Minggu, 21 Oktober 2012

Pengertian Korupsi dan Jenis - Jenisnya


Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau menyogok. Sedangkan pengertian korupsi menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Pada hukum di Indonesia korupsi telah dijelaskan dalam tiga belas pasal UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 21 tahun 2001. Menurut UU itu ada tiga puluh  jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Penjelasan lebih detailnya di bab 3, tapi secara ringkas tindakan - tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi
1.                           Kerugian keuntungan negara
2.                           Suap menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)
3.                           Penggelapan dalam jabatan
4.                           Pemerasan
5.                           Perbuatan curang
6.                           Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.                           Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)

Pada penerapannya ini korupsi memiliki dasar - dasar hukum khusus karena kejahatan korupsi ditetapkan sebagai extra oridinary crime. Undang - undang tindak pidana korupsi diatur pada UU Tipikor tahun 2002. Korupsi sendiri dibagi beberapa kategori dalam kaitannya yang merugikan keuangan negara.

1.      Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara
Korupsi jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Unsur - unsur dari korupsi jenis ini yaitu setiap orang, memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi, didapatkan dengan cara melawan hukum, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada korupsi jenis ini hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.

2.      Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Adapun unsur - unsurnya yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada pada jabatannya atau kedudukannya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hukuman korupsi jenis ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Selain ada korupsi yang mengandung unsure kerugian keuangan negara, ada juga korupsi yang berhubungan sebagai suap menyuap

1.                        Menyuap pegawai negeri
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu  setiap orang, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya brbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Suap jenis ini dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.

2.                        Menyuap pegawai negeri
Pengertian suap jenis ini hampir sama dengan suap sebelumnya, namun orang yang kamu suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya. Unsur - unsurnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Hukuman yang akan diterima penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.

3.                        Mengasihkan hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya
Hal ini juga merupakan variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya menyuap seseorang yang bersangkutan karena punya kekuasaan atau wewenang atau kamu anggap punya kekuasaan atau wewenang atau yang dianggap punya kekuasaan atau wewenang karena jabatannya yang bisa menguntungkan seseorang. Unsur - unsur lengkap korupsi jenis ini, seperti disebutkan dalam Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan hadiah atau janji, kepada pegawai negeri, dengan mengingat atau kekuasaan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Hukumannya penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 150 juta.

4.                        Pegawai negeri menerima suap itu korupsi
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yang dikatakan jika memenuhi unsur - unsur yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima pemberian atau janji, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman suap jenis penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.

5.      Pegawai negeri menerima suap
Korupsi jenis ini merupakan peminjaman dari jenis korupsi di halaman sebelumnya. Bedanya kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertantangan dengan kewajibannya.
Pada Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 o. UU No. 29 tahun 2001 disebutkan jika unsur - unsur yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dan patut diduga bahw hadiha atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkanny agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.

6.      Pegawai negeri menerima suap
Hampir sama pada jenis sebelumnya, perbedaannya ada pada tindakan si penerima suap. Si pegawai negeri dianggap korupsi karena hadiah atau janji yang dia terima diberikan karena dia sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 disebutkan unsur - unsur korupsi jenis ini yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah, diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, patut diduga bahw hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis korupsi ini penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 milyar.

7.      Pegawai negeri menerima suap karena jabatannya
Hampir sama dengan korupsi sebelumnya, kali ini uang suap diberikan karena dia punya kekuasaan (atau yang dianggap berkuasa) tertentu yang bisa nguntungin kamu.
Unsur - unsur korupsi jenis disebutin dalam Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu pegawai negera atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, diketahuinya, patut diduga bahwa hadiah janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran. Hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.

8.      Menyuap hakim
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

9.      Hakim dan advokat menerima suap itu korupsi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur - unsur korupsi jenis ini adalah hakim atau advokat, menerima pembayaran atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman jenis ini yakni penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

10.  Pegawai negeri menyalagunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang itu juga merupakan korupsi
Semua ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa unsur - unsur korupsi jenis ini adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, uang atau surat berharga, serta memanfaatkan karena jabatannya. Maka hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

11.  Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi itu korupsi
Pemeriksaan disini artinya bisa bermacam - macam, mulai dari pemeriksaan keuangan sampai pemeriksaan jumlah peralatan kantor, bisa berapa banyak buku, mulai dari laporan keuangan sampai daftar peralatan kantor. Intinya jika daftar ini dipalsukan sama halnya dengan melakukan korupsi.
12.  Pegawai negeri memeras itu merupakan bentuk dari korupsi
Pemerasan pada jenis ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur - unsur korupsi ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, serta menyalahgunakna kekuasaan. Hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
13.  Pegawai negeri memeras itu korupsi
Korupsi jenis ini hampir sama dengan korupsi jenis sebelumnya. Namun, kali ini pegawai negeri memeras dengan alasan uang atau pemberian illegal ituadalah bagian dari peraturan atau hak dia, padahal kenyataannya tidak demikian.
Pada Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001 unsur - unsur yang termasuk yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pemberian, atau penyerahan barang, seolah - olah merupakan utang kepada dirinya, dan diketahui bahwa hal itu tersebut merupakan utang. Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar

Unsur - unsurnya disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 201 adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, memalsukan, buku - buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi. Hukumannya korupsi ini penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
Hadi Supeno ketua KPAI juga membagi tiga jenis berdasarkan alasan korupsi. Pertama, korupsi yang sifatnya penyelewengan dan merugikan keuangan negara. Kedua, korupsi karena kesalahan administrasi, yang menurut mereka tidak merugikan negara, hanya pemborosan. Ketiga, korupsi karena kepepet (terpaksa) karena penghasilan tidak mencukupi atau indeks biaya kegiatan dinas (misalnya perjalanan dinas) yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.

DAFTAR PUSTAKA
Supeno, Hadi, 2009. Korupsi di Daerah. Yogyakarta : Total Media

Tim KPK, 2011. Pahami Dulu Baru Lawan. Jakarta


2 komentar: