Sabtu, 29 September 2012

Peran Konstitusi dalam Negara



Konstitusi (bahasa Latinconstitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Ada beberapa istilah konstitusi yang kita kenal. Pertama konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara. Kedua, konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang - undangan lain. Ketiga, konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak - pihak mengetahuinya. Keempat, konstitusi dalam arti merupakan undang - undang tertinggi adalah baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang - undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
Konstitusi memiliki sifat pokok yaitu fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel atau luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit atau kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Berbicara mengenai teori konstitusi ada beberapa tokoh yang mengemukakan pemahaman mengenai konstitusi. Pertama, Maurice Haurio mengemukakan dalam bukunya Precis de droit constitutional meninjau konstitusi dari segi sosiologi hukum. Dimana Hauriou melihat masyarakat yang sesungguhnya sebagai suatu peristiwa moral. Haurio merupakan ahli hukum katolik, dimana ajarannya dipengaruhi oleh Thomas Van Aquino dan ajaran Plato. Konstitusi menurut Haurio memiliki peran sebagai keseimbangan pada negara antara lain sebagai ketertiban (de orde), (ketertiban masyarakat), kekuasaan yang mempertahankan orde tadi, dan kebebasan yakni kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
Sedangkan Leon Duguit yang merupakan sosiolog ini menuturkan konstitusi tidak hanya berperan sebagai undang - undang dasar yang memuat sejumlah atau kumpula norma - norma semata - mata, akan tetapi struktur negara yang nyata - nyata terdapat dalam kenyataan masyarakat. Dengan perkataan lain, konstitusi adalah faktor - faktor kekuatan yang nyata yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
A.A.H. Struycken mengatakan konstitusi sebagai undang - undang yang memuat garis - garis besar dan asas - asas tentang organisasi daripada negara. Jadi, Struycken adalah termasuk tokoh yang berpendapat bahwa konstitusi sama dengan undang - undang dasar. Tetapi Struycken pun tidak menyebutkan dengan tegas tentang sifat undang - undang yang tertinggi dari konstitusi.  Walaupun demikian, dengan menyebutnya suatu undang - undang berarti Struycken juga menghendaki konstitusi sebagai naskah yang tertulis, hal mana sesuai dengan paham modern. Mengenai isi konstitusi dikatakannya sebagai sendi - sendi dan asas jadi hanya memuat sendi - sendi dan asas - asasnya saja sehingga tidak perlu mencerminkan seluruh masalah yang penting secara lengkap, hal mana sesuai pula dengan paham modern.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi merupakan acuan tertulis yang digunakan untuk menjalankan negara dalam hal ini bisa perundang - undangan, dimana disana merupakan refleksi dari fakta sosial di masyarakat. Lalu apa kaitannya dengan MK atau Mahkamah Konstitusi. Dalam trias politica John Locke aspek pemerintahan meliputi kekuasaan ekskutif, legislatif, dan yudikatif. MK merupakan salah satu lembaga yudikatif yang berperan sebagai pemantau dalam perundang - undangan dalam hal penyelenggaraan negara. Sebagaimana sejarah terbentuknya MK serta visi misi Mahkamah Konstitusi, dimana ide pembentukan MK dilatarbelakangi oleh salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta negara hukum dan demokrasi demi kehidupan dan kenegaraan yang bermartabat merupakan visi dari MK. Sedangkan misi dari Mahkamah Konstitusi yaitu pertama, mewujudkan Mahmakamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya serta membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.
Jadi sesuai peran dari MK dikaitkan dengan konstitusi digunakan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mulai dari pengawasan undang - undang yang berlatarbelakang dengan hukum hingga mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia, adapun jalannya demokrasi ini juga termasuk meliputi pesta demokrasi. Dengan harapan dari peran konstitusi ditunjang dengan lembaga bernama MK ini pengawasan hukum dan demokrasi di Indonesia bisa dilaksanakan untuk membangun negara yang bermartabat sesuai dengan visi misi dari MK itu sendiri.






DAFTAR PUSTAKA

Busroh, Abu Daud, 2008. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar