Jumat, 25 Desember 2015

Elite Politik Lokal

Politik lokal yang menghasilkan suatu dinamika politik lokal yang naik turun salah satunya dipengaruhi oleh elite politik lokal. Sebelum melangkah lebih jauh ke elite politik lokal, terlebih kita memahami konsep elite politik terlebih dahulu.
Elite politik yang dimaksud adalah individu atau kelompok elite yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik.

Suzanne Keller mengelompokkan ahli yang mengkaji elit politik ke dalam dua golongan. Pertama, ahli yang beranggapan bahwa golongan elite itu adalah tunggal yang biasa disebut elit politik (Aristoteles, Gaetano Mosca dan Pareto). Kedua, menurut Saint Simon, Karl Mainnheim, dan Raymond Aron yang beranggapan bahwa ada sejumlah kaum elit yang berkoeksistensi, berbagi kekuasaan, tanggung jawab, dan hak-hak atau imbalan.. Adapun elite politik lokal berarti mereka yang menduduki posisi sebagai pengambil keputusan politik di daerah.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, menarik untuk mencermati keberadaan dan peran elit politik lokal. Tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Mengutip dari teori elit dimana setiap masyarakat terbagi dalam dua kategori yang luas yang mencakup : (a) sekelompok kecil manusia yang berkemampuan dan karenanya menduduki posisi untuk memerintah; dan (b) sejumlah besar massa yang ditakdirkan untuk diperintah. Maka kajian mengenai elit di daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu elit politik lokal dan elit non-politik lokal.

Elit politik lokal sendiri merupakan seseorang yang menduduki jabatan jabatan politik (kekuasaan) di eksekutif dan legislatif yang terpilih melalui pemilihan umum dan dipilih dalam proses politik yang demokratis di tingkat lokal. Mereka menduduki jabatan politik tinggi di tingkat lokal yang membuat dan menjalankan kebijakan politik. Elit politik contohnya seperti : gubernur, bupati, walikota, Ketua DPRD, anggota DPRD, dan pemimpin pemimpin partai politik di daerah.

Sedangkan elit non-politik lokal adalah seseorang yang menduduki jabatan jabatan strategis dan mempunyai pengaruh untuk memerintah orang lain dalam lingkup masyarakat. Elit non-politik ini seperti : elit keagamaan, elit organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, profesi, dan lain sebagainya. Perbedaan tipe elit politik lokal ini diharapkan selain dapat membedakan ruang lingkup mereka, juga dapat memberikan penjelasan mengenai hubungan antar elit politik maupun elit masyarakat dalam dinamika politik di daerah.

Menariknya berbicara mengenai elit politik dari masa ke masa, terjadi pergeseran kekuasaan sedikit jika Pemerintah Daerah era orba lebih elit politik lokal lebih sering memainkan peran untuk mewujudkan kepentingan pemerintah pusat ketimbang merealisasikan kepentingan dan kebutuhan daerah. Namun seiring tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Melemahnya peran negara yang diikuti dengan berkembangnya situasi kondusif bagi demokratisasi, menjadikan elit politik lokal berupaya secara mandiri untuk tetap dapat survive. Elit politik lokal harus mampu membangun pijakan baru sebagai basis kekuasaannya untuk menopang posisinya, hal ini karena mereka tidak mungkin lagi menyandarkan diri pada negara yang semakin lemah kontrolnya.

Minggu, 26 April 2015

Landasan Hukum dan Syarat Sewa Menyewa

Sewa menyewa dalam hukum islam diatur berdasarkan Firman Allah pada Al Quran Surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Pada Firman lain Allah SWT juga mengatur bagaimana hukum dari sewa menyewa, dalam QS Al Kahfi 77 Allah berfirman Maka keduanya berjalan, hingga keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu oleh penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang hamper roboh di negeri itu, maka Khidr menegakkan dinding itu. Musa berkata : Jikalau kamu mau niscaya kamu mengambil upah untuk itu.

Selain dari Al Quran, Rasulullah Saw melalui hadistnya juga sudah mengatur landasan hukum sewa menyewa sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad Saw mengemukakan Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu. Di riwayat lain disebutkan Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberi upah tukang bekam itu. (HR Bukhari Muslim).

Pada konstitusi Negara Indonesia juga telah diatur mengenai landasan hukum sewa menyewa yang merupakan kategori jenis hukum perdata. Pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP) sewa menyewa dijelaskan dari pasal 1548 sampai pasal 1600. Sewa menyewa yang diatur dalam KUHP ini berupa penyewaan rumah dan penyewaan tanah pada pasal 1550 1580, sewa rumah dan perabotannya pada Pasal 1581 1587, serta sewa tanah mulai pasal 1588 hingga 1600.

Dalam beberapa hal tentu adanya syarat atau ketentuan bagaimana hal itu dapat dijalankan, begitupun ketika mengacu pada sewa menyewa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya dapat sah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut ajaran islam sewa menyewa atau ijarah mempunyai status hukum boleh dilakukan dengan syarat syarat.

Adapun syarat syarat sewa menyewa atau ijarah sebagai berikut
1. Masing masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa menyewa.
Maksudnya kalau di dalam perjanjian sewa menyewa itu terdapat pemaksaan, maka sewa menyewa itu tidak sah. Ketentuan ini sejalan dengan bunyi QS An Nisa ayat 29 yang artinya Hai orang orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
2. Harus jelas dan terang mengenai objek yang diperjanjikan.
Maksudnya disini objek sewa menyewa yaitu barang yang dipersewakan sendiri, termasuk juga masa sewa (lama waktu sewa menyewa berlangsung) dan besarnya uang sewa yang diperjanjikan.
3. Objek sewa menyewa dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Maksudnya kegunaan barang yang disewakan itu harus jelas dan dapat dimanfaatkan oleh penyewa sesuai dengan peruntukannya (kegunaan) barang tersebut, seandainya barang tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana yang diperjanjikan maka perjanjian sewa menyewa dapat dibatalkan.
Objek sewa menyewa dapat diserahkan.
4 .Maksudnya barang yang diperjanjikan dalam sewa menyewa harus dapat diserahkan sesuai dengan yang diperjanjikan, dan oleh karena itu kendaraan yang akan ada (baru rencana untuk dibeli) dan kendaraan yang rusak tidak dapat dijadikan sebagai objek sewa menyewa, sebab barang yang demikian tidak dapat mendatangkan kegunaan bagi pihak penyewa.
5. Kemanfaatan objek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan oleh agama.
Perjanjian sewa menyewa barang yang kemanfaatannya tidak dibolehkan oleh ketentuan hukum agama adalah tidak sah dan wajib untuk ditinggalkan, misalnya perjanjian sewa menyewa rumah yang mana rumah itu digunakan untuk kegiatan prostitusi atau menjual minuman keras serta tempat perjudian, demikian juga memberikan uang kepada tukang ramal.

Selain itu juga tidak sah perjanjian pemberian uang (ijarah) puasa atau shalat, sebab puasa dan shalat termasuk kewajiban individu yang mutlak dikerjakan oleh orang yang terkena kewajiban.

Pada perjalanannya barang yang disewakan sesuai perjanjian sewa menyewa merupakan tanggungjawab penyewa. Namun mengenai resiko barang yang dijadikan objek sewa menyewa dipikul oleh si pemilik barang (yang menyewakan). Hal ini disebabkan si penyewa hanya menguasai untuk mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan, atau dengan kata lain pihak penyewa hanya berhak atas manfaat dari barang atau benda saja, sedangkan hak atas bendanya masih tetap berada pada pihak yang menyewakan.

Jadi apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang menjadi objek perjanjian sewa menyewa, maka tanggungjawab pemiliknya sepenuhnya, si penyewa tidak mempunyai kewajiban untuk memperbaikinya, kecuali apabila kerusakan barang itu dilakukan dengan sengaja, atau dalam pemakaian barang yang disewanya, kurang pemeliharaan (sebagaimana lazimnya pemeliharaan barang seperti itu).

Selain itu tanggungjawab atas kondisi barang penyewa juga memiliki hak untuk menyewakan kembali suatu barang yang disewakan kepada pihak ketiga (pihak lain). Pihak penyewa dapat mengulang sewaan kembali, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewa pertama, sehingga tidak menimbulkan kerusakan terhadap barang yang disewakan.

Seandainya penggunaan barang itu tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pemilik barang, maka perbuatan mengulang sewaan tidak diperbolehkan. Hal ini karena melanggar perjanjian, dan dalam hal seperti ini pemilik barang dapat meminta pembatalan atas perjanjian yang telah diadakan.

Daftar Pustaka
Rasjid, Sulaiman. 1994 Fiqh Islam. Bandung : PT Sinar Baru Algensindo
Pasaribu, Chairuman & Lubis Suhrawardi. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika



Pengertian Sewa Menyewa

Sewa menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan Al Ijarah, menurut pengertian hukum islam sewa menyewa itu diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.

Berdasarkan pengertian di atas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa menyewa yamg berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut. Hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah, dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja.

Pada pengertian lain sewa menyewa diartikan sebagai transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dengan yang mempersewakan sesuatu harta atau barang untuk mengambil manfaat dengan harga tertentu dan dalam waktu tertentu.

Sewa menyewa dalam konstitusi Negara Indonesia berdasarkan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Perdata) sebagaimana dalam pasal 1548. Sewa menyewa didefinisikan sebagai suatu persetujuan, dengan pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Di dalam istilah hukum islam orang yang menyewakan disebut dengan muajjir, sedangkan orang menyewa disebut dengan mustajir, benda yang disewakan disebut dengan majur dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut dengan ajaran atau ujrah.

Sewa menyewa sebagaimana sebagaimana perjanjian lainnya adalah perjanjian yang bersifat konsensual, perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yaitu pada saat sewa menyewa berlangsung, dan apabila akad sudah berlangsung, maka pihak yang menyewakan (muajjir) berkewajiban untuk menyerahkan barang (majur) kepada pihak menyewa (mustajir) dan dengan diserahkan manfaat barang atau benda maka pihak penyewa berkewajiban pula untuk menyerahkan uang sewanya (ujrah).

Daftar Pustaka
Syarifuddin, Amir. 2003 Garis Garis Besar Fiqh. Jakarta : Prenada Media
Ali, Zainuddin. 2006 Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Pasaribu, Chairuman & Lubis Suhrawardi. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika


Minggu, 15 Februari 2015

Wajah Baru Masjid Agung Bojonegoro Jawa Timur


Masjid Agung Darussalam Bojonegoro tampak begitu megah meski belum 100% usai direnovasi.

Jumat, 19 Desember 2014

Surat Terbuka Untuk KAPOLRI

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI

Bojonegoro, 19 Desember 2014

Kepada
Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di Jakarta

Akhir - akhir ini pihak POLRI tengah gencar menyelenggarakan Operasi Zebra bagi para pengendara kendaraan bermotor menjelang akhir tahun. Beberapa memang menghasilkan efek positif dengan membuat masyarakat sadar akan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Namun masih banyak yang perlu diperhatikan dan dijadikan bahan evaluasi Kepolisian Republik Indonesia. Satu yang perlu dievaluasi terkait tindakan penilangan bagi pelanggar. Soal ini saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin juga dialami oleh masyarakat Indonesia lainnya.

Selasa, 9 Desember 2014 lalu saya melakukan perjalanan darat dari Kota Malang, Jawa Timur menuju Kota Solo, Jawa Tengah menggunakan kendaraan roda dua sepeda motor. Pada awal perjalanan ini saya menjumpai operasi zebra yang diselenggarakan gabungan antara Polres Kediri dengan aparat TNI tepatnya di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di operasi itu saya bisa lolos karena memang memiliki kelengkapan surat - surat, kondisi sepeda motor normal, dan semua berfungsi.

Pada operasi zebra berikutnya, tepatnya di daerah Banaran, Kabupaten Sragen, atau sekitar 200 meter sebelum SPBU Banaran, Kabupaten Sragen sekitar pukul 14.15 WIB. Di operasi zebra ini surat - surat lengkap hanya secara tiba - tiba lampu depan kendaraan saya mati alias sudah waktunya mengganti lampu, bahkan saya sendiri tidak menyadari sejak kapan lampu depan mati karena sejak operasi zebra di Kabupaten Kediri saya tidak mengeceknya, logikanya jika memang lampu itu mati ketika ada operasi di Kabupaten Kediri saya sudah kena tilang di sana.

Hasilnya, karena lampu depan yang mati STNK dan SIM saya dibawa oleh petugas yang memeriksa saya, dibawalah saya ke satu mobil patroli, dimana ternyata sudah ada beberapa pengendara yang terjaring razia, mulai dari tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu depan, hingga kelengkapan surat - surat yang kurang. Ketika berada di sana, saya langsung ditawari untuk sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sragen pada hari Kamis 18 Desember 2014, jam 08.00 WIB atau jika tidak dapat hadir bisa mengganti pembayaran denda tilang senilai Rp 50.000,- saat itu juga, karena saat itu petugas kepolisian tidak menyediakan proses persidangan di tempat. Yang membuat saya terkejut, termyata petugas polisi ini hanya menyediakan surat tilang warna merah saja, ketika saya menanyakan surat tilang warna biru petugas tersebut malah balik berkata "jika tidak mau sidang di pengadilan negeri Sragen bisa dititipkan dengan membayar 50.000".

Menurut perhitungan saya, di hari persidangan Kamis, 18 Desember 2014 jam 08.00 di Pengadilan Negeri Sragen saya tidak mungkin dapat hadir. Faktor pertama tentu karena saya domisili jauh dari Sragen, kedua efisiensi waktu tempuh, serta ketiga efisiensi jarak tempuh. Setelah berdebat panjang dengan salah satu petugas di mobil patroli yang saya sendiri lupa tidak melihat namanya, saya akhirnya memutuskan untuk membayar denda saat itu juga senilai Rp 50.000,-. Saya coba tanyakan kembali setelah pembayaran denda di tempat itu, apa tidak ada bukti pembayaran yang entah itu surat atau kwitansi resmi, petugas itu kembali menyatakan kalau ingin dapat silakan bisa sidang di Pengadilan Negeri Sragen.

Kasus yang saya alami tersebut tampaknya membuat saya curiga, dengan asumsi pada satu operasi kepolisian ada 15 kendaraan bermotor yang terkena tilang, 7 memilih mengikuti persidangan dan membayar denda di persidangan, 8 lainnya memilih untuk menitipkan persidangan dengan membayar sejumlah uang yang dikatakan petugas sebagai denda tilang. Permasalahannya jika 8 pengendara ini tidak dapat bukti pelanggaran atau bahkan petugas tidak memasukkan ke berita acara operasi dengan sejumlah uang yang dibayarkan pengendara, bisa diindikasikan kuat uang - uang yang dikatakan petugas polisi sebagai denda tersebut akan masuk ke kantong - kantong pribadi petugas kepolisian yang melakukan operasi itu sendiri.

Memang selama ini telah ada peraturan dimana denda tilang dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk POLRI, namun aplikasinya di lapangan tidak semuanya bisa dilaksanakan, kekurangsiapan sistem dalam menunjang peraturan yang dibuat membuat peraturan itu tak berarti. Para pengendara yang terkena tilang harus membayar denda itu ke kantor cabang pusat bank tersebut yang biasanya terdapat di Ibukota Kabupaten atau di pusat Kotamadya. Belum lagi penjelasan yang minim dari petugas kepolisian membuat masyarakat yang terkena tilang tidak berpikir panjang. Hanya punya dua pilihan, membayar uang yang diklaim denda tilang di tempat operasi itu juga kepada petugas dengan resiko tidak dimasukkan ke berita acara hasil operasi dan uangnya masuk ke saku petugas sendiri, atau pilihan kedua mendapat surat tilang yang mana polisi kebanyakan langsung mmberikan surat tilang warna merah tanpa menawarkan surat tilang warna biru, kemudian mengikuti sidang di Pengadilan Negeri di daerah operasi itu di selenggarakan dan membayar denda di pengadilan. Pilihan kedua memang lebih masuk akal mengurangi indikasi suap, karena setelah pembayaran denda di pengadilan tersebut, pelanggar mendapat bukti pembayaran denda dan jelas masuk ke mana uang denda yang dibayarkan pelanggar.

Maksud saya di sini, jika memang akan mengadakan operasi bagi kendaraan bermotor oleh POLRI, tertibkanlah anggotanya terlebih dahulu berikan pengarahan untuk menjelaskan sejelas - jelasnya kepada masyarakat terkait bagaimana jika melanggar, apa saja yang merupakan hak pelanggar itu sendiri, hingga penjelasan terkait sistem pembayaran denda yang benar. Peraturan tampaknya juga harus menguntungkan masyarakat, terutama masyarakat yang terkena penilangan operasi kendaraan bermotor, namun tidak berdomisili di wilayah di mana operasi itu di selenggarakan seperti kasus yang saya alami di atas. Ini dimaksudkan, para pengendara bermotor yang terkena tilang yang hanya lewat dan berdomisili jauh dari tempat operasi bisa yakin bahwa uang yang diklaim petugas denda tersebut benar - benar masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi petugas kepolisian, di sisi lain para pengendara tidak harus datang di persidangan di Pengadilan Negeri yang tentunya dapat memakan waktu dan biaya lagi untuk hadir di Pengadilan Negeri. Jika memungkin pengendara yang melanggar dapat mengikuti persidangan tapi tidak perlu hadir sendiri atau perwakilan pelanggar, setelah sidang pelanggar dapat membayar denda yang ditetapkan hakim melalui bank - bank yang sudah bekerjasama dengan POLRI.

Saya yakin apa yang saya alami di atas juga pernah di alami ribuan, bahkan mungkin bisa jutaan masyarakat di Indonesia. Bahkan beberapa teman saya di Malang yang satu almameter pernah melakukan "update status" di salah satu media sosial beberapa hari setelah saya terkena operasi pada Selasa 9 Desember 2014 di Kabupaten Sragen, dan kasusnya pun sama harus memberikan uang kepada petugas kepolisian untuk dapat titip sidang, namun entah tindakan pelanggaran itu dicatat atau tidak di bukti acara operasi.

Ketika institusi POLRI sudah mencanangkan bebas KKN, dengan memasang banner dan spanduk "Stop Menyuap Polisi" di berbagai kantor kepolisian dari tingkat pusat di Jakarta, POLDA, hingga tingkat Polsek bahkan di pos polisi sekalipun, tapi mengapa petugas di lapangan menawarkan pembayaran uang yang diklaim denda sebagai penitip di persidangan, dengan indikasi uang yang harusnya masuk ke kas negara beralih masuk ke kantong pribadi petugas.

Jika tanggal 9 Desember lalu kita peringati sebagai Hari Anti Korupsi, dimana KPK begitu gencar mengkampanyekan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun sebuah institusi negara yang berpartner dengan KPK justru mengajarkan indikasi suap dengan dalih pembayaran denda tilang yang akan masuk ke kas negara. Sekali lagi saya tekankan, perlu adanya perubahan fundamental pada anggota terlebih dahulu disamping juga mengajarkan pada masyarakat cara - cara pembayaran denda sesuai prosedural Undang - Undang yang berlaku tanpa harus merugikan hak masyarakat itu sendiri.

Ketika Pak Zaenal Mochtar Dirut Pusat Kajian Pemberantasan Korupsi UGM mencontohkan tindakan sederhana apa yang dapat dilakukan mahasiswa, untuk memberantas korupsi pada salah satu acara Talk Show di sebuah Televisi Swasta beliau menjawab tidak memberikan uang kepada petugas polisi saat terjaring razia. Namun bagaimana jika petugasnya sendiri yang seolah meminta uang dengan dalih sebagai pembayaran denda untuk proses sidang yang dititipkan.

Jika institusi POLRI tidak berbenah bukan tidak mungkin stereotipe polisi sebagai peminta uang di jalan yang legal akan terus berkembang di masyarakat. Meskipun di sisi lain, saya meyakini bahwa tidak semua aparat kepolisian di tingkat pusat hingga Polsek yang bermental KKN. Masih banyak aparat kepolisian yang memiliki integritas tinggi dan benar - benar menjadi pelayan dan sahabat masyarakat, bukan meminta layanan dari masyarakat. Jadi kalau tidak sekarang kapan lagi? Saatnya gelorakan REVOLUSI BERSIH seperti yang dicanangkan KPK.

Rabu, 03 Desember 2014

Biasakan Menulis, Raih Dunia Akhirat Lebih Baik

Firman Allah kepada Nabi Muhammad Saw yang menjadi wahyu pertama Nabi pada QS Al Alaq ayat 1 berbunyi bacalah, disana oleh Allah manusia disuruh untuk membaca, dengan membaca kita dapat mengetahui hal  hal yang baru berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Meskipun demikian, membaca justru diawali dari menulis, artinya tidak ada bacaan yang dapat dibaca, tanpa adanya tulisan terlebih dahulu, dari membaca suatu tulisan itu barulah kita mengetahui ilmu pengetahuan.

Menulis berasal dari kata tulis, tulis merupakan kata kerja, jika mendapat imbuhan me- dan kata dasar tulis berarti menulis yang artinya membuat huruf dengan pena, melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat dan sebagainya) dengan tulisan. Pada definisi lain menulis diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara atau huruf.

Aktivitas menulis memiliki tujuan yang beragam. Secara umum tujuan menulis memiliki lima tujuan. Pertama, memberitahukan atau menjelaskan. Tulisan yang bertujuan untuk memberitahukan atau menjelaskan sesuatu biasa disebut dengan karangan eksposisi. Kedua, meyakinkan atau mendesak. Tujuan tulisan terkadang untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang disampaikan penulis benar sehingga penulis berharap pembaca mau mengikuti pendapat penulis. Ketiga, menceritakan sesuatu, dimana ini digunakan untuk menceritakan suatu kejadian kepada pembaca yang disebut juga karangan narasi. Keempat, mempengaruhi pembaca, tulisan jenis ini digunakan untuk mempengaruhi atau membujuk pembaca agar mengikuti kehendak penulis. Kelima, tujuan umum menulis yaitu menggambarkan sesuatu, ini digunakan untuk membuat pembaca seolah  olah melihat dan merasakan sesuatu yang diceritakan penulis dalam tulisannya.

Selain tujuan secara umum menulis sebagaimana telah dijelaskan. Menulis dari segi ini digunakan untuk kepentingan pengarang atau pembuat tulisan tersebut. Pertama, tujuan penugasan, ada kalanya sebuah tulisan dibuat khusus untuk memenuhi tugas yang diberikan. Kedua, tujuan estesis. Tujuan jenis ini biasanya dimiliki oleh para sastrawan. Mereka menulis dengan tujuan menciptakan sebuah keindahan melalui tulisan yang dapat berbentuk puisi, cerpen, ataupun novel. Ketiga, tujuan penerangan, dimana motivasi penulis untuk memberikan informasi kepada pembaca. Keempat, pernyataan diri, sebuah tulisan terkadang dibuat untuk menegaskan siapa diri anda. Terakhir tujuan menulis dari segi kepentingan penulis yaitu konsumtif, dimana ada kalanya tujuan tulisan untuk dijual dan dikonsumsi oleh para pembaca.

Menulis juga tidak hanya merupakan aktivitas menggoreskan aksara huruf saja, tapi dari menulis kita dapat mencatat hal  hal penting yang kita anggap perlu, misalkan menulis materi yang disampaikan guru atau dosen pada suatu mata pelajaran atau mata kuliah, menulis nama seseorang pada kartu kelahiran ketika lahir. Bahkan aktivitas menulis telah menjadi aktivitas kaitannya dengan berbagai bidang, misalkan kependudukan dengan mencatat angka jumlah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Pada bidang ekonomi, dengan mencatat angka pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan jadi pertimbangan kemana arah pembangunan, hingga hal  hal sepele seperti mengisi biodata. Itu semua merupakan aktivitas menulis dalam kehidupan sehari  hari masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu menimbulkan kesadaran untuk belajar menulis sejak dini sangatlah penting. Selain membaca, menulis sekarang sudah menjadi persyaratan masuk pendidikan tingkat dasar (SD/MI), bahkan di beberapa tempat menulis menjadi persyaratan masuk pendidikan non formal seperti taman kanak  kanak (TK).
Memang dunia anak  anak merupakan dunia bermain, namun pengenalan menulis harus dimulai sejak dini yaitu ketika anak sudah memasuki usia 3 tahun. Hal yang hendaknya diajarkan kepada anak usia dini yaitu pengembangan dan pemantapan kemampuan motorik halus anak. Salah satu indikator kemampuan motorik halus anak untuk belajar menulis adalah kemampuan anak untuk memegang alat tulis secara baik dan benar. Idealnya anak usia 3 tahun harus sudah mampu memegang pensil sendiri dengan posisi yang betul sehingga tidak akan menyulitkan anak untuk membuat tulisan sederhana dalam rangka mengajari anak menulis.

Pada prosesnya, mengajari anak menulis membutuhkan tahapan dan proses yang berkesinambungan sesuai dengan kemampuan anak. Tidak boleh ada pemaksaan dalam mengajarkan menulis kepada anak, karena jika dilakukan paksaan akan menjadikan anak enggan dan tidak tertarik lagi untuk belajar menulis. Oleh karena itu diperlukan kesabaran dari orang yang mengajarkannya.

Pada proses belajar menulis pada anak dimulai dengan sesuatu yang sederhana, seperti membuat garis vertikal maupun horizontal. Setelah itu, siapkan kertas kosong, buku tulis, atau papan tulis. Biarkan anak berimajinasi membentuk pola sesuai kemauannya. Tujuannya agar anak luwes dan terampil dalam menggunakan pensil sehingga akan melatih kordinasi antara otak dan tangan anak.
Selanjutnya, kenalkan anak dengan huruf  huruf, ini bisa melalui permainan huruf  huruf bagi yang memiliki tablet atau smartphone, menebalkan huruf dari buku yang telah tersedia. Jika anak telah mengenal dan menghafal bentuk huruf, ajarkan anak untuk menulis kata sederhana, misalkan nama orang atau nama benda. Melatih secara terus menerus dengan santai tentu akan membiasakan rangsangan otak dan tangan sehingga tercipta konektifitas.

Hal ini perlu ketika otak dan tangan anak sudah padu, maka dengan mudah mereka dapat membuat tulisan dari pemikiran mereka. Biasakan membuat tulisan berapa pun paragrafnya dengan tulisan yang sederhana, misalnya pengalaman belajar di sekolah. Tulisan yang sederhana, diawali dari apa yang dipikirkan, kemudian digoreskan melalui kata  kata menjadi suatu paragraf. Akhirnya, originalitas tulisan terasah karena sudah sinkronnya otak dan tangan. Ketika beranjak dewasa, hal  hal yang sudah menjadi kebiasaan menulis sejak kecil akan terbawa, dengan sendirinya tangan dapat rangsangan dari otak dari apa yang dipikirkan, dilihat, dan dirasakan.

Manfaat ke depannya dari menulis dimulai di pendidikan sekolah, anak dihadapkan dengan tugas yang harus diselesaikannya dengan menulis sesuai kemampuannya. Kemampuan menulis ini juga akan berguna ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Di perguruan tinggi menulis merupakan menu utama mahasiswa, tugas baik berupa makalah, essay, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, laporan praktikum, hingga skripsi akan dilaksanakan di perguruan tinggi ini.

Bahkan akhir - akhir ini pemerintah melalui Dikti mewajibkan setiap mahasiswa yang menulis skripsi juga menulis jurnal ilmiah dari skripsinya tersebut. Bahkan ini sudah diwajibkan terlebih dahulu bagi mahasiswa S2 dan S3. Ini karena jurnal  jurnal ilmiah di Indonesia masih tidak begitu banyak dibandingkan dengan negara  negara tetangga misalkan Singapura dan Malaysia. Diharapkan dari jurnal  jurnal tersebut dapat mempulikasikan hasil penelitiannya yang dapat diambil manfaat oleh masyarakat kembali.

Kemampuan merangkai kata dari ide di otak dipadu dengan referensi dari buku, jurnal, maupun lainnya tentu sangat membantu. Namun ini juga harus diiringi tanggungjawab originalitas tulisan.
Menikmati proses belajar menulis juga berlanjut ketika seseorang akan meniti karier. Setiap mengajukan lowongan pekerjaan, pastilah kita akan diminta membuat surat lamaran pekerjaan. Memang dewasa ini banyak contoh  contoh surat lamaran pekerjaan yang dapat kita ambil dari internet, namun tidak semuanya cocok dan bersifat baku. Lagi  lagi pengetahuan menulis yang baku sesuai dengan ejaan yang disempurnakan dalam Bahasa Indonesia diperlukan.

Pada perspektif psikologi, tulisan tangan seseorang juga dapat mencerminkan kepribadian dan sifat seseorang. Membaca kepribadian seseorang melalui tulisan tangan dikenal dengan nama grafologi. Grafologi memang adalah seni membaca tulisan tangan namun tidak hanya untuk menilai kepribadian, melainkan juga banyak hal lainnya terkait karakter, kepribadian, kemampuan, dan masih banyak hal lainnya.

Pada saat seseorang menulis, ia secara tidak sadar mengindikasikan banyak hal mengenai dirinya bahkan dikatakan dari sebuah tulisan tangan dapat diketahui sekitar 5.000 kepribadian yang berbeda. Bahkan dalam bidang medis, penulisan itu juga dapat membantu diagnosa dan mengetahui berbagai penyakit serta pola hidup.

Ketika aktivitas menulis sudah menjadi kebiasaan, maka dalam meniti karier akan membantu. Baik itu ketika sebagai siswa, mahasiswa, maupun ketika memasuki dunia pekerjaan. Menulis menjadi bagian yang tak dipisahkan dalam kehidupan kita. Dari menulis kita dapat mencapai kebahagiaan dunia melalui gagasan tulisan yang menghasilkan royalti mungkin. Namun di sisi lain menulis juga dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan akhirat, dimana kita berbagi ilmu yang bermanfaat dengan tulisan dan digunakan referensi bagi masyarakat meskipun penulisnya sudah meninggal dunia mungkin. Jadi tak ada salahnya membiasakan menulis untuk kehidupan di dunia dan akhirat supaya ide dan ilmu yang kita berikan tidak hilang tak berbekas.

Di Sudut Ruang

Perum Griya Shanta Malang
Rabu 3 Desember 2014, pukul 22.01 WIB


Di sudut ruang kecil aku merenung
Di temani suara gemercik air hujan
Udara dingin membalut dan menghinggapi tubuhku
Suasana yang syahdu
Namun aku kini dibalut rindu
Rindu akan dirimu kasih
Namun ku sadar raga kita berjauhan
Memelukmu kini hanya sebuah keniscayaan
Rindu dan kangen bercampur
Memeluk tubuhku yang kedinginan
Di sudut ruang ku hanya bisa panjatkan doa
Doa semoga Tuhan menjagamu
Di sudut ruang aku menantimu
Menantimu dengan canda tawa di sini
Bergelut dengan dinginnya udara malam
Kini biarlah aku memeluk rindumu dari jauh
Mendekapmu dengan bayang-bayangmu
Di sudut ruang ini...
Aku ingin katakan aku rindu kamu