Jumat, 07 Juni 2013

Bentuk Otonomi Khusus Aceh

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 18 tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ada perbedaan dari  sistem tata pemerintahan, keuangan, hukum, serta politik. Dimana dalam keuangan pada pasal 4 UU No. 18 tahun 2001 sumber pendapat asli daerah Aceh pada poin c. zakat, sumber pendapat daerah inilah yang tidak didapatkan di daerah lain berdasarkan undang - undang yang berlaku. Perbedaan lain tentu angka besaran bagi hasil pajak dan sumber daya alam pada pasal 4 ayat 3 (a), dimana Aceh menerima 80% dari pertambangan umum, perikanan, dan kehutanan, 30% dari hasil gas alam, serta 15% dari pertambangan minyak bumi.
Dalam hal sistem pemerintahan di Aceh, terdapat yang namanya Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 UU No. 18 tahun 2001. Keduanya adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Aceh. Namun di sisi lain Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe ini bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Adapun penjabaran dari Wali Nanggore ini terdapat pada pasal 96, dimana lembaga Wali Nanggroe bersifat personal dan independen, tak terkait lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe ini merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
Istilah DPRD Provinsi Aceh menyebutnya dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 23 sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sedangkan istilah DPRD Kabupaten/Kota di Aceh disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) berdasarkan pasal 24 undang - undang yang sama, dimana anggotanya dipilih melalui pemilu.
Dari sisi pembagian administrasi wilayahnya terdiri dari Kabupaten/Sagoe, Kota/Banda, Kecamatan/Sagoe Cut. Sementara kecamatan terdiri dari beberapa mukim, dan mukim terdiri dari gambong sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 18 tahun 2001 Pasal 2 dan UU No. 11 tahun 2006 pasal 2 mengenai Pemerintahan Aceh.
Dalam bidang hukum selain ada kepolisian dan kejaksaan sebagaimana lazimnya di daerah lain, ada satu lagi tambahan yang ada di Aceh yang dinamakan Mahkamah Syari’ah sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 UU No. 18 tahun 2001, wewenangnya didasarkan atas syari’at islam dengan sistem hukum nasional yang berlaku dan ini berlaku bagi semua pemeluk agama islam. Pada UU No. 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh, Majelis Syari’ah ini lebih dijelaskan secara rinci pada pasal 128 hingga pasal 137. Adapun Majelis Syari’at ini memiliki wewenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam.
Di samping itu selain berpedoman pada sistem hukum nasional yang berlaku. Aceh juga mengedepankan pelaksanaan syari’at islam dalam kehidupan sehari - hari sebagaimana diatur pada pasal 125 sampai pasal 127. Adapun cakupan dalam pelaksanaan syari’at islam sebagai yang terdapa pada pasal 125 ayat 2 meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Dalam urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 16 ayat 2 urusan wajib kewenangan pemerintah Aceh yang merupakan bentuk keistimewaan Aceh dimana mengedepankan budaya islaminya, termasuk dalam peran ulama dalam penetapan kebijakan yang tersebut pada Pasal 16 ayat 2 poin d. Maka dari sanalah undang - undang pemerintahan Aceh menyebutkan lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama sebagaimana menindaklanjuti pasal 16 ayat 2 poin d, dimana mulai pasal 138 hingga pasal 140 UU No. 11 tahun 2006 dijelaskan bagaimana posisi lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama dan apa saja wewenang yang diembannya.
Adapun fungsi dari Majelis Permusyawaratan Ulama yaitu menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 139 ayat 1. Dari wewenang tersebut MPU memiliki tugas yang telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 140 ayat 1 yaitu memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi serta memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Pada urusan politik, keistimewaan Aceh melalui otonomi khususnya juga mewadahi politik masyarakat dengan diperkenankannya partai politik local. Dimana ini sesuai dengan UU No. 11 tahun 2006 pasal 75 ayat 1 berbunyi “penduduk Aceh dapat membentuk partai politik lokal”. Penjelasan mengenai partai politik dalam undang - undang pemerintahan Aceh terdapat mulai pasal 75 - hingga pasal 88 UU No. 11 tahun 2006.
Selain keistimewaan yang telah disebutkan di atas, ada beberapa keistimewaan lainnya yang sampai saat ini mengundang kontroversi di masyarakat Aceh sendiri, bahkan masyarakat Indonesia. Hal tersebut terkait dengan penggunaan bendera Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka sebuah gerakan separatis yang berusaha memisahkan Aceh dari NKRI. Memang dalam UU No. 11 tahun 2006 yang notabenenya berdasarkan dari perjanjian Helsinki antara pemerintah Indonesia dengan GAM, Aceh berhak memiliki bendera, lambing, dan himne. Adapun terkait hal itu dijelaskan pada pasal 246 ayat 2 dimana pemerintah Aceh dapat menentukan dan  menetapkan bendera Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan, ini dijabarkan kembali pada ayat 3 yang berbunyi Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Dua pasal inilah yang mengundang kontroversi karena belum ada kejelasan seperti apa bendera Aceh tersebut yang lantas ditetapkan bendera Aceh yang mirip dengan bendera milik GAM. Selain itu pada pasal 247 juga disebutkan pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh. Pendek kata kewenangan menentukan bendera, lambang, dan himne sebagaimana pada pasal 246, 247, dan 248 perlu ada kejelasan seperti apa, dikarenakan bukan tidak mungkin kejadian seperti bendera Aceh yang mirip bendera GAM ini akan terulang pada lambang dan himne Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar