak berimajinasi membentuk pola sesuai kemauannya. Tujuannya agar anak luwes dan terampil dalam menggunakan pensil sehingga akan melatih kordinasi antara otak dan tangan anak.
Selanjutnya, kenalkan anak dengan huruf  huruf, ini bisa melalui permainan huruf  huruf bagi yang memiliki tablet atau smartphone, menebalkan huruf dari buku yang telah tersedia. Jika anak telah mengenal dan menghafal bentuk huruf, ajarkan anak untuk menulis kata sederhana, misalkan nama orang atau nama benda. Melatih secara terus menerus dengan santai tentu akan membiasakan rangsangan otak dan tangan sehingga tercipta konektifitas.

Hal ini perlu ketika otak dan tangan anak sudah padu, maka dengan mudah mereka dapat membuat tulisan dari pemikiran mereka. Biasakan membuat tulisan berapa pun paragrafnya dengan tulisan yang sederhana, misalnya pengalaman belajar di sekolah. Tulisan yang sederhana, diawali dari apa yang dipikirkan, kemudian digoreskan melalui kata  kata menjadi suatu paragraf. Akhirnya, originalitas tulisan terasah karena sudah sinkronnya otak dan tangan. Ketika beranjak dewasa, hal  hal yang sudah menjadi kebiasaan menulis sejak kecil akan terbawa, dengan sendirinya tangan dapat rangsangan dari otak dari apa yang dipikirkan, dilihat, dan dirasakan.

Manfaat ke depannya dari menulis dimulai di pendidikan sekolah, anak dihadapkan dengan tugas yang harus diselesaikannya dengan menulis sesuai kemampuannya. Kemampuan menulis ini juga akan berguna ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Di perguruan tinggi menulis merupakan menu utama mahasiswa, tugas baik berupa makalah, essay, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, laporan praktikum, hingga skripsi akan dilaksanakan di perguruan tinggi ini.

Bahkan akhir - akhir ini pemerintah melalui Dikti mewajibkan setiap mahasiswa yang menulis skripsi juga menulis jurnal ilmiah dari skripsinya tersebut. Bahkan ini sudah diwajibkan terlebih dahulu bagi mahasiswa S2 dan S3. Ini karena jurnal  jurnal ilmiah di Indonesia masih tidak begitu banyak dibandingkan dengan negara  negara tetangga misalkan Singapura dan Malaysia. Diharapkan dari jurnal  jurnal tersebut dapat mempulikasikan hasil penelitiannya yang dapat diambil manfaat oleh masyarakat kembali.

Kemampuan merangkai kata dari ide di otak dipadu dengan referensi dari buku, jurnal, maupun lainnya tentu sangat membantu. Namun ini juga harus diiringi tanggungjawab originalitas tulisan.
Menikmati proses belajar menulis juga berlanjut ketika seseorang akan meniti karier. Setiap mengajukan lowongan pekerjaan, pastilah kita akan diminta membuat surat lamaran pekerjaan. Memang dewasa ini banyak contoh  contoh surat lamaran pekerjaan yang dapat kita ambil dari internet, namun tidak semuanya cocok dan bersifat baku. Lagi  lagi pengetahuan menulis yang baku sesuai dengan ejaan yang disempurnakan dalam Bahasa Indonesia diperlukan.

Pada perspektif psikologi, tulisan tangan seseorang juga dapat mencerminkan kepribadian dan sifat seseorang. Membaca kepribadian seseorang melalui tulisan tangan dikenal dengan nama grafologi. Grafologi memang adalah seni membaca tulisan tangan namun tidak hanya untuk menilai kepribadian, melainkan juga banyak hal lainnya terkait karakter, kepribadian, kemampuan, dan masih banyak hal lainnya.

Pada saat seseorang menulis, ia secara tidak sadar mengindikasikan banyak hal mengenai dirinya bahkan dikatakan dari sebuah tulisan tangan dapat diketahui sekitar 5.000 kepribadian yang berbeda. Bahkan dalam bidang medis, penulisan itu juga dapat membantu diagnosa dan mengetahui berbagai penyakit serta pola hidup.

Ketika aktivitas menulis sudah menjadi kebiasaan, maka dalam meniti karier akan membantu. Baik itu ketika sebagai siswa, mahasiswa, maupun ketika memasuki dunia pekerjaan. Menulis menjadi bagian yang tak dipisahkan dalam kehidupan kita. Dari menulis kita dapat mencapai kebahagiaan dunia melalui gagasan tulisan yang menghasilkan royalti mungkin. Namun di sisi lain menulis juga dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan akhirat, dimana kita berbagi ilmu yang bermanfaat dengan tulisan dan digunakan referensi bagi masyarakat meskipun penulisnya sudah meninggal dunia mungkin. Jadi tak ada salahnya membiasakan menulis untuk kehidupan di dunia dan akhirat supaya ide dan ilmu yang kita berikan tidak hilang tak berbekas.

Di Sudut Ruang

Perum Griya Shanta Malang
Rabu 3 Desember 2014, pukul 22.01 WIB


Di sudut ruang kecil aku merenung
Di temani suara gemercik air hujan
Udara dingin membalut dan menghinggapi tubuhku
Suasana yang syahdu
Namun aku kini dibalut rindu
Rindu akan dirimu kasih
Namun ku sadar raga kita berjauhan
Memelukmu kini hanya sebuah keniscayaan
Rindu dan kangen bercampur
Memeluk tubuhku yang kedinginan
Di sudut ruang ku hanya bisa panjatkan doa
Doa semoga Tuhan menjagamu
Di sudut ruang aku menantimu
Menantimu dengan canda tawa di sini
Bergelut dengan dinginnya udara malam
Kini biarlah aku memeluk rindumu dari jauh
Mendekapmu dengan bayang-bayangmu
Di sudut ruang ini...
Aku ingin katakan aku rindu kamu

Rabu, 05 November 2014

Asas Hukum Pertambangan Migas di Indonesia


Dari segi asas hukum pertambangan di Indonesia telah diatur konstitusi melalui Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Landasan dari segi asas hukum ini sangat perlu dalam memutuskan suatu kebijakan, mengingat konstitusi yang ada jika ditinjau dari segi politik merupakan produk dari permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga harus segera dicari solusi melalui eksekusi kebijakan publik oleh pemerintah.
Pada Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan, tidak ditemukan secara eksplisit tentang asas – asas hukum pertambangan. Namun, apabila kita mengkaji secara mendalam berbagai substansi pasal – pasal di dalamnya maupun yang tercantum dalam penjelasannya, kita dapat mengindentifikasi asas – asas hukum pertambangan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Asas – asas itu meliputi asas manfaat, asas pengusahaan, asas keselarasan, asas partisipatif, asas musyawarah dan mufakat.
Untuk itu, berikut ini penjelasan tentang pengertian kelima asas hukum sebagaimana yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967.
1)      Asas manfaat
Asas manfaat merupakan asas, dimana di dalam pengusahaan bahan galian dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
2)      Asas pengusahaan
Asas pengusahaan merupakan asas, dimana di dalam penyelenggaraan usaha pertambangan atau bahan galian yang terdapat di dalam hukum pertambangan Indonesia dapat diusahakan secara optimal.
3)      Asas keselarasan
Asas keselarasan merupakan dimana ketentuan undang – undang pokok pertambangan harus selaras atau sesuai dengan cita – cita dasar negara Republik Indonesia.
4)      Asas partisipatif
Asas partisipatif merupakan asas dimana pihak swasta maupun perorangan diberikan hak untuk mengusahakan bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.
5)      Asas musyawarah dan mufakat
Asas musyawarah dan mufakat merupakan dimana pemegang kuasa pertambangan yang menggunakan hak atas tanah hak milik harus membayar ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, yang besarnya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah (berunding, berembuk) dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Di samping asas – asas yang terkandung dalam UU No. 11 tahun 1967 tersebut, asas hukum pertambangan minyak dan gas bumi telah di atur pada UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 secara jelas asas – asas hukum dalam penyelenggaraan pertambangan migas. Asas – asas itu meliputi ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
1)             Asas ekonomi kerakyatan
Asas ekonomi kerakyatan yaitu asas dimana penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi harus memberikan peluang yang sama kepada pelaku ekonomi.
2)             Asas keterpaduan
Asas keterpaduan dimaksudkan agar setiap penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan secara terpadu dengan memberhentikan kepentingan nasional, sektor lain dan masyarakat setempat.
3)             Asas manfaat
Asas manfaat adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat banyak.
4)             Asas keadilan
Asas keadilan adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi dimana penyelenggara kegiatan itu harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemampuan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, di dalam pemberian izin usaha hilir dan kontrak kerjasama harus dicegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
5)             Asas keseimbangan
Asas keseimbangan merupakan asas penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana para pihak mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar dalam menentukan bentuk dan substansi kontrak kerjasama, baik kontrak bagi hasil pertambangan maupun kontrak – kontrak lainnya.
6)             Asas pemerataan
Asas pemerataan yaitu asas di dalam penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi, dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
7)             Asas kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak
Asas ini merupakan asas dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat memakmurkan (menjadi makmur) dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
8)             Asas keamanan dan keselamatan
Asas dimana penyelenggaraannya mampu memberikan rasa tentram, tidak ada gangguan dan aman bagi para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau penerima izin usaha hilir.
9)             Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum merupakan asas dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi mampu menjamin kepastian hak – hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau yang menerima izin usaha hilir.
10)         Asas berwawasan lingkungan
Asas berwawasan lingkungan yaitu asas dimana di dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, tentu tak dapat dilepaskan dari tujuan apa yang ingin dicapai. Begitupun pada penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi menurut Salim HS, sebagai berikut ;
1)                          menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
2)                          Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara bertanggungjawab yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
3)                          Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak bumi dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri
4)                          Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
5)                          Meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar – besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia
6)                          Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Keberadaan pertambangan minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah mempunyai arti yang sangat strategis karena dengan adanya usaha pertambangan itu akan menambah lapangan kerja baru. Sebagian besar warga masyarakat yang berada di wilayah pertambangan akan direkrut oleh perusahaan untuk dapat bekerja pada perusahaan pertambangan. Rekrutmen ini akan mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Apabila sebagian dari mereka telah tertampung di perusahaan, perusahaan akan maan di dalam melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

DAFTAR PUSTAKA

HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press