Jumat, 02 November 2012

Definisi Kebijakan


Bagi orang awam kebijakan atau policy adalah sebuah ketentuan-ketentuan, peraturan yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur sebuah negara dan masyarakat. Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), kebijakan di artikan sebagai pedoman untuk bertindak. Kebijakan menurut PBB memiliki makna suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoma bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenal aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana.
Harold D.Laswell dan Abraham Kaplan mengungkapkan bahwa kebijakan sebagai “a projected program of goals, values and practices”. Menurut Carl J. Friedrick sendiri ia mendefinisikan kebijakan sebagai berikut “...a proposed course of rontment providing obstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and overcome in a effort to reach a goal or realize an objective or a purpose”. Selanjutnya James E. Anderson mengatakan bahwa “A purposive course with a problem matter of cancern”.
Sedangkan menurut Amara Raksasataya kebijakan sebagai suatu taktik dan startegi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan memuat tiga elemen, yaitu:
·         Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai.
·         Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
·         Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Definisi kebijakan sendiri sangat bervariasi menurut para tokoh, sehingga definisi kebijakan sendiri tidak terpusat pada satu makna. Tetapi dibawah ini akan diberikan beberapa kesamaan pengertian kebijakakan menurut beberapa tokoh:
·         Thomas R. Dye
Kebijakan sebagai is whatever governments choose to do or not to do. Selanjutnya Dye mengatakan bahwa pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus tujuannya dan kebijakan tersebut harus meliputi semua “tindakan” pemerintah jadi bukan semata-mata hanya mengedepankan  kepentingan pemerintahan saja. Selain itu sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintahoun termasuk kebijakan negara. Hal ini disebabkan karena “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh perintah akan mempunyai dampak yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah.
·         George C. Edwards III dan Ira Sharkansky
 Pengertian yang senada dengan Dye diungkapkan oleh Edwards dan Sharkansky, yaitu apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah.
·         David Easton
 Kebijakan sebagai suatu pengalokasian nila-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Berdasarkan definisi iniEaston menegaskan bahwa hanya pemerintahlah yang secara sah dapat berbuat sesuatu kepada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tersebut dirupakan dalam bentuk penglokasian nila-nilai pada masyarakat.
Pengertian kebijakan menurut berbagai tokoh memiliki implikasi sebagai berikut:
·         Kebijakan dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
·         Kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuknyayang nyata.
·         Kebijakan baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
·         Kebijakan harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.

2 komentar:

  1. Salam...mau minta tolong kalau boleh tulisan di atas disertakan referencenya, saya memerlukan referencenya.

    Terima kasih

    Ihwana

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf baru bls. sy ambil dr bukunya analisis kebijakan publik karya prof sholihin abdul wahab :)

      Hapus