Sabtu, 28 Mei 2016

Jelajah Potensi Wisata Alam Bojonegoro


Siapa yang menyangka Kabupaten Bojonegoro suatu Kabupaten yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah ini mempunyai pesona alam yang luar biasa indahnya. Selama ini Kabupaten Bojonegoro yang dikenal dengan minyak bumi, banjir, dan kekeringannya kini memiliki tempat – tempat wisata alam yang patut dijadikan referensi para traveller semuanya.
Beberapa objek wisata tersebut memang letaknya jauh dari pusat kota Bojonegoro, memiliki akses jalan yang belum sepenuhnya bagus, dan masih belum ada pembenahan menjadikan objek wisata yang ada terkesan alami. Dijamin para traveller yang menyukai tantangan akan semakin penasaran berkunjung ke Kabupaten Bojonegoro.
Beberapa tempat wisata di Kabupaten Bojonegoro yang menyimpan potensi alam begitu besar terletak di Bojonegoro selatan seperti di Kecamatan Gondang, Temayang, Dander, dan Sekar. Namun bukan berarti di daerah Bojonegoro lainnya tidak memiliki potensi wisata alam yang baik, seperti di Kecamatan Malo, Padangan, dan Kedewan.
Berbicara wisata alam Bojonegoro selatan ada beberapa wisata yang dapat penulis rekomendasikan untuk kalian. Pertama, Air Terjung Kedung Maor yang terletak di Desa Kedung Sari, Kecamatan Temayang. Objek wisata ini terdiri kedung yang berarti kolam, air terjun, dan sungai yang masih alami. Air terjun ini tampak pula seperti green canyon dengan batu – batuan yang tampak berwarna hijau karena tertutup lumut di dasarnya. Selain pemandangan di sekitar aliran sungai dan air terjun masih tampak alami dengan dikelilingi hutan jati yang masih lebat. Namun pengunjung harus berhati – hati karena jalur yang menurun menuju air terjun licin dapat mengakibatkan celaka jika tak berhati – hati.
Kedua, bergeser sedikit ke selatan ±15 menit anda dapat menuju Waduk Pacal. Waduk Pacal yang merupakan waduk peninggalan masa kolonial Belanda yang dibangun tahun 1833. Waduk ini difungsikan sebagai pengatur air irigasi di pertanian di wilayah Kabupaten Bojonegoro sejak zaman Belanda hingga kini, dahulu Belanda membangun waduk ini karena sering mengalami kekeringan berkepanjangan saat musim kemarau. Di Waduk Pacal ini akan merasakan sensasi melihat hutan jati yang rimbun di sekelilingnya, sehingga udara Bojonegoro yang panas di tempat ini tak akan terasa mengingat masih lebatnya pepohonan di sekitarnya. Jika ada ingin sensasi berbeda, anda bisa naik perahu bebek yang disewakan mengelilingi area Waduk Pacal dan melihat bagaimana megahnya waduk peninggalan Belanda yang telah berusia ratusan tahun.
Bergeser dari Waduk Pacal terus ke Selatan dengan waktu tempuh ±45 menit, traveller dapat berkunjung ke wisata alam Air Terjun Kedung Gupit yang terletak di Desa Krondonan, Kecamatan Gondang. Air terjun ini memiliki medan yang lumayan ekstrim karena infrastruktur yang masih belum memadai. Disamping itu akses lokasi menuju air terjun pengunjung juga harus berjalan kaki melintasi area pertanian dan jalan bebatuan yang licin dan curam sehingga menguras energi pengunjung.
Namun rasa lelah berjalan kaki dari lokasi parkir kendaraan menuju air terjun akan terbayarkan ketika anda melihat pemandangan air terjung setinggi kurang lebih ±10 meter dengan air yang masih jernih turun dari celah – celah bukit kapur di sekitarnya. Saran penulis ketika anda berkunjung ke Air Terjun Kedung Gupit ini bawalah pakaian ganti dan sandal gunung mengingat medan yang harus menyusuri sungai terlebih dahulu.
Dari air terjun Kedung Gupit di Desa Krondonan, anda dapat melanjutkan perjalanan kembali ke arah selatan menuju Kecamatan Sekar dengan waktu tempuh ±60 menit. Di sana akan melihat sisi lain Bojonegoro yang selama ini dikenal dengan dataran rendah dan udara yang panas. Di Sekar ini anda tidak akan menjumpai Bojonegoro sebagai daerah yang identik dengan suhu panas dan dataran rendah, karena disini anda akan dibawa menuju daerah tertinggi di Kabupaten Bojonegoro, Negeri Atas Angin di Desa Deling, Kecamatan Sekar. Namun bagi anda yang belum mengenali medan harap mengenderai kendaraan dengan hati – hati mengingat jalan yang dilalui masih rusak. Namun perjalanan anda menuju sana akan terbayar dengan keindahan dari atas bukit. Sejauh mata memandang akan tampak hamparan area pertanian, rumah – rumah warga yang tampak kecil, area perhutanan jati, dan tampak Kota Bojonegoro dari kejauhan.
Jika ada yang menyukai tantangan dapat mencoba wahana flying fox menuruni bukit. Bila anda yang penggemar olahraga trail, mencoba ke lokasi wisata dengan menggunakan trail akan memacu adrenalin anda, mengingat jalan yang dilalui amat curam dengan kontur bebatuan. Sekedar saran waktu yang baik mengunjungi lokasi ini pada dini hari atau sore mengingat anda dapat melihat keindahan sunrise dan sunset. Jadi jika anda para pemburu sunrise atau sunset tempat Negeri Atas Angin ini menjadi rekomendasi penulis. Tapi ingat musim yang tepat berkunjung ke tempat ini adalah menjelang memasuki musim kemarau karean jika anda berada musim penghujan sedikit mengganggu perjalanan mengingat medan ke lokasi yang licin dan becek.
Puas setelah dari Negeri Atas Angin anda bisa kembali ke Kota Bojonegoro, namun sebelum kembali ada satu lagi objek wisata alam air terjun bernama Air Terjun Pucang yang terletak di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan. Waktu tempuh dari Sekar menuju desa Clebung ±45 menit. Air terjun yang jernih berpadu dengan pemandangan sekitar air terjun yakni dinding bebatuan kapur membuat anda takjum bagaimana Tuhan menciptakan alam begitu indahnya. Tak hanya letaknya yang masuk agak jauh ke dalam hutan menjadi udara di sekitar air terjun terasa segar dan masih alami, para traveller juga dapat melihat keindahan hutan jati sekitar lokasi air terjun tersebut.
Namun sebelum menuju air terjun pertimbangkan fisik anda terlebih dahulu mengingat anda harus kembali berjalan kaki menuju akses lokasi air terjunnya. Jangan lupa pula bawa pakaian ganti dan sandal gunung yang nyaman untuk menahan medan licin.
Itulah deskripsi singkat potensi wisata alam Bojonegoro bagi para traveller yang ingin berpetualang sekaligus merasakan keindahalan alam Indonesia. Namun saran dari penulis untuk mengunjungi tempat – tempat tersebut para traveller harus bersabar mengingat medan menuju lokasi yang masih buruk, disamping itu anda harus berkunjung pada akhir musim penghujan memasuki musim kemarau. Momen saat itu air terjun masih mengalir begitu deras, berbanding terbalik jika anda berkunjung pada musim kemarau air terjun tidak akan mengalir begitu deras dan terkesan tidak terlalu indah. Disamping itu, berkunjung pada musim kemarau akan meminimalisir anda terkena hujan yang mengganggu jadwal perjalanan anda. So selamat menikmati keindahan alam Bojonegoro dan Indonesia. Jika kita punya keindahan alam mengapa kita harus jauh – jauh berwisata ke luar negeri?


Bojonegoro APBD-mu Untuk Siapa?


Bojonegoro merupakan suatu daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Blora. Kabupaten Bojonegoro terletak pada topografi pegunungan kapur yang tandus dan kering dengan aliran Sungai Bengawan Solo yang menjadi andalan masyarakat sekitar untuk keperluan pengairan pertanian dan perkebunan. Sebagai suatu daerah di dataran rendah wajar jika Kabupaten Bojonegoro mengandalkan sektor pertanian.
Inilah yang menyebabkan wilayah Bojonegoro rentan dengan dampak kekeringan dan kemiskinan, mengingat lahan pertanian yang ada di Bojonegoro sebagian besar merupakan area tadah hujan artinya siklus kesuburan tanah mengandalkan guyuran air hujan.
Potensi alam seperti minyak dan gas bumi yang begitu besar yang terkandung di Kabupaten Bojonegoro membuat dilirik oleh banyak orang. Potensi kandungan minyak dan gas bumi yang diprediksi terbesar se Indonesia membuat banyak masyarakat Bojonegoro begitu menggantungkan harapan mereka pada emas hitam ini.
Harapan itu mulai muncul ketika melihat Alokasi Perbelanjaan Daerah selama 5 tahun terakhir, tahun 2010 APBD Bojonegoro masih menyentuh angka 1 Triliyun, pada tahun 2015 APBD bergerak ke 2,9 T,  dan pada tahun 2016 disahkan pada angka 3,58 T artinya ada lonjakan 20% anggaran perbelajaan Kabupaten Bojonegoro dari tahun 2015.
Namun hitung – hitungan APBD di atas kertas ternyata tak sebanding realisasinya di lapangan, pemerataan pembangunan dan ekonomi yang masih belum maksimal menjadikan Kabupaten Bojonegoro masih masuk kategori “Kabupaten Termiskin” urutan 9 dari 38 Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur.
Bojonegoro masih bergantung pada sektor industri energi yang memang pada porsinya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sektor lain masih belum digarap maksimal oleh pemerintah daerah. Salah satu sektor yang belum maksimal dikerjakan oleh pemerintah daerah yaitu sektor pariwisata. Kecanggihan teknologi dan kemudahan arus informasi di zaman sekarang ini belum diimbangi dengan realisasi kebijakan yang berpihak kepada sektor ini.
Potensi alam Bojonegoro, terutama daerah Bojonegoro selatan memiliki potensi wisata yang begitu indah dan tergolong masih alami. Tercatat ada beberapa objek wisata yang dapat dijadikan referensi bagi para petualang untuk menjejakkan kaki di Bumi Rajekwesi ini. sebut saja ada air terjun Kedung Maor yang terletak di Kecamatan Temayang, air terjun Kedung Gupit yang terdapada di Desa Krondonan, Kecamatan Gondang, dan Negeri Atas Angin yang terletak di Desa Deling, Kecamatan Sekar. Tiga objek tersebut masih sebagian kecil objek wisata yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Namun bagi para wisatawan mungkin harap bersabar karena infrastruktur yang tersedia masih dapat dikatakan belum terlalu memadai, terutama dalam hal akses jalan. Askes jalan inilah yang juga menjadi keluhan hampir sebagian besar masyarakat Bojonegoro, kontur tanah yang gampang bergerak membuat pembangunan jalan di Kabupaten Bojonegoro menjadi problem sendiri.
Memang sebelumnya infrastruktur terutama di beberapa lokasi pedesaan lebih parah, bahkan menurut masyarakat Sekar sebelumnya beberapa lokasi yang menuju Sekar dari arah Kecamatan Bubulan jalan tak dapat dilintasi. Pembenahan terjadi ketika memasuki tahun 2010 hingga terakhir 2015 seiring mulai diliriknya objek wisata alam Bukit Cinta atau yang dikenal dengan Negeri Atas Angin di Desa Deling, Kecamatan Sekar.

Namun dengan APBD tahun 2016 yang mencapai hampir 4 T itu pemaksimalan pembangunan dengan baik masih dikatakan kurang, mengingat di beberapa daerah di pelosok Kabupaten Bojonegoro masih terdapat infrastruktur yang belum baik. Diharapkan dengan APBD sebesar 3,58 T pembangunan yang ada di Kabupaten Bojonegoro dapat dimaksimalkan supaya pemerataan pembangunan dapat dinikmati masyarakat pelosok sekalipun. Tujuan akhirnya supaya tingkat kemiskinan yang ditinjau dari indeks pembangunan manusia dapat ditingkatkan perlahan.

Malang Surakarta

Rabu, 24 Mei 2016, 00.01
Perum Griya Shanta, Malang

Antara Arjosari Tirtonadi
Terpisah ratusan desa
Melintas puluhan kecamatan
Lewati belasan kabupaten
Memisah dua provinsi
Rindumu masih mendekap di syahdu
Masih mengisi relung – relung di hatiku
Masih membekas dan selalu buat candu
Sampai kapan aku beradu
Dengan amarah hati dan rindu

Yang terus memburu tak kunjung waktu

Beradu Waktu


Perum Griya Shanta, Malang
Rabu 25 Mei 2016, 00.26 WIB

Ada satu cucu adam yang berbicara mengenai ketulusan cinta
Berbicara mengenai masa depan bersama cucu hawa
Tak tahu sampai ini kapan terus beradu
Beradu dengan waktu
Masalah yang terus memburu
Atau orang – orang yang ingin mengadu kita satu lawan satu
Relung hati masih selalu rindu
Memisahkan ribuan meter yang menentu
Masa depan bukan candu
Tapi bukan pula untuk terus beradu
Tak pasti dengan waktu
Hanya Tuhan yang tahu
Kapan waktu nan tepat akan tiba

Menggenggam mimpi, menjawab semua doa yang kita haturkan waktu itu

Minggu, 01 Mei 2016

Anak dan Tipologinya

Istilah anak merupakan berdasarkan kategorisasi umur manusia. Istilah anak dapat didefinisikan sebagai orang dewasa dalam bentuk mini sehingga diperlakukan seperti orang dewasa. Namun sekitar abad ketujuh belas atau kedelapan belas muncullah ide bahwa masa anak – anak merupakan periode perkembangan yang spesial karena memiliki kebutuhan psikologis, pendidikan, dan ciri fisik yang khas.
John Locke salah satu filsuf dari Prancis mengatakan bahwa ketika bayi dilahirkan, dia seperti tabula rasa atau kertas kosong. Pikiran seorang anak merupakan hasil dari pengalaman dan proses belajar. Pengalaman dan proses belajar yang diperoleh melalui indera membentuk manusia menjadi individu yang unik. Peran orang tua dalam perkembangan anak sangat dominan karena orang tua harus bertanggung jawab untuk mengajari anak tentang kendali diri serta rasionalitas, serta merancang, memilih, serta menentukan lingkungan dan pengalaman yang sesuai sejak dilahirkan.
JJ Rosseau tokoh yang berseberangan pemikiran dengan John Locke memandang seorang bayi yang dilahirkan, dia sudah dibekali oleh rasa keadilan dan moralitas, serta perasaan dan pikiran. Ini diartikan ketika bayi dilahirkan, dia sudah memiliki kapasitas dan modal yang akan terus berkembang secara alami tahap demi tahap. Tugas orang tua adalah memberikan kesempatan agar bakat dan atau bawaan tersebut dapat berkembang dan memandu pertumbuhan anak.
Rosseua juga melakukan kategorisasi tahapan perkembangan anak. Pertama, masa bayi, sejak lahir sampai usia sekitar dua tahun. Pada masa ini, seorang bayi mengenali lingkungannya dengan indera. Bayi belum tahu tentang ide atau penalaran, yang dapat mereka rasakan hanya kesenangan dan rasa sakit. Namun demikian, bayi yang bersifat aktif memiliki rasa ingin tahu yang besar, serta dapat belajar dengan cepat.
Tahapan kedua menurut Rosseua, pada masa anak – anak usia 2 -12 tahun. Masa ini ditandai dengan kemampuan untuk mandiri, mulai berjalan sendiri, makan sendiri, berbicara, serta berlari. Pada masa ini, anak mulai mengembangkan penalaran yang bersifat intuitif karena berhubungan langsung dengan gerakan tubuh dan indera.
Tahapan ketiga, masa anak – anak akhir usia 12 – 15 tahun. Masa ini merupakan transisi dari masa anak – ana menuju masa dewasa. Selama periode ini anak memperoleh kekuatan fisik yang luar biasa. Sampai tahap ketiga ini, secara alami anak masih bersifat pre-sosial, artinya mereka hanya peduli pada hal – hal yang berhubungan dengan dirinya sendiri dan belum memikirkan hubungan sosial.

Tahapan keempat, usia 15 tahun keatas. Tahap ini ditandai dengan pubertas dan kepedulian terhadap lingkungan sosial. Tanda – tanda lainnya berupa perubahan suasana hati yang sering tiba – tiba, mudah marah tanpa alasan yang jelas, mulai peduli terhadap lawan jenis dan orang lain, mulai merasakan kebutuhan seksual, serta mulai mampu memahami konsep – konsep abstrak dan mengembangkan minat pada sains dan moral.

Jumat, 25 Desember 2015

Elite Politik Lokal

Politik lokal yang menghasilkan suatu dinamika politik lokal yang naik turun salah satunya dipengaruhi oleh elite politik lokal. Sebelum melangkah lebih jauh ke elite politik lokal, terlebih kita memahami konsep elite politik terlebih dahulu.
Elite politik yang dimaksud adalah individu atau kelompok elite yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik.

Suzanne Keller mengelompokkan ahli yang mengkaji elit politik ke dalam dua golongan. Pertama, ahli yang beranggapan bahwa golongan elite itu adalah tunggal yang biasa disebut elit politik (Aristoteles, Gaetano Mosca dan Pareto). Kedua, menurut Saint Simon, Karl Mainnheim, dan Raymond Aron yang beranggapan bahwa ada sejumlah kaum elit yang berkoeksistensi, berbagi kekuasaan, tanggung jawab, dan hak-hak atau imbalan.. Adapun elite politik lokal berarti mereka yang menduduki posisi sebagai pengambil keputusan politik di daerah.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, menarik untuk mencermati keberadaan dan peran elit politik lokal. Tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Mengutip dari teori elit dimana setiap masyarakat terbagi dalam dua kategori yang luas yang mencakup : (a) sekelompok kecil manusia yang berkemampuan dan karenanya menduduki posisi untuk memerintah; dan (b) sejumlah besar massa yang ditakdirkan untuk diperintah. Maka kajian mengenai elit di daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu elit politik lokal dan elit non-politik lokal.

Elit politik lokal sendiri merupakan seseorang yang menduduki jabatan jabatan politik (kekuasaan) di eksekutif dan legislatif yang terpilih melalui pemilihan umum dan dipilih dalam proses politik yang demokratis di tingkat lokal. Mereka menduduki jabatan politik tinggi di tingkat lokal yang membuat dan menjalankan kebijakan politik. Elit politik contohnya seperti : gubernur, bupati, walikota, Ketua DPRD, anggota DPRD, dan pemimpin pemimpin partai politik di daerah.

Sedangkan elit non-politik lokal adalah seseorang yang menduduki jabatan jabatan strategis dan mempunyai pengaruh untuk memerintah orang lain dalam lingkup masyarakat. Elit non-politik ini seperti : elit keagamaan, elit organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, profesi, dan lain sebagainya. Perbedaan tipe elit politik lokal ini diharapkan selain dapat membedakan ruang lingkup mereka, juga dapat memberikan penjelasan mengenai hubungan antar elit politik maupun elit masyarakat dalam dinamika politik di daerah.

Menariknya berbicara mengenai elit politik dari masa ke masa, terjadi pergeseran kekuasaan sedikit jika Pemerintah Daerah era orba lebih elit politik lokal lebih sering memainkan peran untuk mewujudkan kepentingan pemerintah pusat ketimbang merealisasikan kepentingan dan kebutuhan daerah. Namun seiring tumbangnya rezim Orde Baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elit politik lokal untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah.

Melemahnya peran negara yang diikuti dengan berkembangnya situasi kondusif bagi demokratisasi, menjadikan elit politik lokal berupaya secara mandiri untuk tetap dapat survive. Elit politik lokal harus mampu membangun pijakan baru sebagai basis kekuasaannya untuk menopang posisinya, hal ini karena mereka tidak mungkin lagi menyandarkan diri pada negara yang semakin lemah kontrolnya.

Minggu, 26 April 2015

Landasan Hukum dan Syarat Sewa Menyewa

Sewa menyewa dalam hukum islam diatur berdasarkan Firman Allah pada Al Quran Surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Pada Firman lain Allah SWT juga mengatur bagaimana hukum dari sewa menyewa, dalam QS Al Kahfi 77 Allah berfirman Maka keduanya berjalan, hingga keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu oleh penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang hamper roboh di negeri itu, maka Khidr menegakkan dinding itu. Musa berkata : Jikalau kamu mau niscaya kamu mengambil upah untuk itu.

Selain dari Al Quran, Rasulullah Saw melalui hadistnya juga sudah mengatur landasan hukum sewa menyewa sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad Saw mengemukakan Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu. Di riwayat lain disebutkan Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberi upah tukang bekam itu. (HR Bukhari Muslim).

Pada konstitusi Negara Indonesia juga telah diatur mengenai landasan hukum sewa menyewa yang merupakan kategori jenis hukum perdata. Pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP) sewa menyewa dijelaskan dari pasal 1548 sampai pasal 1600. Sewa menyewa yang diatur dalam KUHP ini berupa penyewaan rumah dan penyewaan tanah pada pasal 1550 1580, sewa rumah dan perabotannya pada Pasal 1581 1587, serta sewa tanah mulai pasal 1588 hingga 1600.

Dalam beberapa hal tentu adanya syarat atau ketentuan bagaimana hal itu dapat dijalankan, begitupun ketika mengacu pada sewa menyewa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya dapat sah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut ajaran islam sewa menyewa atau ijarah mempunyai status hukum boleh dilakukan dengan syarat syarat.

Adapun syarat syarat sewa menyewa atau ijarah sebagai berikut
1. Masing masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa menyewa.
Maksudnya kalau di dalam perjanjian sewa menyewa itu terdapat pemaksaan, maka sewa menyewa itu tidak sah. Ketentuan ini sejalan dengan bunyi QS An Nisa ayat 29 yang artinya Hai orang orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
2. Harus jelas dan terang mengenai objek yang diperjanjikan.
Maksudnya disini objek sewa menyewa yaitu barang yang dipersewakan sendiri, termasuk juga masa sewa (lama waktu sewa menyewa berlangsung) dan besarnya uang sewa yang diperjanjikan.
3. Objek sewa menyewa dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Maksudnya kegunaan barang yang disewakan itu harus jelas dan dapat dimanfaatkan oleh penyewa sesuai dengan peruntukannya (kegunaan) barang tersebut, seandainya barang tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana yang diperjanjikan maka perjanjian sewa menyewa dapat dibatalkan.
Objek sewa menyewa dapat diserahkan.
4 .Maksudnya barang yang diperjanjikan dalam sewa menyewa harus dapat diserahkan sesuai dengan yang diperjanjikan, dan oleh karena itu kendaraan yang akan ada (baru rencana untuk dibeli) dan kendaraan yang rusak tidak dapat dijadikan sebagai objek sewa menyewa, sebab barang yang demikian tidak dapat mendatangkan kegunaan bagi pihak penyewa.
5. Kemanfaatan objek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan oleh agama.
Perjanjian sewa menyewa barang yang kemanfaatannya tidak dibolehkan oleh ketentuan hukum agama adalah tidak sah dan wajib untuk ditinggalkan, misalnya perjanjian sewa menyewa rumah yang mana rumah itu digunakan untuk kegiatan prostitusi atau menjual minuman keras serta tempat perjudian, demikian juga memberikan uang kepada tukang ramal.

Selain itu juga tidak sah perjanjian pemberian uang (ijarah) puasa atau shalat, sebab puasa dan shalat termasuk kewajiban individu yang mutlak dikerjakan oleh orang yang terkena kewajiban.

Pada perjalanannya barang yang disewakan sesuai perjanjian sewa menyewa merupakan tanggungjawab penyewa. Namun mengenai resiko barang yang dijadikan objek sewa menyewa dipikul oleh si pemilik barang (yang menyewakan). Hal ini disebabkan si penyewa hanya menguasai untuk mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan, atau dengan kata lain pihak penyewa hanya berhak atas manfaat dari barang atau benda saja, sedangkan hak atas bendanya masih tetap berada pada pihak yang menyewakan.

Jadi apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang menjadi objek perjanjian sewa menyewa, maka tanggungjawab pemiliknya sepenuhnya, si penyewa tidak mempunyai kewajiban untuk memperbaikinya, kecuali apabila kerusakan barang itu dilakukan dengan sengaja, atau dalam pemakaian barang yang disewanya, kurang pemeliharaan (sebagaimana lazimnya pemeliharaan barang seperti itu).

Selain itu tanggungjawab atas kondisi barang penyewa juga memiliki hak untuk menyewakan kembali suatu barang yang disewakan kepada pihak ketiga (pihak lain). Pihak penyewa dapat mengulang sewaan kembali, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewa pertama, sehingga tidak menimbulkan kerusakan terhadap barang yang disewakan.

Seandainya penggunaan barang itu tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pemilik barang, maka perbuatan mengulang sewaan tidak diperbolehkan. Hal ini karena melanggar perjanjian, dan dalam hal seperti ini pemilik barang dapat meminta pembatalan atas perjanjian yang telah diadakan.

Daftar Pustaka
Rasjid, Sulaiman. 1994 Fiqh Islam. Bandung : PT Sinar Baru Algensindo
Pasaribu, Chairuman & Lubis Suhrawardi. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika