Sabtu, 15 September 2012

Permasalahan di Dunia Pendidikan dan Good Governance



Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dari insan manusia di berbagai belahan penjuru dunia. Pendidikan dikatakan sebagai jendela seseorang untuk membuka dunia. Dalam menunjang pendidikan itu diperlukan suatu infrastruktur yang memadai baik itu dari gedung sekolah yang merupakan fasilitas utama disamping itu buku - buku pelajaran, bangku sekolah, dan papan tulis pun demikan.
Pendidikan sendiri oleh pemerintahan Indonesia telah diatur sedemikian rupa dalam Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional, baik itu cara pengajaran maupun terkait pendanaan. Namun sayang undang - undang hanya menjadi sebuah simbol hukum di negara yang konon katanya menjadi negara hukum. Beberapa pelanggaran terjadi di ranah pendidikan Indonesia, dimulai dari tingkat terendah hingga jenjang perguruan tinggi.
Kurangnya infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah yang paling banyak bagi pemerintah Indonesia. Anggaran yang kurang kerap dijadikan alasan untuk pengadaan infrastruktur gedung sekolah, bangku sekolah, dan buku - buku yang menunjang pendidikan.
Tenaga pendidik juga merupakan satu permasalahan yang juga dihadapi dari pendidikan di Indonesia. Penyebaran tenaga pendidik yang kurang merata membuat sekolah - sekolah yang jauh dari di pedalaman minim tenaga pendidik. Ini juga diiringi dengan kesejahteraan guru yang masih dianggap kurang. Jangankan di sekolah swasta di sekolah negeri pun acap kali ditemukan kondisi yang sedemikian rupa.
Adanya oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab juga masih menjadi parasit dalam suatu pohon yang produktif. Begitu pula dengan pendidikan di Indonesia, dengan sistem yang sudah dirancang melalui undang - undang yang sudah mendapatkan perlindungan hukum setidaknya desain ini cukup matang dan bisa menjadi modal untuk memajukan pendidikan Indonesia. Namun adanya nyatanya masih ada oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengganggu jalannya pendidikan. Makelar anggaran dimulai dari tingkat paling rendah di SD hingga perguruan tinggi tersebar.
Oknum - oknum ini biasanya memiliki relasi dan jaringan yang kuat, biasanya memiliki jabatan mulai dari kepala sekolah hingga pengawas pendidikan. Oknum - oknum inilah yang bekerjasama dalam memainkan anggaran yang sudah didesain sedemikian rupa.
Ketegasan hukum juga menjadi acuan dalam menjalankan suatu sistem yang sudah didesain. Ketika aturan undang - undang sudah ada konsekuensinya aturan itu harus ditegakkan siapapun oknum yang teribat dalam pelanggaran tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku supaya menimbulkan efek jera pada oknum - oknum lain yang juga terlibat.
Rasanya melimpahkan semuanya kepada pemerintah juga bukan merupakan pilihan yang baik, keterlibatan masyarakat dalam sistem pendidikan juga menjadikan kunci untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional di Indonesia ini. Masyarakat harus lebih peka dan kooperatif ketika ada suatu permasalahan. Pemerintah dan masyarakat dapat saling berjalan seiring prinsip good governance yang seharusnya menjadi landasan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Pihak swasta juga dapat dilibatkan dalam sistem pendidikan nasional dengan memberikan alokasi bantuan pendidikan melalui dana korporasi sosial. Namun sekali lagi dana tersebut juga tidak akan berarti apa - apa jika masih ada oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab yang memakelari anggaran dana untuk kepentingan segelintir orang.
Prinsip good governance dengan kerjasama yang baik dari tiga elemen pemerintah, masyarakat, dan swasta dapat dijadikan penyelesaian permasalahan sistem pendidikan di Indonesia yang masih carut marut. Namun lagi pemerintahlah yang merupakan pihak bertanggungjawab dalam pengadaan pendidikan bagi warga negaranya, karena pemerintahlah yang berwenang dalam menyusun suatu kebijakan. Terpenting kebijakan itu berpihak pada masyarakat luas maka perlahan sistem tersebut akan berjalan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar