Kamis, 02 Mei 2013

Ironi Pengelolaan Migas di Bawah BP Migas



Indonesia dianugerahi oleh Tuhan sebagai negara yang kaya akan sumber alam baik yang terdapat di dalam perut bumi maupun yang di luar bumi, baik di darat maupun di laut. Tengoklah seberapa kekayaan Indonesia bahkan ada istilah di negara ini gemah rimah loh jinawe dengan segala kekayaannya “harusnya” rakyat Indonesia berada di kecukupan. Di darat kita punya kekayaan luar biasa hasil pertanian, perkebunan, hutan dengan kayunya, belum lagi sumber daya alam  lain yang bernilai mahal seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, timah, emas, bahkan uranium yang digunakan sebagai bahan pembuat nuklir merupakan beberapa di antaranya dari kekayaan Indonesia di darat. Di laut kita punya hasil perikanan yang begitu melimpah, beberapa spesies ikan langka ada di perairan nusantara ini.  Belum lagi keindahan pesona bawah laut Indonesia dengan terumbu karangnya konon merupakan salah satu yang terbaik di dunia, tak hanya itu di laut pun sumber minyak bumi juga di dapat. Pendek kata Indonesia ini surga kecil di dunia.
Berbicara mengenai kekayaan alam di Indonesia, ada salah satu komoditi utama penyumbang devisa dan pendapat negara bernama minyak dan gas bumi. Tercatat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi di dunia dimana minyak bumi yang dihasilkan dari eksplorasi dari tahun ke tahun tampak fluktuatif. Pada tahun 2010 berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Indonesia memroduksi minyak bumi sebesar 344.836 ribu barel per harinya, tahun 2011 mencapai 329.249 ribu barel per hari, dan tahun 2012 di semester pertama mencapai 163.633 ribu barel per hari. Dengan perkiraan cadangan minyak bumi mencapai 7,73 milyar barel di tahun 2011.
Bersama dengan itu lembaga legislatif membuat suatu aturan hukum berbentuk undang – undang sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana disebutkan pada Pasal 3 UU No. 22 tahun 2001 tersebut penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi antara lain bertujuan untuk:
1.      Menjamin efisiensi dan efektivitas bahan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi dan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri
2.      mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
3.      meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia
4.      menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup

Dimana dalam pengaplikasiannya menurut undang – undang tersebut, pemerintah membentuk suatu badan pelaksana sebagai pengendalian kegiatan hulu minyak dan gas bumi, sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat 23. Adapun kegiatan usaha hulu berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 pasal 6 ayat 1 meliputi kontrak kerjasama. Kontrak kerjasama ini memuat persyaratan sebagaimana berikut
a.       kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan
b.      pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana
c.       modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap

Sebagai implementasi dari UU No. 22 tahun 2001 Pasal 1 ayat 23 ini maka pemerintah membuat badan pelaksana hulu usaha minyak dan gas bumi yang dinamakan BP Migas melalui Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2002. Adapun tugas dari BP Migas sebagaimana dalam PP No. 42 tahun 2002 pasal 11 antara lain
a.       memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b.      melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama
c.       mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan
d.      memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c
e.       memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran
f.       melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
g.      menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara

Dari tugas tersebut BP Migas memiliki wewenang antara lain :
  1. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
  2. merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
  3. mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
  4. membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
  5. melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Adapun KKKS merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 dari pasal Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada pasal 44 UU Migas dan dijabarkan kembali pada PP No. 42 tahun 2002 pasal 11 disebutkan salah satu tugas dari BP Migas yaitu menandatangani kontrak kerjasama dan menunjuk penjual minyak dan gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. Jelas hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat dimana disebutkan “cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh negara”. Serta ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – sebesar kemakmuran rakyat.
Maka dari itu dilakukan pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
Sebagai langkah keluarnya putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, maka pemerintah membuat suatu Keputusan Presiden No. 9 tahun 2013 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).

Wewenang dan Peran MK

Memang pembubaran lembaga negara bernama BP Migas ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat khususnya bagi para pengusaha migas. Konon keberadaan BP Migas itu menguntungkan mereka khususnya investor perusahaan migas asing. Jika ditelisik memang keputusan pembubaran BP Migas oleh MK sendiri tak asal ngawur, sebagai lembaga yudikatif yang diberikan wewenang untuk menegakkan konstitusi.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan empat wewenang kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu: a. Memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan hasil Pemilu. 
Sesuai dengan wewenang MK maka dapat dijabarkan bahwa peranan MK antara lain
1) pengawal konstitusi (the guardian of the constitution); 
2) penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution);
3) pengawal demokrasi (the guardian of the democracy);
4) pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dan hak asasi manusia (the protector of human rights). 
Wewenang Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang dapat dilihat sebagai upaya melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 agar tidak dilanggar oleh ketentuan undang-undang. Jika ketentuan suatu undang-undang telah melanggar hak konstitusional warga negara, maka dapat dipastikan tindakan penyelenggara negara atau pemerintahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut juga akan melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kewenangan pengujian tersebut sekaligus mencegah agar tidak ada tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan yang melanggar hak konstitusional warga negara.

DAFTAR PUSTAKA

Akil Mochtar. 2011. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Negara yang Demokratis. Jurnal Konstitusi, 13 (1) : 5-7
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar