Jumat, 19 Desember 2014

Surat Terbuka Untuk KAPOLRI

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI

Bojonegoro, 19 Desember 2014

Kepada
Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di Jakarta

Akhir - akhir ini pihak POLRI tengah gencar menyelenggarakan Operasi Zebra bagi para pengendara kendaraan bermotor menjelang akhir tahun. Beberapa memang menghasilkan efek positif dengan membuat masyarakat sadar akan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Namun masih banyak yang perlu diperhatikan dan dijadikan bahan evaluasi Kepolisian Republik Indonesia. Satu yang perlu dievaluasi terkait tindakan penilangan bagi pelanggar. Soal ini saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin juga dialami oleh masyarakat Indonesia lainnya.

Selasa, 9 Desember 2014 lalu saya melakukan perjalanan darat dari Kota Malang, Jawa Timur menuju Kota Solo, Jawa Tengah menggunakan kendaraan roda dua sepeda motor. Pada awal perjalanan ini saya menjumpai operasi zebra yang diselenggarakan gabungan antara Polres Kediri dengan aparat TNI tepatnya di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di operasi itu saya bisa lolos karena memang memiliki kelengkapan surat - surat, kondisi sepeda motor normal, dan semua berfungsi.

Pada operasi zebra berikutnya, tepatnya di daerah Banaran, Kabupaten Sragen, atau sekitar 200 meter sebelum SPBU Banaran, Kabupaten Sragen sekitar pukul 14.15 WIB. Di operasi zebra ini surat - surat lengkap hanya secara tiba - tiba lampu depan kendaraan saya mati alias sudah waktunya mengganti lampu, bahkan saya sendiri tidak menyadari sejak kapan lampu depan mati karena sejak operasi zebra di Kabupaten Kediri saya tidak mengeceknya, logikanya jika memang lampu itu mati ketika ada operasi di Kabupaten Kediri saya sudah kena tilang di sana.

Hasilnya, karena lampu depan yang mati STNK dan SIM saya dibawa oleh petugas yang memeriksa saya, dibawalah saya ke satu mobil patroli, dimana ternyata sudah ada beberapa pengendara yang terjaring razia, mulai dari tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu depan, hingga kelengkapan surat - surat yang kurang. Ketika berada di sana, saya langsung ditawari untuk sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sragen pada hari Kamis 18 Desember 2014, jam 08.00 WIB atau jika tidak dapat hadir bisa mengganti pembayaran denda tilang senilai Rp 50.000,- saat itu juga, karena saat itu petugas kepolisian tidak menyediakan proses persidangan di tempat. Yang membuat saya terkejut, termyata petugas polisi ini hanya menyediakan surat tilang warna merah saja, ketika saya menanyakan surat tilang warna biru petugas tersebut malah balik berkata "jika tidak mau sidang di pengadilan negeri Sragen bisa dititipkan dengan membayar 50.000".

Menurut perhitungan saya, di hari persidangan Kamis, 18 Desember 2014 jam 08.00 di Pengadilan Negeri Sragen saya tidak mungkin dapat hadir. Faktor pertama tentu karena saya domisili jauh dari Sragen, kedua efisiensi waktu tempuh, serta ketiga efisiensi jarak tempuh. Setelah berdebat panjang dengan salah satu petugas di mobil patroli yang saya sendiri lupa tidak melihat namanya, saya akhirnya memutuskan untuk membayar denda saat itu juga senilai Rp 50.000,-. Saya coba tanyakan kembali setelah pembayaran denda di tempat itu, apa tidak ada bukti pembayaran yang entah itu surat atau kwitansi resmi, petugas itu kembali menyatakan kalau ingin dapat silakan bisa sidang di Pengadilan Negeri Sragen.

Kasus yang saya alami tersebut tampaknya membuat saya curiga, dengan asumsi pada satu operasi kepolisian ada 15 kendaraan bermotor yang terkena tilang, 7 memilih mengikuti persidangan dan membayar denda di persidangan, 8 lainnya memilih untuk menitipkan persidangan dengan membayar sejumlah uang yang dikatakan petugas sebagai denda tilang. Permasalahannya jika 8 pengendara ini tidak dapat bukti pelanggaran atau bahkan petugas tidak memasukkan ke berita acara operasi dengan sejumlah uang yang dibayarkan pengendara, bisa diindikasikan kuat uang - uang yang dikatakan petugas polisi sebagai denda tersebut akan masuk ke kantong - kantong pribadi petugas kepolisian yang melakukan operasi itu sendiri.

Memang selama ini telah ada peraturan dimana denda tilang dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk POLRI, namun aplikasinya di lapangan tidak semuanya bisa dilaksanakan, kekurangsiapan sistem dalam menunjang peraturan yang dibuat membuat peraturan itu tak berarti. Para pengendara yang terkena tilang harus membayar denda itu ke kantor cabang pusat bank tersebut yang biasanya terdapat di Ibukota Kabupaten atau di pusat Kotamadya. Belum lagi penjelasan yang minim dari petugas kepolisian membuat masyarakat yang terkena tilang tidak berpikir panjang. Hanya punya dua pilihan, membayar uang yang diklaim denda tilang di tempat operasi itu juga kepada petugas dengan resiko tidak dimasukkan ke berita acara hasil operasi dan uangnya masuk ke saku petugas sendiri, atau pilihan kedua mendapat surat tilang yang mana polisi kebanyakan langsung mmberikan surat tilang warna merah tanpa menawarkan surat tilang warna biru, kemudian mengikuti sidang di Pengadilan Negeri di daerah operasi itu di selenggarakan dan membayar denda di pengadilan. Pilihan kedua memang lebih masuk akal mengurangi indikasi suap, karena setelah pembayaran denda di pengadilan tersebut, pelanggar mendapat bukti pembayaran denda dan jelas masuk ke mana uang denda yang dibayarkan pelanggar.

Maksud saya di sini, jika memang akan mengadakan operasi bagi kendaraan bermotor oleh POLRI, tertibkanlah anggotanya terlebih dahulu berikan pengarahan untuk menjelaskan sejelas - jelasnya kepada masyarakat terkait bagaimana jika melanggar, apa saja yang merupakan hak pelanggar itu sendiri, hingga penjelasan terkait sistem pembayaran denda yang benar. Peraturan tampaknya juga harus menguntungkan masyarakat, terutama masyarakat yang terkena penilangan operasi kendaraan bermotor, namun tidak berdomisili di wilayah di mana operasi itu di selenggarakan seperti kasus yang saya alami di atas. Ini dimaksudkan, para pengendara bermotor yang terkena tilang yang hanya lewat dan berdomisili jauh dari tempat operasi bisa yakin bahwa uang yang diklaim petugas denda tersebut benar - benar masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi petugas kepolisian, di sisi lain para pengendara tidak harus datang di persidangan di Pengadilan Negeri yang tentunya dapat memakan waktu dan biaya lagi untuk hadir di Pengadilan Negeri. Jika memungkin pengendara yang melanggar dapat mengikuti persidangan tapi tidak perlu hadir sendiri atau perwakilan pelanggar, setelah sidang pelanggar dapat membayar denda yang ditetapkan hakim melalui bank - bank yang sudah bekerjasama dengan POLRI.

Saya yakin apa yang saya alami di atas juga pernah di alami ribuan, bahkan mungkin bisa jutaan masyarakat di Indonesia. Bahkan beberapa teman saya di Malang yang satu almameter pernah melakukan "update status" di salah satu media sosial beberapa hari setelah saya terkena operasi pada Selasa 9 Desember 2014 di Kabupaten Sragen, dan kasusnya pun sama harus memberikan uang kepada petugas kepolisian untuk dapat titip sidang, namun entah tindakan pelanggaran itu dicatat atau tidak di bukti acara operasi.

Ketika institusi POLRI sudah mencanangkan bebas KKN, dengan memasang banner dan spanduk "Stop Menyuap Polisi" di berbagai kantor kepolisian dari tingkat pusat di Jakarta, POLDA, hingga tingkat Polsek bahkan di pos polisi sekalipun, tapi mengapa petugas di lapangan menawarkan pembayaran uang yang diklaim denda sebagai penitip di persidangan, dengan indikasi uang yang harusnya masuk ke kas negara beralih masuk ke kantong pribadi petugas.

Jika tanggal 9 Desember lalu kita peringati sebagai Hari Anti Korupsi, dimana KPK begitu gencar mengkampanyekan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun sebuah institusi negara yang berpartner dengan KPK justru mengajarkan indikasi suap dengan dalih pembayaran denda tilang yang akan masuk ke kas negara. Sekali lagi saya tekankan, perlu adanya perubahan fundamental pada anggota terlebih dahulu disamping juga mengajarkan pada masyarakat cara - cara pembayaran denda sesuai prosedural Undang - Undang yang berlaku tanpa harus merugikan hak masyarakat itu sendiri.

Ketika Pak Zaenal Mochtar Dirut Pusat Kajian Pemberantasan Korupsi UGM mencontohkan tindakan sederhana apa yang dapat dilakukan mahasiswa, untuk memberantas korupsi pada salah satu acara Talk Show di sebuah Televisi Swasta beliau menjawab tidak memberikan uang kepada petugas polisi saat terjaring razia. Namun bagaimana jika petugasnya sendiri yang seolah meminta uang dengan dalih sebagai pembayaran denda untuk proses sidang yang dititipkan.

Jika institusi POLRI tidak berbenah bukan tidak mungkin stereotipe polisi sebagai peminta uang di jalan yang legal akan terus berkembang di masyarakat. Meskipun di sisi lain, saya meyakini bahwa tidak semua aparat kepolisian di tingkat pusat hingga Polsek yang bermental KKN. Masih banyak aparat kepolisian yang memiliki integritas tinggi dan benar - benar menjadi pelayan dan sahabat masyarakat, bukan meminta layanan dari masyarakat. Jadi kalau tidak sekarang kapan lagi? Saatnya gelorakan REVOLUSI BERSIH seperti yang dicanangkan KPK.

Rabu, 03 Desember 2014

Biasakan Menulis, Raih Dunia Akhirat Lebih Baik

Firman Allah kepada Nabi Muhammad Saw yang menjadi wahyu pertama Nabi pada QS Al Alaq ayat 1 berbunyi bacalah, disana oleh Allah manusia disuruh untuk membaca, dengan membaca kita dapat mengetahui hal  hal yang baru berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Meskipun demikian, membaca justru diawali dari menulis, artinya tidak ada bacaan yang dapat dibaca, tanpa adanya tulisan terlebih dahulu, dari membaca suatu tulisan itu barulah kita mengetahui ilmu pengetahuan.

Menulis berasal dari kata tulis, tulis merupakan kata kerja, jika mendapat imbuhan me- dan kata dasar tulis berarti menulis yang artinya membuat huruf dengan pena, melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat dan sebagainya) dengan tulisan. Pada definisi lain menulis diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara atau huruf.

Aktivitas menulis memiliki tujuan yang beragam. Secara umum tujuan menulis memiliki lima tujuan. Pertama, memberitahukan atau menjelaskan. Tulisan yang bertujuan untuk memberitahukan atau menjelaskan sesuatu biasa disebut dengan karangan eksposisi. Kedua, meyakinkan atau mendesak. Tujuan tulisan terkadang untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang disampaikan penulis benar sehingga penulis berharap pembaca mau mengikuti pendapat penulis. Ketiga, menceritakan sesuatu, dimana ini digunakan untuk menceritakan suatu kejadian kepada pembaca yang disebut juga karangan narasi. Keempat, mempengaruhi pembaca, tulisan jenis ini digunakan untuk mempengaruhi atau membujuk pembaca agar mengikuti kehendak penulis. Kelima, tujuan umum menulis yaitu menggambarkan sesuatu, ini digunakan untuk membuat pembaca seolah  olah melihat dan merasakan sesuatu yang diceritakan penulis dalam tulisannya.

Selain tujuan secara umum menulis sebagaimana telah dijelaskan. Menulis dari segi ini digunakan untuk kepentingan pengarang atau pembuat tulisan tersebut. Pertama, tujuan penugasan, ada kalanya sebuah tulisan dibuat khusus untuk memenuhi tugas yang diberikan. Kedua, tujuan estesis. Tujuan jenis ini biasanya dimiliki oleh para sastrawan. Mereka menulis dengan tujuan menciptakan sebuah keindahan melalui tulisan yang dapat berbentuk puisi, cerpen, ataupun novel. Ketiga, tujuan penerangan, dimana motivasi penulis untuk memberikan informasi kepada pembaca. Keempat, pernyataan diri, sebuah tulisan terkadang dibuat untuk menegaskan siapa diri anda. Terakhir tujuan menulis dari segi kepentingan penulis yaitu konsumtif, dimana ada kalanya tujuan tulisan untuk dijual dan dikonsumsi oleh para pembaca.

Menulis juga tidak hanya merupakan aktivitas menggoreskan aksara huruf saja, tapi dari menulis kita dapat mencatat hal  hal penting yang kita anggap perlu, misalkan menulis materi yang disampaikan guru atau dosen pada suatu mata pelajaran atau mata kuliah, menulis nama seseorang pada kartu kelahiran ketika lahir. Bahkan aktivitas menulis telah menjadi aktivitas kaitannya dengan berbagai bidang, misalkan kependudukan dengan mencatat angka jumlah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Pada bidang ekonomi, dengan mencatat angka pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan jadi pertimbangan kemana arah pembangunan, hingga hal  hal sepele seperti mengisi biodata. Itu semua merupakan aktivitas menulis dalam kehidupan sehari  hari masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu menimbulkan kesadaran untuk belajar menulis sejak dini sangatlah penting. Selain membaca, menulis sekarang sudah menjadi persyaratan masuk pendidikan tingkat dasar (SD/MI), bahkan di beberapa tempat menulis menjadi persyaratan masuk pendidikan non formal seperti taman kanak  kanak (TK).
Memang dunia anak  anak merupakan dunia bermain, namun pengenalan menulis harus dimulai sejak dini yaitu ketika anak sudah memasuki usia 3 tahun. Hal yang hendaknya diajarkan kepada anak usia dini yaitu pengembangan dan pemantapan kemampuan motorik halus anak. Salah satu indikator kemampuan motorik halus anak untuk belajar menulis adalah kemampuan anak untuk memegang alat tulis secara baik dan benar. Idealnya anak usia 3 tahun harus sudah mampu memegang pensil sendiri dengan posisi yang betul sehingga tidak akan menyulitkan anak untuk membuat tulisan sederhana dalam rangka mengajari anak menulis.

Pada prosesnya, mengajari anak menulis membutuhkan tahapan dan proses yang berkesinambungan sesuai dengan kemampuan anak. Tidak boleh ada pemaksaan dalam mengajarkan menulis kepada anak, karena jika dilakukan paksaan akan menjadikan anak enggan dan tidak tertarik lagi untuk belajar menulis. Oleh karena itu diperlukan kesabaran dari orang yang mengajarkannya.

Pada proses belajar menulis pada anak dimulai dengan sesuatu yang sederhana, seperti membuat garis vertikal maupun horizontal. Setelah itu, siapkan kertas kosong, buku tulis, atau papan tulis. Biarkan anak berimajinasi membentuk pola sesuai kemauannya. Tujuannya agar anak luwes dan terampil dalam menggunakan pensil sehingga akan melatih kordinasi antara otak dan tangan anak.
Selanjutnya, kenalkan anak dengan huruf  huruf, ini bisa melalui permainan huruf  huruf bagi yang memiliki tablet atau smartphone, menebalkan huruf dari buku yang telah tersedia. Jika anak telah mengenal dan menghafal bentuk huruf, ajarkan anak untuk menulis kata sederhana, misalkan nama orang atau nama benda. Melatih secara terus menerus dengan santai tentu akan membiasakan rangsangan otak dan tangan sehingga tercipta konektifitas.

Hal ini perlu ketika otak dan tangan anak sudah padu, maka dengan mudah mereka dapat membuat tulisan dari pemikiran mereka. Biasakan membuat tulisan berapa pun paragrafnya dengan tulisan yang sederhana, misalnya pengalaman belajar di sekolah. Tulisan yang sederhana, diawali dari apa yang dipikirkan, kemudian digoreskan melalui kata  kata menjadi suatu paragraf. Akhirnya, originalitas tulisan terasah karena sudah sinkronnya otak dan tangan. Ketika beranjak dewasa, hal  hal yang sudah menjadi kebiasaan menulis sejak kecil akan terbawa, dengan sendirinya tangan dapat rangsangan dari otak dari apa yang dipikirkan, dilihat, dan dirasakan.

Manfaat ke depannya dari menulis dimulai di pendidikan sekolah, anak dihadapkan dengan tugas yang harus diselesaikannya dengan menulis sesuai kemampuannya. Kemampuan menulis ini juga akan berguna ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Di perguruan tinggi menulis merupakan menu utama mahasiswa, tugas baik berupa makalah, essay, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, laporan praktikum, hingga skripsi akan dilaksanakan di perguruan tinggi ini.

Bahkan akhir - akhir ini pemerintah melalui Dikti mewajibkan setiap mahasiswa yang menulis skripsi juga menulis jurnal ilmiah dari skripsinya tersebut. Bahkan ini sudah diwajibkan terlebih dahulu bagi mahasiswa S2 dan S3. Ini karena jurnal  jurnal ilmiah di Indonesia masih tidak begitu banyak dibandingkan dengan negara  negara tetangga misalkan Singapura dan Malaysia. Diharapkan dari jurnal  jurnal tersebut dapat mempulikasikan hasil penelitiannya yang dapat diambil manfaat oleh masyarakat kembali.

Kemampuan merangkai kata dari ide di otak dipadu dengan referensi dari buku, jurnal, maupun lainnya tentu sangat membantu. Namun ini juga harus diiringi tanggungjawab originalitas tulisan.
Menikmati proses belajar menulis juga berlanjut ketika seseorang akan meniti karier. Setiap mengajukan lowongan pekerjaan, pastilah kita akan diminta membuat surat lamaran pekerjaan. Memang dewasa ini banyak contoh  contoh surat lamaran pekerjaan yang dapat kita ambil dari internet, namun tidak semuanya cocok dan bersifat baku. Lagi  lagi pengetahuan menulis yang baku sesuai dengan ejaan yang disempurnakan dalam Bahasa Indonesia diperlukan.

Pada perspektif psikologi, tulisan tangan seseorang juga dapat mencerminkan kepribadian dan sifat seseorang. Membaca kepribadian seseorang melalui tulisan tangan dikenal dengan nama grafologi. Grafologi memang adalah seni membaca tulisan tangan namun tidak hanya untuk menilai kepribadian, melainkan juga banyak hal lainnya terkait karakter, kepribadian, kemampuan, dan masih banyak hal lainnya.

Pada saat seseorang menulis, ia secara tidak sadar mengindikasikan banyak hal mengenai dirinya bahkan dikatakan dari sebuah tulisan tangan dapat diketahui sekitar 5.000 kepribadian yang berbeda. Bahkan dalam bidang medis, penulisan itu juga dapat membantu diagnosa dan mengetahui berbagai penyakit serta pola hidup.

Ketika aktivitas menulis sudah menjadi kebiasaan, maka dalam meniti karier akan membantu. Baik itu ketika sebagai siswa, mahasiswa, maupun ketika memasuki dunia pekerjaan. Menulis menjadi bagian yang tak dipisahkan dalam kehidupan kita. Dari menulis kita dapat mencapai kebahagiaan dunia melalui gagasan tulisan yang menghasilkan royalti mungkin. Namun di sisi lain menulis juga dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan akhirat, dimana kita berbagi ilmu yang bermanfaat dengan tulisan dan digunakan referensi bagi masyarakat meskipun penulisnya sudah meninggal dunia mungkin. Jadi tak ada salahnya membiasakan menulis untuk kehidupan di dunia dan akhirat supaya ide dan ilmu yang kita berikan tidak hilang tak berbekas.

Di Sudut Ruang

Perum Griya Shanta Malang
Rabu 3 Desember 2014, pukul 22.01 WIB


Di sudut ruang kecil aku merenung
Di temani suara gemercik air hujan
Udara dingin membalut dan menghinggapi tubuhku
Suasana yang syahdu
Namun aku kini dibalut rindu
Rindu akan dirimu kasih
Namun ku sadar raga kita berjauhan
Memelukmu kini hanya sebuah keniscayaan
Rindu dan kangen bercampur
Memeluk tubuhku yang kedinginan
Di sudut ruang ku hanya bisa panjatkan doa
Doa semoga Tuhan menjagamu
Di sudut ruang aku menantimu
Menantimu dengan canda tawa di sini
Bergelut dengan dinginnya udara malam
Kini biarlah aku memeluk rindumu dari jauh
Mendekapmu dengan bayang-bayangmu
Di sudut ruang ini...
Aku ingin katakan aku rindu kamu

Rabu, 05 November 2014

Asas Hukum Pertambangan Migas di Indonesia


Dari segi asas hukum pertambangan di Indonesia telah diatur konstitusi melalui Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Landasan dari segi asas hukum ini sangat perlu dalam memutuskan suatu kebijakan, mengingat konstitusi yang ada jika ditinjau dari segi politik merupakan produk dari permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga harus segera dicari solusi melalui eksekusi kebijakan publik oleh pemerintah.
Pada Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan, tidak ditemukan secara eksplisit tentang asas – asas hukum pertambangan. Namun, apabila kita mengkaji secara mendalam berbagai substansi pasal – pasal di dalamnya maupun yang tercantum dalam penjelasannya, kita dapat mengindentifikasi asas – asas hukum pertambangan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Asas – asas itu meliputi asas manfaat, asas pengusahaan, asas keselarasan, asas partisipatif, asas musyawarah dan mufakat.
Untuk itu, berikut ini penjelasan tentang pengertian kelima asas hukum sebagaimana yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967.
1)      Asas manfaat
Asas manfaat merupakan asas, dimana di dalam pengusahaan bahan galian dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
2)      Asas pengusahaan
Asas pengusahaan merupakan asas, dimana di dalam penyelenggaraan usaha pertambangan atau bahan galian yang terdapat di dalam hukum pertambangan Indonesia dapat diusahakan secara optimal.
3)      Asas keselarasan
Asas keselarasan merupakan dimana ketentuan undang – undang pokok pertambangan harus selaras atau sesuai dengan cita – cita dasar negara Republik Indonesia.
4)      Asas partisipatif
Asas partisipatif merupakan asas dimana pihak swasta maupun perorangan diberikan hak untuk mengusahakan bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.
5)      Asas musyawarah dan mufakat
Asas musyawarah dan mufakat merupakan dimana pemegang kuasa pertambangan yang menggunakan hak atas tanah hak milik harus membayar ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, yang besarnya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah (berunding, berembuk) dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Di samping asas – asas yang terkandung dalam UU No. 11 tahun 1967 tersebut, asas hukum pertambangan minyak dan gas bumi telah di atur pada UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 secara jelas asas – asas hukum dalam penyelenggaraan pertambangan migas. Asas – asas itu meliputi ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
1)             Asas ekonomi kerakyatan
Asas ekonomi kerakyatan yaitu asas dimana penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi harus memberikan peluang yang sama kepada pelaku ekonomi.
2)             Asas keterpaduan
Asas keterpaduan dimaksudkan agar setiap penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan secara terpadu dengan memberhentikan kepentingan nasional, sektor lain dan masyarakat setempat.
3)             Asas manfaat
Asas manfaat adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat banyak.
4)             Asas keadilan
Asas keadilan adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi dimana penyelenggara kegiatan itu harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemampuan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, di dalam pemberian izin usaha hilir dan kontrak kerjasama harus dicegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
5)             Asas keseimbangan
Asas keseimbangan merupakan asas penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana para pihak mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar dalam menentukan bentuk dan substansi kontrak kerjasama, baik kontrak bagi hasil pertambangan maupun kontrak – kontrak lainnya.
6)             Asas pemerataan
Asas pemerataan yaitu asas di dalam penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi, dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
7)             Asas kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak
Asas ini merupakan asas dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat memakmurkan (menjadi makmur) dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
8)             Asas keamanan dan keselamatan
Asas dimana penyelenggaraannya mampu memberikan rasa tentram, tidak ada gangguan dan aman bagi para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau penerima izin usaha hilir.
9)             Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum merupakan asas dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi mampu menjamin kepastian hak – hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau yang menerima izin usaha hilir.
10)         Asas berwawasan lingkungan
Asas berwawasan lingkungan yaitu asas dimana di dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, tentu tak dapat dilepaskan dari tujuan apa yang ingin dicapai. Begitupun pada penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi menurut Salim HS, sebagai berikut ;
1)                          menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
2)                          Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara bertanggungjawab yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
3)                          Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak bumi dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri
4)                          Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
5)                          Meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar – besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia
6)                          Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Keberadaan pertambangan minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah mempunyai arti yang sangat strategis karena dengan adanya usaha pertambangan itu akan menambah lapangan kerja baru. Sebagian besar warga masyarakat yang berada di wilayah pertambangan akan direkrut oleh perusahaan untuk dapat bekerja pada perusahaan pertambangan. Rekrutmen ini akan mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Apabila sebagian dari mereka telah tertampung di perusahaan, perusahaan akan maan di dalam melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

DAFTAR PUSTAKA

HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press


Definisi Gas Bumi

Selain minyak bumi, Indonesia juga terkenal kaya akan gas bumi. Definisi gas bumi  terdapat dalam Pasal 3 huruf g The Petroleum Tax Code, 1997 negara India, yaitu :
“Natural Gas means wet gas, dry gas, all other gaseous hydrocarbons, and all subtances contained therein, including sulphur, carbon dioxide, nitrogen and helium, which are produced from oil or gas wells, excluding liquid hydrocarbons that are condensed or extraced from gas and are liquid at normal temperature and pressure conditions, but including the resideu gas remaining after the condensation or extraction of liquid hydrocarbons from gas.”
Gas alam berarti gas cair, gas kering, dan gas – gas hidrokarbon lainnya dan seluruh senyawa yang terdapat di dalamnya, termasuk belerang, karbondioksida, nitrogen, dan helium yang diproduksi dari sumur minyak atau sumur gas, tidak termasuk hidrokarbon cair, yang dikondensasi atau diekstrak dari gas dan dicairkan pada suhu normal dan kondisi tekanan, tetapi termasuk residu gas yang tersisa setelah proses kondensasi atau diekstraksi hidrokarbon cair dari gas.
Pada konstitusi Indonesia juga sudah didefinisikan apa itu gas alam. Definisi gas alam terdapat pada Pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.”
Pada penjelasan lain, gas bumi adalah bahan bakar fosil berbentuk gas dengan komponen terpenting metana (CH4), molekul hidrokarbon terpendek dan teringan. Selain sejumlah gas yang mengandung sulfur (belerang), gas alam juga mengandung molekul – molekul hidrokarbon lebih berat seperti etana (C2H6),propana (C3H8), dan butana (C4H10). Gas bumi juga merupakan sumber utama untuk gas helium.
Gas bumi terbentuk dari renik – renik binatang dan tanaman kecil laut 200 – 400 juta tahun silam. Sisa binatang dan tanaman yang tertimbun ratusan juta tahun itu menjelma menjadi campuran zat organik yang terjebak di dalam lapisan bebatuan tanah dan lautan. Dari kumpulan lapisan migas dalam batu  - batuan yang dikenal dengan istilah reservoir itu ditemukan gas atau minyak bumi.
Gas bumi di dalam suatu reservoir dapat dibedakna antara associated gas (gas ikutan) dan non-associated gas (bukan gas ikutan). Associated gas adalah gas bumi yang terdapat bersama – sama minyak bumi di dalam suatu reservoir, sedangkan non-associated gas adalah gas bumi di dalam suatu reservoir yang tidak mengandung minyak bumi dalam jumlah cukup besar. Dalam dunia migas dikenal istilah offshore dan onshore. Offshore adalah lokasi reservoir yang berada di lepas pantai, sedangkan onshore adalah reservoir yang berada di darat.

DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014.  Mafia Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia.  Yogyakarta : Galang Pustaka

HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press

Emas Hitam

Emas hitam atau minyak bumi merupakan salah satu dari bagian sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Menurut Undang – Undang No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan minyak dan gas bumi ialah bahan – bahan galian minyak bumi, aspal, lilin bumi, semua jenis bitumen baik yang padat maupun yang cair dan semua gas bumi serta semua hasil - hasil pemurnian dan pengolahan bahan – bahan galian antrasit dan segala macam batubara, baik yang tua maupun yang muda.
Istilah minyak bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu crude oil, sedangkan gas bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris natural gas. Pengertian minyak bumi kita temukan dalam pasal 3 huruf i The Petroleum Tax Code, 1997 negara India. Pasal 3 huruf i berbunyi sebagai berikut :
“Petroleum” means crude oil existing in its natural condition and in liquid form, in their natural state or obtained from natural gas by condensation or extraction, including distillate and condensate (when commingled with the heavier hydrocarbons and delivered as a blend the delivery point) but excluding natural gas.”
Petroleum berarti minyak mentah yang keberadaannya dalam bentuk kondisi alami, seperti semua jenis hidrokarbon, bitumen, keduanya baik dalam bentuk padat dan cair, yang diperoleh dengan kondensasi (pengembunan) atau digali, termasuk di dalamnya dengan cara distilasi (Sulingan / saringan) atau kondensasi (pengembunan) (bilamana berkaitan dengan hidrokarbon yang sangat berat yang direktori sebagai bentuk campuran), tetapi tidak termasuk gas alam.
Dalam definisi ini, tidak hanya penjelasan tentang pengertian petroleum, tetapi juga bentuknya, jenisnya dan cara untuk memperolehnya. Petroleum  dalam definisi ini dikonstruksikan sebagai minyak mentah. Bentuknya berupa benda padat dan cair. Jenisnya berupa hidrokarbon dan bitumen. Cara memperolehnya dapat dengan kondensasi (pengembunan), digali, dan disuling.
Pengertian minyak bumi yang lebih lengkap dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. minyak bumi atau crude oil adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tet     api tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada penjelasan lain minyak bumi merupakan senyawa yang terbentuk dari bahan – bahan organik makhluk purbakala (sel – sel  dan jaringan hewan atau tumbuhan laut) yang tertimbun selama ratusan juta tahun. Komponen utamanya adalah hidrogen dengan komposisi senyawa berbeda – beda tergantung lokasi, umur lapangan minyak, dan kedalaman sumur. Komponen utama minyak bumi di Amerika Serikat adalah hidrokarbon jenuh, sedangkan yang ditambang di Rusia banyak mengandung hidrokarbon siklik, sementara di Indonesia banyak mengandung senyawa aromatik dengan kadar belerang (sulfur) rendah.
Minyak bumi tidak dihasilkan dan diperoleh langsung dari hewan atau tumbuhan melainkan dari fosil sehingga disebut sebagai bahan bakar fosil. Karena terbentuk dari endapan fosil, minyak bumi menjadi sumber energi yang tak dapat diperbarui dan bersifat terbatas.
Menurut Jeffrey Dukes, setiap satu galon minyak bumi (setara 3,78 liter) berasal dari 90 ton tumbuhan purbakala sebagai bahan material. Artinya, setiap satu liter minyak bumi membutuhkan 23,5 ton tumbuhan purbakala atau setara dengan 16.200 meter persegi tanaman gandum, termasuk daun, tangkai, dan seluruh akarnya. Rasio makhluk hidup purbakala yang berubah menjadi energi fosil kurang dari 1 / 10.000. sebagian besar karbon kembali ke atmosfer setelah melalui penguraian dan hanya sebagian kecil yang berubah menjadi bahan bakar fosil.
Menurut Dukes, berdasarkan hitungan konsumsi minyak bumi dunia tahun 1997, energi fosil yang telah dihabiskan dunia setara dengan 400 kali lipat jumlah semua tanaman di atas bumi yang menghasilkan minyak.
Minyak bumi terdiri dari unsur utama berupa hidrokarbon. Hidrokarbon adanya senyawa – senyawa organik dimana setiap molekulnya hanya mempunyai unsur karbon dan hidrogen saja. Karbon adalah unsur bukan logam yang banyak terdapat di alam, sedangkan hidrogen adalah gas tak berwarna, tak berbau, tak ada rasanya, menyesakkan, tetapi tidak bersifat racun, dijumpai di alam dalam senyawa oksigen.
Hidrokarbon dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu.
1)      Parafin
2)      Naften
3)      Aromat
4)      Monoolefin
5)      Diofelin

Senyawa hidrokarbon parafin adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n+2. Sifat – sifat senyawa hidrokarbon parafin, yaitu :
1)      Kimia stabil pada suhu biasa tidak bereaksi dengan asam sulfat pekat dan asam sulfat berasap, larutan alkali pekat, asalm nitrat maupun oksidator kuat seperti asam khromat;
2)      Bereaksi lambat dengam klor dengan bantuan matahari; dan
3)      Bereaksi dengan khlor dan brom kalau ada katalis.


Senyawa hidrokarbon naften adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n. Senyawa hidrokarbon naften yang terdapat dalam minyak bumi ialah siklopentan dan sikloheksan. Senyawa hidrokarbon aromat adalah senyawa hidrokarbon tidak jenuh dengan rumus umum CnH 2n-6, sehingga karenanya senyawa ini mempunyai sifat kimia yang sangat reaktif. Senyawa ini mudah dioksidasi menjadi asam, dapat mengalami reaksi substitusi atau reaksi adisi tergantung pada kondisi reaksi. Senyawa hidrokarbon monoolefin adalah senyawa hidrokarbon yang tidak jenuh dengan sebuah ikatan rangkap dua, dan rumus kimianya adalah CnH2n. Monoolefin dianggap tidak terdapat dalam minyak mentah, tetapi sedikit banyak terbentuk dalam distilasi minyak mentah dan banyak terbentuk dalam proses rengkahan, sehingga minyak bensin rengkahan mengandung banyak senyawa monoolefin. Sementara itu, senyawa hidrokarbon diolefin merupakan senyawa tidak jenuh dengan dua buah ikatan rangkap dua dan rumus kimianya adalah CnH 2n-2. Senyawa ini tidak terdapat dalam minyak bumi. senyawa ini tidak stabil, sangat reaktif dan cenderung akan berpolimerasasi dan membentuk damar.

DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014.  Mafia Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia.  Yogyakarta : Galang Pustaka
HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press