Rabu, 05 November 2014

Asas Hukum Pertambangan Migas di Indonesia


Dari segi asas hukum pertambangan di Indonesia telah diatur konstitusi melalui Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Landasan dari segi asas hukum ini sangat perlu dalam memutuskan suatu kebijakan, mengingat konstitusi yang ada jika ditinjau dari segi politik merupakan produk dari permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga harus segera dicari solusi melalui eksekusi kebijakan publik oleh pemerintah.
Pada Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan, tidak ditemukan secara eksplisit tentang asas – asas hukum pertambangan. Namun, apabila kita mengkaji secara mendalam berbagai substansi pasal – pasal di dalamnya maupun yang tercantum dalam penjelasannya, kita dapat mengindentifikasi asas – asas hukum pertambangan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967. Asas – asas itu meliputi asas manfaat, asas pengusahaan, asas keselarasan, asas partisipatif, asas musyawarah dan mufakat.
Untuk itu, berikut ini penjelasan tentang pengertian kelima asas hukum sebagaimana yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1967.
1)      Asas manfaat
Asas manfaat merupakan asas, dimana di dalam pengusahaan bahan galian dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
2)      Asas pengusahaan
Asas pengusahaan merupakan asas, dimana di dalam penyelenggaraan usaha pertambangan atau bahan galian yang terdapat di dalam hukum pertambangan Indonesia dapat diusahakan secara optimal.
3)      Asas keselarasan
Asas keselarasan merupakan dimana ketentuan undang – undang pokok pertambangan harus selaras atau sesuai dengan cita – cita dasar negara Republik Indonesia.
4)      Asas partisipatif
Asas partisipatif merupakan asas dimana pihak swasta maupun perorangan diberikan hak untuk mengusahakan bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.
5)      Asas musyawarah dan mufakat
Asas musyawarah dan mufakat merupakan dimana pemegang kuasa pertambangan yang menggunakan hak atas tanah hak milik harus membayar ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, yang besarnya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah (berunding, berembuk) dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Di samping asas – asas yang terkandung dalam UU No. 11 tahun 1967 tersebut, asas hukum pertambangan minyak dan gas bumi telah di atur pada UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 secara jelas asas – asas hukum dalam penyelenggaraan pertambangan migas. Asas – asas itu meliputi ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
1)             Asas ekonomi kerakyatan
Asas ekonomi kerakyatan yaitu asas dimana penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi harus memberikan peluang yang sama kepada pelaku ekonomi.
2)             Asas keterpaduan
Asas keterpaduan dimaksudkan agar setiap penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan secara terpadu dengan memberhentikan kepentingan nasional, sektor lain dan masyarakat setempat.
3)             Asas manfaat
Asas manfaat adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat banyak.
4)             Asas keadilan
Asas keadilan adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi dimana penyelenggara kegiatan itu harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemampuan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, di dalam pemberian izin usaha hilir dan kontrak kerjasama harus dicegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
5)             Asas keseimbangan
Asas keseimbangan merupakan asas penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana para pihak mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar dalam menentukan bentuk dan substansi kontrak kerjasama, baik kontrak bagi hasil pertambangan maupun kontrak – kontrak lainnya.
6)             Asas pemerataan
Asas pemerataan yaitu asas di dalam penyelenggara pertambangan minyak dan gas bumi, dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
7)             Asas kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak
Asas ini merupakan asas dimana hasil – hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat memakmurkan (menjadi makmur) dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
8)             Asas keamanan dan keselamatan
Asas dimana penyelenggaraannya mampu memberikan rasa tentram, tidak ada gangguan dan aman bagi para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau penerima izin usaha hilir.
9)             Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum merupakan asas dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, dimana dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi mampu menjamin kepastian hak – hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan kontrak kerjasama atau yang menerima izin usaha hilir.
10)         Asas berwawasan lingkungan
Asas berwawasan lingkungan yaitu asas dimana di dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, tentu tak dapat dilepaskan dari tujuan apa yang ingin dicapai. Begitupun pada penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi menurut Salim HS, sebagai berikut ;
1)                          menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
2)                          Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara bertanggungjawab yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
3)                          Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak bumi dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri
4)                          Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
5)                          Meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar – besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia
6)                          Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Keberadaan pertambangan minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah mempunyai arti yang sangat strategis karena dengan adanya usaha pertambangan itu akan menambah lapangan kerja baru. Sebagian besar warga masyarakat yang berada di wilayah pertambangan akan direkrut oleh perusahaan untuk dapat bekerja pada perusahaan pertambangan. Rekrutmen ini akan mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Apabila sebagian dari mereka telah tertampung di perusahaan, perusahaan akan maan di dalam melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

DAFTAR PUSTAKA

HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press


Definisi Gas Bumi

Selain minyak bumi, Indonesia juga terkenal kaya akan gas bumi. Definisi gas bumi  terdapat dalam Pasal 3 huruf g The Petroleum Tax Code, 1997 negara India, yaitu :
“Natural Gas means wet gas, dry gas, all other gaseous hydrocarbons, and all subtances contained therein, including sulphur, carbon dioxide, nitrogen and helium, which are produced from oil or gas wells, excluding liquid hydrocarbons that are condensed or extraced from gas and are liquid at normal temperature and pressure conditions, but including the resideu gas remaining after the condensation or extraction of liquid hydrocarbons from gas.”
Gas alam berarti gas cair, gas kering, dan gas – gas hidrokarbon lainnya dan seluruh senyawa yang terdapat di dalamnya, termasuk belerang, karbondioksida, nitrogen, dan helium yang diproduksi dari sumur minyak atau sumur gas, tidak termasuk hidrokarbon cair, yang dikondensasi atau diekstrak dari gas dan dicairkan pada suhu normal dan kondisi tekanan, tetapi termasuk residu gas yang tersisa setelah proses kondensasi atau diekstraksi hidrokarbon cair dari gas.
Pada konstitusi Indonesia juga sudah didefinisikan apa itu gas alam. Definisi gas alam terdapat pada Pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.”
Pada penjelasan lain, gas bumi adalah bahan bakar fosil berbentuk gas dengan komponen terpenting metana (CH4), molekul hidrokarbon terpendek dan teringan. Selain sejumlah gas yang mengandung sulfur (belerang), gas alam juga mengandung molekul – molekul hidrokarbon lebih berat seperti etana (C2H6),propana (C3H8), dan butana (C4H10). Gas bumi juga merupakan sumber utama untuk gas helium.
Gas bumi terbentuk dari renik – renik binatang dan tanaman kecil laut 200 – 400 juta tahun silam. Sisa binatang dan tanaman yang tertimbun ratusan juta tahun itu menjelma menjadi campuran zat organik yang terjebak di dalam lapisan bebatuan tanah dan lautan. Dari kumpulan lapisan migas dalam batu  - batuan yang dikenal dengan istilah reservoir itu ditemukan gas atau minyak bumi.
Gas bumi di dalam suatu reservoir dapat dibedakna antara associated gas (gas ikutan) dan non-associated gas (bukan gas ikutan). Associated gas adalah gas bumi yang terdapat bersama – sama minyak bumi di dalam suatu reservoir, sedangkan non-associated gas adalah gas bumi di dalam suatu reservoir yang tidak mengandung minyak bumi dalam jumlah cukup besar. Dalam dunia migas dikenal istilah offshore dan onshore. Offshore adalah lokasi reservoir yang berada di lepas pantai, sedangkan onshore adalah reservoir yang berada di darat.

DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014.  Mafia Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia.  Yogyakarta : Galang Pustaka

HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press

Emas Hitam

Emas hitam atau minyak bumi merupakan salah satu dari bagian sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Menurut Undang – Undang No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan minyak dan gas bumi ialah bahan – bahan galian minyak bumi, aspal, lilin bumi, semua jenis bitumen baik yang padat maupun yang cair dan semua gas bumi serta semua hasil - hasil pemurnian dan pengolahan bahan – bahan galian antrasit dan segala macam batubara, baik yang tua maupun yang muda.
Istilah minyak bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu crude oil, sedangkan gas bumi berasal dari terjemahan bahasa Inggris natural gas. Pengertian minyak bumi kita temukan dalam pasal 3 huruf i The Petroleum Tax Code, 1997 negara India. Pasal 3 huruf i berbunyi sebagai berikut :
“Petroleum” means crude oil existing in its natural condition and in liquid form, in their natural state or obtained from natural gas by condensation or extraction, including distillate and condensate (when commingled with the heavier hydrocarbons and delivered as a blend the delivery point) but excluding natural gas.”
Petroleum berarti minyak mentah yang keberadaannya dalam bentuk kondisi alami, seperti semua jenis hidrokarbon, bitumen, keduanya baik dalam bentuk padat dan cair, yang diperoleh dengan kondensasi (pengembunan) atau digali, termasuk di dalamnya dengan cara distilasi (Sulingan / saringan) atau kondensasi (pengembunan) (bilamana berkaitan dengan hidrokarbon yang sangat berat yang direktori sebagai bentuk campuran), tetapi tidak termasuk gas alam.
Dalam definisi ini, tidak hanya penjelasan tentang pengertian petroleum, tetapi juga bentuknya, jenisnya dan cara untuk memperolehnya. Petroleum  dalam definisi ini dikonstruksikan sebagai minyak mentah. Bentuknya berupa benda padat dan cair. Jenisnya berupa hidrokarbon dan bitumen. Cara memperolehnya dapat dengan kondensasi (pengembunan), digali, dan disuling.
Pengertian minyak bumi yang lebih lengkap dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. minyak bumi atau crude oil adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tet     api tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada penjelasan lain minyak bumi merupakan senyawa yang terbentuk dari bahan – bahan organik makhluk purbakala (sel – sel  dan jaringan hewan atau tumbuhan laut) yang tertimbun selama ratusan juta tahun. Komponen utamanya adalah hidrogen dengan komposisi senyawa berbeda – beda tergantung lokasi, umur lapangan minyak, dan kedalaman sumur. Komponen utama minyak bumi di Amerika Serikat adalah hidrokarbon jenuh, sedangkan yang ditambang di Rusia banyak mengandung hidrokarbon siklik, sementara di Indonesia banyak mengandung senyawa aromatik dengan kadar belerang (sulfur) rendah.
Minyak bumi tidak dihasilkan dan diperoleh langsung dari hewan atau tumbuhan melainkan dari fosil sehingga disebut sebagai bahan bakar fosil. Karena terbentuk dari endapan fosil, minyak bumi menjadi sumber energi yang tak dapat diperbarui dan bersifat terbatas.
Menurut Jeffrey Dukes, setiap satu galon minyak bumi (setara 3,78 liter) berasal dari 90 ton tumbuhan purbakala sebagai bahan material. Artinya, setiap satu liter minyak bumi membutuhkan 23,5 ton tumbuhan purbakala atau setara dengan 16.200 meter persegi tanaman gandum, termasuk daun, tangkai, dan seluruh akarnya. Rasio makhluk hidup purbakala yang berubah menjadi energi fosil kurang dari 1 / 10.000. sebagian besar karbon kembali ke atmosfer setelah melalui penguraian dan hanya sebagian kecil yang berubah menjadi bahan bakar fosil.
Menurut Dukes, berdasarkan hitungan konsumsi minyak bumi dunia tahun 1997, energi fosil yang telah dihabiskan dunia setara dengan 400 kali lipat jumlah semua tanaman di atas bumi yang menghasilkan minyak.
Minyak bumi terdiri dari unsur utama berupa hidrokarbon. Hidrokarbon adanya senyawa – senyawa organik dimana setiap molekulnya hanya mempunyai unsur karbon dan hidrogen saja. Karbon adalah unsur bukan logam yang banyak terdapat di alam, sedangkan hidrogen adalah gas tak berwarna, tak berbau, tak ada rasanya, menyesakkan, tetapi tidak bersifat racun, dijumpai di alam dalam senyawa oksigen.
Hidrokarbon dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu.
1)      Parafin
2)      Naften
3)      Aromat
4)      Monoolefin
5)      Diofelin

Senyawa hidrokarbon parafin adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n+2. Sifat – sifat senyawa hidrokarbon parafin, yaitu :
1)      Kimia stabil pada suhu biasa tidak bereaksi dengan asam sulfat pekat dan asam sulfat berasap, larutan alkali pekat, asalm nitrat maupun oksidator kuat seperti asam khromat;
2)      Bereaksi lambat dengam klor dengan bantuan matahari; dan
3)      Bereaksi dengan khlor dan brom kalau ada katalis.


Senyawa hidrokarbon naften adalah senyawa hidrokarbon jenuh dengan rumus umum CnH2n. Senyawa hidrokarbon naften yang terdapat dalam minyak bumi ialah siklopentan dan sikloheksan. Senyawa hidrokarbon aromat adalah senyawa hidrokarbon tidak jenuh dengan rumus umum CnH 2n-6, sehingga karenanya senyawa ini mempunyai sifat kimia yang sangat reaktif. Senyawa ini mudah dioksidasi menjadi asam, dapat mengalami reaksi substitusi atau reaksi adisi tergantung pada kondisi reaksi. Senyawa hidrokarbon monoolefin adalah senyawa hidrokarbon yang tidak jenuh dengan sebuah ikatan rangkap dua, dan rumus kimianya adalah CnH2n. Monoolefin dianggap tidak terdapat dalam minyak mentah, tetapi sedikit banyak terbentuk dalam distilasi minyak mentah dan banyak terbentuk dalam proses rengkahan, sehingga minyak bensin rengkahan mengandung banyak senyawa monoolefin. Sementara itu, senyawa hidrokarbon diolefin merupakan senyawa tidak jenuh dengan dua buah ikatan rangkap dua dan rumus kimianya adalah CnH 2n-2. Senyawa ini tidak terdapat dalam minyak bumi. senyawa ini tidak stabil, sangat reaktif dan cenderung akan berpolimerasasi dan membentuk damar.

DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yuwono, Ismantoro, 2014.  Mafia Migas vs Pertamina :Membongkar Skenario Asing di Indonesia.  Yogyakarta : Galang Pustaka
HS Salim, 2008. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press

Jumat, 11 Oktober 2013

Refleksi HUT 336 Bojonegoro : Sejarah Yang Terlupakan


Memasuki bulan Oktober ada peristiwa bersejarah khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Memasuki bulan Oktober 2013 ini Kabupaten Bojonegoro genap berusia 336 tahun. Sebuah usia yang tentunya sangat tua berdasarkan peradaban manusia. Membuka sejarah lama, Bojonegoro 336 tahun belumnya ada nama Bojonegoro. Diawali dari kekalahan Kerajaan Mataram melawan VOC Belanda, pada akhirnya Mataram dipaksa menandatangani perjanjian politik pada tahun 1677 dimana isi dari perjanjian tersebut Mataram diharuskan menyerahkan wilayah kekuasaannya di pantai utara Jawa kepada VOC.
Jipang merupakan satu dari beberapa wilayah Mataram di pantai utara Jawa yang harus diserahkan ke VOC. Jipang yang merupakan cikal bakal Bojonegoro sebelumnya merupakan kadipaten yang kemudian dirubah menjadi Kabupaten pada tanggal 20 Oktober 1677 oleh pemerintahan Belanda kala itu, dengan Wedana Bupati Wedana Bupati Mancanegara Wetan, Mas Tumapel yang juga merangkap sebagai Bupati I yang berkedudukan di Jipang. Tanggal 20 Oktober 1677 inilah yang ditetapkan sebagai hari lahirnya Bojonegoro dan setiap tahunnya tanggal 20 Oktober selalu diidentikkan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Bojonegoro. Kala itu terdapat tiga Kabupaten disekitar Jipang (Bojonegoro) yang belum ikut pemerintahan Belanda, tiga kabupaten itu adalah Kabupaten Mojoranu, Kabupaten Padangan, dan Kabupaten Baureno.
Lalu darimana sebenarnya nama Bojonegoro berasal? Setelah mendirikan Kabupaten Jipang yang merupakan cikal bakal Bojonegoro, Pemerintahan Belanda mendirikan wilayah tandingan dengan nama Rajekwesi dengan pusat pemerintahan di Ngumpakdalem. Diawali dari keinginan pemerintahan Belandan untuk menyatukan ketiga kabupaten di sekitar Bojonegoro tersebut, akhirnya terjadilah peperangan dimulai dari perang yang melibatkan Kabupaten Rajekwesi yang merupakan bentukan Belanda dengan Kabupaten Mojoranu. Hingga tahun 1827 daerah Rajekwesi dibawah pimpinan R.T. Joyonegoro dipenuhi peperangan dan pemberontakan. Hingga ketika pasukan Rajekwesi dibawah pimpinan R.T. Joyonegoro terdesak mereka meminta bantuan Kabupaten Sedayu., lalu dikirimlah pasukan dari Sedayu untuk membantu R.T. Joyonegoro menyerang Kabupaten Mojoranu. R.T. Sosrodilogo yang merupakan pimpinan pasukan kerjaan Mojoranu sekaligus putra Pateh Demang R. Sumosirjo yang menggantikan Bupati Mojoranu R. Sosrodiningrat.
Pada 3 Oktober 1828 pasukan Sosrodilogo menyerah kepada pemerintahan Belanda. Akhirnya R.T. Joyonegoro yang masih menjabat Bupati Rajekwesi merayakan kemenangan dengan menggelar pesta besar - besaran setelah berhasil mengalahkan pasukan Mojoranu. Dari sanalah R.T. Joyonegoro mengganti nama Rajekwesi menjadi Bojonegoro, Bojonegoro berasal dari kata Bojo yang berarti bersenang - senang, dan negoro yang berarti Negara. Jadi Bojonegoro dapat diartikan sebagai negara yang bersenang - senang atau berpesta. Setelah itu pemerintah Belanda mengangkat R.T. Joyonegoro sebagai Bupati Bojonegoro.
Sebagai Bupati “Bojonegoro” pertama akhirnya R.T. Joyonegoro memindahkan lokasi pusat pemerintahan dari sebelumnya di Ngumpakdalem ke utara di tempat yang sekarang. Namun dahulunya pusat pemerintahan Kabupaten Bojonegoro yang sekarang ini berada di utara Sungai Bengawan Solo, sebelum dipindahkan oleh Belanda.
Sejarah merupakan bagian dari peradaban manusia yang tak mungkin bisa dibohongi. Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro yang ke - 336 sudah sepatutnya generasi muda Bojonegoro mengetahui teori awal mula sejarah terbentuknya Bojonegoro. Hal ini supaya sejarah tidak terputus begitu saja dan hilang ditelan waktu.



Rabu, 09 Oktober 2013

Fasisme : Diawali dari Rasa Nasionalis Yang Tinggi

Italia berperang di pihak sekutu yang menang selama Perang Dunia I. Tetapi pada konferensi Perdamaian Paris, tuntutan utama Italia untuk mendapatkan wilayah tidak dipenuhi dan sebagai akibatnya banyak warga negara Italia dan para pemimpin politik sama - sama merasakan pengkhianatan internasional.
Sekitar tahun 1922, terdapat 600.000 pengangguran, di saat itulah keanggotaan Fasis Italia tumbuh dengan pesat, dan dalam bulan Oktober kaum fasis “berbaris menuju Roma” berakhir dengan penunjukkan Mussolini sebagai Perdana Menteri oleh raja. Dari sanalah garis besar struktur lembaga politik Italia berubah, dari republic Italia menjadi kediktatoran pribadi berdasarkan monopoli kekuasaan politik oleh Partai Fasis. Dari sanalah paham fasisme mulai tumbuh di Italia.
Bergeser ke Jerman, sama halnya dengan Italia pasca kekalahan perang dunia ke - I, kekalahan membuat wilayah - wilayah mereka harus rela dikuasai oleh sekutu. Keadaan ini memperbesar semangat kebencian internasional. Keadaan ini memunculkan kelompok ekstrimis yang terorganisir di Jerman sesudah perang terdapat partai National Socialist German Workers (NSDAP) atau “Nazi”, partai Nazi Jerman berasal dari dua suku kata pertama “nasional”. Tetapi Partai Nazi ternyata bukanlah sosialis muapun berdasarkan kelas pekerja Jerman, dan dibawah kepemimpinan Hitler ia mengerahkan militansinya kepada seluruh sektor masyarakat Jerman, dengan mengecualikan orang - orang Yahudi Jerman.
Didorong keberhasilan Mussolini di Italia sesudah perang, mencoba mengadakan kudeta di Munich pada tahun 1923. Namun upaya Hitler dan gerombolan kecil tersebut gagal, Hitler pun untuk sementara waktu mendekam di penjara. Ketika masa depresi di seantero dunia pada tahun 1929 dimulai termasuk Jerman yang terkena dampak perekonomian, nasib Nazi segera membaik. Ketika pengangguran di Jerman naik dari 2 juta menjadi 6 juta, keanggotaan Nazi dari 100.000 pada tahun 1928 menjadi 1,4 juta pada tahun 1932, dan pemilih partai Nazi tumbuh dengan angka mengejutkan sampai 5,5 juta pemilih di antara tahun 1928 dan 1930. Akhirnya pemerintah yang melemah berpaling kepada Hitler, yang ditunjuk sebagai Kanselir dalam bulan Januari 1933. Seperti yang terjadi di Italia, Hitler mengintimidasi oposisi politik dan merekayasa parlemen dan dukungan pemilih agar bisa menjadi diktator.
Keberhasilan Fasis di Italia dan Jerman dengan cepat diikuti oleh kudeta - kudeta fasis dan semi-fasis di Eropa dari Findalia sampa ke Yunani. Di Austria dalam bulan Maret 1933 dan di Bulgaria pada permulaan tahun 1934, lembaga - lembaga demokrasi yang lemah diganti oleh kediktatoran fasis. Di Spanyol pada tahun 1936, fasis dibawah Jenderal Francisco Franco memulai revolus militer yang berhasil melawan Republik Spanyol. Secara beruntut fasis menyebar pesat ke dunia, sejak tahun 1930 nama “fasis” juga diberikan kepada rezim - rezim militer, nasionalis, dan dictator di Asia (Jepang), Timur Tengah (Mesir), sub-Sahara Afrika (Ghana, Afrika Selatan), Amerika Latin (Argentina, Brazil, Paraguay) dan di masa yang lebih baru, Yunani (antara tahun 1967 dan 1974) dan Chili pada September 1973.
Lalu apa yang dinamakan fasisme? Carlton Cylmer mendefinisikan fasisme sebagai paham anti liberalism, anti komunisme, dan anti konservatisme. Ambisi dari paham fasis menciptakan negara totaliter dengan identitas tertentu yang berkuasa, tidak hanya mengendalikan perilaku para warga negara tetapi juga pikiran dan hatinya, dan memusnahkan yang lain.
Adapun cara berfungsinya fasisme berdasar pada pengagungan yang berlebihan terhadap suatu hal yang mendasar, mengandalkan mobilisasi massa dengan kontrol militer, kekerasan adalah satu-satu nya cara untuk mengimplementasikan kebijakan, tidak memberi tempat pada perempuan, regenerasi melalui generasi muda, dan pemimpin yang karismatik dan diktaktur

DAFTAR PUSTAKA

Carlton Clymer dkk, 2008. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : Raja Grafindo Persada


Sabtu, 05 Oktober 2013

Komunisme : Sang Anak Dari Sosialisme

Komunisme dan anarkisme merupakan dua ideologi yang hampir sama, mempunyai cita - cita persamaan sosio-ekonomi dan politik, karena persamaan dasar ini dipahaminya penting bagi kebebasan individu. Persamaan mutlak sama dengan kebebasan mutlak. Setiap sistem pemerintahan yang mengesampingkan tuntutan cita - cita ini adalah tidak sah.
Namun, berbeda dengan anarkisme, komunisme tidak memandang semua bentuk pemerintahan dan organisasi politik sebagai sesuatu yang paling tidak dikehendaki oleh semangat manusia dan kebebasan yang utuh. Bahkan dalam masyarakat komunis yang paling sempurna, beberapa bentuk organisasi politik masih akan tetap diperlukan. Tetapi keabsahannya terletak pada persetujuan yang diberikan secara bebas dan partisipasi penuh sesama anggota masyarakat.
Komunisme juga lebih rinci daripada anarkisme di dalam menyerang akibat - akibat buruk dari pemilikan pribadi. Bagi kaum komunis, pemilikan pribadi tak dapat tidak akan membawa ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik. Kalau kekayaan dan statis sosial tidak terbagi secara rata, kekuasaan politik juga demikian. Dan dimana ada ketimpangan, di situ pasti ada segelintir orang yang memeras dan menindas orang banyak. Oleh karena itu persyaratan penting bagi kebebasan individu ialah persamaan ekonomi.
Lalu bagaimana mencapai persamaan ekonomi? Dengan menghapuskan hak milik pribadii yang sumber - sumber pokoknya perlu bagi kehdupan. Hal ini bisa dilakukan dengan kekuatan tertentu atas tanah.
Komunisme erat kaitannya dengan ideologi marxisme dan sosialisme dimana dua ideologi tersebut merupakan induk dari ideologi komunisme ini. Salah satu tokoh yang berperan dari ideologi ini Karl Marx, Marx menanamkan dasar dari komunisme melalui ideologinya marxisme. Masyarakat komunis yang dicita-citakan oleh Marx merupakan masyarakat dimana tidak ada kelas sosial (classies society), dimana manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada milik pribadi, dan dimana tidak ada ekpsloitasi penindasan serta paksaan. Selain Karl Marx, tokoh - tokoh ideologi komunisme ini seperti Fredrich Engels, Vladimir Lenin, Josef Stalin, Mao Zedong, Ho Ch Minh, serta Polpot.
Perkembangan komunisme tak bisa dilepaskan dari Revolusi Rusia di tahun 1917, berakhirnya perang dunia ke II dengan ditandai pemberontakan revolusioner di berbagai belahan dunia.
Adapun negara yang menganut ideologi komunisme memiliki ciri-ciri sistem politik antara lain : satu partai negara, demokrasi yang tersentral di pemerintah pusat, negara yang memiliki peran sangat kuat di segala sektor, pemilu yang sangat terbatas dan terkontrol. Karena negara mempunyai peran yang begitu kuat hak politik masyarakat pun amat minim dan bahkan sangat terbatas.
Dari segi ekonomi negara yang menganut ideologi komunisme semua kepemilikan kekayaan dimiliki oleh negara, swasta dan masyarakat tidak berhak sebagai pemilik individu. Negara kemudian membagikan secara merata kekayaan tersebut. Selain penguasaan oleh negara satu ciri lagi dari sistem ekonomi yaitu perencanaan yang terpusat. Sebagai efek dari sistem politik yang dikontrol oleh negara, maka perencanaan pembangunan dan sebagainya dilakukan oleh pusat.
Sama halnya dengan moyangnya komunisme, yaitu marxisme dan sosialisme, memang ideologi dapat menjanjikan sebagai pemberi keadilan bagi masyarakat. Dimana hak milik pribadi begitu minim di dalamnya. Namun disisi lain control yang pemerintah yang sangat kuat dan minimnya hak politik dari masyarakat rentan memunculkan penguasaaan absolut dan rentan menimbulkan  penyalahgunaan penguasaan jika tidak adanya control juga dari masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Carlton Clymer dkk, 2008. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Miriam Budiarjo, 2008. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Ideologi Anarkisme : Kebebasan Tanpa Penguasa

Kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886, pembunuhan terhadap Presiden William McKinley tahun 1901, dan kejadian - kejadian menggemparkan lainnya yang berkenaan dengan kekerasan yang bersifat anarki di sekitar abad kedua puluh telah meninggalkan kesan bahwa kaum anarkis adalah orang yang berambut panjang, berjanggut kasar, hingar-bingar dan menggenggam bom di tangannya. Penekanan kekerasan dalam ideologi yang bersifat anarki barangkali sebagiannya bisa dikaitkan dengan Mikhail Bakunin (1814-1876), yang terlahir dari keluarga aristokrat Rusia tetapi yang kemudian percaya bahwa kebebasan individu yang sepenuhnya hanya bisa diwujudkan setelah negara dan lembaga - lembaga penopangnya dapat dihancur-leburkan..
Secara harfiah anarkisme berasal dari kata Yunani anarchy, yang secara harfiah berarti tidak mempunyai pemerintahan. Menurut Kropotkin, anarkisme adalah ajaran yang bertujuan untuk pembebasan masyarakat dari dominasi politik dan ekonomi dari eksploitasi oleh dorongan non-atau langsung tindakan pemerintah.
Ideologi anarkisme ini terkait Pangkal tolak  pemikiran anarkisme sesungguhnya sederhana saja, meski kata itu mengandung makna pengrusakan. Satu - satunya wewenang yang mempunyai kekuatan moral dan keabsahan adalah wewenang yang oleh setiap individu diberikan kepada dirinya. Tak seorang pun yang bisa dipaksa untuk melakukan suatu tindakan kecuali tindakan yang berasal dari kemauannya sendiri.
Menurut konsep Rosseau tentang kedaulatan rakyat, para anarkis abad kedua puluh di Prancis (dihubungkan dengan majalah Le Monde Libertaire dan La Liberation) berpendapat bahwa hak individu untuk mengatur dirinya sendiri tidaklah boleh dikesampingkan, dan tidak dapat pula diwakilkan. Pelaksanaan hukum bisa saja diwaklkan, tetapi tidak di dalam pembuatannya. Pembuatan peraturan dan kebijakan adalah hak istimewa setiap individu, karena merekalah yang mempunyai kepentingan dan kebutuhan. “Setiap warga negara adalah pengatur dirinya sendiri”, mungkin merupakan ciri yang paling lebar dari posisi kaum anarkis[1].
Yang dikatakan anarkisme tentang anarkisme ia nama yang diberikan kepada prinsip teori kehidupan dan perilaku di mana masyarakat dipahami tanpa pemerintah - harmoni dalam masyarakat seperti yang diperoleh, tidak dengan penyerahan hukum, atau dengan ketaatan kepada otoritas apapun, tetapi dengan perjanjian bebas, conlcuded antara berbagai kelompok, teritorial dan profesional, bebas dibentuk demi produksi dan konsumsi, seperti juga untuk kepuasan berbagai tak terbatas kebutuhan dan aspirasi makhluk beradab. "
Ideologi anarkisme terkenal dengan tokoh - tokohnya seperti William Godwin, Pierre Joseph Proudhon, Michael Bakunin, dan Piotr Kropotkin.
·         William Godwin (1756 – 1836) terkenal melalui buku nya „Enquiry Concerning Political Justice“ (1773), yang berbicara tentang gerakan-gerakan anarkisme melawan pemerintah, hukum, kepemilikan dan institusi-institusi negara.
·         Pierre Joseph Proudhon (1809 – 1865) orang pertama yang menyebut diri nya sebagai „anarkis“ terkenal melalui essay nya „Property is Theft“ and „Property is Freedom“ pada tahun 1840.
·         Michael Bakunin (1814 – 1876) terkenal melalui kritiknya terhadap Marxism, Freedom without socialism is privileg and injustice but Socialism without freedom is slavery and brutality“
·         Peter Kropotkin (1842 – 1921) ahli geografi yang mencoba memberikan dasar akademis kepada teori anarkisme

Pergerakan ideologi anarkisme di dunia diawali pergerakannya di eropa ketika revolusi budak pada jaman antik / kuno, perjuangan para petani di Eropa, perjuangan pekerja tambang pada revolusi  Inggris, perjuangan kaum buruh pada revolusi Perancis, perjuangan perlawanan terhadap pemerintah di Spanyol. Pergerakan anarkisme merambah hingga ke benua Amerika dan Asia, pada perlawanan terhadap penguasa di Rusia, revolusi di Meksiko, revolusi di Jepang, pergerakan di Cina, dan perlawanan terhadap kolonialisasi Inggris di India[2].
Bagi Kropotkin dan paham anarki pada umumnya, kelestarian spesies binatang dan kemajuan sosial manusia tergantung pada gotong royong dan kerja sama. Manusia tidak bisa bebas kalau mereka hanya mengejar kepentingan saja, kecuali akan saling terkam[3].
Ideologi anarkisme bisa dikatakan merupakan ideologi ekstrim yang mana penganut ideologi menghendaki kebebasan dalam setiap tindakan individu tanpa adanya penguasa yang berkuasa. Menurut opini penulis, anarkisme bukan sebuah solusi untuk memperoleh hak - hak politik yang tepat serta hak - hak kesejahteraan karena bagaimanapun dalam suatu kelompok atau golongan teta harus ada satu sosok yang dihormati dan memimpin kelompok dan golongan tersebut.



[1] Carlton Clymer dkk, Pengantar Ilmu Politik (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008), hlm 108
[2] Collin Ward, Anarchism: A Very Short Introduction (Oxford : Oxford University Press, 2004)
[3] Carlton Clymer dkk, op. cit.; h. 109

DAFTAR PUSTAKA

Carlton Clymer dkk, 2008. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Collin Ward, 2004. Anarchism: A Very Short Introduction, Oxford : Oxford University Press