Rabu, 05 November 2014

Emas Hitam

Emas hitam atau minyak bumi merupakan salah satu dari bagian sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Menurut Undang – Undang No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan minyak dan gas bumi ialah bahan – bahan galian minyak bumi, aspal, lilin bumi, semua jenis bitumen baik yang padat maupun yang cair dan semua gas bumi serta semua hasil - hasil pemurnian dan pengolahan bahan – bahan galian antrasit dan segala macam batubara, baik yang tua maupun yang muda.
Istilah minyak bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu crude oil, sedangkan gas bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris natural gas. Pengertian minyak bumi kita temukan dalam pasal 3 huruf i The Petroleum Tax Code, 1997 negara India. Pasal 3 huruf i berbunyi sebagai berikut :
“Petroleum” means crude oil existing in its natural condition and in liquid form, in their natural state or obtained from natural gas by condensation or extraction, including distillate and condensate (when commingled with the heavier hydrocarbons and delivered as a blend the delivery point) but excluding natural gas.”
Petroleum berarti minyak mentah yang keberadaannya dalam bentuk kondisi alami, seperti semua jenis hidrokarbon, bitumen, keduanya baik dalam bentuk padat dan cair, yang diperoleh dengan kondensasi (pengembunan) atau digali, termasuk di dalamnya dengan cara distilasi (Sulingan / saringan) atau kondensasi (pengembunan) (bilamana berkaitan dengan hidrokarbon yang sangat berat yang direktori sebagai bentuk campuran), tetapi tidak termasuk gas alam.
Dalam definisi ini, tidak hanya penjelasan tentang pengertian petroleum, tetapi juga bentuknya, jenisnya dan cara untuk memperolehnya. Petroleum  dalam definisi ini dikonstruksikan sebagai minyak mentah. Bentuknya berupa benda padat dan cair. Jenisnya berupa hidrokarbon dan bitumen. Cara memperolehnya dapat dengan kondensasi (pengembunan), digali, dan disuling.
Pengertian minyak bumi yang lebih lengkap dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. minyak bumi atau crude oil adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tet     api tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada penjelasan lain minyak bumi merupakan senyawa yang terbentuk dari bahan – bahan organik makhluk purbakala (sel – sel  dan jaringan hewan atau tumbuhan laut) yang tertimbun selama ratusan juta tahun. Komponen utamanya adalah hidrogen dengan komposisi senyawa berbeda – beda tergantung lokasi, umur lapangan minyak, dan kedalaman sumur. Komponen utama minyak bumi di Amerika Serikat adalah hidrokarbon jenuh, sedangkan yang ditambang di Rusia banyak mengandung hidrokarbon siklik, sementara di Indonesia banyak mengandung senyawa aromatik dengan kadar belerang (sulfur) rendah.
Minyak bumi tidak dihasilkan dan diperoleh langsung dari hewan atau tumbuhan melainkan dari fosil sehingga disebut sebagai bahan bakar fosil. Karena terbentuk dari endapan fosil, minyak bumi menjadi sumber energi yang tak dapat diperbarui dan bersifat terbatas.
Menurut Jeffrey Dukes, setiap satu galon minyak bumi (setara 3,78 liter) berasal dari 90 ton tumbuhan purbakala sebagai bahan material. Artinya, setiap satu liter minyak bumi membutuhkan 23,5 ton tumbuhan purbakala atau setara dengan 16.200 meter persegi tanaman gandum, termasuk daun, tangkai, dan seluruh akarnya. Rasio makhluk hidup purbakala yang berubah menjadi energi fosil kurang dari 1 / 10.000. sebagian besar karbon kembali ke atmosfer setelah melalui penguraian dan hanya sebagian kecil yang berubah menjadi bahan bakar fosil.
Menurut Dukes, berdasarkan hitungan konsumsi minyak bumi dunia tahun 1997, energi fosil yang telah dihabiskan dunia setara dengan 400 kali lipat jumlah semua tanaman di atas bumi yang menghasilkan minyak.
Minyak bumi terdiri dari unsur utama berupa hidrokarbon. Hidrokarbon adanya senyawa – senyawa organik dimana setiap molekulnya hanya mempunyai unsur karbon dan hidrogen saja. Karbon adalah unsur bukan logam yang banyak terdapat di alam, sedangkan hidrogen adalah gas tak berwarna, tak berbau, tak ada rasanya, menyesakkan, tetapi tidak bersifat racun, dijumpai di alam dalam senyawa oksigen.
Hidrokarbon dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu.
1)      Parafin
2)      Naften
3)      Aromat
4)      Monoolefin
5)      Diofelin

Senyawa hidrokarbon parafin adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n+2. Sifat – sifat senyawa hidrokarbon parafin, yaitu :
1)      Kimia stabil pada suhu biasa tidak bereaksi dengan asam sulfat pekat dan asam sulfat berasap, larutan alkali pekat, asalm nitrat maupun oksidator kuat seperti asam khromat;
2)      Bereaksi lambat dengam klor dengan bantuan matahari; dan
3)      Bereaksi dengan khlor dan brom kalau ada katalis.


Senyawa hidrokarbon naften adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n. Senyawa hidrokarbon naften yang terdapat dalam minyak bumi ialah siklopentan dan sikloheksan. Senyawa hidrokarbon aromat adalah senyawa hidrokarbon tidak jenuh dengan rumus umum CnH 2n-6, sehingga karenanya senyawa ini mempunyai sifat kimia yang sangat reaktif. Senyawa ini mudah dioksidasi menjadi asam, dapat mengalami reaksi substitusi atau reaksi adisi tergantung pada kondisi reaksi. Senyawa hidrokarbon monoolefin adalah senyawa hidrokarbon yang tidak jenuh dengan sebuah ikatan rangkap dua, dan rumus kimianya adalah CnH2n. Monoolefin dianggap tidak terdapat dalam minyak mentah, tetapi sedikit banyak terbentuk dalam distilasi minyak mentah dan banyak terbentuk dalam proses rengkahan, sehingga minyak bensin rengkahan mengandung banyak senyawa monoolefin. Sementara itu, senyawa hidrokarbon diolefin merupakan senyawa tidak jenuh dengan dua buah ikatan rangkap dua dan rumus kimianya adalah CnH 2n-2. Senyawa ini tidak terdapat dalam minyak bumi. senyawa ini tidak stabil, sangat reaktif dan cenderung akan berpolimerasasi dan membentuk damar.

DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014.  Mafia Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia.  Yogyakarta : Galang Pustaka
HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar