Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus
bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi
nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada
warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Ada beberapa istilah
konstitusi yang kita kenal. Pertama konstitusi dalam arti materil adalah
perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari
struktur dan organisasi negara. Kedua, konstitusi dalam arti formil adalah
perhatian terhadap prosedur pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan
pembentukan perundang - undangan lain. Ketiga, konstitusi dalam arti tertulis
maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak - pihak
mengetahuinya. Keempat, konstitusi dalam arti merupakan undang - undang
tertinggi adalah baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa
dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang - undangan lainnya yang
berlaku dalam negara itu.
Konstitusi memiliki sifat pokok
yaitu fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat
fleksibel atau luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi
negara dikatakan rigit atau kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah
kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Berbicara mengenai teori
konstitusi ada beberapa tokoh yang mengemukakan pemahaman mengenai konstitusi.
Pertama, Maurice Haurio mengemukakan dalam bukunya Precis de droit
constitutional meninjau konstitusi dari segi sosiologi hukum. Dimana Hauriou
melihat masyarakat yang sesungguhnya sebagai suatu peristiwa moral. Haurio
merupakan ahli hukum katolik, dimana ajarannya dipengaruhi oleh Thomas Van
Aquino dan ajaran Plato. Konstitusi menurut Haurio memiliki peran sebagai
keseimbangan pada negara antara lain sebagai ketertiban (de orde), (ketertiban
masyarakat), kekuasaan yang mempertahankan orde tadi, dan kebebasan yakni
kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
Sedangkan Leon Duguit
yang merupakan sosiolog ini menuturkan konstitusi tidak hanya berperan sebagai
undang - undang dasar yang memuat sejumlah atau kumpula norma - norma semata -
mata, akan tetapi struktur negara yang nyata - nyata terdapat dalam kenyataan
masyarakat. Dengan perkataan lain, konstitusi adalah faktor - faktor kekuatan
yang nyata yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
A.A.H. Struycken
mengatakan konstitusi sebagai undang - undang yang memuat garis - garis besar
dan asas - asas tentang organisasi daripada negara. Jadi, Struycken adalah
termasuk tokoh yang berpendapat bahwa konstitusi sama dengan undang - undang
dasar. Tetapi Struycken pun tidak menyebutkan dengan tegas tentang sifat undang
- undang yang tertinggi dari konstitusi.
Walaupun demikian, dengan menyebutnya suatu undang - undang berarti
Struycken juga menghendaki konstitusi sebagai naskah yang tertulis, hal mana
sesuai dengan paham modern. Mengenai isi konstitusi dikatakannya sebagai sendi
- sendi dan asas jadi hanya memuat sendi - sendi dan asas - asasnya saja
sehingga tidak perlu mencerminkan seluruh masalah yang penting secara lengkap,
hal mana sesuai pula dengan paham modern.
Dapat ditarik kesimpulan
bahwa konstitusi merupakan acuan tertulis yang digunakan untuk menjalankan
negara dalam hal ini bisa perundang - undangan, dimana disana merupakan
refleksi dari fakta sosial di masyarakat. Lalu apa kaitannya dengan MK atau
Mahkamah Konstitusi. Dalam trias politica John Locke aspek pemerintahan
meliputi kekuasaan ekskutif, legislatif, dan yudikatif. MK merupakan salah satu
lembaga yudikatif yang berperan sebagai pemantau dalam perundang - undangan
dalam hal penyelenggaraan negara. Sebagaimana sejarah terbentuknya MK serta visi
misi Mahkamah Konstitusi, dimana ide pembentukan MK dilatarbelakangi oleh salah satu perkembangan pemikiran hukum dan
kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Tegaknya konstitusi
dalam rangka mewujudkan cinta negara hukum dan demokrasi demi kehidupan dan kenegaraan
yang bermartabat merupakan visi dari MK. Sedangkan misi dari Mahkamah
Konstitusi yaitu pertama, mewujudkan Mahmakamah Konstitusi sebagai salah satu
kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya serta membangun
konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.
Jadi sesuai peran dari
MK dikaitkan dengan konstitusi digunakan untuk mengawasi jalannya pemerintahan
mulai dari pengawasan undang - undang yang berlatarbelakang dengan hukum hingga
mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia, adapun jalannya demokrasi ini juga
termasuk meliputi pesta demokrasi. Dengan harapan dari peran konstitusi
ditunjang dengan lembaga bernama MK ini pengawasan hukum dan demokrasi di
Indonesia bisa dilaksanakan untuk membangun negara yang bermartabat sesuai dengan
visi misi dari MK itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Busroh,
Abu Daud, 2008. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar