Pendidikan merupakan
salah satu aspek penting dari insan manusia di berbagai belahan penjuru dunia.
Pendidikan dikatakan sebagai jendela seseorang untuk membuka dunia. Dalam
menunjang pendidikan itu diperlukan suatu infrastruktur yang memadai baik itu
dari gedung sekolah yang merupakan fasilitas utama disamping itu buku - buku
pelajaran, bangku sekolah, dan papan tulis pun demikan.
Pendidikan sendiri oleh
pemerintahan Indonesia telah diatur sedemikian rupa dalam Undang - Undang
Sistem Pendidikan Nasional, baik itu cara pengajaran maupun terkait pendanaan.
Namun sayang undang - undang hanya menjadi sebuah simbol hukum di negara yang
konon katanya menjadi negara hukum. Beberapa pelanggaran terjadi di ranah pendidikan
Indonesia, dimulai dari tingkat terendah hingga jenjang perguruan tinggi.
Kurangnya infrastruktur
masih menjadi pekerjaan rumah yang paling banyak bagi pemerintah Indonesia.
Anggaran yang kurang kerap dijadikan alasan untuk pengadaan infrastruktur
gedung sekolah, bangku sekolah, dan buku - buku yang menunjang pendidikan.
Tenaga pendidik juga
merupakan satu permasalahan yang juga dihadapi dari pendidikan di Indonesia.
Penyebaran tenaga pendidik yang kurang merata membuat sekolah - sekolah yang
jauh dari di pedalaman minim tenaga pendidik. Ini juga diiringi dengan
kesejahteraan guru yang masih dianggap kurang. Jangankan di sekolah swasta di
sekolah negeri pun acap kali ditemukan kondisi yang sedemikian rupa.
Adanya oknum - oknum
yang tidak bertanggungjawab juga masih menjadi parasit dalam suatu pohon yang
produktif. Begitu pula dengan pendidikan di Indonesia, dengan sistem yang sudah
dirancang melalui undang - undang yang sudah mendapatkan perlindungan hukum
setidaknya desain ini cukup matang dan bisa menjadi modal untuk memajukan
pendidikan Indonesia. Namun adanya nyatanya masih ada oknum - oknum yang tidak
bertanggungjawab yang mengganggu jalannya pendidikan. Makelar anggaran dimulai
dari tingkat paling rendah di SD hingga perguruan tinggi tersebar.
Oknum - oknum ini
biasanya memiliki relasi dan jaringan yang kuat, biasanya memiliki jabatan
mulai dari kepala sekolah hingga pengawas pendidikan. Oknum - oknum inilah yang
bekerjasama dalam memainkan anggaran yang sudah didesain sedemikian rupa.
Ketegasan hukum juga
menjadi acuan dalam menjalankan suatu sistem yang sudah didesain. Ketika aturan
undang - undang sudah ada konsekuensinya aturan itu harus ditegakkan siapapun
oknum yang teribat dalam pelanggaran tersebut harus ditindak sesuai hukum yang
berlaku supaya menimbulkan efek jera pada oknum - oknum lain yang juga
terlibat.
Rasanya melimpahkan
semuanya kepada pemerintah juga bukan merupakan pilihan yang baik, keterlibatan
masyarakat dalam sistem pendidikan juga menjadikan kunci untuk memperbaiki
sistem pendidikan nasional di Indonesia ini. Masyarakat harus lebih peka dan
kooperatif ketika ada suatu permasalahan. Pemerintah dan masyarakat dapat
saling berjalan seiring prinsip good governance yang seharusnya menjadi
landasan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Pihak swasta juga dapat
dilibatkan dalam sistem pendidikan nasional dengan memberikan alokasi bantuan
pendidikan melalui dana korporasi sosial. Namun sekali lagi dana tersebut juga
tidak akan berarti apa - apa jika masih ada oknum - oknum yang tidak
bertanggungjawab yang memakelari anggaran dana untuk kepentingan segelintir
orang.
Prinsip good governance
dengan kerjasama yang baik dari tiga elemen pemerintah, masyarakat, dan swasta
dapat dijadikan penyelesaian permasalahan sistem pendidikan di Indonesia yang
masih carut marut. Namun lagi pemerintahlah yang merupakan pihak
bertanggungjawab dalam pengadaan pendidikan bagi warga negaranya, karena
pemerintahlah yang berwenang dalam menyusun suatu kebijakan. Terpenting
kebijakan itu berpihak pada masyarakat luas maka perlahan sistem tersebut akan
berjalan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar