Minggu, 21 Oktober 2012

Pengertian Remisi dan Jenisnya


Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang di dasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diindonesia. Remisi menurut kepres No. 174/Th 1999 tentang remisi pada pasal 1 remisi adalah: pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana. Mengingat remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan juga negara
indonesia menjamin kemerdekaan tiap penduduk agar bisa meberikan yang seharusnya diberikan kepada terpidana dengan adanya remisi tersebut biar mereka bebas dan diterima oleh masyarakat. Adapun beberapa macam remisi sebagai berikut :
1. Remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
3. Remisi tambahan, apabila narapidan dan anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan  di lembaga pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar