Rabu, 05 Juni 2013

Pandangan Neofungsionalisme Dalam Memahami Fenomena Sosial

Diantara teoritikus sosial yang dapat dikatakan sebagai tokoh teori neofungsionalisme, antara lain: Jeffrey Alexander dan Paul Colomy. Neofungsionalisme  muncul di tahun 1980-an, sebagai bentuk upaya menghidupkan kembali teori fungsional struktural yang dianggap mulai redup sejak 1960-an hingga 1970-an. Neofungsionalisme didefinisikan oleh Colomy sebagai ‘rangkaian kritik diri (internal) terhadap teori fungsional struktural, dan ingin mencoba memperluas cakupan intelektual teori fungsionalisme yang sedang mempertahankan inti teorinya’. Jadi, teori fungsional struktural yang lama dianggap terlampau sempit dan kaku, dan tujuan Alexander dan Colomy adalah menciptakan teori sintesis yang disebut  ‘Neofungsionalisme’. Ada beberapa kelemahan (problem) yang dihadapi oleh teori fungsional struktural yang perlu dijawab oleh Neofungsionalisme, antara lain: (1) anti individualisme; (2) antagonistik terhadap perubahan; (3) konservatif;(4) idealisme; dan (5) bias antiempiris.
Berikut ini beberapa pokok pikiran atau pandangan teori  Neofungsionalisme  Alexander dan Colomy, dalam memahami beragam fenomena sosial-budaya  di masyarakat, antara lain
Pertama, neofungsionalisme, bekerja dengan model masyarakat deskriptif. Model ini melihat masyarakat tersusun dari unsur-unsur sosial yang saling berinteraksi menurut pola tertentu, hubungan antar unsur tersebut diistilahkan sebagai ‘hubungan secara simbiosis’, tidak ditentukan oleh satu kekuatan semata (misalnya, eksternal menentukan internal atau sebaliknya). Jadi, masyarakat dianggap lebih bersifat terbuka, dinamik dan pluralis (beragam).
Kedua, neofungsionalisme, memusatkan perhatian yang sama besarnya terhadap tindakan individu (mikro) dan keteraturan sosial (makro). Hal ini berbeda dengan teori fungsional struktural,  yang lebih menekankan pada aspek keteraturan sosial atau tradisional dan bersifat makro didalam memahami struktur sosial dan budaya). Sedangkan neofungsionalisme, selain memperhatikan tingkat makro juga pola tindakan individu ditingkat yang lebih mikro, juga tindakan rasional dan tindakan eskpresif individu dalam proses-proses sosial di masyarakat.
Ketiga, neofungsionalisme, tetap memperhatikan masalah integrasi, tetapi bukan dilihat sebagai fakta sempurna melainkan lebih dilihat sebagai ‘kemungkinan sosial’, sedangkan dalam pandangan teori fungsional struktural, kondisi integrasi atau equilibrium lebih dilihat sebagai fakta yang sempurna atau suatu keharusan dalam kehidupan kelompok. Neofungsionalisme  mengakui penyimpangan dan kontrol sosial sebagai realitas dalam sistem sosial yang sangat dinamik dan kompleks. Neofungsionalisme mengakui keseimbangan tetapi dalam konteks yang lebih luas (keseimbangan statis dan dinamik). Sedangkan dalam fungsional struktural keseimbangan bersifat statis.
Keempat, neofungsionalisme,  tetap menerima  penekanan Parsonian tradisional atas konsep kepribadian, konsep kultur, konsep sistem sosial dan organisme perilaku (dalam struktur tindakan) dalam kehidupan sehari-hari, tetapi neofungsionalisme juga menganggap interpenetrasi atas sistem sosial dapat menghasilkan ketegangan (konflik) dan perubahan sosial yang lebih dinamik.
Kelima, neofungsionalisme,  memusatkan perhatian pada perubahan sosial dalam proses diferensiasi di dalam sistem sosial, kultural dan kepribadian. Perubahan tidak hanya menghasilkan konsensus dan equilibrium (seperti pandangan teori fungsionalisme struktural), tetapi juga menimbulkan ketegangan antar individu dan kelompok. Hal ini berbeda dengan pandangan teori fungsional struktural yang memandang perubahan hanya menghasilkan kondisi equilibrium (keseimbangan dalam sistem). Jadi, bagi neofungsionalisme perubahan sosial dalam masyarakat bisa membawa pengaruh terjadinya ‘integrasi sosial’ dan ‘disintegrasi sosial’..
Keenam, Neofungsionalisme, secara tidak langsung menyatakan komitmennya terhadap kebebasan dalam menyusun dan mengonseptualisasikan teori berdasarkan analisis sosial-budaya  pada tingkat makro dan mikro. Bagi neofungsionalisme, menganalisis fenomena atau realitas sosial budaya di masyarakat, tidak cukup hanya menggunakan pendekatan makroskopik tetapi juga menggunakan pendekatan mikroskopik. Sedangkan dalam teori fungsional struktural proses analisis fenomena sosial-budaya hanya pada tingkat makro, oleh karena itu cakupan analisis neofungsionalnya lebih luas apabila dibandingkan dengan fungsional struktural.
Ketujuh, riset teori fungsional struktural, dipandu oleh skema konseptual tunggal dan mengikat  area-area riset khusus dalam satu paket yang ketat, bersifat positivistik dan realitas sosial eksternal (kondisi makro) sangat menentukan realitas internal (kondisi mikro), sedangkan karya empiris teori neofungsionalisme  diorganisasikan secara longgar, yaitu diorganisasikan di seputar logika umum dan memiliki sejumlah ‘cabang’ dan ‘variasi’ yang agak otonom pada tingkat dan domain empiris yang beragam, bisa bersifat makro dan mikro.

Jadi, teori neofungsionalisme, bagi Alexander dan Colomy, bukan hanya sekedar ‘elaborasi’ atau ‘revisi’ terhadap teori fungsional struktural Parsons dan Merton, tetapi lebih sebagai  ‘rekonstruksi  dramatis’ terhadap teori fungsional struktural, karena antara teori fungsional struktural dengan neofungsional pada aspek-aspek tertentu mempunyai perbedaan yang mendasar. Jadi, Alexander dan Colomy nampak memadukan fungsionalisme struktural dengan ide-ide teori pertukaran, interaksionisme simbolik, pragmatisme, fenomenologi. (Hamilton, 1990; Ritzer dan Goodman, 2004).

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, 2011. Diktat Kuliah : Konsep Sistem Sosial dan Budaya. Malang

Pemikiran George Homans Tentang Fenomena Sosial

Beberapa pokok pikiran Sosiolog George Homans, tentang fenomena sosial budaya antara lain: Pertama, setiap kehidupan kelompok merupakan suatu sistem, dalam suatu sistem terdapat elemen-elemen yang saling kait-mengkait (fungsional). Elemen-elemen dalam suatu sistem (fungsional) dapat dianalisis dari aspek: (a) aktivitas anggota dalam kelompok; (b) interaksi antar anggota didalam kelompok, dan antar kelompok; (c) sentimen atau solidaritas terhadap kelompok; dan (d) norma yang dijadikan sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan kelompok yang sistemik. Semua elemen dalam sistem yang ada dalam kelompok membentuk piramida interaksi antar elemen (fungsional). Jadi, setiap elemen dalam sistem bersifat fungsional dalam proses perubahan-perubahan sosial-budaya.
Kedua, dalam sebuah sistem terdapat sistem internal dan sistem eksternal. Sistem internal memiliki lingkup tingkah laku individu dalam kelompok, sedangkan sistem eksternal  adalah tingkah laku yang mewakili kelompok berkaitan dengan lingkungan, atau reaksi kelompok terhadap kondisi lingkungan. Hubungan antara  berbagai elemen yang ada dalam kelompok merupakan sistem sosial yang mempengaruhi sistem internal. Menurut Homans, bahwa: (a) ketergantungan dalam hubungan timbal balik akan mempengaruhi perasaan seseorang. Jika, interaksi sosial antar dua pihak sering dilakukan akan memunculkan perasaan suka (positif) pada masing-masing pihak, demikian juga sebaliknya; (b) ketergantungan timbal balik antara perasaan dan aktivitas. Seseorang akan merasakan perasaan orang lain melalui hubungan timbal balik, karena masing-masing pihak saling merasakan manfaatnya. Hal ini akan mempengaruhi semua aktivitas dalam sistem eksternal; dan (c) penyandaran sebagai hasil hubungan, seringnya berinteraksi dengan pihak lain merupakan wujud dari aktivitas dan perasaan individu. Jadi, setiap sistem memiliki bagian-bagian sistem (subsistem) baik bersifat internal maupun eksternal.
Ketiga, norma sosial merupakan bagian dari budaya terpenting (dasar) dalam sebuah kelompok sebagai suatu sistem. Setiap elemen/ anggota/ subsistem dalam proses aktivitas dan interaksinya berdasarkan norma sosial. Sistem internal dan  sistem eksternal dalam proses aktivitas kelompok saling berkaitan, Homans mengistilahkan ‘pengaruh arus balik’. Jadi, semua aktivitas dalam sistem tersebut berdasarkan pada norma yang berlaku dalam kelompok.
Keempat, Homans berpendapat, ada elemen dasar dalam aktivitas kelompok sebagai sistem yang terintegrasi (fungsional), antara lain: (1) ketergantungan timbal balik dan sentimen, artinya seringnya hubungan timbal balik sesama anggota dalam kelompok, akan memperkuat perasaan pertemanan satu sama lain (kuatnya hubungan antar elemen); (2) perasaan dan aktivitas, artinya perasaan pertemanan yang kuat dalam kelompok sebagai suatu sistem akan diekspresikan melalui beragam aktivitas kerja dalam sistem; dan (3) aktivitas dan interaksi, artinya seseorang yang sering berinteraksi dengan orang lain melalui beragam aktivitas, tidak terbatas hanya pada orang yang sering berinteraksi, tetapi juga pada orang lain yang kurang berinteraksi (Bachtiar, W. 2006).
Kelima, bagi Homans, manusia dalam melakukan beragam tindakan di masyarakat didasarkan kepada rasionalitas. Setiap tindakan diperhitungkan nilai fungsinya, atau imbalannya atau pertukaran yang dia peroleh dari tindakan. Oleh karena itu G. Homans termasuk salah satu pendukung teori pertukaran. Proses pertukaran dalam kehidupan sosial (masyarakat) melibatkan aspek ‘kegiatan’, ‘interaksi’ dan ‘sentimen’ secara integral. Disintegrasi kelompok akan terjadi apabila proses pertukaran dalam kehidupan kelompok tidak terjadi dengan baik. Dalam proses pertukaran dalam kelompok, terjadi saling interaksi, pengaruh, penyesuaian, persaingan, pencarian penghargaan, keadilan, kedudukan dan inovasi-inovasi, untuk memperoleh keuntungan psikis dalam pertukaran imbalan dan hukuman yang terjadi dalam kehidupan kelompok. Menurut  Homans, bahwa semua struktur sosial terbentuk dari proses pertukaran yang sama. Agar terjadi hubungan yang kuat antara proses pertukaran dasar dengan pola organisasi sosial yang bersifat kompleks, maka menurut Homans diperlukan proses ‘institusionalisasi’ (melembagakan atau menjadikan nilai-norma sebagai pola dalam organiasasi secara ajek) (Turner, J.H., 1982).
Meskipun analisis atau pandangan G. Homans tentang beragam fenomena sosial telah banyak pengaruhnya terhadap khasanah wacana teori-teori sosial, sosiolog dan teoritikus Tunner, J.H. (1992) memberikan beberapa analisis kritik terhadap beberapa sisi kelemahan sudut pandang Homans, antara lain: (a) pandangan Homans terlalu menekankan aspek positivistis dalam mencermati keterlibatan individu dalam proses-proses sosial, hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai pedoman dalam memahami fenomena sosial yang sangat dinamik dan kompleks; (b) konsep atau prinsip tentang ‘pertukaran’ sebagai unsur dasar dalam mewarnai setiap kegiatan kelompok atau organisasi kelompok memiliki banyak kelemahan, karena dalam realitasnya unsur pertukaran bukan satu-satunya unsur terpenting dalam ‘proses institusionalisasi’; dan (c) gagasan atau pandangan Homans tentang ‘konsep pertukaran’, memunculkan permasalahan metodologis dalam studi fenomena sosial di masyarakat.  

Uraian tersebut di atas memberikan pemahaman, bahwa paradigma organik (organisme) dan paradigma fungsionalis (fungsionalisme) mempunyai konsep pemahaman yang relatif sama dalam memandang tentang masyarakat, yaitu ‘bahwa masyarakat sebagai suatu kesatuan, atau masyarakat memiliki unsur-unsur atau elemen-elemen yang saling berhubungan’. Beberapa asumsi pokok pandangan paradigma organik dan fungsional tentang kehidupan sosial di masyarakat antara lain: (1) masyarakat adalah suatu sistem yang saling berhubungan dan bersifat organik; (2) sistem sosial ini berkembang sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan yang mendasarinya; (3) masyarakat mengalami perkembangan dari tradisional (non industrial) menuju masyarakat industri dan modern (bersifat evolusi); (4) struktur sosial terdiri atas struktur normatif masyarakat yang berlandaskan sistem pembagian kerja yang mengikutinya; dan (5) secara umum sistem sosial dibagi menjadi dua aspek, yaitu struktur sosial (masyarakat statis) dan perubahan sosial (masyarakat dinamik) (Kinloch, G. 205).         

Kajian Fenomena Sosial Budaya Berbasis Teori Evolusi

a.    Pandangan A. Comte (1798-1857) tentang ‘tahap-tahap perkembangan manusia dan masyarakat’ yang dikenal dengan hukum tiga tahap perkembangan, yaitu: Tahap teologik (fiktif); Tahap metafisik (abstrak);  dan Tahap positif (riel) (Mannheim, 1959; Wibisono, 1983; Laeyendecker, 1991). Pandangan Comte inilah yang menjadi acuan para teoritisi evolusionis berikutnya (Inkeles, 1964; Giddens, 1985).
b.    Pandangan Herbert Spencer (1820-1903) tentang ‘evolusi masyarakat dari pola sederhana menuju yang rumit dan kompleks, dari homogen (homogeneity) ke heterogen (heterogeneity)’ (Etzioni, 1973; Rossides, 1978).
c.    Karl Marx (1818-1883), tentang ‘evolusi masyarakat menuju masyarakat komunis tanpa kelas dengan padangan historis materialism’; (Rose, 1963; Mutahhari, 1986).
d.   Max Weber (1864-1920), tentang the role of ideas in history. Bagi Weber setiap individu terdapat potensi rasional untuk meraih tujuan, yang terdiri dari empat macam yaitu: traditional rationality, value oriental rationality, effective rationality, dan purposive rationality atau rationality instrumental. Keempatnya dapat berdiri sendiri, tetapi juga simultan yang secara bersama menjadi acuan perilaku masyarakat, dan tindakan yang paling utama adalah tindakan rationality instrumental (Wrong, 1970; Johnson,D.P., 1981; Laeyendecker, 1991).

e.    Pitirim A Sorokin (1889-1968), bahwa: Perubahan sosial-budaya bisa disebabkan oleh faktor internal dan eksternal; Pendekatan historis (historical approach) dalam studi perubahan sosial adalah sangat penting; dan Metode logika penuh arti yang terintegrasi dalam budaya (logico meaningful integration of culture) akan menghasilkan  tiga sistem sosiokultural (supersistem), yaitu: sistem ideasional; sistem inderawi; dan sistem campuran. Sejarah sosiokultural merupakan siklus yang bervariasi antara ketiga supersistem yang mencerminkan kultur ‘agak’ homogen (Green, 1972; Rossides, 1978; Campbell, 1981). Masih banyak teoritukus yang berpandangan evolusi, diantaranya: Oswald Spengler; Ferdinan Toennies; Vilfredo Pareto; Emile Durkheim, dan Alex Inkeles. Pembahasan lebih lanjut tentang perubahan sosial-budaya dalam perspektif teoritis akan diuraikan pada bab berikutnya. 

Unsur - Unsur budaya

Unsur-unsur budaya universal tersebut ada tujuh, yaitu: (1) Sistem religi atau sistem kepercayaan. Setiap kehidupan masyarakat dimanapun di dunia ini pasti mengenal sistem regili dan upacara keagamaan atau sistem keyakinan pada kekuatan ’supra natural’. Pada kelompok masyarakat yang berideologi komunis sejatinya secara personal tetap mengakui adanya kekuatan dahsyat diluar diri manusia (supra natural), hanya cara merasakan dan menyatakan adanya kekuatan supra natural  tersebut berbeda dengan orang-orang Islam, Kristen,  Katholik, Hindhu, Budha, dsb. (2) Sistem organisasi kemasyarakatan. Setiap masyarakat dimanapun akan mengembangkan pola-pola organisasi sosial kemasyarakat, yang berbentuk pola-pola aktivitas sosial dalam kelompok-kelompk di masyarakat yang berdasarkan adat istiadat yang berlaku; (3) Sistem pengetahuan. Setiap masyarakat dimanapun pasti mengembangkan sistem pengetahuan, baik menyangkut pengetahuan alam, sosial atau pengetahuan humaniora. Semakin maju kehidupan suatu masyarakat semakin kompleks sistem ilmu pengetahuan yang dikembangkan; (4) Bahasa. Setiap masyarakat dimanapun akan mengembangkan bahasa sebagai media komunikasi selama proses interaksi sosial, baik bahsa simblik maupun non-simbolik; (5) Kesenian.  Setiap masyarakat dimanapun akan mengembangkan kesenian sesuai dengan kondisi tantangan atau situasi yang dihadapi sehari-harai pada lingkungan tempat tinggalnya, misalnya, masyarakat agraris akan mengekspresikan potensi seninya (baik seni rupa, seni tari, seni bangun, dsb) sesuai dengan alam lingkungan agraris, dsb.; (6) Sistem mata pencaharian hidup. Setiap masyarakat dimanapun akan mengembangkan sistem mata pencahariaan hidup, misalnya pertanian, nelayan, pertukangan, industri, profesi tertentu, dsb.; dan (7) Sistem teknologi, yaitu sistem peralatan atau benda-benda sebagai sarana dalam melakukan aktivitas tertentu di masyarakat.
Setiap unsur-unsur budaya universal (cultural universals) tersebut dapat dibagi menjadi unsur-unsur budaya yang lebih kecil. Misalnya, sistem mata pencaharian hidup (cultural universal), dapat dibagi kedalam unsur-unsur budaya yang lebih kecil (bagian dari cultural universal  yang disebut ‘aktivitas budaya setempat’ (cultural activity), misalnya: mata pencaharian pertanian; mata pencaharian nelayan, dsb. Dari unsur budaya cultural activity ini juga dapat dibagi menjadi unsur-unsur budaya yang lebih kecil yang disebut ‘Traits complex’, misalnya, mata pencaharian pertanian, dibagi menjadi: sistem bercocok tanam di sawah, sistem berkebun, dsb. Dari  Traits complex ini juga dapat dibagi menjadi beberapa unsur yang lebih kecil yang disebut  ‘Traits’, misalnya: bagian dari sistem bercocok tanam di sawah adalah: membajak, memanem padi, dsb. Dari Traits ini juga dapat dibagi menjadi unsur yang paling kecil yang disebut ‘Items’ (unsur terkecil yang tidak bisa dibagi lagi), misalnya, dari membajak, maka items-nya adalah:  kayu, paku dsb. Jadi, ketujuh unsur budaya universal tersebut mempunyai sub unsur dari cultural activity sampai ke items.
Menurut R. Linton (1963), setiap unsur-unsur budaya universal tersebut mempunyai tiga wujud budaya (wujud sistem budaya; wujud sistem sosial; dan wujud sistem teknologi), yang masing-masing wujud budaya dari ketujuh unsur budaya universal tersebut mempunyai empat bagian yang lebih kecil. Contoh, untuk unsur budaya universal dari ‘sistem mata pencaharian hidup’, adalah: (1) wujud sistem budaya adalah berupa ‘adat istiadat’. Dari adat istiadat ini dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil berupa ‘kompleks budaya’. Dari kompleks budaya ini bagi lagi menjadi beberapa ’tema budaya’. Dari tema budaya ini dibagai menjadi beberapa ‘gagasan’’; (2) wujud sistem sosial adalah berupa ‘aktivitas sosial’. Dari aktivitas sosial ini dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil berupa ‘kompleks sosial’. Dari kompleks sosial ini bagi lagi menjadi beberapa ’pola sosial’. Dari pola sosial ini dibagai menjadi beberapa ‘tindakan’’; (3) wujud teknologi, yaitu semua berupa benda kebudayaan.
DAFTAR PUSTAKA

Arifin, 2011. Diktat Kuliah : Konsep Sistem Sosial dan Budaya. Malang

Konsep Kebudayaan Sebagai Suatu Sistem

  Dalam khasanah kajian ilmu pengetahuan sosial-budaya telah dijumpai beragam definisi tentang kebudayaan. Keberagaman definisi tentang kebudayaan tersebut disebabkan oleh: Keberagaman orientasi filosofis-teoritis para ahli dalam memahami hakikat kebudayaan; dan adanya keberagaman disiplin keilmuan yang dimiliki oleh masing-masing peminat studi kebudayaan. Bahkan pada tahun 1952 sudah ada seorang antropolog A.L. Kroeber dan C. Kluckhohn yang menulis buku dengan judul ’Culture, A Critical Review of Concepts and Definitions’, dalam buku tersebut dijelaskan paling sedikit ada 160 buah definisi tentang kebudayaan, kemudian mereka menganalisis dari segi latar belakang, prinsip, dan tipe atau intinya (Koentjaraningrat, 1989).

  Kata ‘kebudayaan’ adalah berasal dari bahasa sanskerta ‘buddhayah’ (buddhi/ budi atau akal dan daya atau kekuatan). Jadi, dalam arti bahasa ‘kebudayaan’ merupakan suatu hasil cipta, rasa dan karsa manusia dalam proses kehidupannya. Kebudayaan sebenarnya mempunyai arti yang sangat luas, tidak hanya sebatas konsep tentang hal-hal yang indah, seperti bangunan-bangunan arsitektur (candi, masjid, pura dsb); seni rupa, seni tari, seni suara atau kesusatraan, tetapi meliputi seluruh hasil cipta, rasa dan karsa manusia sepanjang usia hidupnya untuk memenuhi beragam kebutuhan hidup, baik secara individu atau kelompok (Gazalba, S.,1967) Dalam bahasa inggris kata kebudayaan adalah culture, yang berarti ‘segala daya upaya serta tindakan manusia untuk merubah alam.

  Kemudian apakah perbedaan makna ‘kebudayaan’ (culture) dengan ‘peradaban’ (civilization)?. Kebudayaan mempunyai makna yang lebih luas dari pada peradaban. Dalam beberapa kajian tentang kebudayaan, istilah peradaban (civilization) sering digunakan untuk menyebut bagian atau unsur-unsur dari karya budaya yang bersifat indah, halus dan maju. Contohnya: bangunan candi Borobudur; Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ruang angkasa dan kemajuan Iptek bidang pertanian, kedokteran dan sebagainya; Keagungan seni rupa atau seni pahat; Kesusastraan; Pelaksanaan demokrasi dan hak azasi yang baik dalam suatu negara, dan sebagainya. Jadi, peradaban sebenarnya merupakan bagian dari kebudayaan yang mengandung unsur-unsur kemajuan (membanggakan), baik yang bersifat fisik maupun non fisik (Gazalba, S.,1967). 

Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian kebudayaan adalah ‘seluruh sistem ide (gagasan atau cita-cita) yang ada dalam pikiran manusia, dan seluruh tindakan sosial dalam kehidupan sehari-hari serta seluruh hasil karya fisik manusia (sistem teknologi) yang diperoleh melalui proses pembelajaran, dalam rangka pemenuhan beragam kebutuhan hidup baik secara individu atau kelompok’. Berdasarkan kesimpulan definisi tentang kebudayaan tersebut, maka hakikat suatu kebudayaan itu mempunyai tiga wujud budaya, yaitu: (a) wujud ide atau gagasan atau cita-cita (sistem budaya); (b) wujud kelakuan berpola atau sistem tindakan sehari-hari (sistem sosial); dan (c) wujud teknologi atau peralatan (sistem teknologi). Jadi, hakikat makna kebudayaan itu mempunyai lingkup pengertian yang sangat luas, yaitu: (a) merupakan seluruh cipta, rasa dan karsa manusia yang sangat beraneka ragam potensi atau kemampuannya; (b) diperoleh dan diwariskan kepada generasi penerus melalui proses pembelajaran (bukan melalui kelahiran atau keturunan); (c) dijabarkan atau diwujudkan dalam bentuk gagasan, kelakuan atau kebiasaan-kebiasaan atau tata cara dan peralatan hidup;  (d)  bersifat dinamik dalam proses kehidupan kemasyarakatan diberbagai bidang dan bersifat nisbi atau relatif (Liliweri, A., 2003).

  Kedua, wujud kebudayaan. Menurut Koentjaraningrat (1982), pada dasarnya suatu kebudayaan itu mempunyai tiga wujud, yaitu: (1) wujud kebudayaan dalam bentuk kompleks ide, gagasan, nilai-nilai, cita-cita dan kemauan; (2) wujud kebudayaan dalam bentuk kompleks kelakuan berpola atau tata cara, atau kebiasaan sehari-hari; dan (3) wujud kebudayaan dalam bentuk fisik atau peralatan (sistem teknologi).
Wujud budaya ide atau gagasan ini sering disebut dengan ‘sistem budaya’. Sedangkan ciri-ciri wujud budaya ide adalah: (a) bersifat abstrak, sulit diraba dan dilihat bentuknya; (b) tempatnya ada di alam pikiran individu atau warga masyarakat; (c) menjadi acuan atau pedoman individu dalam bertingkah laku sehari-hari. Oleh karena itu wujud budaya ide atau gagasan sering dijadikan sebagai ’pedoman hidup’; dan (d) relatif lebih sulit untuk mengalami perubahan, apalagi wujud budaya ide tersebut sudah menjadi pandangan hidup warga masyarakat. Contoh wujud budaya ide atau gagasan yang bersifat ’kolektif’ adalah: nilai-nilai luhur Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan perundangan atau hukum lainnya; Tujuan  pembangunan nasional; Visi dan missi suatu organisasi sosial, politik ekonomi dan sebagainya. Sedangkan contoh wujud budaya ide atau gagasan yang bersifat ’individu’ adalah: tujuan, cita-cita, keinginan, dan motivasi seseorang untuk melakukan sesuatu tindakan tertentu atau untuk meraih prestasi di bidang tertentu.

  Wujud budaya dalam bentuk kompleks kelakuan berpola sering disebut sebagai ’sistem sosial’. Sedangkan ciri-ciri sistem sosial (wujud budaya kelakukan berpola) adalah: (a) bentuknya lebih kongkrit dari pada wujud budaya ide atau gagasan; (b) merupakan penerapan atau perwujudan dari budaya wujud ide, yang berbentuk tata cara atau tingkah laku seseorang dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat; (c) relatif mudah berubah, terutama yang berbentuk kebiasaan-kebiasaan sehari-hari dalam model berpakaian, berinteraksi sosial; dan (d) bisa diobservasi atau diamati pola-pola kegiatan sehari-hari dalam memenuhi beragam kebutuhan hidupnya. Contoh wujud budaya kelakuan berpola (sistem sosial) adalah: (a) wujud budaya ide dalam bentuk ’ingin melakukan pernikahan’, maka wujud kelakukan berpola (sistem sosial) adalah; rangkaian tahap-tahap kegiatan dalam upacara perkawinan; (b) wujud budaya ide dalam bentuk ’tujuan ingin mewujudkan pelaksanaan demokrasi  dalam pemilu yang Luber’, maka wujud kelakuan berpolanya adalah, beberapa rangkaian kegiatan pencoblosan di TPS oleh para pemilih dan panitia secara Luber. Jadi, perwujudan dari wujud budaya kedua (kelakuan berpola) adalah selalu berorientasi pada wujud budaya pertama (sistem ide atau gagasan).
  Wujud budaya ketiga ini sering disebut ’sistem teknologi’, ciri-ciri wujud budaya sistem teknologi adalah: (a) sangat kongkrit, dapat dilihat dan di raba wujudnya, berupa peralatan atau benda; dan (b) paling mudah terjadi perubahan bentuk, karena bisa rusak. Bentuk wujud budaya teknologi bisa berupa bangunan rumah atau pabrik atau bangunan tempat ibadah atau peralatan hidup lainnya  dari yang paling besar sampai  yang paling kecil, misalnya paku atau baut. Ketiga wujud budaya tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu atau kelompok (masyarakat) saling mengkait atau merupakan suatu sistem. Uraian tentang kebudayaan sebagai suatu sistem akan dijelaskan pada uraian berikutnya.
Ketiga, unsur-unsur kebuadayaan. Setiap karya budaya selalu mempunyai tiga wujud budaya (wujud ide, wujud kelakuan berpola, dan wujud teknologi), dalam aktifitas manusia sehari-hari ketiga wujud budaya tersebut saling berhubungan timbal balik (Kroeber (ed), 1953). Demikian juga setiap karya budaya suatu masyarakat mempunyai unsur-unsur budaya, dari unsur-unsur budaya yang mempunyai ruang lingkup luas sampai unsur-unsur budaya yang mempunyai ruang lingkup sangat kecil.

  Menurut antropolog C. Klukckhon dalam Kroeber (1953), bahwa karya budaya manusia itu mempunyai unsur-unsur budaya yang selalu dijumpai disetiap kehidupan masyarakat dimanapun di dunia ini, unsur-unsur budaya tersebut disebut ’unsur-unsur budaya universal’ (cultural universals), sedangkan menurut Koentjaraningrat (1982), bahwa unsur-unsur budaya universal tersebut disebut juga sebagai ’isi kebudayaan’. Isi kebudayaan ini selalu dijumpai disetiap kehidupan manusia, baik pada masyarakat terisolir sampai pada masyarakat metropolis (perkotaan modern). 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, 2011. Konsep Sistem Sosial dan Budaya. Malang

Landasan Ilmu Pengetahuan

Menurut Jujun S. Suriasumantri (1996), bahwa semua ilmu pengetahuan sosial-budaya dan ilmu pengetahuan alam, pada dasarnya memiliki tiga landasan utama, yaitu: Pertama, Ontologi, yaitu membahas tentang hakikat objek yang dikaji atau membahas tentang apa yang ingin diketahui atau merupakan suatu kajian mengenai teori tentang hakikat ada. Berdasarkan objek yang telah ditelaahnya, maka ilmu dapat disebut sebagai pengetahuan empirik (nyata) yang berbeda dengan agama. Aspek ontology inilah yang membedakan antara objek disiplin ilmu pengetahuan satu dengan ilmu pengetahuan  lainnya.

Kedua, Epistemologi, yaitu membahas secara mendalam proses atau prosedur dalam memperoleh ilmu pengetahuan atau suatu ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui proses tertentu yang dinamakan metode keilmuan. Diantara metode keilmuan adalah bersifat terbuka, objektif, logis dan menjunjung kebenaran data di atas segala-galanya. Pada aspek epistemologi inilah letak kegiatan dari penelitian ilmiah (scientific research).

Ketiga, Aksiologi, yaitu membahas tentang manfaat (pragmatis) yang diperoleh dari pengetahuan bagi kehidupan manusia, atau bagaimana keterkaitan antara pengetahuan dengan kaidah-kaidah moral dalam kehidupan di masyarakat.  Jadi, aspek aksiologi lebih menyangkut dimensi fungsional suatu ilmu pengetahuan bagi kehidupan. Menurut para ahli fungsi ilmu pengetahuan antara lain (a) fungsi praktis, yaitu melakukan penyingkapan, mempelajari fakta, memajukan pengetahuan guna melakukan berbagai perbaikan; (b) menetapkan hukum-hukum umum yang meliputi perilaku kejadian dan objek oleh ilmu yang bersangkutan, sehingga dapat mengkaitkan antara ilmu pengetahuan dengan beragam kejadian untuk membuat prediksi ke depan secara benar, sehingga mempunyai manfaat yang tinggi bagi kehidupan (Kerlinger, F., 2002). Jadi, untuk membedakan jenis ilmu pengetahuan sosial satu dengan yang lain dapat dilihat dari tiga aspek yaitu: Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi.

Sedangkan tujuan ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan sosial-budaya dan ilmu pengetahuan alam  meliputi: (1) tujuan dasar ilmu, yaitu menjelaskan fenomena-fenomena kehidupan, baik fenomena sosial  atau alam secara sistematis, objektiv, logis atau rasional; (2) tujuan lebih khusus, yaitu memberikan penjelasan, pemahaman, prediksi atau peramalan dan kontrol atau pengendalian. (Kerlinger, F., 2002); dan (3) untuk memahami fenomena alam dan sosial secara objektif (menurut apa adanya, bukan menurut apa seharusnya), sistematis, dan terbuka untuk diuji kembali melalui proses penelitian ilmiah (Hooever, 1980).

Berdasarkan uraian di atas maka beberapa konsep penting yang dapat dipahami tentang hakikat ilmu pengetahuan (science), baik ilmu pengetahuan sosial-budaya maupun ilmu pengetahuan alam adalah: (1) science dimulai dari kesangsian atau keragu-raguan terhadap beragam fenomena hidup, tidak dimulai dari kepastian seperti dalam ajaran agama; (2) science tidak bersinggungan dengan hal-hal yang gaib, melainkan berkaitan dengan data-data empirik; (3) penjelasan  science bersifat detail, sistematis, objektif dan praktis tentang beragam fenomena hidup, baik sosial-budaya maupun alam; (4) kebenaran science bersifat relatif, berubah dari waktu ke waktu tergantung pada hasil penelitian ilmiah berikutnya (Agus, B., 1999). Menurut Comte dalam Wibisono, K., (1983), bahwa perkembangan pola pemikiran manusia atau masyarakat adalah melalui tiga tahap, yaitu dari tahap teologis (fiktif), kemudian berkembang ketahap metafisik (abstrak) dan terakhir ke tahap positif, dan pada tahap positif inilah letak perkembangan ilmu pengetahuan (science); (5) kebenaran science terbuka bagi siapapun untuk menguji ulang dan membuka kesempatan bagi siapapun untuk menolak atau bahkan merevolusi ilmu pengetahuan atau teori yang telah ada (Kuhn, T., 1970); dan (6) kebenaran pandangan science tergantung pada orientasi filosofis yang dijadikan pedoman dalam pengembangan teori-teori science dan metode penelitiannya, misalnya makna kebenaran teori ilmu pengetahuan yang berorientasi filosofis positivisme, rasionalisme akan berbeda interpretasinya dengan teori ilmu pengetahuan yang berorientasi filosofis idealisme, konstruktivisme (Suriasumantri, J.S. 1996; Keraf.S dan Dua, M.,2001). Sesuatu dianggap benar menurut paham positivisme adalah ‘sesuatu itu harus ada kesesuaian dengan proposisi, teori, dalil, hipotesis sebelumnya’, hal ini dikenal dengan istilah kebenaran koherensi, dan pendekatan penelitiannya adalah penelitian kuantitatif. Sedangkan sesuatu dianggap benar menurut paham konstruktivisme atau interpretatif adalah ‘sesuatu itu harus sesuai dengan realitas atau fakta-fakta dalam kehidupan sehari-hari (kenyataan empiris) atau dikenal dengan kebenaran korespondensi’, dan pendekatan penelitiannya adalah penelitian kualitatif.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, 2011. Diktat Konsep Sistem Sosial dan Budaya. Malang

Hakikat Ilmu Pengetahuan Sosial Budaya

Manusia dalam hidup diberi kemampuan untuk memaksimalkan potensi cipta, rasa dan karsanya dalam rangka proses pemenuhan aneka macam kebutuhan hidup baik secara individu atau kelompok. Salah satu bagian yang paling penting dalam proses kehidupan manusia adalah kebutuhan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Apabila dicermati secara mendalam, maka sebenarnya semua aktivitas hidup manusia di masyarakat tidak bisa lepas dari kontribusi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang merupakan produk sejarah kehidupan manusia itu sendiri. Dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki, manusia selalu ingin mencari kebenaran, kebahagiaan, selalu ingin melakukan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan dan dengan ilmu pengetahuan manusia merasa tidak puas terhadap karya budaya yang telah dimiliki, selalu ingin melakukan inovasi atau pembaharuan kehidupan.  Oleh karena itu tidak ada masyarakat di dunia ini yang tidak berubah, perubahan sosial-budaya adalah suatu keniscayaan di masyarakat (Appelbaum, R.P. 1970; Lauer, R.H. 1978; Sztompka, P., 2004). Sejatinya inti kualitas kehidupan manusia adalah terletak pada kemampuan dalam menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologinya untuk melakukan perubahan demi perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang lebih baik.

Menurut Suriasumantri, J.S., (1996), bahwa dilihat dari hakikat usaha mencari kebenaran, sebenarnya pengetahuan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: (1) pengetahuan yang didapat dari hasil usaha aktif manusia, baik melalui penalaran ilmiah maupun melalui perasaan intuisi; dan (2) pengetahuan yang didapat bukan dari usaha manusia, yaitu dari wahyu Tuhan melalui para Malaikat dan Nabi.  Hakikat penalaran ilmiah adalah merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan penalaran induktif. Penalaran atau logika deduktif berorientasi pada pandangan positivisme atau rasionalisme, sedangkan penalaran atau logika induktif berorientasi pada pandangan konstruktivisme atau empirisme atau interpretatif (Kattsoff, L.O., 1996). Penalaran deduktif adalah berpijak dari teori/ dalil ke contoh, sedangkan penalaran induktif adalah berpijak dari contoh ke teori atau dalil. Logika deduktif merupakan pola berpikir untuk mencari ilmu dari prinsip, teori ke contoh atau dari dalil ke contoh, sedangkan logika induktif adalah pola berpikir untuk mencari ilmu dari contoh ke dalil atau dari fakta-fakta khusus ke prinsip umum (Kerlinger, 2002; Sukardi, 2004). 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, 2011. Diktat Konsep Sistem Sosial dan Budaya. Malang