Sabtu, 17 November 2012

Pengertian Pejabat Negara


Pada kamus besar bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta pejabat negara dapat diartikan sebagai orang yang bekerja pada bagian pemerintahan, pegawai pemerintahan. Pada beberapa pengertian lain dari KPK dan Hoge Raad pejabat negara diartikan luas salah satunya yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut Hoge Raad pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah barangsiapa yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya. Jadi pengertian pegawai negeri menurut Hoge Raad mdengandung 3 unsur pokok, yaitu
1. dia diangkat oleh kekuasaan umum
2. untuk menjabat pekerjaan umum, dan
3. melaksanakan sebagian tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya
Pada Pasal 92 KUHP juga dikatakan macamnya pegawai negeri yaitu
1)      orang - orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan - aturan umum
2)      orang - orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk undang - undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah
3)      semua anggota dewan subak (waterschap)
4)      semua kepala rakyat Indonesia asli
5)      semua kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan sah.
Pegawai negeri menurut Mahkamah Agung RI merupakan setiap orang yang diangkat oleh penguaa yang dibebani dengan jabatan umum untuk melaksanakan sebagian tugas negara. Pengertian itu tercantum dalam pertimbangan putusan - putusan Mahkamah Agung RI (22-12-1953, 1-12-1962).
Menurut UU. No. 8 tahun 1974 pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat - syarat berlaku, ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang - undangan dan digaji menurut perundang - undangan yang jelas.
Pada UU No. 31 tahun 1999 pada pasal 1 butir ke - 2 dirumuskan bahwa pegawai negeri dirumuskan sebagai berikut
a.       Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang - undang tentang kepegawaian
b.      pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab  Undang - Undang Hukum Pidana
c.       orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
d.      orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dar keuangan negara atau daerah
e.       orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

REFERENSI

Tim KPK, 2011. Buku Panduan Buat Melawan Korupsi. Jakarta : KPK
Poerwadarminta, W. J.S. ,1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Chazawi, Adami, 2005. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka
Chazawi, Adami, 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT RajaGrafndo Pustaka



Jumat, 16 November 2012

SIMFONI PERSAHABATAN



Karya : Avirista Midaada

Ada rasa yang tertinggal
Ada kenangan yang terukir panjang
Ada cinta yang datang
Ada tantangan yang menghadang
Ku lewati semuanya denganmu kawan
Ku senyum untukmu sahabat
Ku menangis karenamu sahabat
Kau ukir berjuta kenangan dalam hatiku
Berikan sejuta simfoni kehidupan di hidupku
Kau berikan makna akan sebuah persahabatan
Persahabatan yang sejati
Tak mengenal lembaran rupiah
Tak mengenal batangan emas
Atau tak mengenal imbalan apapun
Ada nafas yang tertinggal bersamamu
Genggam erat tanganmu
Dekap erat aura tubuhmu
Persahabatan yang sejati
Tak mengenal adanya sekat jarak
Tak mengenal adanya sekat waktu
Karena persahabatan sejati itu bukanlah dari kuantitas pertemuan
Tapi persahabat sejati itu ada karena kualitas hati
Kini biarlah raga kita terpisah
Tapi aku yakin kawan hati kita tetap bersama
Di ujung puisiku ini ku haturkan sesuatu untukmu
Sebuah permintaan maaf dan rasa terima kasih untukmu
Aku sadar aku bukanlah sahabat yang terbaik bagimu
Tapi ku kan berusaha tuk jadi yang terbaik bagimu
Ku kan jadi seseorang yang pertama hingga terakhir
Yang temanimu kala kau sepi dan sedih
Yang temanimu kala kau riang dan senang
Simfoni persahabatan...
Teruslah kau berirama mengiringi hari - hariku

KEADILAN



Karya : Avirista Midaada

Ku pernah bertanya pada seorang guru kala kecil
Konon negara ini berlandaskan hukum nan adil
Namun saat aku remaja
Ku tak temui keadilan yang diajarkan
Hanya politik keadilan uang yang bicara
Pelan - pelan..
Tapi lantang dan menggemparkan
Keadilan hanya hiasan di sebuah negara
Kini ku sering bertanya kemana larinya sebuah keadilan
Akankah dia tertelan oleh tsunami Aceh
Atau tertelan akan letusan Gunung Merapi
Atau bahkan terjual oleh persetan para manusia
Aku tak tahu...
Keadilan semakin semu...
Tabu...
Keadilan dan hukum di negara ini
Seakan menjadi dongeng  bagi anak cucu kita

Pemuda


Depan Gedung Rektorat, UB, 28 Oktober 2011, jam 19.06

Merah membara
Darah perjuangan
Berikan sedikit perubahan untuk kemajuan bangsa
Pemuda
Satu harapan
Satu mimpi wujudkan perubahan
Meraih mimpi tuk asa lebih baik
Pemuda...
Satu kata yang memiliki berbagai warna
Menghimpun segala kekuatan yang ada
Berikan pengorbanan jiwa nan tulus pada bangsa
Pemuda...
Semangat kita harus tetap membara
Meskipun berbagai juta cara
Coba padamkan semangat perjuangan kita
Pemuda...
Bangsa ini sudah luluh lantah
Akankah kita akan membawanya semakin tenggelam?
Akankah kita terus terperosok ke jurang lebih dalam?
Pemuda...
Hanya dengan persatuan dan semangat
Semua berjuangan kita akan selalu hadir
Pantang menyerah tuk kemajuan bangsa

Derita Pahlawan Devisa



Karya  : Avirista Midaada

Gigih berjuang demi dapur keluarga
Cari nafkah di negeri seberang
Keterbatasan tak kau rasakan
Cucuran keringat
Cucuran air mata
Bercampur satu melepasmu dari kampung halaman
Pahlawan devisa...
Sampai kapan kau berteriak
Berteriak akan rasa ketidakadilan
Berteriak akan ketidakmampuan negara melindungi engkau
Pahlawan devisa...
Kau tinggalkan kampung halaman
Demi hidupi anak keluarga
Namun banyak darimu yang berujung duka
Membawa tangis air mata di seluruh bangsa
Sampai kapan deritamu terus berlanjut
Sampai kapan tangis air mata bangsa ini mengalir untukmu
Bukan presiden bukan juga rakyat biasa
Yang tidak bisa pastikan nasibmu
Hanya Tuhan yang berikan kemana garis jalan kehidupanmu


REFORMASI


Masih terngingang di telingaku
Sebuah peristiwa berdarah
Mei 98...
Tumpahan darah
Tuk perjuangkan keadilan bagi negara
Tapi kini reformasi hanya sebuah boneka
Boneka yang tak bisa berbuat apa - apa
Keadilan sulit dicari
Kemiskinan kian melanda
Pejabat negara kian lupa akan rakyatnya
Begitupun rakyat kian lupa akan tanah airnya
Reformasi hanya gaung semu
Di antara semilir angin dan jutaan pulau di nusantara
Reformasi...
Tak pernah tampakkan batang hidugnya di negara ini
Hanya dosa dan duka yang bungkus reformasi

Stop Kekerasan


Joyogrand CC 5, Malang
Senin, 1 Oktober 2012, 21.50

Kami telah lelah...
Kami telah muak dengan semua ini..
Jangan ada pertumpuhan darah di negeri ini
Redamlah amarah dan dendam
Bingkai persaudaraan yang terputus
Di negeri yang konon beradab ini
Wahai manusia
Tidak bisakah engkau kendalikan amarah
Kami telah muak dengan nyawa melayang
Sudah banyak tumbal yang ada
Harta, jiwa, nyawa sekalipun...
Kami hanya ingin perdamaian..
Kami hanya ingin anak cucu kami hidup layak tanpa kerusuhan
Tanpa terror, pembantaian...