Minggu, 26 April 2015

Pengertian Sewa Menyewa

Sewa menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan Al Ijarah, menurut pengertian hukum islam sewa menyewa itu diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.

Berdasarkan pengertian di atas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa menyewa yamg berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut. Hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah, dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja.

Pada pengertian lain sewa menyewa diartikan sebagai transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dengan yang mempersewakan sesuatu harta atau barang untuk mengambil manfaat dengan harga tertentu dan dalam waktu tertentu.

Sewa menyewa dalam konstitusi Negara Indonesia berdasarkan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Perdata) sebagaimana dalam pasal 1548. Sewa menyewa didefinisikan sebagai suatu persetujuan, dengan pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Di dalam istilah hukum islam orang yang menyewakan disebut dengan muajjir, sedangkan orang menyewa disebut dengan mustajir, benda yang disewakan disebut dengan majur dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut dengan ajaran atau ujrah.

Sewa menyewa sebagaimana sebagaimana perjanjian lainnya adalah perjanjian yang bersifat konsensual, perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yaitu pada saat sewa menyewa berlangsung, dan apabila akad sudah berlangsung, maka pihak yang menyewakan (muajjir) berkewajiban untuk menyerahkan barang (majur) kepada pihak menyewa (mustajir) dan dengan diserahkan manfaat barang atau benda maka pihak penyewa berkewajiban pula untuk menyerahkan uang sewanya (ujrah).

Daftar Pustaka
Syarifuddin, Amir. 2003 Garis Garis Besar Fiqh. Jakarta : Prenada Media
Ali, Zainuddin. 2006 Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Pasaribu, Chairuman & Lubis Suhrawardi. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar